Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juli 2020

Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella

(Terkini.id)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.

Baru-baru ini kabar perceraian datang dari pasangan selebrity lintas negara tetangga, yaitu Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran. Dalam keterangan pers-nya, Laudya Cynthia Bella mengaku hubungannya 'sudah selesai' dengan Engku Emran. 

Kabar Perceraian

Sebagaimana dikutip Detik.com, pengakuan Laudya Cynthia Bella terkait pemberitaan tentang rumah tangganya: "Saya ingin menjelaskan bahwa kami berdua sudah sama-sama sepakat untuk berpisah secara baik-baik". Laudya Cynthia Bella mengatakan sudah berusaha semampu tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Engku Emran. Namun, takdir berkata lain mengenai hal itu. Sudah berbagai upaya yang kami lakukan dan ini adalah takdir Allah SWT, rumah tangga kami hanya sampai di sini. Sudah segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai." beber Laudya Cynthia Bella lagi. "2 tahun beliau menjadi suami saya. Banyak sekali kebaikan, hikmah dan pembelajaran yang saya dapat. Insyaallah hikmah, pembelajaran semua yang saya dapat ini, bisa saya jadikan bekal, bisa saya simpan untuk saya menjadi wanita yang Insyaallah bisa jauh lebih baik lagi, amin," terang Laudya Cynthia Bella.[1]

Kabar perceraian ini tentu merupakan kabar yang pilu. Dikarenakan sebelumnya, perceraian juga terjadi pada pasangan lintas negara tetangga, yaitu antara Bunga Citra Lestari dengan Ashraf Sinclair, hanya saja pada pasangan terakhir ini cerainya adalah cerai mati, bukan cerai hidup. Kembali ke soal perceraian Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran, akan menarik jika soal ini ditarik ke dalam ranah hukum, khususnya hukum Indonesia. Tapi sidang pembaca harap maklum dikarenakan terbatasnya data yang Penulis peroleh, akan tetapi hal ini tentu saja tidak menjadikan suatu halangan dalam berkarya berupa memberikan semacam opini hukum kilat.

Duduk Perkara Singkat

Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran di Malaysia pada 8 September 2017. Pernikahan itu pun digelar sangat jauh dari pemberitaan media. Bahkan media Malaysia juga tak diizinkan untuk mengambil gambar pernikahan itu.[2]

Tak lama kemudian, Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran mengadakan resepsi (pernikahan) di Bandung, Jawa Barat. Dalam resepsi itu, Laudya Cynthia Bella mengundang teman-temannya yang tidak hadir di Malaysia saat ijab-kabul berlangsung.[3]

Setelah menikah, Laudya Cynthia Bella memutuskan untuk tinggal di Malaysia bersama sang suami. Namun untuk urusan pekerjaan, Laudya Cynthia Bella masih bolak-balik Jakarta-Malaysia. Dari pernikahan itu, Laudya Cynthia Bella tersebut belum dikaruniai momongan. Sedangkan Engku Emran sendiri sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.[4]

Fakta-fakta Hukum & Ketentuan Hukum

Fakta hukum pertama yang harus dicermati tentu saja adalah Pernikahannya. Sebagaimana telah dikutip di atas, bahwa "Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran di Malaysia pada 8 September 2017". Fakta hukum pertama yang penting dan harus digaris bawahi di sini adalah bahwa pernikahan kedua sejoli ini dilakukan di Malaysia. Sedangkan soal resepsi pernikahan yang diadakan di Bandung adalah peristiwa seremonial, tidak terkait langsung sebagai fakta hukum.

Jika dikaitkan dengan ketentuan hukum Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini".
Dengan demikian, jika dikaitkan antara fakta hukum di atas bahwa pernikahan antara Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran adalah terjadi di Malaysia, dengan ketentuan hukum Indonesia yaitu Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 56 ayat (1) yang baru saja dikutip, maka sepanjang perkawinan dimaksud tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan Indonesia, perkawinan antara Laudya Cynthia Bella menikah dengan Engku Emran yang terjadi di Malaysia adalah juga sah menurut hukum Indonesia. 

Kemudian Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut adalah berbunyi sebagai berikut:
"(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami-isteri itu kembali di wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka".
Dengan demikian, jika dikaitkan antara ketentuan hukum Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan fakta hukum dimaksud bahwa seharusnya sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal  8 September 2017, pasangan ini mendaftarkan perkawinannya di Kantor Pencatatan Perkawinan di Indonesia di wilayah dimana mereka tinggal. Akan tetapi hal ini hanya menjadi asumsi, dikarenakan penulis tidak mendapat data mengenai benar atau tidaknya pasangan ini kemudian mendaftarkan pernikahannya di tanah air. Jikapun memang benar bahwa pada tanggal 8 September 2017 pasangan ini telah menikah di Malaysia dan berlaku hukum Malaysia, namun tidak mendaftarkannya dalam jangka waktu dimaksud kepada otoritas yang ditunjuk oleh hukum Indonesia, maka dimata hukum Perkawinan kedua pasangan ini menjadi tidak tercatat. Penulis boleh berpendapat dalam hal demikian, maka perkawinannya adalah semacam perkawinan siri di dalam konteks praktik negara kita.

Fakta hukum kedua yang harus dicermati adalah Perceraiannya. Dalam lanjutan keterangan pers-nya, Laudya Cynthia Bella mengatakan: "Sudah berbagai upaya yang kami lakukan dan ini adalah takdir Allah SWT, rumah tangga kami hanya sampai di sini. Sudah segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai", jelasnya.[5]

Fakta hukum kedua yang penting dan harus digaris bawahi di sini adalah bahwa segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai. Frase "sudah selesai" inilah yang menekankan pentingnya fakta hukum di sini, namun tentu saja menyisakan beberapa pertanyaan kemudian. Fakta hukum di atas jika dikaitkan dengan ketentuan hukum Indonesia yaitu Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
..."
Juga tunduk dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut: 
"(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
..." 
Maka, dalam hal perkawinan antara Laudya Cynthia Bella dengan Engku Emran ini dilakukan di Malaysia dan telah didaftarkan di Indonesia ke otoritas yang ditunjuk Undang-undang, dan selanjutnya proses perceraiannya pun sudah seharusnya melalui prosedur Gugatan di Pengadilan. Namun dari fakta yang penulis dapatkan dari kalimat bahwa "segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai", ketentuan hukum yang mengatur bahwa Laudya Cynthia Bella harus menggugat cerai Engku Emran di Pengadilan di wilayah hukum Indonesia tidak didukung oleh fakta. Dari kalimat di sebutkan sebelumnya "segala proses kami lalui dan saat ini sudah selesai", mungkin saja proses hukum perceraian kedua pasangan ini telah dilakukan di Malaysia dengan aturan hukum di negara tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, asumsi hukum serta aturan yang ada, maka apabila ditelisik lebih dalam, dalam hal memang pernikahan pasangan ini tidak pernah mendaftarkannya di wilayah hukum Indonesia, a.k.a Perkawinan Siri, maka tidak ada kewajiban, khususnya bagi Laudya Cynthia Bella yang menyandang status kewarganegaraan Indonesia untuk menggugat Engku Emran di Pengadilan Indonesia terkait perceraiannya. Dengan demikian, hubungan pasangan ini 'telah selesai' dengan sendirinya.
___________________________
1. "Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Sudah Resmi Cerai!", www.Detik.com, 01 Juli 2020, https://hot.detik.com/celeb/d-5074949/laudya-cynthia-bella-dan-engku-emran-sudah-resmi-cerai
2. www.Detik.com, Ibid.
3. www.Detik.com, Ibid.
4. www.Detik.com, Ibid.
5. "Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Cerai, Cuma Bertahan 2 Tahun", www.Detik.com, 04 Juli 2020, https://hot.detik.com/celeb/d-5079676/laudya-cynthia-bella-dan-engku-emran-cerai-cuma-bertahan-2-tahun

Senin, 13 April 2020

Anarko-Sindikalis, COVID-19 Dan Joker

(Tempo)

Oleh:
Tim Hukumindo

Redaksi Hukumindo sebelumnya telah menulis perihal kelompok anarko-sindikalis ini melalui artikel yang berjudul "Eksistensi Anarcho-syndicalism dalam Bingkai Hukum Positif Negara Republik Indonesia" ketika kelompok ini melancarkan aksinya di hari Buruh Internasional tahun 2019 lalu. Ternyata baru-baru ini, mereka juga melancarkan aksinya di tengah pandemi COVID-19. Beberapa titik di daerah seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung dan Banjar menjadi sasaran aksi vandalisme kelompok ini. Bahkan aparat Kepolisian menginformasikan melalui beberapa situs berita online, mengklaim kelompok ini akan melakukan aksi vandalisme massal pada tanggal 18 April 2020.

Kelompok Anarko-Sindikalis

Secara sederhana, Anarko-Sindikalis merujuk pada sekelompok manusia yang beranggapan bahwa kehidupan manusia akan lebih baik jika tidak ada penguasa atau institusi kekuasaan—baca NegaraIstilah anarkisme berasal dari bahasa Yunani, ‘anarkos’, yang berarti tanpa penguasa. Dalam konteks yang lebih spesifik, penguasa dimaksud adalah penguasa dalam arti kelompok yang mempunyai akses atas konsentrasi modal dan penguasa dalam arti sekelompok orang yang mewakili otoritas negara.

Coretan-coretan di dinding berupa huruf "A" khas dengan lingkaran yang menjadi simbol kelompok ini kerap ditemui kala kelompok ini menjalankan aksinya. Sejak merebaknya COVID-19 di tanah air, kelompok ini sepertinya memanfaatkan momentum kondisi sosial masyarakat yang kini tengah menurun. Masyarakat pada umumnya yang lebih memilih untuk tinggal di rumah masing-masing menjadikan tempat-tempat yang dahulunya adalah simpul keramaian menjadi sepi. Keadaan ini dimanfaatkan oleh mereka untuk melakukan aksi corat-coret di beberapa tempat, tulisan seperti 'Kill The Rich', 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', dan 'Mau Mati Konyol atau Melawan' menjadi bertebaran.


Ditengarai, motif kelompok ini melakukan vandalisme adalah dikarenakan ketidakpuasan atas kebijakan-kebijakan Negara saat ini, khususnya terkait kondisi sosial yang makin memburuk akibat penanganan pandemi COVID-19. Mereka berupaya untuk memanfaatkan momentum ini agar masyarakat mempertanyakan keadaan di sekitarnya dengan tulisan-tulisan di dinding sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Tentu saja oleh aparat yang berwenang hal ini dianggap sebagai ajakan menyesatkan yang membuat masyarakat resah dan kemudian menindaknya secara hukum. Menurut petugas, kelompok anarko-sindikalis yang tertangkap ini disangkakan Pasal 14 dan atau 16 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 160 KUHP tentang tindakan Keonaran dengan membuat berita bohong.

Pandemi COVID-19

COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Dalam ilmu mikrobiologi kedokteran, virus corona diartikan sebagai kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Gejala-gejalanya dapat terlihat pada manusia dari batuk pilek, susah bernafas, diare dan sindrome pernapasan akut. Dikemudian hari ditemukan dapat saja seseorang terinfeksi virus ini tanpa menampakan gejala sama sekali. 

Adalah hal yang cukup sulit secara pemikiran untuk melacak hubungan antara COVID-19 dengan kelompok Anarko-Sindikalis. Bahkan secara ilmiah mungkin tidak ada kaitannya secara langsung. Akan tetapi, menurut hemat penulis, terdapat akibat-akibat dari penanganan pandemi COVID-19 yang notabene dilakukan oleh negara, khususnya Pemerintah, yang menjadikan kondisi sosial-masyarakat tidak lagi sama seperti sebelum terjadinya pandemi dimaksud.

Bagi kelompok Anarko-Sindikalis, kondisi sosial-masyarakat saat ini, ketika pandemi COVID-19 berlangsung, adalah produk langsung dari kekuasaan. Sehingga segala akibat yang ditanggung oleh masyarakat saat ini adalah sebab dari kekuasaan secara langsung. Tidak dapat dipungkiri dampak dari pandemi COVID-19 terhadap ekonomi di Indonesia memang cukup parah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya memprediksi ekonomi Indonesia hanya tumbuh sekitar 2,3% saja untuk kuartal 2 dan 3 tahun ini. Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada menurun tajamnya daya beli masyarakat. 

Masyarakat berpenghasilan rendah yang ditopang umumnya dari sektor ekonomi informal akan sangat terdampak secara ekonomi. Daya beli masyarakat akan makin lemah, singkat kata mencari makan akan sangat sulit. Belum lagi jika menghitung variabel konkrit lainnya berupa ancaman kesehatan bagi masyarakat ekonomi lemah dari adanya pandemi COVID-19 ini. Lengkap sudah, perut lapar di ancam dengan pandemi COVID-19. Secara garis besar, kondisi demikian menjadikan kondisi sosial dalam keadaan rawan.

Joker

Film Joker besutan DC Comic ini bercerita tentang sosok Arthur Fleck alias Joker musuhnya Batman, seorang yang berprofesi sebagai penghibur badut diperankan oleh aktor negeri Paman Sam, Joaquin Phoenix. Film ini rilis tahun lalu, sekitar bulan Oktober. Film Joker tergolong laris dan menjadikan Joaquin Phoenix sebagai peraih piala oscar. Film bergenre psikologis anti hero ini bercerita tentang hidup Arthur Fleck yang kacau balau. Dikisahkan Arthur menderita sakit otak yang menyebabkan ia tertawa pada moment tidak lazim.

Suatu ketika dalam perjalanan pulang menggunakan kereta bawah tanah, Arthur Fleck dianiaya oleh tiga anak muda yang bekerja pada perusahaan Wayne Enterprise, karena terdesak Arthur kemudian menembak mati ketiganya dengan pistol pinjaman dari seorang teman. Arthur tidak menyadari bahwa pembunuhan itu mejadi pemicu gerakan unjuk rasa terhadap orang kaya di kota Gotham dengan ciri khas topeng badut. Sementara itu, di kancah politik kota Gotham, seorang pengusaha kaya bernama Thomas Wayne (ayah Bruce Wayne--Batman) maju mencalonkan diri guna menjadi wali kota Gotham karena merasa resah dengan kekacauan di kota itu.

Kerusuhan dan kekacauan Kota Gotham dipicu oleh pernyataan Thomas Wayne terhadap kematian ketiga anak muda yang bekerja pada perusahaannya oleh Joker. Thomas Wayne mengatakan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah orang yang iri pada golongan orang kaya dan sukses, dan melabelinya orang-orang miskin dan gagal total tersebut sebagai 'badut'. Pemberontakan Joker/Arthur Fleck atas kondisi personalnya, diantaranya: dianiaya oleh karyawan Wayne Enterprise, dirundung oleh bandit jalanan ketika menjadi badut, dipecat dari pekerjaannya, dipermalukan oleh Murray Franklin dalam acara TV favorit-nya, kegagalan karirnya dalam stand-up comedy, serta dibohongi oleh ibu angkatnya karena ternyata ia adalah anak angkat, ternyata tidak hanya dirasa oleh dirinya sendiri, tapi juga khalayak ramai dengan beragam penderitaannya masing-masing, yang kemudian terakumulasi menjadi kerusuhan sosial massif di kota Gotham. Pemberontakan demikian, oleh kaum anarkis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas.

Jika dikaitkan antara kondisi pandemi COVID-19 yang tengah kita alami sekarang ini dengan film Joker di atas, maka ada kesamaannya, yaitu pandemi COVID-19 ini dapat saja melahirkan kondisi sosial yang rawan. Dan jika mengikuti alur berpikir kelompok anarko-sindikalis selanjutnya, maka diharapkan terjadi akumulasi perlawanan dari masyarakat atas ketidakpuasan terhadap kondisi sosial saat ini yang pecah menjadi kerusuhan sosial massif layaknya di kota Gotham sebagai simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang secara klise dianggap menindas.

Pertanyaannya sekarang adalah: apakah pemerintah Indonesia dengan segala perangkat negara yang dimilikinya mampu mengatasi pandemi COVID-19 ini? Penulis berasumsi pemerintah akan mampu mengatasinya. Meskipun demikian, hal ini tentu tidak mudah, dan juga, meski terdapat negara-negara yang berhasil mengatasinya, juga terdapat contoh kegagalan dari negara Lain, Turki misalnya. Baru-baru ini, menteri dalam negeri Turki (Soylu) mengundurkan diri dikarenakan dianggap bertanggung jawab atas akibat dari kebijakan lock-down yang diterapkan di negaranya, kebijakan ini memicu kekacauan hebat di seluruh penjuru negeri, reaksi masyarakat Turki menjadi panik merespond kebijakan ini dengan buru-buru memborong kebutuhan pokok dan tidak melaksanakan instruksi physical distancing. Akibatnya bisa ditebak dengan terjadinya kekacauan. 

Lalu soal aksi-aksi vandalisme kelompok anarko-sindikalis di tengah pandemi COVID-19 ini bagaimana? Penulis tidak mempunyai data akurat mengenai peta kekuatan kelompok ini, apakah mereka mempunyai akses yang sepadan terhadap sumber daya yang ada guna mendukung aksi-aksi rovolusionernya sebagaimana cita-cita ajarannya dan mungkin sebagaimana terekam dalam film Joker, hal ini bisa ditanyakan ke Badan Intelejen Negara (BIN).

Minggu, 12 April 2020

4 Pasal KUHP Bagi Pelanggar PSBB

(liputan6.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel sebelumnya yang berjudul “2 Ancaman Pidana Tidak Patuh PSBB” telah dibahas mengenai ancaman pidana yang diatur di luar KUHP bagi siapa saja yang melanggar kebijakan Pemerintah berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat dengan PSBB.


Sebaliknya, pada kesempatan ini, akan dibahas aturan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat digunakan para penegak hukum, khususnya Polisi, untuk menjerat siapa saja yang tidak patuh pada kebijakan PSBB sebagaimana dimaksud.

Di dalam KUHP, sedikitnya terdapat empat Pasal yang dapat mengancam seseorang untuk dipidana dalam hal tidak mematuhi PSBB, yaitu:
  1. Pasal 212 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: "Melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan".
  2. Pasal 214 KUHP, yang berbunyi sebagaimana dikutip berikut ini: "Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara".
  3. Pasal 216 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: "Tidak menurut perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu".
  4. Pasal 218 KUHP, yang bunyinya adalah sebagai berikut: "Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu".
Pada pasal pertama, kedua, ketiga dan keempat, pada umumnya disebut sebagai Pasal melawan perintah petugas yang sah. Pasal-pasal sebagaimana dimaksud, lazimnya ketika diaplikasikan pada konteks praktik tidaklah berdiri sendiri, ia di-juncto-kan ("berhubungan dengan") pasal yang lain. Pasal lain sebagaimana telah dibahas pada artikel sebelumnya adalah Pasal 93 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Sabtu, 11 April 2020

2 Ancaman Pidana Tidak Patuh PSBB

(abtlaw.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait pandemi COVID-19 yang sedang marak ini, tim redaksi hukumindo.com pada artikel sebelumnya telah membahas mengenai Hukum Social & Physical Distancing Terkait COVID-19, sedangkan dalam perkembangannya terjadi kebijakan baru dari Pemerintah, yaitu dengan menerapkan Pembatasan Sosial Sekala Besar atau disingkat dengan PSBB.

Adapun yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Sekala Besar sebagaimana telah disinggung dalam artikel “Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19” situs ini, adalah suatu terminologi dalam Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mempunyai arti sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.


Terkait dengan kebijakan PSBB yang telah diluncurkan oleh Pemerintah ini, terdapat ancaman pidana khusus bagi siapa saja yang tidak mematuhinya. Dikatakan sebagai ancaman pidana khusus dikarenakan diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedikitnya ada dua ancaman Pidana sebagaimana dimaksud, yaitu diatur dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Tentang Wabah Penyakit Menular, selanjutnya akan dijelaskan berikut ini:
Pasal 93 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal dimaksud berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah)”.

Hal ini berarti, jika dikaitkan antara kondisi aktual sekarang dengan aturan hukum dimaksud, yang dimaksud dengan ketidakpatuhan terhadap PSBB yang diluncurkan oleh Pemerintah konkritnya adalah tindakan siapa saja yang sifatnya menghalangi kebijakan PSBB dimaksud sehingga kondisi masyarakat terkait COVID-19 ini makin darurat. Adapun ancaman hukuman apabila masyarakat tidak mematuhi ketentuan dimaksud adalah berupa pidana penjara satu tahun dan denda maksimal seratus juta Rupiah.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal dimaksud berbunyi sebagai berikut:

(1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000,-
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah)”.

Hal ini berarti jika dikaitkan antara kondisi aktual sekarang dengan aturan hukum dimaksud, yang dimaksud dengan ketidakpatuhan terhadap PSBB yang diluncurkan oleh Pemerintah konkritnya adalah tindakan siapa saja yang sifatnya menghalangi usaha penanggulangan wabah penyakit menular yang tengah dilakukan Pemerintah, ataupun tindakan siapa saja yang karena kealpaannya menghalangi usaha penanggulangan wabah penyakit menular yang tengah dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud. Ayat pertama penekanannya adalah pada adanya kesengajaan, dan ayat kedua penekanannya pada kealpaan. Pada ayat pertama diancam dengan pidana satu tahun dan denda satu juta Rupiah, sedangkan pada ayat kedua diancam dengan pidana penjara lebih sedikit, yaitu enam bulan dan/atau denda lima ratus ribu Rupiah.
____________________
1.     Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
2.     Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selasa, 31 Maret 2020

Legal Consequences of Mixed Marriage Against Someone's Citizenship

(Medium)

Oleh:
Team of Hukumindo

Continuing our discussion previously, namely concerning the "Marriage Law For Different Nationality In Indonesia" or in the language of the Law known as Mixed Marriage, on this occasion will be discussed regarding the legal consequences of the intended Mixed Marriage.


Legal Standing

Regarding marriage, in our country Indonesia is regulated in Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage. The rule of law that regulates the legal bond between husband and wife and all its consequences, also regulates in it a mixed marriage and the legal consequences thereof.

What is meant by the legal consequences of a Mixed Marriage in this Law is to refer to Article 58 of Law Number: 1 of 1974 which reads as follows:
"For people of different nationalities who engage in mixed marriages, can obtain citizenship from their husband / wife and can also lose their citizenship, according to the methods specified in the applicable Citizenship Act of the Republic of Indonesia."
From the sound of the article above, it is clear to say that the legal consequences of marriages of different nationalities in Indonesia, one of which, is a matter of citizenship. In other words, a person can gain Indonesian citizenship or lose Indonesian citizenship as a result of his marriage.

Furthermore, Law Number 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia, in particular Article 19 reads as follows:
"(1). Foreign nationals who are legally married to Indonesian citizens can obtain citizenship from the Republic of Indonesia by making a statement of being a citizen before an official.
(2). The statement as referred to in paragraph (1) shall be made if the person concerned has resided in the territory of the Republic of Indonesia for at least 5 (five) consecutive years or at least 10 (ten) years in a row, except with the acquisition of citizenship resulting in citizenship. double.
(3). In the event that the relevant nationality of the Republic of Indonesia is not obtained due to dual citizenship as referred to in paragraph (2), the person concerned may be granted a permanent residence permit in accordance with statutory provisions.
(4). Further provisions regarding the procedure for submitting statements to become Indonesian Citizens as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall be regulated by Ministerial Regulation. "
From the sounding of Article 19 above, it is clearly regulated that a foreign national can obtain Indonesian citizenship based on a legal marriage. This means, what is meant by a legal marriage is a marriage that is official and meets the legal requirements of marriage in Indonesia. While the next requirement is to follow up in the form of reporting in front of the Officer appointed for it.

Obtain Citizenship or Loss of Citizenship

As explained earlier, the result of mixed marriages with Indonesian brides is being able to obtain citizenship or lose citizenship. The matter referred to is regulated in Article 58 of Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage.

In addition, it is also regulated in Article 19 paragraph (2) and (3) of Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia, that in the case of not obtaining Citizenship due to dual citizenship.

In conclusion there are only two, first a person who marries an Indonesian citizen can obtain Indonesian citizenship, second a person who marries an Indonesian citizen spouse can lose the nationality of his native country by choosing Indonesian citizenship and / or in the case of resulting dual citizenship under Indonesian law. And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________
References:

1. Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage.
2. Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia. 

Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan Seseorang

(Medium)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan bahasan kita terdahulu, yaitu tentang Hukum Kawin Beda Kewarganegaraan atau dalam bahasa Undang-undang dikenal sebagai Perkawinan Campuran, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari Perkawinan Campuran dimaksud.


Dasar Hukum

Mengenai perkawinan, di negara kita Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan hukum yang mengatur ikatan hukum antara suami-istri beserta segala akibatnya ini, juga mengatur di dalamnya tentang Perkawinan campuran beserta akibat hukum daripadanya.

Yang dimaksud dengan akibat hukum dari Perkawinan Campuran dalam Undang-undang ini adalah merujuk pada Pasal 58 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku."
Dari bunyi pasal di atas, jelas dikatakan bahwa akibat hukum atas perkawinan beda kewarganegaraan di Indonesia, salah satunya, adalah soal kewarganegaraan. Dengan kata lain, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akibat perkawinan yang dilakukannya.

Lebih lanjut, pada Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
"(1). Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2). Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3). Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri."
Dari bunyi Pasal 19 di atas, jelas diatur bahwa seorang warga negara asing, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah. Hal ini berarti, yang dimaksud dengan perkawinan sah adalah perkawinan yang resmi dan memenuhi syarat-syarat hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan syarat selanjutnya adalah dengan menindaklanjutinya berupa melakukan pelaporan dihadapan Pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Memperoleh Kewarganegaraan atau Kehilangan Kewarganegaraan

Sebagaimana diuraikan terdahulu, bahwa akibat dari perkawinan campuran dengan mempelai berkewarganegaraan Indonesia adalah dapat memperoleh kewarganegaraan atau dapat kehilangan kewarganegaraan. Hal dimaksud adalah diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Selain itu, diatur juga dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa dalam hal tidak memperoleh Kewarganegaraan yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda.

Kesimpulannya hanya ada dua, pertama seseorang yang kawin dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kedua seseorang yang kawin dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan negara asalnya dengan memilih berkewarganegaraan Indonesia dan/atau dalam hal mengakibatkan kewarganegaraan ganda menurut hukum Indonesia.
____________
Referensi:
1. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2. Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Senin, 30 Maret 2020

Hukum Kawin Beda Kewarganegaraan

(tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Perkawinan antar ras dan bahkan antar warga negara saat ini tentu bukanlah hal baru, apalagi Bumi saat ini makin terkoneksi satu dengan lainnya. Namun, dalam beberapa aspek tetap saja perkawinan sebagaimana dimaksud kerap kali menarik perhatian publik. Salah satu aspek yang menarik untuk ditinjau adalah aspek hukumnya.


Salah satu contoh perkawinan antar warga negara yang pernah terjadi adalah antara pria didaerah Muntilan, Jawa Tengah yang bernama Nur Khamid yang berhasil merangkuh hati seorang wanita bule asal Inggris bernama Polly Alexandria.[1] Contoh lainnya adalah Pria asal Padang, Bayu Kumbara yang menikahi wanita asal Inggris bernama Jennifer Brocklehurst. Pernikahan Bayu Kumbara dan Jennifer Brocklehurst ini pun dilaksanakan, 8 Agustus 2015 lalu. Proses pernikahannya pun dilakukan dengan adat minang. Hingga sampai sekarang keduanya pun telah dikaruniai seorang putri bernama Olivia pada 2016.[2]

Dari kedua contoh perkawinan di atas, dapat diketahui beberapa fakta hukum, pertama diantaranya adalah perkwinan dimaksud adalah perkawinan yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kedua adalah kewarganegaraan kasus pertama adalah antara warga negara Indonesia (Nur Khamid) dengan warga negara Inggris (Polly Alexandria). Hal yang sama juga terjadi pada kasus yang terakhir, meskipun dengan perbedaan wilayah asal mempelai pada negaranya masing-masing.

Dasar Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia


Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memfasilitasi perkawinan sebagaimana dimaksud. Pada Bagian Ketiga mengenai Perkawinan Campuran, khususnya Pasal 57 berbunyi sebagaimana berikut:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan Indonesia.”
Dengan demikian, yang dimaksud dengan perkawinan beda warga negara dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 adalah perkawinan campuran. Dengan kata lain, salah satu mempelai yang melangsungkan perkawinan di dalam wilayah hukum Indonesia berkewarganegaraan asing selain warga negara Indonesia. Sebagaimana contoh di atas, Polly Alexandria dan Jennifer Brocklehurst adalah berkewarganegaraan Inggris. Bagi anda para expatriat yang merasa kesulitan melangsungkan perkawinan dengan mempelai warga negara Indonesia, anda dapat menghubungi kami di e-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
________________________________
1.  "Pernikahannya Sempat Bikin Geger, Nur Khamid Kini Bongkar Kondisi Rumah Tangganya Dengan Bule Cantik Polly Alexandria yang Sekarang Tak Tinggal Serumah", Pop.grid.id., Url: https://pop.grid.id/read/301919273/pernikahannya-sempat-bikin-geger-nur-khamid-kini-bongkar-kondisi-rumah-tangganya-dengan-bule-cantik-polly-alexandria-yang-sekarang-tak-tinggal-serumah?page=all, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
2. 7 Pria Indonesia Ini Nikahi Wanita Bule, Intip Kisah Romantisnya”, liputan6.com, Url: https://hot.liputan6.com/read/4120634/7-pria-indonesia-ini-nikahi-wanita-bule-intip-kisah-romantisnya, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
3.     Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Marriage Law For Different Nationality in Indonesia

(tribunnews.com)

Oleh:
Team of Hukumindo

Inter-racial marriage and even between citizens at this time is certainly not new, especially since the Earth is increasingly connected with each other. However, in some aspects, marriage as intended is often attracting public attention. One interesting aspect to review is the legal aspect.

Example of a Marriage Case Between Citizens


One example of a marriage between citizens that has happened is between a man in the Muntilan area, Central Java named Nur Khamid who succeeded in embracing the heart of a Caucasian woman from England named Polly Alexandria. [1] Another example is the man from Padang, Bayu Kumbara who married a British woman named Jennifer Brocklehurst. The wedding of Bayu Kumbara and Jennifer Brocklehurst was also held on 8 August 2015. The marriage process was carried out with Minang custom. Until now both of them have been blessed with a daughter named Olivia in 2016. [2]

From the two examples of marriage above, it can be seen several legal facts, the first of which is the marriage in question is a marriage of different nationality. The second difference is citizenship of the first case is between an Indonesian citizen (Nur Khamid) and a British citizen (Polly Alexandria). The same thing happened in the latter case, although with differences in the region of origin of the bride and groom in their respective countries.

The Legal Basis of Marriage for Different Nationalities in Indonesia


Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage facilitates marriage as intended. In Part Three concerning Mixed Marriage, specifically Article 57 reads as follows:

"What is meant by mixed marriages in this Law is a marriage between two people who are in Indonesia subject to different laws, due to differences in Indonesian citizenship."

Therefore, what is meant by a different marriage between citizens in Law Number: 1 of 1974 is a mixed marriage. In other words, one of the brides who entered into a marriage within the jurisdiction of Indonesia is a foreign national other than an Indonesian citizen. As the example above, Polly Alexandria and Jennifer Brocklehurst are British citizens. And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________________
References:

1.  "Pernikahannya Sempat Bikin Geger, Nur Khamid Kini Bongkar Kondisi Rumah Tangganya Dengan Bule Cantik Polly Alexandria yang Sekarang Tak Tinggal Serumah", Pop.grid.id., Url: https://pop.grid.id/read/301919273/pernikahannya-sempat-bikin-geger-nur-khamid-kini-bongkar-kondisi-rumah-tangganya-dengan-bule-cantik-polly-alexandria-yang-sekarang-tak-tinggal-serumah?page=all, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
2.   7 Pria Indonesia Ini Nikahi Wanita Bule, Intip Kisah Romantisnya”, liputan6.com, Url: https://hot.liputan6.com/read/4120634/7-pria-indonesia-ini-nikahi-wanita-bule-intip-kisah-romantisnya, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
3.     Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sabtu, 28 Maret 2020

Hukum Social & Physical Distancing Terkait COVID-19

(detikNews)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait wabah COVID-19 yang sedang melanda negara ini, pada kesempatan terdahulu telah dibahas mengenai "Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19" dan "Azas-azas Kekarantinaan Dalam Penanganan COVID-19", sebagai bagian dari pengenalan kita terhadap hukum Kekarantinaan Kesehatan. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai aspek hukum social distancing dan physical distancing.

Istilah Social Distancing & Physical Distancing

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerapkan lock down nasional menanggapi COVID-19 ini, namun menerapkan kebijakan social distancing dan kemudian physical distancing. Apa yang dimaksud dengan social distancing dan physical distancing? Social distancing menurut "Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia", social distancing adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.[1] Penjelasan istilah ini bagi penulis kurang memuaskan, terdapat penjelasan dari Wikipedia.org. lebih baik dengan mengartikannya sebagai serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama, kematian.[2]


Sedangkan terkait dengan istilah physical distancing, bisa diterjemahkan sebagai jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya, demikian seperti dikutip dari situs web Sekretariat Kabinet. Selain itu, BNPB menerjemahkannya sebagai "Jaga jarak ini bukan hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga berlaku di seluruh rumah tangga di setiap keluarga. Karena diantara keluarga belum tentu semuanya itu negatif, belum tentu seluruh anggota keluarga itu aman dari Virus Korona ini,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyampaikan hasil rapat dengan Jokowi.[3]

Hukum Social Dan Physical Distancing Terkait COVID-19

Terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia, salah satu undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengacu kepada undang-undang sebagaimana dimaksud, istilah social distancing dan physical distancing dapat dilacak dasar hukumnya pada Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi sebagai berikut:[4]
"(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu  wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan."
Khususnya pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada istilah "Pembatasan Sosial Berskala Besar" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengartikannya sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[5]

Kesimpulan

Jika ditelusuri aspek hukum dari kebijakan social distancing dan physical distancing yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, maka hal dimaksud adalah sebagai bentuk perwujudan "Pembatasan Sosial Berskala Besar" sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
_________________________
Referensi:
  1. "Alasan Social Distancing Saat Pandemi Virus Corona Covid-19 Begitu Penting", www.liputan6.com, URL: https://www.liputan6.com/bola/read/4211246/alasan-social-distancing-saat-pandemi-virus-corona-covid-19-begitu-penting, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  2. "Pembatasan sosial", www.wikipedia.org., URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Pembatasan_sosial, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  3. "Arti Physical Distancing dan Social Distancing, Apa Perbedaannya?", tirto.id., URL: https://tirto.id/arti-physical-distancing-dan-social-distancing-apa-perbedaannya-eHNf, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  4. Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  5. "Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19", www.hukumindo.com, URL: https://www.hukumindo.com/2020/03/mengenal-istilah-hukum-kekarantinaan.html, diakses pada tanggal 27 Maret 2020. 

Kamis, 26 Maret 2020

Azas-azas Kekarantinaan Dalam Penanganan COVID-19

(covid19.kemenkes.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam penanganan COVID-19 yang saat ini telah mewabah dan menjadi ancaman kesehatan secara global, dalam menanganinya, negara Indonesia berpegang kepada Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang dimaksud, khususnya pada Pasal 2, diatur mengenai azas-azas dalam penanganan kekarantinaan kesehatan.

Azas-azas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi sebagai berikut:
"Kekarantinaan Kesehatan berasaskan: a. Perikemanusiaan; b. Manfaat; c. Perlindungan; d. Keadilan; e. Nondiskriminatif; f. Kepentingan Umum; g. Keterpaduan; h. Kesadaran Hukum; dan i. Kedaulatan Negara".
Adapun Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menerangkan sebagai berikut:

  1. Perikemanusiaan adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan universal.
  2. Manfaat adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelindungan kepentingan nasional dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
  3. Perlindungan adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus mampu melindungi seluruh masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  4. Keadilan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada Setiap Orang.
  5. Nondiskriminatif adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial yang berakibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
  6. Kepentingan umum adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
  7. Keterpaduaan adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor.
  8. Kesadaran hukum adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan menuntut peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat.
  9. Kedaulatan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan upaya pengendalian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia.
Dengan demikian, penanganan COVID-19 di Indonesia tidak boleh lepas dari azas-azas Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas.
__________________
Referensi:
  • Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rabu, 25 Maret 2020

Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19

(Okezone.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait dengan masalah COVID-19 yang saat ini tengah mendera kesehatan masyarakat, dari segi hukum salah satunya telah diatur mengenai kekarantinaan melalui Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Didalam undang-undang tersebut terdapat istilah-istilah kekaraantinaan yang sebaiknya dimengerti oleh masyarakat luas.
  1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
  2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
  3. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
  4. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
  5. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  6. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  7. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  8. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  9. Status Karantina adalah  keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
  10. Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  11. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
  12. Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  13. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.
  14. Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
  15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Beberapa istilah di atas adalah sebagaimana dikutip dari Pasal 1 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
__________
Referensi:
  • Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selasa, 24 Maret 2020

Aturan Hukum Married By Accident (MBA)

(id.wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kehidupan artis tanah air yang lalu-lalang di layar infotainment maupun media informasi pada umumnya kerap menjadi perhatian publik. Salah satu moment artis yang kerap kali menjadi perhatian adalah soal hubungan asmaranya. Lazimnya sebuah tahapan hubungan asmara, didahului oleh tahap pacaran, dilanjutkan dengan naik ke pelaminan dan dikaruniai momongan. Namun, ada beberapa 'pengecualian' dimana beberapa artis justru terlebih dahulu hamil duluan baru nikah kemudian. Anak gaul menyebutnya dengan salah satu istilah yaitu 'MBA' alias Married By Accident.

Beberapa Contoh Artis Yang 'MBA'

Ada beberapa contoh artis yang menghadapi isu married by accident (MBA), bahkan isu ini kemudian tidak dibantah dan beberapa artis memang mengakuinya. Pertama adalah Kezia Karamoy, artis cantik ini telah memiliki buah hati dari suaminya, Axcel Narang. Mereka menikah pada 29 Maret 2017 lalu dikaruniai anak pertama pada Agustus 2017. Tentu saja hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik, karena hanya butuh lima bulan dari perkawinan untuk menghasilkan keturunan. Kedua adalah Eriska Nakesya yang merupakan isteri dari penyanyi rapper Young Lex (Samuel Alexander). Young Lex dan sang istri menjawab pertanyaan warganet melalui video di kanal YouTube Young Lex. Di situlah Young Lex pun mengaku bahwa Eriska telah hamil sebelum menikah.[1]

Artis selanjutnya adalah Nana Mirdad dan Andrew White menikah pada 13 Mei 2006 hingga dikaruniai seorang putra. Menghebohkannya, jarak antara pernikahan dan persalinan Nana hanya berselang tujuh bulan. Sang ibunda, Lydia Kandou, akhiyarnya mengungkapkan hal yang sebenarnya dialami putrinya. "Aku bahagia mendengar Nana hamil. Sekarang dia tinggal bersama kami. Dia hamil sebelum nikah. Aku bersyukur Nana enggak punya pikiran untuk menggugurkan. Dia cukup bertanggung jawab atas anaknya".[2]

Contoh yang lain adalah Vokalis Killing Me Inside, Onadio Leonardo alias Onad, mengaku bahwa istrinya, Beby Prisilia, telah hamil sebelum mereka menikah. Onad menyampaikannya dalam sebuah wawancara pada 30 September 2019. "Iya, istri gue hamil duluan baru gue kawinin,Ya gitulah pokoknya, jangan ditanyalah. Wajarlah yang penting dinikahin kan," ujar Onadio. Selanjutnya ada artis Uus, Uus beberapa waktu lalu mengakui bahwa ia menikah di kala istrinya, Kartika, tengah hamil. Uus mengungkapkannya dalam sebuah video yang diunggah pasangan artis Ussy dan Andhika Pratama. "Mungkin semua orang sudah tau, gua ngehamilin dia duluan kan sebelum nikah. Dan orang bilang itu kecelakaan-kecelakaan. Gua pengen banget ngasih tahu ke orang, 'ini perempuan kalau enggak gua hamilin, enggak bakal sayang sama gua, enggak bakal tahu kalau gue sayang sama dia."[3] Lalu, pertanyaan yang berkaitan dengan hukum muncul, adakah dasar hukumnya menikahi seorang wanita yang telah dihamili terlebih dahulu? Apa akibat hukumnya?

Dasar Hukum dan Akibat Hukum 

Pada artikel ini, penulis lebih berfokus pada kejadian-kejadian artis beragama Islam dengan kasus married by accident (MBA), dengan demikian sumber hukum yang akan dirujukpun adalah hukum positif yang relevan. Setelah penulis mencermati Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, belum ditemukan pasal khusus yang mengatur tentang menikahi seorang wanita yang telah dihamili terlebih dahulu atau yang sejenisnya ataupun yang mendekati hal dimaksud.[4]

Untuk yang beragama Islam, aturan terkait dapat ditemukan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Khususnya pada Bab VIII Perihal KAWIN HAMIL, Pasal 53 yang bunyinya adalah sebagai beikut:[5]
"(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir." 
Dari bunyi pasal 53 KHI di atas, cukup jelas bahwa akibat hukum dari keadaan married by accident (MBA) ada tiga, pertama hukumnya adalah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah oleh pria yang menghamilinya. Kedua, perkawinan antara pasangan married by accident (MBA) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. Ketiga dan terakhir, tidak diperlukannya perkawinan ulang setelah anak pasangan dimaksud lahir. 

Kesimpulan intinya adalah, terlepas dari isu moral dan kepatutan, aturan hukum positif mengawini wanita hamil di luar nikah oleh pria yang menghamilinya adalah boleh dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
___________________

Referensi:
1. "Kezia Karamoy dan 5 Artis Ini Ngaku Hamil di Luar Nikah", www.liputan6.com, Url: https://www.liputan6.com/showbiz/read/4134778/kezia-karamoy-dan-5-artis-ini-ngaku-hamil-di-luar-nikah, diakses pada tanggal 22 Maret 2020.
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
5. Kompilasi Hukum Islam.

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...