Tampilkan postingan dengan label Tokoh Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2019

Besar Mertokoesoemo, Advokat Pribumi Pertama

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada zaman pra kemerdekaan-kemerdekaan, para advokat turut memberi sumbangsih dalam usaha kemerdekaan Indonesia. Diantaranya adalah Alisastroamidjojo, M. Roem, Singgih, Sastro Moeljono, Soedjoedi dan Besar Mertokoesoemo. Artikel ini bermaksud memperkenalkan yang terakhir. Meskipun demikian, masih ada nama-nama lain para tokoh pra kemerdekaan-kemerdekaan RI yang berlatar belakang ilmu hukum, akan tetapi bukan dalam konteks advokat. Dikarenakan keterbatasan literatur, artikel ini bermaksud sebatas memperkenalkan tokoh dimaksud, setidaknya dapat menyajikan informasi khusus terkait profesi advokat.

Latar Belakang Keluarga Dan Pendidikan

Besar Mertokoesoemo terlahir sebagai anak priyayi rendah. Di masa kolonial, hidupnya tergolong beruntung. Laki-laki kelahiran Brebes, 8 Juli 1894 ini adalah putra dari Mas Soemoprawiro Soemowidjojo, seorang mantri gudang garam di Pemalang. Dalam salah satu keterangan, dinamai Besar oleh ayahnya karena dia lahir di bulan ke-sepuluh dalam kalender Islam.[1]

Sebagai anak priyayi, dia disekolahkan di sekolah elite kolonial. Mulai dari SD di Europeesche Lagere School (ELS) di Pekalongan. Lalu sekolah menengahnya dienyam di Hogere Burger School (HBS) Semarang. HBS tak ditamatkannya, karena dia masuk Recht School (sekolah hukum, yang sering diartikan sebagai sekolah kehakiman) di Betawi. Besar yang masuk sekolah kehakiman di tahun 1909 dan lulus pada 1915, Kemudian ditempatkan di Pekalongan sebagai Ambtenaar ter Beschikking (pegawai yang diperbantukan) pada Ketua Pengadilan Negeri. Pada 1919, dia dipindahkan ke Pengadilan Negeri (landraad) Semarang.[2]

Di pengadilan rendah yang biasa mengadili perkara hukum warga negara kelas tiga alias pribumi itu, Besar melihat betapa rendahnya orang-orang pribumi. Menurut Sudiro, Besar sadar dirinya bukan murid yang cerdas di sekolah, tapi ia tak mau berpuas diri dengan hanya bekerja di pengadilan rendah. Besar ingin punya karier lebih baik lagi. Dia tak mau jadi pembela sekelas pokrol bambu, yang pengetahuan dan pemikirannya di bidang hukum tak bisa dibandingkan dengan sarjana hukum kolonial yang biasanya bergelar Meester in Rechten (Mr). Pengacara dengan gelar “Mr” tentu jauh lebih baik. Recht School tidak meluluskan sarjana hukum alias Meester in Rechten. Recht School baru setara sekolah menengah kejuruan. Ketika Besar baru lulus Recht School, Sekolah tinggi hukum alias Recht Hoogeschool (RHS) belum ada di Hindia Belanda. Baru pada 1924 RHS berdiri di lahan bekas Recht School. Untuk meraih gelar "Mr" yang lebih dipandang orang, Besar pun hijrah ke Belanda sekitar 1919-1920.[3]

Advokat Pribumi Pertama

Besar berangkat dan kuliah dengan dana sendiri. Dia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Leiden. Lulus sekitar 1923. Setelah pulang ke Hindia Belanda, tentu saja dengan menggondol gelar “Mr” di depan namanya, adalah modal besar baginya untuk membuka praktik pengacara. Menurut salah satu sumber, “Besar tidak sudi menjadi pegawai dari pemerintah penjajahan lagi. Padahal tawaran-tawaran dengan gaji yang besar berkali-kali disampaikan padanya. Beliau telah memilih pekerjaan swasta sebagai advokat (pengacara).”[4]

Menurut Daniel S. Lev, Mr. Besar Martokoesoemo juga pengacara yang buka praktik pertama kali di Indonesia. Laki-laki berpakaian necis yang kerap jadi pengacara untuk orang-orang Belanda di Semarang ini pernah menjadi Ketua Boedi Oetomo cabang Tegal dari 1934 hingga 1939 dan Ketua Partai Indonesia Raya (Parindra) dari 1939 hingga 1940.[5]

Meski di zaman kolonial dia pernah ogah jadi ambtenar, di zaman Jepang, setelah hampir dua dekade jadi pengacara di Tegal dan Semarang, Besar Martokoesoemo rela jadi pamongpraja. Setelah Hindia Belanda bubar dan Jepang berkuasa, daerah-daerah yang diduduki Jepang kekurangan birokrat, karena birokrat Belanda-Eropa banyak masuk kamp tawanan. Akhirnya Besar diangkat sebagai Walikota Tegal, Bupati Tegal, lalu Wakil Residen Pekalongan. Ketika Indonesia merdeka, dia pernah diangkat pula jadi Residen Pekalongan, kemudian Semarang.[6]

Alasan Memilih Karir Advokat

Ada hal menarik, yaitu sekembalinya ke tanah air dan membuka kantor hukum di Tegal. Menurut Daniel S. Lev, dalam bukunya berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan”, Penerbit: LP3ES: "Ia (Besar) membuka kantor di Tegal karena keluarganya tinggal disana, dan mungkin karena beberapa orang advokat Belanda sudah buka praktik di daerah itu,". Awalnya niat Besar membuka firma hukum ditentang keras keluarganya. Sebab pihak keluarga lebih menginginkan Besar bekerja sebagai pamong praja ketimbang menjadi pengacara, terlebih bekerja sebagai pamong praja lebih memiliki "prestise" ketimbang sebagai advokat. Keinginan itu bukan tanpa alasan terlebih ayah Besar adalah seorang Jaksa.[7]

Meski dengan berat hati dan disertai dengan gerutuan akhirnya keluarga menyetujui langkah Besar membuka kantor hukum. Seiring berjalannya waktu kantor hukum Besar berkembang dengan pesat. Ia merekrut sejumlah sarjana hukum Indonesia untuk bekerja di kantornya semisal Sastro Mulyono, Suyudi dan Sunardi. Besar juga membuka cabang baru di Semarang. Masih menurut Daniel S. Lev., "Ia (Besar_red) amat mengutamakan kerja baik di antara pada advokat. Masing-masing advokat menerima bagian 600 gulden per-bulan ditambah dengan keuntungan,".[8]

Selama menjadi advokat, Besar mendapatkan penghormatan dari para hakim-hakim Belanda. Sikap hormat yang ditunjukkan hakim-hakim Belanda disebabkan karena pengadilan adalah tempat tinggi untuk mencari keadilan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut advokat dipandang sebagai salah satu unsur penting dalam proses pencarian keadilan dan kepastian hukum. Dari berbagai kasus-kasus yang ditangani olehnya, kasus membela rakyat miskin adalah kasus yang paling berkesan sekaligus membuat jengkel Besar. Betapa tidak dalam setiap sidang di landraad, hakim menggunakan bahasa Belanda dan jaksa menterjemahkan dakwaan hakim. Dalam perkara pidana di depan landraad terdakwa bangsa Indonesia asal desa duduk di lantai, membongkok dalam-dalam dan sangat ketakutan. "Mr. Besar mengutarakan kesemuanya itu dengan kebencian yang sangat kentara terhadap sikap merendahkan diri orang Indonesia di depan pengadilan," tandas Daniel S. Lev.[9]
________________________________
1.  "Mr. Besar Martokoesoemo, Advokat Pribumi Pertama Kelahiran Brebes", Tirto.id, Diakses pada 30 Mei 2019, https://tirto.id/mr-besar-martokoesoemo-advokat-pribumi-pertama-kelahiran-brebes-cQJ6.
2.     Ibid.
3.     Ibid.
4.     Ibid.
5.     Ibid.
6.     Ibid.
7. "Mengenal Besar Mertokusumo, Advokat Pertama Di Indonesia", Merahputih.com, Bahaudin Marcopolo, 25 Januari 2016, Diakses Pada 30 Mei 2019, https://merahputih.com/post/read/mengenal-besar-martokoesoemo-advokat-pertama-di-indonesia
8.     Ibid.
9.     Ibid.

Rabu, 29 Mei 2019

Grotius Dan Implikasi Pemikirannya Terhadap Akses Laut Bagi Perdagangan Bebas

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kehidupan Awal

Hugo Grotius (lahir 10 April 1583 – meninggal 28 Agustus 1645 pada umur 62 tahun), juga dikenal sebagai Huug de Groot (Belanda: [ˈɦœyɣɣroːt]) atau Hugo de Groot (Belanda: [ˈɦyɣoːɣroːt]), adalah seorang ahli hukum berkebangsaan Belanda. Grotius meletakkan dasar bagi hukum internasional berdasarkan hukum alam. Sebagai seorang pemuda yang dipandang genius secara intelektual, ia pernah dipenjarakan karena keterlibatannya dalam perselisihan intra-Calvinis di dalam Republik Belanda. Ia menulis sebagian besar karya utamanya dalam pengasingan di Prancis.[1]

Grotius lahir di Delft saat berlangsungnya Pemberontakan Belanda, sebagai anak pertama dari pasangan Jan de Groot dan Alida van Overschie. Ayahnya adalah seorang pria terpelajar, juga seseorang yang menganut pandangan politik berbeda. Sang ayah mempersiapkan putranya sejak usia dini dengan pendidikan Aristotelian dan humanis tradisional. Sebagai seorang pembelajar yang genius, Hugo memasuki Universitas Leiden saat ia baru berusia 11 tahun. Di sana ia menempuh pendidikannya bersama dengan beberapa intelektual yang paling diakui di Eropa utara pada saat itu. Di negeri Holandia (Belanda), Grotius diangkat sebagai advokat untuk Den Haag pada tahun 1599, dan kemudian sebagai historiograf resmi bagi Negara-Negara Holandia pada tahun 1601.[2]

Doktrin Mare Liberum

Salah satu mahakaryanya, Mare Liberum selama berabad-abad telah menjadi dasar paling penting bagi perkembangan hukum laut modern. Grotius, bagi para pengkritiknya sering disebut sebagai orang yang membukakan jalan (dengan ajaran kebebasan berlayarnya) bagi imperialisme Belanda yang akhirnya membuat Indonesia terjajah selama ratusan tahun. Tetapi bagi para pengagumnya, Grotius adalah seorang pemikir hukum, diplomat, teolog ulung.[3]

Selepas lulus dari Universitas Leiden, dia sempat membuka kantor hukum. Salah satu kliennya adalah Dutch East Indie Company atau yang lebih dikenal sebagai Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Ketika menangani VOC inilah dia banyak bersentuhan dengan sengketa dagang antara Belanda dan Spanyol di Selat Malaka. Dari situ, Grotius kemudian mulai menyusun dasar-dasar yang kelak menjelma menjadi doktrin Mare Liberum (Laut Terbuka) yang ia perkenalkan melalui buku dengan judul yang sama pada tahun 1609. Melalui doktrin tersebut, Grotius pada intinya ingin mengatakan bahwa konsep kepemilikan (possession) termasuk kepemilikan laut, hanya dapat terjadi terhadap benda-benda yang dapat dipegang teguh serta jelas batas-batasnya. Sementara laut adalah sesuatu yang tidak terbatas dan bersifat cair.[4]

Grotius mengemukakan 13 dalilnya. Dari ke-13 dalil ini dapatlah digolongkan ke dalam 4 (empat) dalil utama, yaitu: (1) Berdasarkan hukum bangsa-bangsa, navigasi atau pelayaran adalah bebas untuk setiap negara; (2) Bahwa Portugis tidak memiliki hak berdasarkan (atas) hak penemuan (discovery) kedaulatan atas perairan Hindia yang Belanda bermaksud melakukan pelayaran atasnya; (3) Bahwa perairan Hindia atau atau hak berlayar tidak menjadi milik Portugis berdasarkan pendudukan (title of occupation); dan (4) Bahwa berdasarkan hukum bangsabangsa perdagangan adalah kebebasan bagi setiap orang (“By the law of nations trade is free to all persons whatsoever”).[5]

Dengan demikian, menurut Grotius, klaim kepemilikan terhadap laut sebagaimana lazim terjadi saat itu berdasarkan teori penemuan (discovery) atau penguasaan dalam jangka waktu lama (prescription) tidak dapat diterima.  Doktrin Mare Liberum menuai protes keras dan dianggap membahayakan kekuatan status quo saat itu. Raja Inggris, Charles I kemudian meminta kepada para ilmuwan di negaranya untuk membantah doktrin Mare Liberum. John Selden adalah ilmuwan hukum terkemuka asal Inggris yang paling gigih melawan gagasan Mare Liberum. Pada tahun 1635 Selden menerbitkan buku dengan judul yang provokatif, Mare Claussum (Laut Tertutup) untuk memberi justifikasi bahwa laut bisa dimiliki.[6]

Bagi Selden, teori Mare Liberum yang diusung Grotius memang penting, tapi pengalaman sejarah membuktikan bahwa lautan dapat dimiliki oleh negara-negara yang memiliki kekuatan untuk menjaganya. Oleh karena itu, berdasarkan konsep prescription lautan dapat dimiliki. Argumen yang mengatakan bahwa laut tidak dapat dimiliki karena bersifat cair dibantah oleh Selden dengan mengatakan sungai dan perairan pantai yang bersifat cair pun pada kenyataannya dapat dikuasai oleh negara-negara yang memiliki kekuatan untuk menguasai dan menjaganya.[7] Meskipun tidak berkaitan secara langsung, bandingkan dengan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja dalam tautan berikut.

Dikemudian hari kita tahu bahwa, baik teori Grotius maupun Selden tidak dapat diterapkan secara kaku. Hukum laut yang kita kenal saat ini, seperti tercermin dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), menerima sebagian doktrin Mare Liberum dan menerima sebagian doktrin Mare Clausum. UNCLOS misalnya mengakui konsep kepemilikian atas laut (seperti laut wilayah atau territorial sea) tetapi pada saat yang sama juga mengakui adanya hak melintas secara damai (innocent passage) yang harus dihormati oleh negara-negara yang memiliki laut.[8]

Implikasi Pemikirannya Terhadap Akses Laut Bagi Perdagangan Bebas

Pemikiran Grotius tetap relevan hingga saat ini, terutama terkait dengan dalilnya yang pertama bahwa: ‘Berdasarkan hukum bangsa-bangsa, navigasi atau pelayaran adalah bebas untuk setiap negara’, dalam konteks kekinian dan relevansinya dengan hukum laut, yang dimaksud Grotius dengan wilayah laut ini adalah dalam kategori ‘laut lepas’. Pasal 86 UNCLOS, terkait laut lepas, mendefinisikannya sebagai berikut: “merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan”. Termasuk di dalam wilayah laut lepas ini, salah satunya adalah, kebebasan untuk berlayar.

Meskipun oleh para pengkritiknya disebut sebagai orang yang membukakan jalan bagi imperialisme Belanda ke Nusantara, namun saat ini implikasi pemikiran Grotius adalah sebagai landasan bagi terlaksananya perdagangan bebas di dunia. Lewat laut, khususnya wilayah laut lepas, berbagai komoditas dari seluruh penjuru dunia berupa kargo dikirim dan diperdagangkan.


________________________________
1. "Hugo Grotius", Wikipedia.org., Diakses pada 24 Mei 2019, https://id.wikipedia.org/wiki/Hugo_Grotius
2.     Ibid.
3. "Grotius: Dari Mare Liberum Hingga Teologi yang Membebaskan", Kumparan.com, Ali Murtado, 5 April 2019, https://kumparan.com/ali-murtado1550498424284868859/grotius-dari-mare-liberum-hingga-teologi-yang-membebaskan-1qpA2rc2Y3i
4.     Ali Murtado, Ibid.
5. "Sumbangan Hukum Alam Dan Pemikiran Grotius Terhadap Hukum Internasional", Huala Adolf, Majalah Hukum Nasional Nomor: 2 Tahun 2017, Hal.: 7.
6.     Ali Murtado, Op. Cit.
7.     Ali Murtado, Op. Cit.

Jumat, 24 Mei 2019

Cicero, Pengacara Zaman Romawi & Warisan Hukum Alam

(fee.org)

Oleh:
Tim Hukumindo


Membuat artikel tentang Cicero dan pemikiran hukumnya bukan pekerjaan mudah. Dikenang karena kemasyhurannya sebagai pengacara pada zaman Romawi, pengaruh Cicero terkait hukum masih dirasakan hingga saat ini. Khususnya sebagai salah satu pemikir aliran hukum alam. Dengan keterbatasan sumber langsung, maupun kendala bahasa dan mileu hukum dan masyarakat yang berbeda jauh dengan saat ini, menjadikan tugas ini makin berat. Akan tetapi, penulis mempunyai niat baik untuk mengisi kekosongan artikel hukum tentang Cicero, khususnya yang berbahasa Indonesia. Atau setidaknya usaha penulis menterjemahkan sumber-sumber hukum terkait tentang Cicero dan pemikiran hukumnya kemudian merangkumnya ke dalam suatu tulisan ringan di sini dapat menjadi semacam penawar dahaga intelektual tersebut.  

Sejarah Singkat Cicero

Marcus Tullius Cicero, nama panggilan bahasa Inggris Tully, (lahir 106 SM, Arpinum, Latium [sekarang Arpino, Italia] — meninggal 7 Desember, 43 SM, Formiae, Latium [sekarang Formia]), negarawan Romawi, pengacara, sarjana, dan penulis yang mencoba menegakkan prinsip-prinsip republik dalam perang saudara terakhir yang menghancurkan Republik Romawi. Tulisannya termasuk buku-buku retorika, orasi, risalah filosofis dan politik, dan surat-surat. Dia dikenang di zaman modern sebagai orator Romawi terbesar dan inovator dari apa yang kemudian dikenal sebagai retorika Ciceronian.[1]

Cicero adalah putra dari keluarga kaya Arpinium. Mengenyam pendidikan di Roma dan Yunani, ia melakukan dinas militer di bawah pimpinan Pompeius Strabo (bapak negarawan dan jenderal Pompey) dan tampil pertama kali di pengadilan membela Publius Quinctius pada tahun 81. Sebagai Praetor (seorang pejabat kehakiman yang sangat berkuasa saat itu), pada usia 66 tahun ia membuat pidato politik penting pertamanya, melawan Quintus Lutatius Catulus dan memimpin Optimates (elemen konservatif di Senat Romawi). Ia berbicara untuk berunding di Pompey melawan Mithradates VI, raja Pontus (di Anatolia timur laut). Hubungannya dengan Pompey, menjadi titik fokus karirnya di dunia politik. Pemilihannya sebagai Konsul dicapai melalui Optimates yang takut dengan ide-ide revolusioner dari saingannya, Catiline.[2]


Dalam pidato konsulernya yang pertama, ia menentang undang-undang agraria Servilius Rullus, demi kepentingan Pompey yang absen, tetapi perhatian utamanya adalah untuk menemukan dan mengumumkan niat hasrat Catiline, yang dikalahkan sebelumnya muncul lagi pada pemilihan wilayah konsuler di 63 di mana Cicero memimpin. Catiline kalah dan berencana untuk melakukan pemberontakan bersenjata di Italia dan pembakaran di Roma. Cicero mengalami kesulitan dalam membujuk Senat akan bahaya, tetapi "keputusan terakhir" (Senatus Consultum ultimum), sesuatu seperti proklamasi darurat militer, disahkan pada 22 Oktober. Pada 8 November, setelah lolos dari upaya hidupnya, Cicero menyampaikan pidato pertama melawan Catiline di Senat, dan Catiline meninggalkan Roma malam itu. Ini adalah puncak dari karir politiknya.[3]

Karir Sebagai Pengacara

Cicero ingin mengejar karir publik di bidang politik di sepanjang tangga kehormatan Cursus. Pada 90-88 SM, ia melayani Pompeius Strabo dan Lucius Cornelius Sulla ketika mereka berkampanye dalam Perang Sosial. Cicero tidak memiliki selera untuk kehidupan militer, minatnya ada pada bidang intelektual.[4]

Cicero memulai karirnya sebagai pengacara sekitar 83-81 SM. Pidato pertama yang masih ada adalah kasus pribadi dari 81 SM (pro Quinctio), disampaikan ketika Cicero berusia 26. Kasus publik besar pertamanya, di mana catatan tertulis masih ada, adalah pembelaannya pada 80 SM atas nama Sextus Roscius. Mengambil kasus ini adalah langkah berani bagi Cicero. Orang-orang yang dituduh Cicero atas pembunuhan itu, yang paling terkenal adalah Chrysogonus, mempunyai kedekatan dengan diktator Sulla. Pada saat itu akan mudah bagi Sulla untuk membunuh Cicero yang tidak dikenal. Pembelaan Cicero atas kasus tersebut adalah tantangan tidak langsung bagi diktator Sulla, dan atas pembelaan dalam kasus tersebut, Roscius dibebaskan. [5]

Kasus Cicero dalam Pro Roscio Amerino dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama merinci dengan tepat muatan yang dibawa oleh Ericius. Cicero menjelaskan bagaimana seorang anak lelaki pedesaan dari seorang petani, yang hidup dari kesenangan tanahnya sendiri, tidak akan memperoleh apa pun dari melakukan pembunuhan karena ia pada akhirnya akan mewarisi tanah ayahnya. Bagian kedua menyangkut keberanian dan keserakahan dua penuduh, Magnus dan Capito. Cicero mengatakan kepada juri bahwa mereka lebih mungkin menjadi pelaku pembunuhan karena keduanya serakah, baik karena bersekongkol melawan sesama kerabat dan, khususnya, Magnus, karena keberaniannya dan karena tidak malu-malu muncul di pengadilan untuk mendukung tuduhan palsu. Bagian ketiga menjelaskan bahwa Chrysogonus memiliki kekuatan politik yang sangat besar, dan tuduhan itu berhasil dibuat karena kekuatan itu. Meskipun Chrysogonus mungkin tidak seperti yang dikatakan Cicero tentang dirinya, melalui retorika Cicero berhasil membuatnya tampak seperti orang asing yang dibebaskan yang makmur dengan cara licik setelah perang saudara. Cicero menduga bahwa itu menunjukkan orang seperti apa dia dan bahwa sesuatu seperti pembunuhan tidak ada di bawahnya.[6]

Buku De Legibus

De Legibus (‘On the Laws’) adalah dialog yang ditulis oleh Marcus Tullius Cicero selama tahun-tahun terakhir Republik Romawi. Itu memiliki nama yang sama dengan dialog terkenal Plato, The Laws. Tidak seperti karyanya sebelumnya de de publica, di mana Cicero merasa terdorong untuk mengatur aksi di zaman Scipio Africanus Minor, Cicero menulis karya ini sebagai dialog fiksi antara dirinya, saudaranya Quintus dan teman bersama mereka Titus Pomponius Atticus. Dialog dimulai dengan ketiganya berjalan santai melalui tanah keluarga Cicero di Arpinum dan mereka mulai membahas bagaimana hukum seharusnya. Cicero menggunakan ini sebagai platform untuk menguraikan teori-teorinya tentang hukum alam tentang harmoni di antara kelas-kelas.[7]

Tiga buku yang tersisa (dari enam yang diperkirakan), secara berurutan, menguraikan tentang kepercayaan Cicero dalam Hukum Alam, menyusun kembali hukum-hukum agama Roma (pada kenyataannya merupakan kemunduran terhadap hukum-hukum agama di bawah raja Numa Pompilius) dan akhirnya berbicara tentang usulan reformasinya terhadap Konstitusi Romawi.[8]

Buku Kesatu

Buku itu dibuka dengan Cicero, Quintus, dan Atticus berjalan melalui rimbun yang teduh di perkebunan Arpinum di Cicero, ketika itu terjadi di sebuah pohon oak tua yang dihubungkan oleh legenda dengan jenderal dan konsul Gaius Marius, yang juga merupakan penduduk asli Arpinum. Atticus mempertanyakan apakah itu masih ada atau tidak, yang dijawab Quintus bahwa selama orang mengingat tempat dan hubungan yang terkait dengannya, pohon itu akan tetap ada terlepas dari keberadaan fisiknya. Ini membawa ketiganya ke dalam diskusi tentang batas keropos antara fakta dan dongeng dalam tulisan sejarawan hari itu. Cicero membiarkan itu bahkan di zaman mereka, banyak kisah raja-raja Romawi, seperti Numa Pompilius bercakap-cakap dengan kepala terpenggal istrinya Egeria, dianggap sebagai dongeng atau perumpamaan daripada sebagai insiden aktual yang terjadi.[9]

Atticus mengambil kesempatan untuk mendorong Cicero untuk memulai karya yang dijanjikan tentang sejarah Romawi dan menyanjungnya dengan menunjukkan bahwa bagaimanapun juga, Cicero mungkin menjadi salah satu lebih banyak pria berkualifikasi di Roma untuk melakukannya, mengingat banyak kekurangan para sejarawan Romawi pada zaman itu. Cicero memohon, menyebutkan bahwa ia memiliki tangannya yang penuh dengan mempelajari hukum sebagai persiapan untuk kasus-kasus. Ini membawa kita pada isi buku ini, sebuah eksposisi mata air hukum. Atticus, sebagai pengalih perhatian, meminta Cicero untuk menggunakan sebagian dari pengetahuannya untuk digunakan saat itu juga dan memberi mereka diskusi tentang hukum saat mereka berjalan melintasi tanah miliknya.[10]

Bagi Cicero, hukum bukanlah masalah ketetapan tertulis, dan daftar peraturan, tetapi masalah yang sudah tertanam dalam jiwa manusia, sesuatu yang merupakan bagian integral dari pengalaman manusia. Adapun alasan berlakunya hukum adalah sebagai berikut:[11]

  • Manusia diciptakan oleh kekuatan atau kekuatan yang lebih tinggi (dan demi argumen, Cicero memiliki Epicurean Atticus mengakui titik bahwa kekuatan yang lebih tinggi ini terlibat dengan urusan kemanusiaan).
  • Kekuatan yang lebih tinggi yang menciptakan alam semesta ini, karena alasan-alasan yang diketahui oleh dirinya sendiri, memberikan manusia dengan sedikit keilahiannya sendiri, memberi umat manusia kekuatan bicara, nalar, dan pikiran.
  • Karena percikan ketuhanan di dalam manusia, mereka pasti berhubungan dengan kekuatan yang lebih tinggi dalam beberapa cara.
  • Karena manusia berbagi nalar dengan kekuatan yang lebih tinggi, dan karena daya yang lebih tinggi ini dianggap baik, maka manusia, ketika menggunakan akal dengan benar, juga akan baik hati.


Alasan inilah yang dianggap Cicero sebagai hukum. Baginya, hukum adalah apa pun yang mempromosikan kebaikan dan melarang kejahatan. Yang menghalangi kita untuk menegakkan ini sepenuhnya adalah kegagalan manusiawi kita, hasrat kita untuk kesenangan, kekayaan, status, hal-hal sepele lainnya di luar kebajikan dan kehormatan.[12] Pandangan-pandangan Cicero tentang hukum ini adalah mencerminkan dirinya sebagai salah satu tokoh hukum alam.

Buku Kedua

Buku kedua dimulai dengan Cicero menganut keyakinannya pada Hukum Alam. Pesta itu telah sampai di sebuah pulau di sungai Fibrenius di mana mereka duduk dan bersantai dan melanjutkan diskusi mereka. Ketika buku ini dimulai, Cicero dan Atticus berdebat tentang apakah seseorang dapat memegang patriotisme untuk negara yang lebih besar dan wilayah di mana seseorang berasal dari: yaitu, dapatkah seseorang mencintai Roma dan Arpinum pada saat yang sama? Cicero berpendapat bahwa tidak hanya bisa satu, tetapi itu alami. Cicero menggunakan contoh Cato the Elder, yang pada saat kelahirannya di Tusculum adalah warga negara Romawi, tetapi bisa, tanpa kemunafikan, juga menyebut dirinya seorang Tuscan. Namun, Cicero juga membuat perbedaan penting bahwa tempat kelahiran seseorang harus mengambil subordinasi ke tanah kewarganegaraan seseorang — bahwa ada kewajiban di mana seseorang berutang dan yang harus, jika perlu, memberikan nyawanya.[13]

Setelah ketiganya mencapai pulau itu, Cicero meluncurkan pemeriksaan hukum. Dia mulai dengan mengatakan bahwa hukum tidak, dan tidak bisa, dimulai dengan manusia. Manusia, baginya, adalah instrumen kebijaksanaan yang lebih tinggi yang mengatur seluruh bumi dan memiliki kekuatan, melalui moralitas bersama, untuk memerintahkan yang baik atau yang melarang kejahatan. Cicero juga membuat perbedaan dalam bagian ini antara legalisme (hukum tertulis aktual) dan hukum (benar dan salah sebagaimana didiktekan oleh kebijaksanaan abadi). Bagi Cicero, hukum manusia bisa baik atau buruk tergantung pada apakah hukum itu selaras dengan hukum alam yang kekal. Hukum yang diberlakukan untuk tujuan sementara atau lokal adalah hukum, menurutnya, berdasarkan persetujuan publik. Ia memiliki kekuatan hukum hanya selama orang mengamatinya dan negara menegakkannya. Hukum kodrat, bagaimanapun, tidak memerlukan pengkodean, tidak ada penegakan. Sebagai contoh, Cicero menyebutkan bahwa ketika Sextus Tarquinius, putra Raja Lucius Tarquinius Superbus, memperkosa Lucretia, tidak ada hukum di Roma yang mengatur pemerkosaan. Namun, bahkan pada saat itu, rakyat tahu secara mendalam bahwa apa yang telah terjadi bertentangan dengan moralitas bersama, dan mengikuti Lucius Junius Brutus untuk memperbaiki masalah. Hukum-hukum jahat, atau hukum-hukum yang bertentangan dengan hukum abadi, lebih lanjut, tidak pantas mendapatkan gelar, dan menyatakan bahwa memberlakukannya dengan mengesampingkan hukum kekal tidak layak menyatakan status-status hukum. Untuk menunjukkan, Cicero menggunakan analogi orang-orang yang tidak sekolah atau dukun yang mengaku sebagai dokter dan meresepkan perawatan yang mematikan. Cicero berpendapat, tidak ada orang yang waras, akan berani menyebut perawatan seperti itu sebagai "obat" atau praktik mereka sebagai "dokter".[14]

Cicero berpendapat bahwa kepercayaan agama (kepercayaan pada para dewa, atau Tuhan, atau kebijaksanaan Abadi) harus menjadi landasan hukum menuntun ketiganya, secara alami, ke dalam kerangka hukum agama. Di antara hal-hal yang diakui dalam bagian ini adalah fakta bahwa kadang-kadang hukum agama memiliki tujuan spiritual dan pragmatis, seperti Cicero, ketika mengutip Hukum Dua Belas Tabel dan perintah mereka terhadap penguburan atau kremasi dalam pomerium, mengakui bahwa perintah tersebut adalah untuk menenangkan nasib untuk menghindari bencana. Setelah diskusi tentang hukum agama, dan dengan tujuan Cicero untuk mereplikasi prestasi Plato dengan melakukan diskusi menyeluruh tentang hukum dalam satu hari, mereka pindah ke hukum sipil dan susunan pemerintahan.[15]

Buku Ketiga

Buku ketiga, di mana manuskrip itu terputus, adalah pencacahan Cicero tentang pendirian pemerintah, yang bertentangan dengan hukum agama dari buku sebelumnya, bahwa ia akan mengadvokasi sebagai dasar bagi negara Romawi yang direformasi.[16]

Adapun garis besar Konstitusi yang diusulkan Cicero adalah sebagai berikut. Sistem Yudisial Cicero, yang percaya bahwa pengadilan seperti yang dia lihat terlalu terbuka untuk dirusak melalui penyuapan atau melalui praktik yang tajam (seperti yang dia alami sendiri dan gagal dalam kasus Gayus Verres), akan menempatkan persidangan kembali ke tangan rakyat pada umumnya, dengan Comitia Centuriata mengadili kasus-kasus di mana hukumannya adalah kematian atau pengasingan, dan Concilium Plebis mengadili semua kasus lainnya. Seorang hakim (Praetor atau bahkan Konsul) masih akan memimpin persidangan. Hakim yang sama kemudian, atas putusan bersalah, menjatuhkan hukuman kecuali mayoritas majelis yang relevan tidak setuju. Terkait hukum militer, Cicero berpendapat berbeda. Selama tugas militer, tidak seperti dalam pengadilan sipil, Cicero akan menghapus hak banding dari mereka yang dihukum karena melakukan kesalahan.[17]

Senat, dalam hukum Cicero, tidak lagi ada hanya sebagai badan penasihat, tetapi sekarang akan memegang otoritas legislatif yang sebenarnya, dan keputusan mereka akan mengikat. Setiap mantan hakim memiliki hak untuk masuk ke Senat. Dalam bagian selanjutnya dari dialog, Cicero membela demokrasi yang nyata dari perubahan dengan menyatakan bahwa Senat akan berfungsi sebagai penyeimbang bagi majelis rakyat yang populis dan demokratis. Lebih lanjut, Cicero akan memberlakukan ketentuan bahwa hanya orang-orang dengan perilaku dan reputasi yang benar-benar tidak bercela yang dapat tetap berada dalam senat. Cicero menyatakan harapan bahwa Senat yang direformasi dapat berfungsi sebagai contoh bagi negara Romawi lainnya dalam hal kejujuran, harmoni, kepentingan bersama, dan permainan yang adil. Keserakahan di Senat harus dihukum berat, oleh pandangan hukum Cicero. Ini bukan untuk menghukum keserakahan itu sendiri, tetapi karena keserakahan di Senat menghasilkan ketamakan dan perbedaan pendapat di antara orang-orang Romawi.[18]

________________________________

1.     "Marcus Tullius Cicero: Roman Statesman, Scholar, And Writer", John P.V. Dacre Balsdon, John Ferguson, Diakses pada 19 Mei 2019, https://www.britannica.com/biography/Cicero
2.     Ibid.
3.     Ibid.
4.     "Cicero", Diakses pada 19 Mei 2019, https://en.wikipedia.org/wiki/Cicero
5.     Ibid.
6.     Ibid.
7. "De Legibus", Diakses Pada 19 Mei 2019, https://en.wikipedia.org/wiki/De_Legibus
8.     Ibid.
9.     Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.
15. Ibid.
16. Ibid.
17. Ibid.
18. Ibid.

Kamis, 25 April 2019

Warisan Satjipto Rahardjo Untuk Hukum Indonesia

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Satjipto Rahardjo

Tokoh berikut ini dikenal sebagai seorang akademisi ulung. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., dilahirkan di Banyumas, tanggal 15 Desember 1930, adalah Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum-Universitas Diponegoro Semarang. Masyarakat mengenalnya sebagai seorang penulis yang produktif dan sebagian mengenalnya sebagai seorang yang memiliki pena emas yang tajam, sebagian lagi mengenalnya sebagai seorang analis masyarakat dan hukum yang kritis.[1]

Satjipto Rahardjo adalah putra tunggal dari Saleh Kartohoesodo, seorang Mantri Kesehatan di Semarang. Sejak membangun rumah tangga dengan Roesmala Dewi, putri dari dokter Gusti Hasan-Tanggerang, telah dikaruniai empat orang putra-putri ialah Paramita, Harimulyadi, Diah Utami Sandyarini dan Dian Riski Dinihari.[2] Lihat artikel lain dari penulis terkait hukum progresif di laman berikut.

Satjipto Rahardjo meninggal pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2010, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta akibat penyakit Jantung, dalam usia 79 tahun. Jenazah guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini dimakamkan di Pemakaman Keluarga Besar Univesitas Diponegoro di kawasan Tembalang, Kota Semarang.[3] Selamat jalan Prof. Tjip.


Paradigma Hukum Progresif

Sudah banyak murid dan para pengulas hukum progresif di Indonesia. Beragam literatur bisa disebutkan di sini terkait dengan paradigma hukum progresif Satjipto Rahardjo, diantaranya adalah berjudul:
  1. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia;
  2. Penegakkan Hukum Progresif;
  3. Membedah Hukum Progresif;
  4. Menggagas Hukum Progresif Indonesia;
  5. Metodologi Penelitian Hukum Progresif;
  6. Masa Depan Hukum Progresif;
  7. Memahami Hukum Progresif;
  8. Dialektika Hukum Progresif;
  9. Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertaruangan Tafsir Terhadap Hukum Progresif;
  10. Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif;
  11. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif;
  12. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif;
  13. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif;
  14. Satjipto Rahardjo Dan Hukum Progresif, Urgensi Dan Kritik;
  15. Membumikan Hukum Progresif;
  16. Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana, Melalui Pendekatan Hukum Progresif;
  17. Pilar-pilar Hukum Progresif;
  18. Pemaknaan Hukum Progresif;
  19. Mafia Hukum: Mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif;
  20. Teori Hukum Integratif;
  21. Biarkan Hukum Mengalir;
  22. Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif;
  23. Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif.
Penulis juga salah satu pengulas hukum progresif Satjipto Rahardjo, bahkan salah satu yang paling awal. Penulis adalah salah satu orang yang sangat beruntung dapat mewawancarai langsung almarhum pada kediamannya di Kota Semarang. Sebenarnya buku yang kemudian terbit berjudul: “Menyelami Semangat Hukum Progresif: Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia”, AntonyLib, Yogyakarta, 2009, yang merupakan karangan Penulis adalah skripsi sebagai syarat meraih gelar Sarjana Filsafat di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Intinya adalah untuk menegakkan hukum di Indonesia yang lemah pasca Reformasi, ditawarkan paradigma berpikir alternatif oleh Satjipto Rahardjo berupa hukum progresif. Sebagai tawaran penyelesaian, hendaknya agar tegaknya hukum tidak terpaku pada pendekatan teks semata, namun melalui pendekatan sistemik yang lebih menyeluruh.

Warisan Satjipto Rahardjo Untuk Hukum Indonesia

Menurut hemat penulis, sebagai seorang akademisi, warisan terbesar Satjipto Rahardjo kepada dunia hukum Indonesia adalah berupa pemikiran. Pemikiran yang dimaksud adalah paradigma hukum progresif. Paradigma hukum progresif adalah seperangkat cara pandang/analisa/optik khas Satjipto Rahardjo terhadap objek hukum. Diantara ciri-ciri dominan paradigma hukum ini menurut hemat penulis adalah: sosiologis, kritis dan sistemik.

Memang salah satu khas pemikiran Satjipto Rahardjo adalah memandang hukum sebagai ilmu sosial, permasalahan hukum adalah sebagian dari permasalahan sosial-masyarakat. Dari kalangan yang bersebrangan (kalangan Positivistik-Legalistik), seringkali disindir bahwa Satjipto Rahardjo membicarakan hukum tanpa sedikitpun menyinggung Undang-undang. Kritis dalam artian menjadi penolak kondisi status quo yang dalam kondisi tidak ideal. Serta sistemik dalam artian menawarkan solusi atas permasalahan hukum dengan melibatkan aspek atau disiplin ilmu lain di luar hukum.

Dikarenakan warisan ini adalah berupa paradigma, lalu timbul pertanyaan apa paradigma hukum progresif ini telah menunjukan sumbangsihnya dalam praktik hukum? Jawabannya iya. Salah satu contoh sederhana adalah terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dengan aturan ini, kasus-kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim seperti pencurian buah kakao oleh Mbok Minah dan pencurian 6 piring oleh Rasminah, dilarang ditahan di penjara. Hal ini adalah sebuah kemajuan. Paradigma hukum progresif kembali mengingatkan kita bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum. 
________________________________
1.     "Biografi Nasional Di Daerah Jawa Tengah”, A.T. Soegito, Slamet Ds., Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Sejarah Dan Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi Dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1983/1984, Hal.: 23. Lihat di laman: https://books.google.co.id/books?id=e23RCgAAQBAJ&pg=PA23&lpg=PA23&dq=satjipto+rahardjo%2Bbiografi&source=bl&ots=D4XDQtjtLt&sig=ACfU3U3egr4WTwOllf_B9BHk2u5eMG6xvw&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjZ8_i7-d3hAhUUg-YKHR0NCtI4FBDoATAAegQIChAB#v=onepage&q=satjipto%20rahardjo%2Bbiografi&f=false
2.     A.T. Soegito, Slamet Ds., Ibid., Hal.: 24.
3.     "Satjipto Rahardjo Dimakamkan di Pemakaman Undip", www.kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2010/01/08/2056096/satjipto.rahardjo.dimakamkan.di.pemakaman.undip.

Minggu, 14 April 2019

Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Adnan Buyung Nasution


Adnan Buyung Nasution adalah pria kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934, yang dikenal sebagai seorang advokat, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan juga pernah menjabat sebagai anggota DPR/MPR. Tidak banyak yang tahu bahwa nama tengah Buyung sebenarnya adalah ‘Bahrum’. Pada akta kelahirannya, namanya tercatat sebagai Adnan Bahrum Nasution. Namun, Buyung menamai dirinya sebagai Adnan B. Nasution. Nama "Buyung" dia dapatkan karena dia sering dipanggil demikian oleh teman-teman dan kerabatnya. [1]

Selepas SMA, Buyung terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, satu tahun kemudian, Buyung pindah ke Fakultas Gabung Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik di Universitas Gajah Mada. Tidak lama kemudian, Buyung berpindah ke Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan di Universitas Indonesia. Di tiga universitas tersebut, Buyung aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa. [2]

Setelah lulus dari UI, Buyung meneruskan kuliah dan bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Istimewa Jakarta. Selain itu, Buyung juga tetap aktif dalam kegiatan politik di Indonesia. Buyung tercatat sebagai pendiri dan Ketua Gerakan Pelaksana Ampera. Ketika terjadi peristiwa Gestapu, Buyung tercatat sebagai anggota Komando Aksi penggayangan Gestapu. Bahkan, Buyung sempat mendapatkan skorsing selama satu setengah tahun akibat ikut berdemonstrasi dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), dan dituduh sebagai anti revolusi. [3]

Setelah itu, Buyung dipindahtugaskan ke Manado. Namun demikian, Buyung ditempatkan di Medan. Hal tersebut membuat Buyung hengkang dan menganggur hingga setahun kemudian. Pada saat yang bersamaan. Buyung mendapatkan panggilan kembali untuk DPR/MPR. Setelah satu tahun menganggur, Buyung kemudian mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan membuka kantor pengacara (advokat). [4]

Adnan Buyung Nasution meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2015, pukul 10.15 WIB. Dia meninggal setelah setelah dirawat hampir lima hari. Buyung sebelumnya mengeluh sakit pada giginya. Adnan juga punya masalah di ginjal dan jantungnya. [5] Alm. Adnan Buyung Nasution dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta Selatan.

Warisan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Soal pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Buyung punya cerita menarik. Ketika ia menjadi jaksa dan bersidang di daerah-daerah terpencil, ia melihat orang-orang yang menjadi terdakwa pasrah menerima dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Dari sana ia berpikir, orang-orang kecil yang buta hukum itu perlu dibantu. Menurut Buyung, penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi di Indonesia jika rakyat dari kalangan menengah ke bawah dalam posisi yang tidak seimbang. Persoalan ini mendorong Buyung untuk ambil peran sebagai orang yang membela mereka. [6]

Saat kuliah di Universitas Melbourne, Australia, ia melihat ada Lembaga Bantuan Hukum. Ia sadar, bantuan hukum itu ada pola, model, dan bentuknya. Pada 1969, Buyung kembali ke Indonesia. Ia menyampaikan ide pembuatan LBH kepada Kepala Kejaksaan Agung Soeprapto. Soeprapto memang memuji ide itu, tetapi menganggap belum waktunya diwujudkan. Buyung menyadari saat itu memang belum mendukung gagasan tersebut. [7] Hal yang penting di sini adalah bahwa Adnan Buyung Nasution memperoleh inspirasi pola, model dan bentuk bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu adalah ketika berkuliah di Australia.

Dalam otobiografinya, Adnan menceritakan tentang awal mula pendirian LBH. Dia bercerita bahwa pada mulanya ide tentang pendirian LBH dia kemukakan dalam kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) III pada 18-20 Agustus 1969. Ternyata, ide ini didukung oleh kongres kemudian ditindaklanjuti oleh Adnan. [8]

Ia baru bisa merealisasikan idenya membentuk LBH setelah keluar dari Kejaksaan. Gagasannya mendapat dukungan dari sejumlah tokoh, antara lain Mochtar Lubis, Ali Sadikin, Ali Moertopo, bahkan Presiden RI ke-2 Soeharto. LBH resmi didirikan tanggal 28 Oktober 1970. Buyung pun tampil sebagai pemimpin LBH pertama kali. [9]

Pada peresmian kantor LBH di Jalan Ketapang, Ali Murtopo memberikan sumbangan lima sepeda motor untuk operasional. Banyak orang-orang yang mengkritik keputusan Buyung menerima bantuan Ali Murtopo. Namun Buyung menjawab bahwa dia percaya pada itikad baik Ali Murtopo. Sayangnya, pemberian motor itu hanya bagian dari politik kosmetik pemerintah Soeharto. Dia ingin membangun citra bahwa pemerintah Orba mendukung demokrasi, hukum, dan HAM. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hal ini bisa dilihat dari keputusan Orba untuk menahan Buyung selama dua tahun tanpa peradilan dengan tuduhan sebagai dalang Malari. [10]

Pendirian LBH ini menjadi tonggak penting bahwa sebelum ada LBH, bantuan hukum untuk orang miskin adalah amal yang dilakukan pengacara sebagai individu. Namun, Buyung berpendapat bahwa bantuan hukum bisa dilakukan oleh lembaga. Karena itu, bantuan hukum tak lagi sekadar amal atau charity, melainkan tanggung jawab moral orang-orang yang mengerti hukum dan mesti diberikan sebaik-baiknya kepada setiap warga negara, terutama masyarakat miskin dan tak mampu. [11]


Menyambung pendapat di atas, hal penting dari warisan Adnan Buyung Nasution dalam kontribusinya terhadap dunia hukum di Indonesia adalah melembagakan bantuan hukum bagi kalangan yang kurang mampu. Pelayanan bantuan hukum tidak lagi dipandang sebagai kerja-kerja sosial non profit seorang advokat secara acak, namun disusun rapi dan terstruktur dalam sebuah badan hukum resmi yang menangani secara khusus hal dimaksud, hingga di kemudian hari menjadi sebuah gerakan. Sudah selayaknya kemudian Adnan Buyung Nasution disebut sebagai salah satu pelopor gerakan perkembangan bantuan hukum di Indonesia. Penulis berani mengatakan bahwa banyaknya pendirian Lembaga-lembaga bantuan hukum atau lembaga sejenisnya di berbagai bidang yang bersifat non profit, pasca kejatuhan Orde Baru, dan bahkan sampai sekarang adalah terinspirasi dari beliau.

Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Masyarakat kita dan dunia hari ini telah memasuki gelombang revolusi industri yang ke empat. Apa yang dimaksud dengan revolusi industri yang populer dengan sebutan industri 4.0 ini? Bagaimana revolusi industri 4.0 ini berimplikasi terhadap Lambaga Bantuan Hukum (LBH)?

Apa yang dimaksud dengan revolusi industri 4.0? Revolusi industri 4.0 adalah tren terbaru teknologi yang sedemikian rupa canggihnya, yang berpengaruh besar terhadap proses produksi pada sektor manufaktur. Teknologi canggih tersebut termasuk artificial intelligence (AI), e-commerce, big data, fintech, shared economies, hingga penggunaan robot. Istilah industri 4.0 pertama kali diperkenalkan pada Hannover Fair 2011, yang ditandai dengan revolusi digital. [12]

Bob Gordon dari Universitas Northwestern, seperti dikutip Paul Krugman (2013), mencatat bahwa sebelumnya telah terjadi tiga revolusi industri. Pertama, ditemukannya mesin uap dan kereta api (1750-1830). Kedua, penemuan listrik, alat komunikasi, kimia dan minyak (1870-1900). Ketiga, penemuan komputer, internet dan telepon genggam (1960 hingga sekarang). Versi lain menyatakan bahwa revolusi industri ke tiga dimulai 1969, melalui munculnya teknologi informasi dan mesin otomasi. [13]


Lalu bagaimana revolusi industri 4.0 ini berimplikasi terhadap Lambaga Bantuan Hukum (LBH)? Menurut penulis, disadari atau tidak namun sangat sulit untuk ditolak, produk-produk revolusi industri 4.0 telah mempengaruhi kehidupan kita semua dalam skala yang massif, termasuk berimplikasi terhadap ranah profesi hukum serta tentunya mempunyai implikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Contoh sederhana adalah salah satu bentuk pelayanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berupa konsultasi hukum. Apa tujuan konsultasi hukum ini? Tujuannya sederhana, yaitu mendapatkan informasi hukum yang akurat dari sumber yang kompeten. Pada zaman sebelum revolusi industri 4.0 kalangan masyarakat kurang mampu harus datang langsung ke kantor-kantor lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan informasi hukum. Saat ini, di era revolusi industri 4.0 masyarakat semua kalangan, termasuk yang kurang mampu, dimudahkan untuk mengakses berbagai informasi di internet, termasuk informasi hukum. Dalam masyarakat industri 4.0 kebutuhan akan informasi hukum telah berubah dari harus datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi beli kuota internet, akses, tanya ke mesin pencari ‘Google’, klik domain yang relevan, baca, selesai. Dengan kata lain, eksistensi konsultan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah tergantikan sebagian peranannya oleh artificial intelligence (AI) mesin pencari ‘Google’.

Sepengalaman penulis di daerah-daerah, praktik peninggalan era sebelum revolusi industri 4.0 seperti fee lawyer dibarter dengan produk-produk pertanian oleh kalangan masyarakat yang kurang mampu guna mendapatkan bantuan hukum adalah lumrah. Mungkin saat ini dan akan datang, bisa saja praktik barter fee lawyer dangan ‘kuota internet’ atau ‘pulsa handphone’, yang harganya telah terjangkau oleh semua kalangan, menjadi hal yang lumrah untuk masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum.

Lalu bagaimana kiranya masa depan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)? Jika kita berpikir positif, dari sudut pandang ekonomi tujuan revolusi industri 4.0 ini adalah efisiensi proses produksi, menjadikan produk-produk industri menjadi lebih terjangkau dan kompetitif. Ke depan tidak ada yang tahu, hanya bisa diprediksi saja, namun kaitannya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akan ada segmen-segmen yang peranannya tergantikan oleh produk-produk revolusi industri seperti artificial intelligence (AI) di atas.
________________________________

1. "Adnan Buyung Nasution", www.merdeka.com, https://www.merdeka.com/adnan-buyung-nasution/profil/
2.        Ibid.
3.        Ibid.
4.        Ibid.
5. "Adnan Buyung Nasution", www.medcom.id., https://www.medcom.id/profile/adnan-buyung-nasution
6.        Ibid.
7.        Ibid.
8.        “Jalan Berliku Lembaga Bantuan Hukum: Berdiri atas restu Orde Baru lantas menjadi musuh Orde Baru”, www.historia.id., Nur Janti, 19 September 2017, https://historia.id/politik/articles/jalan-berliku-lembaga-bantuan-hukum-vZ5dB
9.        www.medcom.id., Op. Cit.
10.     www.historia.id., Op. Cit.
11.  "Adnan Buyung Nasution, Advokatnya Kaum Tertindas", www.tirto.id., 23 September 2015, https://tirto.id/adnan-buyung-nasution-advokatnya-kaum-tertindas-cw63
12. "Revolusi Industri 4.0", 10 April 2018, https://psekp.ugm.ac.id/2018/04/10/revolusi-industri-4-0/
13.   Ibid

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...