Label
- Kuliah Hukum (85)
- Praktik Hukum (806)
- Produk Digital (3)
- Sudut Pandang Hukum (55)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (75)
Selasa, 09 Maret 2021
Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?
Kamis, 25 Februari 2021
Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?
"Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; ataui. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."
Kamis, 10 Desember 2020
The Meaning of Customary Criminal Sanctions in the Baduy Customary Law Community
"Gunung teu benang di lebur Lebak teu benang dirakrak Lojor teu benang dipotong Pondok teu benang disambung (mountains cannot be destroyed, valleys must not be destroyed, long must not be cut, short must not be continued)."
For the Baduy customary law community, the wiwitan mandate has a very deep philosophy of maintaining a balance between humans and humans, humans with nature and humans with their God through mutual interaction, compassion and foster care. Conformity between an act with customs and customary law is a necessity because it is passed down from generation to generation since human life has become a benchmark, guidelines, rules, norms of life, customary law and is the basis of religious expectations.
The increase in crime and the number of fostered citizens in a country indicates that there are serious problems in resolving law enforcement. Law enforcement carried out on positive law prioritizes misery while in the customary law community especially the Baduy community criminal law is not intended to provide misery or suffering but instead provides an improvement to behavior.
Formulation of The Problem: What is the meaning of criminal sanctions on the Baduy customary community?
Research Methods: This research is a legal research using the socio-legal antro approach. The data used are primary data and secondary data analyzed using qualitative analysis.
Analysis
According to Dyah Irawati and Hinijati, the presence of law had never thought about whether to consider whether or not it would be recognized by state power, but instead it had emerged genuinely from within the unitary community of customary peoples long before the birth of the state. This indicates the real authenticity of customary law, because customary law arises from the content of the community itself.
autonomously and it is called authentic. The pattern of interaction is a source of community knowledge which then gives birth to the values of wisdom that underlie the patterns of behavior that govern the behavior of customary peoples in a group so that the code of conduct is held, respected and has the power to remember for the community.
Any violation of customary law or customary criminal act will result in damage, not only to the level of the body and lives of people (victims), but also to cause disturbance or shock in the magical realm due to natural imbalances. This has consequences, the resolution of violations of the law is not enough to only be an outward solution but must also include restoring the balance of nature.
In the Baduy customary law community, legal settlement is the most recent effort, so it must be based on the foundation of "justice and silih hampura/forgiveness". This philosophy guarantees a balance in legal settlement on the one hand and creates harmony between peace and tranquility on the other. In relation to justice, the justice referred to by the Baduy traditional law community is to place something in its position, a value which is a balance point between legal certainty and legal usefulness. The solution by forgiving each other aims to maintain and re-realize the balance of the cosmos, restore the existing cosmopolitan and keep the order of human life running well and harmoniously.
The law gets attention and is felt as a sanction for community members depending on the values and behavior that grows from the awareness of the community members concerned. In the law, it is not difficult for us to know, it can be seen in the legislation, on the court, before the judge, in certain institutions, but in customary law it is not easy to know, because what is said customary law is not in the form of systemic regulations and modified.
One of the factors that is driving the obedience and obedience of individuals to the law is none other than the existence of sanctions so it cannot be imagined how the law can be binding without sanctions, whether effective or even vice versa. Criminal law, for example, which has a different legal system compared to other fields of law that bases more sanctions on physical sanctions also raises the pros and cons of criminal sanctions imposed by judges, both among legal practitioners and legal academics themselves, especially among those seeking justice. Every social relationship must not conflict with the provisions in the existing legal regulations and apply in society. Sanctions in the form of (criminal) penalties will be imposed on any violator of existing legal regulations as a reaction to an unlawful act he committed.
Criminal sanctions as stated by Van Bemmelen last cure (utimum remidium). This last cure is the ultimate step if the enforcement mechanism in other fields of law does not work effectively, but in the development of Indonesian criminal law criminal sanctions in some cases shifted their position. No longer as ultimum remidium but as premium remidium (the main cure).
- Criminal death;
- Criminal imprisonment;
- Criminal confinement;
- Criminal fines, and
- Criminal closing
- Revocation of certain rights
- Expropriation of certain items;
- Announcement of the judge's decision
- By investigating abstract norms that can be recorded in the memories of customary leaders, community leaders or authority holders who are authorized to make legal decisions (ideology method)
- By observing every real action / actual behavior of community members in daily life when interacting in their community (descriptive method)
- By reviewing cases of disputes that have occurred or are occurring in the community (trauble cases method).
- Harmony with the community, which is when the criminal period is over, the perpetrators and the family (if they brought) can interact again with other communities as usual, for the Baduy community, a person who has served traditional punishment accompanied by a Ngabokoran or a traditional ceremony then he is considered as a clean person, and Baduy customary people will not give a stamp or sitgma as perpetrators of crime. Ngabokoran is a cleansing ceremony for traditional violations committed by perpetrators, this ceremony is not intended as a torture or suffering but to restore cosmic balance.
- Harmony with the family that each head of the family has rights and obligations to his wife and children. The obligation to maintain safety and comfort, to the child, parents are obliged to give attention and affection to their children, the obligation to the spouse is the obligation to provide for birth, inner and biological needs. This must be applied to avoid sexual irregularities, sexual harassment, same-sex rape and the practice of renting space in prisons by prisoners. That is the philosophy why in customary Baduy people who are exiled are allowed to bring their wife and children.
- Agus Surono, Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remidium Dalam Penyelesaian Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, December 7, 2019.
- Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2013.
- I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Persepektif Antropologi Hukum, UM Press, Malang, 2006.
- Mohammad Jamin, Politik Hukum Peradilan adat di Propinsi Papua Pasca Berlakunya Undang-Undang Otonomi Khusus, Malang. Disertasi tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013.
- Nyoman Serikat, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
- Rusli, Tinjauan Yuridis Persamaan dan Perbedaan Sanksi Pidana Antara Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmun Hukum Legal Opinion Edisi 6 Volume 2 Tahun 2014.
- Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Sudarto, FH-Undip, 2009.
Sabtu, 14 November 2020
Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama
"(1). Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
(2). Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
(3). Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi;
(4). Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan."
Wajib Hadir Secara Pribadi Pada Sidang Pertama
Dari ketentuan di atas, dapat diartikan bahwa agenda sidang pertama pada sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama adalah dengan agenda perdamaian. Kecuali dalam hal suami atau istri bertempat tinggal di luar negeri, maka pada agenda sidang pertama dimaksud adalah wajib hukumnya untuk hadir secara pribadi di depan sidang.
Jika penulis bandingkan dalam tataran praktik, sidang pembaca juga perlu lebih jeli, karena ketentuan ini juga mensyaratkan adanya surat panggilan yang sah dan patut kepada para pihak. Pemanggilan kepada Tergugat mesyaratkan sah dan patut, terkait kepatutan ini dilakukan maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini berarti, tidak menutup kemungkinan bahwa pada sidang pertama dan kedua, Tergugat tidak hadir. Dengan demikian agenda sidang dimaksud untuk dilakukan perdamaian oleh majelis hakim pokok perkara tidak selalu dapat dilakukan pada sidang panggilan pertama. Artinya, setelah dilakukan pemanggilan, entah pertama, kedua ataupun panggilan ketiga, baru para pihak hadir (Penggugat dan Tergugat), maka dapatlah agenda perdamaian ini dilaksanakan.
Selanjutnya, dalam hal Penggugat dan Tergugat sudah hadir keduanya, maka hakim pokok perkara akan menanyakan kepada Para Pihak apakah masih mungkin dilakukan perdamaian? Dalam hal jawaban kedua belah pihak terjadi perdamaian, maka perkara akan dicabut. Dalam hal salah satu pihak atau kedua belah pihak menjawab bahwa perkara dilanjutkan atau tidak ada perdamaian, maka hakim pokok perkara akan memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi. Sidang kemudian selesai ditunda untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya mendengar hasil mediasi.
Pada proses mediasi, hal yang sama juga akan ditanyakan oleh Mediator, apakah masih mungkin dilakukan perdamaian oleh para pihak. Hanya saja terdapat perbedaan di sini, bahwa yang menjadi pemeriksa adalah mediator, bukan hakim pokok perkara. Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi sidang pembaca yang budiman.
Rabu, 11 November 2020
Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia
Selasa, 03 November 2020
Bentuk Dan Cara Demonstrasi Yang Legal
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
- Unjuk rasa atau demonstrasi;
- Pawai;
- Rapat umum; dan atau
- Mimbar bebas.
"(1). Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri;
(2). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok;
(3). Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan."
Adapun tata cara kemudian yang harus dilakukan adalah mengacu pada ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang isinya adalah sebagaimana dikutip berikut:
"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
- maksud dan tujuan;
- tempat, lokasi, dan rute;
- waktu dan lama;
- bentuk;
- penanggung jawab;
- nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
- alat peraga yang dipergunakan; dan atau
- jumlah peserta."
- "Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
- Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab".
Sabtu, 31 Oktober 2020
Inisiator Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja
Jumat, 09 Oktober 2020
Dasar Hukum Surat Gugatan Wajib Bermeterai
- Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif;
- Diberi Tanggal;
- Ditandatangani Penggugat atau Kuasa;
- Identitas Para Pihak;
- Fundamentum Petendi;
- Petitum Gugatan; dan
- Perumusan Gugatan Asessor (Accesoir).
Senin, 05 Oktober 2020
Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19
Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif Presiden dan Akuntabilitas Konstitusional
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " The 50-year-old Kille...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya, platform Hukumindo.com telah membahas perihal: " Contoh Surat Perjanjian Tabungan Berjan...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Surat Kuasa Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ..................... NIK : ..................
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Kuasa Kasus...










