Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2020

Hukum Social & Physical Distancing Terkait COVID-19

(detikNews)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait wabah COVID-19 yang sedang melanda negara ini, pada kesempatan terdahulu telah dibahas mengenai "Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19" dan "Azas-azas Kekarantinaan Dalam Penanganan COVID-19", sebagai bagian dari pengenalan kita terhadap hukum Kekarantinaan Kesehatan. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai aspek hukum social distancing dan physical distancing.

Istilah Social Distancing & Physical Distancing

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerapkan lock down nasional menanggapi COVID-19 ini, namun menerapkan kebijakan social distancing dan kemudian physical distancing. Apa yang dimaksud dengan social distancing dan physical distancing? Social distancing menurut "Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia", social distancing adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.[1] Penjelasan istilah ini bagi penulis kurang memuaskan, terdapat penjelasan dari Wikipedia.org. lebih baik dengan mengartikannya sebagai serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama, kematian.[2]


Sedangkan terkait dengan istilah physical distancing, bisa diterjemahkan sebagai jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya, demikian seperti dikutip dari situs web Sekretariat Kabinet. Selain itu, BNPB menerjemahkannya sebagai "Jaga jarak ini bukan hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga berlaku di seluruh rumah tangga di setiap keluarga. Karena diantara keluarga belum tentu semuanya itu negatif, belum tentu seluruh anggota keluarga itu aman dari Virus Korona ini,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyampaikan hasil rapat dengan Jokowi.[3]

Hukum Social Dan Physical Distancing Terkait COVID-19

Terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia, salah satu undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengacu kepada undang-undang sebagaimana dimaksud, istilah social distancing dan physical distancing dapat dilacak dasar hukumnya pada Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi sebagai berikut:[4]
"(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu  wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan."
Khususnya pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada istilah "Pembatasan Sosial Berskala Besar" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengartikannya sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[5]

Kesimpulan

Jika ditelusuri aspek hukum dari kebijakan social distancing dan physical distancing yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, maka hal dimaksud adalah sebagai bentuk perwujudan "Pembatasan Sosial Berskala Besar" sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
_________________________
Referensi:
  1. "Alasan Social Distancing Saat Pandemi Virus Corona Covid-19 Begitu Penting", www.liputan6.com, URL: https://www.liputan6.com/bola/read/4211246/alasan-social-distancing-saat-pandemi-virus-corona-covid-19-begitu-penting, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  2. "Pembatasan sosial", www.wikipedia.org., URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Pembatasan_sosial, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  3. "Arti Physical Distancing dan Social Distancing, Apa Perbedaannya?", tirto.id., URL: https://tirto.id/arti-physical-distancing-dan-social-distancing-apa-perbedaannya-eHNf, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  4. Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  5. "Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19", www.hukumindo.com, URL: https://www.hukumindo.com/2020/03/mengenal-istilah-hukum-kekarantinaan.html, diakses pada tanggal 27 Maret 2020. 

Kamis, 26 Maret 2020

Azas-azas Kekarantinaan Dalam Penanganan COVID-19

(covid19.kemenkes.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam penanganan COVID-19 yang saat ini telah mewabah dan menjadi ancaman kesehatan secara global, dalam menanganinya, negara Indonesia berpegang kepada Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam undang-undang dimaksud, khususnya pada Pasal 2, diatur mengenai azas-azas dalam penanganan kekarantinaan kesehatan.

Azas-azas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi sebagai berikut:
"Kekarantinaan Kesehatan berasaskan: a. Perikemanusiaan; b. Manfaat; c. Perlindungan; d. Keadilan; e. Nondiskriminatif; f. Kepentingan Umum; g. Keterpaduan; h. Kesadaran Hukum; dan i. Kedaulatan Negara".
Adapun Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menerangkan sebagai berikut:

  1. Perikemanusiaan adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan universal.
  2. Manfaat adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelindungan kepentingan nasional dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
  3. Perlindungan adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus mampu melindungi seluruh masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  4. Keadilan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada Setiap Orang.
  5. Nondiskriminatif adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial yang berakibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
  6. Kepentingan umum adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
  7. Keterpaduaan adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor.
  8. Kesadaran hukum adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan menuntut peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat.
  9. Kedaulatan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan upaya pengendalian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia.
Dengan demikian, penanganan COVID-19 di Indonesia tidak boleh lepas dari azas-azas Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana telah dijelaskan di atas.
__________________
Referensi:
  • Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rabu, 25 Maret 2020

Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19

(Okezone.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait dengan masalah COVID-19 yang saat ini tengah mendera kesehatan masyarakat, dari segi hukum salah satunya telah diatur mengenai kekarantinaan melalui Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Didalam undang-undang tersebut terdapat istilah-istilah kekaraantinaan yang sebaiknya dimengerti oleh masyarakat luas.
  1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
  2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
  3. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
  4. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
  5. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  6. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  7. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  8. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  9. Status Karantina adalah  keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
  10. Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  11. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
  12. Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  13. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.
  14. Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
  15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Beberapa istilah di atas adalah sebagaimana dikutip dari Pasal 1 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
__________
Referensi:
  • Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selasa, 24 Maret 2020

Aturan Hukum Married By Accident (MBA)

(id.wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kehidupan artis tanah air yang lalu-lalang di layar infotainment maupun media informasi pada umumnya kerap menjadi perhatian publik. Salah satu moment artis yang kerap kali menjadi perhatian adalah soal hubungan asmaranya. Lazimnya sebuah tahapan hubungan asmara, didahului oleh tahap pacaran, dilanjutkan dengan naik ke pelaminan dan dikaruniai momongan. Namun, ada beberapa 'pengecualian' dimana beberapa artis justru terlebih dahulu hamil duluan baru nikah kemudian. Anak gaul menyebutnya dengan salah satu istilah yaitu 'MBA' alias Married By Accident.

Beberapa Contoh Artis Yang 'MBA'

Ada beberapa contoh artis yang menghadapi isu married by accident (MBA), bahkan isu ini kemudian tidak dibantah dan beberapa artis memang mengakuinya. Pertama adalah Kezia Karamoy, artis cantik ini telah memiliki buah hati dari suaminya, Axcel Narang. Mereka menikah pada 29 Maret 2017 lalu dikaruniai anak pertama pada Agustus 2017. Tentu saja hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik, karena hanya butuh lima bulan dari perkawinan untuk menghasilkan keturunan. Kedua adalah Eriska Nakesya yang merupakan isteri dari penyanyi rapper Young Lex (Samuel Alexander). Young Lex dan sang istri menjawab pertanyaan warganet melalui video di kanal YouTube Young Lex. Di situlah Young Lex pun mengaku bahwa Eriska telah hamil sebelum menikah.[1]

Artis selanjutnya adalah Nana Mirdad dan Andrew White menikah pada 13 Mei 2006 hingga dikaruniai seorang putra. Menghebohkannya, jarak antara pernikahan dan persalinan Nana hanya berselang tujuh bulan. Sang ibunda, Lydia Kandou, akhiyarnya mengungkapkan hal yang sebenarnya dialami putrinya. "Aku bahagia mendengar Nana hamil. Sekarang dia tinggal bersama kami. Dia hamil sebelum nikah. Aku bersyukur Nana enggak punya pikiran untuk menggugurkan. Dia cukup bertanggung jawab atas anaknya".[2]

Contoh yang lain adalah Vokalis Killing Me Inside, Onadio Leonardo alias Onad, mengaku bahwa istrinya, Beby Prisilia, telah hamil sebelum mereka menikah. Onad menyampaikannya dalam sebuah wawancara pada 30 September 2019. "Iya, istri gue hamil duluan baru gue kawinin,Ya gitulah pokoknya, jangan ditanyalah. Wajarlah yang penting dinikahin kan," ujar Onadio. Selanjutnya ada artis Uus, Uus beberapa waktu lalu mengakui bahwa ia menikah di kala istrinya, Kartika, tengah hamil. Uus mengungkapkannya dalam sebuah video yang diunggah pasangan artis Ussy dan Andhika Pratama. "Mungkin semua orang sudah tau, gua ngehamilin dia duluan kan sebelum nikah. Dan orang bilang itu kecelakaan-kecelakaan. Gua pengen banget ngasih tahu ke orang, 'ini perempuan kalau enggak gua hamilin, enggak bakal sayang sama gua, enggak bakal tahu kalau gue sayang sama dia."[3] Lalu, pertanyaan yang berkaitan dengan hukum muncul, adakah dasar hukumnya menikahi seorang wanita yang telah dihamili terlebih dahulu? Apa akibat hukumnya?

Dasar Hukum dan Akibat Hukum 

Pada artikel ini, penulis lebih berfokus pada kejadian-kejadian artis beragama Islam dengan kasus married by accident (MBA), dengan demikian sumber hukum yang akan dirujukpun adalah hukum positif yang relevan. Setelah penulis mencermati Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, belum ditemukan pasal khusus yang mengatur tentang menikahi seorang wanita yang telah dihamili terlebih dahulu atau yang sejenisnya ataupun yang mendekati hal dimaksud.[4]

Untuk yang beragama Islam, aturan terkait dapat ditemukan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Khususnya pada Bab VIII Perihal KAWIN HAMIL, Pasal 53 yang bunyinya adalah sebagai beikut:[5]
"(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir." 
Dari bunyi pasal 53 KHI di atas, cukup jelas bahwa akibat hukum dari keadaan married by accident (MBA) ada tiga, pertama hukumnya adalah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah oleh pria yang menghamilinya. Kedua, perkawinan antara pasangan married by accident (MBA) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak. Ketiga dan terakhir, tidak diperlukannya perkawinan ulang setelah anak pasangan dimaksud lahir. 

Kesimpulan intinya adalah, terlepas dari isu moral dan kepatutan, aturan hukum positif mengawini wanita hamil di luar nikah oleh pria yang menghamilinya adalah boleh dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
___________________

Referensi:
1. "Kezia Karamoy dan 5 Artis Ini Ngaku Hamil di Luar Nikah", www.liputan6.com, Url: https://www.liputan6.com/showbiz/read/4134778/kezia-karamoy-dan-5-artis-ini-ngaku-hamil-di-luar-nikah, diakses pada tanggal 22 Maret 2020.
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
5. Kompilasi Hukum Islam.

Senin, 23 Maret 2020

Tiga Alasan Berpoligami Secara Legal

(tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Jika mendengar kata 'poligami', memori kolektif kita akan teringat kepada beberapa icon publik yang pernah mondar-mandir di jagad informasi, diantaranya adalah pengusaha Puspo Wardoyo pemilik Rumah Makan Ayam Bakar Wongsolo, da'i kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), dan yang terakhir mencuat dalam pemberitaan media adalah Anggota DPR RI (2019-2024) dari Partai NasDem, yaitu Lora Fadil yang terpilih dari Dapil Jawa Timur III meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso. Terlepas dari sensasi pemberitaan media massa terkait poligami, lalu seperti apa hukum positif di Indonesia mengaturnya?

Azas Monogami Dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia

Perkawinan sebagai salah satu fase dalam kehidupan manusia tidak luput dari aturan hukum, tidak terkecuali di negara kita Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang Perkawinan salah satunya adalah Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Di dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada azasnya di Indonesia menganut monogami. Hal ini sebagaimana bunyi dari Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai berikut:
"(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."
Dengan demikian, satu hal menjadi jelas bahwa secara negara, Indonesia menganut azas perkawinan yang sifatnya monogami. Hal dimaksud tidak menjadi perdebatan lagi, apapun agama dan keyakinannya, sudah tertuang dalam aturan sebagaimana dikutip di atas bahwa azas perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah monogami.

Poligami Dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia

Meskipun pada azasnya Indonesia menganut perkawinan yang monogami, akan tetapi hal dimaksud tidaklah mutlak. Atau dengan posisi pemikiran yang berlawan, dapat diartikan bahwa poligami di Indonesia diperbolehkan dan 'sah' secara hukum, hanya saja diatur secara ketat.

Aturan undang-undang yang mengatur tentang poligami di Indonesia diantaranya adalah Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 
(1)...
(2). Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan." 
Bunyi Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di atas secara limitatif telah mengatur bahwa yang dapat melakukan praktik poligami di Indonesia adalah dari pihak Suami. Serta, keabsahan seorang suami yang berpoligami dilihat dari perspektif hukum yang berlaku adalah dengan syarat terbitnya izin dari Pengadilan. Lalu, apa saja tiga alasan undang-undang yang melegitimasi seseorang untuk berpoligami secara sah menurut hukum?

Tiga Alasan Undang-undang Seseorang Dapat Berpoligami Secara Legal

Aturan mengenai sahnya praktik poligami seseorang di mata hukum tidak berhenti di atas, hal dimaksud juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah sebagaimana berikut:
"(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan" 
Artinya, izin seorang suami kepada Pengadilan mencakup tiga alasan di atas, yaitu: tidak dapatnya isteri menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri, terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan terakhir adanya keadaan mandul dari seorang isteri. Selain itu, pengajuan izin poligami dimaksud sifatnya adalah wajib diajukan permohonannya ke Pengadilan terkait. Selain tiga alasan di atas, selanjutnya apa saja syarat-syaratnya agar dapat diajukan izin ke Pengadilan?

Syarat-syarat Undang-undang Dalam Pengajuan Izin Poligami Ke Pengadilan

Selain daripada itu, masih terdapat syarat-syarat seorang suami apabila hendak mengajukan izin Poligami ke Pengadilan. Syarat dimaksud diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf 'a' pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan." 
Jelaslah bahwa meskipun seorang suami beralasan untuk meminta izin poligami dari Pengadilan, akan tetapi syarat-syarat yang harus dipenuhi relatif ketat. Harus adanya persetujuan dari isteri yang dikawinnya terlebih dahulu tentu bukan perkara mudah, dalam praktik harus sepersetujuan tertulis dan dibenarkan di depan Hakim Pengadilan. Syarat selanjutnya berupa jaminan bahwa suami memenuhi keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya sangat berdimensi ekonomistik, sehingga untuk memenuhi syarat ini, praktinya seorang suami harus memenuhi dan harus membuktikan memiliki kuantitas asset yang tidak sedikit. Syarat selanjutnya juga tidak mudah, karena pertangungjawaban berlaku adil sifatnya adalah transendental dan kadangkala sangat subjektif dan personal.

Realitas Praktik Poligami Di Indonesia

Pada tataran realitas, praktik poligami di Indonesia tidaklah sebaik aturan positif di atas kertas. Tentu banyak faktor yang menjadikan kondisi realitas dimaksud. Faktor determinan seperti budaya, aturan hukum dan ekonomi menurut hemat penulis muncul sebagai faktor dominan.

Pada tataran budaya, Indonesia adalah mayoritas negara muslim terbesar di Dunia, sehingga ajaran agama Islam melingkupi sendi-sendi berkehidupan rakyatnya. Ajaran Islam yang memperbolehkan beristeri lebih dari satu telah menjadi nilai yang dianut secara turun menurun, bahkan bisa dirunut sampai pada raja-raja Jawa Islam yang beristerikan lebih dari satu. Hal ini, dalam batas tertentu, dijadikan contoh oleh sebagian rakyat Indonesia. Selain itu, aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia menerapkan syarat yang ketat (belum lagi jika seseorang adalah juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil) dalam hal seseorang ingin berpoligami secara legal, salah satu imbasnya banyak terjadi praktik kawin siri untuk 'mengakalinya' secara illegal. Faktor terakhir adalah karena ekonomi, dikarenakan besarnya biaya ekonomi yang dibutuhkan seseorang untuk berpoligami secara sah, tidak jarang yang menyetujuinya menempuh cara-cara ekonomi yang lebih terjangkau dengan melakukan poligami secara siri.

Faktor-faktor dimaksud hanyalah sebagian kecil saja yang dapat disebutkan dalam melihat tidak idealnya praktik poligami di Indonesia, tentu masih banyak faktor-faktor lain yang juga cukup menentukan untuk dapat dikaji lebih dalam lagi. 

Sebagai penutup, dapat ditarik benang merah dalam dunia hukum di Indonesia, bahwa Poligami adalah tidak dilarang, hanya saja praktik perizinannya sangatlah ketat. Sebagai seorang praktisi, penulis sangat menyarankan bagi semua kaum Hawa di Indonesia yang berminat, hanya untuk yang berminat, agar berpoligami secara legal, sah diakui oleh hukum kita, dan penulis sangat siap apabila ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk proses perizinannya ke Pengadilan. Bagi anda yang serius dan sedang menghadapi perihal hukum dimaksud, dapat berkomunikasi dengan penulis di alamat e-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_____________________________

Referensi:
  • Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Jumat, 29 November 2019

Konsekuensi Hukum Ucapan Agnes Monica

(DetikNews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Biografi Singkat Agnes Monica

Dari riset singkat penulis di jagat maya, didapat beberapa informasi menarik terkait pribadi Agnes Monica. Di antaranya adalah sebagaimana laman wikipedia berbahasa Indonesia mencantumkan nama lengkapnya sebagai “Agnes Monica Muljoto”, lahir di Jakarta, tanggal 1 Juli 1986.[1] Saat ini populer di Indonesia dengan panggilan “Agnez Mo”.

Sepanjang ingatan penulis, kiprah Agnes Monica dimulai dari tahun 1990-an sebagai penyanyi cilik. Masih sepengetahuan penulis, Agnes Monica juga pernah menjadi presenter acara anak-anak di RCTI, yaitu acara “Tralala-Trilili”. Kemudian yang sangat melejitkan namanya sebagai aktris papan atas tanah air adalah sinetron Pernikahan Dini dan beberapa single lagu terkaitnya. Setelah berkarir di tanah air, Agnes Monica kemudian mencoba peruntungannya di blantika musik mancanegara, khususnya di tanah Paman Sam.

Tentang Wawancara Build Series by Yahoo

Wawancara terhadap aktirs Agnes Monica yang tengah hangat menjadi perbincangan adalah wawancara bersama Kevan Kenney dari Build Series by Yahoo. Berikut petikan wawancara lengkap dimaksud:[2]

Kenney: Sejak terakhir kali ke sini dua tahun lalu apa saja yang telah kamu lakukan?
Agnez: Aku mengerjakan 'Overdose' bersama Chris (Brown) dan kami juga masih memiliki proyek-proyek yang akan datang. 'Diamonds' keluar, ini karyaku bersama French Montana dan yang paling aku tunggu-tunggu adalah single lainnya yang berjudul 'Na Na Na'.
Agnez: Lagu ini sudah ku tulis tujuh tahun lalu, itu adalah lagu pertama yang ku tulis saat pertama kali pergi ke LA. Aku hanya ingin menulis sesuatu yang baik tentang perasaan jatuh cinta. Namun aku sengaja menyimpannya. Lalu ini saatnya aku merasa aku perlu mengeluarkannya karena ini adalah bayiku. Aku tak bisa menyimpannya untuk diriku sendiri saja, aku harus membaginya.
Kenney: Kenapa sekarang?
Agnez: Aku pikir karena aku menjanjikan pada diriku, di 2020 akan ada lebih banyak lagu, dan aku pikir ini adalah hal pertama yang aku lakukan dan ini adalah waktu yang tepat. Aku tidak bisa menahannya lagi. Aku di studio dan orang-orang mengingatkanku, "Ya ampun Agnez, kamu menulisnya tujuh tahun lalu."
Agnez: Aku awalnya lupa dengan lagu itu. Ketika mereka menanyakan padaku, ya ampun ternyata mereka menunggu. Ini sangat personal untukku. Penggemarku sungguh suportif, itu adalah karunia.
Agnez: Ini selalu menakutkan, ketika kamu mengeluarkan dirimu untuk dinilai, aku tahu akan ada orang-orang yang menilaimu dari bagaimana kamu menulisnya. Ini selalu menakutkan. Tapi ketika aku sangat takut mengeluarkannya, aku tahu ada banyak yang berpindah, ada banyak orang yang terlibat, tapi kini aku merasa tidak peduli. Aku hanya ingin mengeluarkannya.
Kenney: Omong-omong, aku menonton di sebuah acara televisi, mengapa kamu sangat takut berbicara kasar dalam bahasa Indonesia?
Agnez: Ini berbeda. Itu selalu memberikan efek yang berbeda ketika kamu berbicara kasar dengan bahasamu dan itu selalu membuatku gugup. Aku sangat gugup dan aku sangat deg-deggan memikirkannya. Aku bisa saja mengatakan f**k you, dan aku tidak merasa ada masalah dengan itu tapi ketika aku harus bicara kasar dalam bahasa Indonesia, aku tidak bisa. Aku tidak tahu, tapi aku hanya tidak bisa saja.
Agnez: Dari yang aku tahu ada persepsi yang keliru tentangmu, dan ada begitu banyak perbedaan budaya di Indonesia, bisa kamu jelaskan? (tentang tundingan cultural appropriation)
Agnez: Ya ini sangat menarik karena Indonesia memiliki 18.000 pulau. Kami memiliki bahasa dan berbunyian yang beda, baju daerah yang beda, perkusi, musik, kami memilikinya dengan sangat beragam. Aku hanya berpikir aku tumbuh dengan itu. Tapi yang menarik, aku tumbuh dengan bernyanyi di gereja dan kamu mengetahui musik Indonesia tapi di waktu yang sama kamu bernyanyi untuk gereja. Itu tetap bagian dari aku.
Agnez: Jadi aku berpikir bahwa itu bukan hanya tentang perwakilan dari budaya namun budaya juga bisa menjadi sesuatu yang inklusif.
Kenney: Ini sebenarnya wawancara yang bagus, karena saya pikir ada banyak miskonsepsi tentang dirimu. Bahkan saya baru tahu seberapa banyak perbedaan kultur di Indonesia.
Agnez: Iya, ini sangat menarik karena Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu pulau dan di setiap pulau kita punya pakaian dan alat musik tradisional yang berbeda-beda. Alat musik yang biasa digunakan di sini saja sudah banyak sekali, dan saya tumbuh dengan hal tersebut.
Agnez: Tapi yang lucu adalah ketika saya tumbuh dengan bernyanyi di gereja. Jadi kamu punya banyak alat musik tradisional, tapi di sisi lain kamu menggunakannya dengan bernyanyi di gereja. Hal tersebut menjadi bagian dari diri saya.
Agnez: Saya pikir ini bukan hanya soal representasi kultur, tetapi juga inklusivitas kultur yang saya perjuangkan.
Kenney: Saya baca di beberapa wawancara dengan media lain kalau kamu Katanya kamu beda dari orang kebanyakan di sana?
Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.
Agnez: Saya juga beragama Kristen, dan di Indonesia mayoritas adalah Muslim. Saya tidak bilang saya tidak berasal dari sana, karena saya merasa diterima. Tetapi saya merasa tidak seperti yang lain.
Kenney: Kamu butuh perspektif.
Agnez: Saya pikir itu membantu saya untuk merangkul hal tersebut. Bagaimana saya merangkul kerentanan yang saya miliki, bagaimana saya merangkul perbedaan, bagaimana saya merangkul gaya unik yang sama miliki.
Kenney: Saya pikir apa yang kamu lakukan juga bisa mendorong orang lain untuk merangkul hal-hal tersebut.

Dari petikan wawancara lengkap sebagaimana dikutip di atas, lalu manakah ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi? Ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi adalah sebagaimana berikut:

-    Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.

Banyak suara publik yang kemudian menyayangkan frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” yang keluar dari ucapan Agnes Monica. Sebagian pihak menganggap ucapan tersebut tidak mencerminkan rasa nasionalisme.

Tanggapan Atas Ucapan Agnes Monica

Frase ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas kemudian membuat berbagai pihak memberikan komentar, ada yang pro ada yang kontra.

Dian Sastro misalnya, meskipun tidak secara langsung mengomentari ucapan Agnes Monica, dia mengunggah Teori Identitas Bangsa dalam akun Instagramnya yang berbunyi sebagai berikut: “Gue punya teori: bahwa rasa bangga kita sebagai bangsa Indonesia itu berbanding lurus dengan luas nya wawasan dan pengetahuan kita terhadap sejarah dan kebudayaan bangsa kita”.[3]

Sujiwo Tejo dalam akun Twitternya menuliskan hal berikut guna mengomentari ucapan Agnes Monica: “Heuheu, lagi ngebully artis ya? Tentang nasionalisme, kalau mau nge-bully itu ke seniman, Cuk. Jangan ke artis. Di Indonesia seniman & artis beda. Seniman banyak baca buku & kehidupan. Artis tidak dan glamor. Seniman berkarya nurutin hatinya. Artis berkarya nurutin selera pasar”.[4] Menurutnya, secara tidak langsung, Agnes Monica adalah seorang atris yang tidak luput dari tuntutan pasar.

Lain lagi dengan Hotman Paris, dia merasa kesal dengan ucapan Agnes Monica dengan menunjukan pundi-pundi kekayaannya. Adapun tanggapannya adalah sebagaimana berikut: “Eee..i actually dont have Indonesia blood. What? gue aja yang dari kampung, yang gue lebih maju dari kamu, mungkin lebih kaya dari kamu, aku tetap mengaku Batak asli. Aku ngaku BTL, Batak Tembak Langsung”.[5]

Perlu dicermati lebih dalam, tanggapan atas ucapan Agnes Monica dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, baik secara langsung maupun tidak langsung, menurut hemat penulis bukanlah merupakan komentar yang mempunyai bobot hukum, meskipun salah satu komentator dimaksud mempunyai latar belakang profesi hukum.

Konsekuensi Hukum Kewarganegaraan Atas Ucapan Agnes Monica

Berbeda dengan tanggapan dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, artikel ini bermaksud meninjau ucapan Agnes Monica di atas dari sudut pandang hukum. Dengan kata lain menggunakan batu uji Undang-undang yang relevan untuk menjadi tolok ukur ucapan Agnes Monica dimaksud.

Dikarenakan ucapan Agnes Monica yang terkait langsung dan menjadi polemik di sini adalah frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali”, maka hal ini berkaitan langsung dengan penghargaan seseorang atas nasionalisme Indonesia, dan relevansi Undang-undang terkait masalah ini adalah Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang inilah yang seharusnya dijadikan batu uji terkait ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas.

Kemudian muncul pertanyaan: Apa kewarganegaraan Agnes Monica? Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga yang berwenang, mengkonfirmasi bahwa Agnes Monica mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Sesuai dengan paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Los Angles yang berlaku sampai dengan 4 Februari 2021.[6] Seharusnya, jika memang terkonfirmasi bahwa kewarganegaraan Agnes Monica adalah Indonesia, maka terpenuhi salah satu ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu tentang perolehan warga negara indonesia. Dengan asumsi bahwa Agnes Monica lahir di Jakarta pada tahun 1986, dan dari Orang Tua laki-laki “Muljoto” diambil dari nama belakang lengkapnya, yang juga dikuatkan dengan keterangan dari Ditjen Imigrasi, maka tidak mengherankan jika Agnes Monica memang mempunyai kewarganegaraan Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya yang dapat diajukan di sini adalah: Apakah dengan ucapan Agnes Monica bahwa “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan? Jawaban atas pertanyaan dimaksud harus dikembalikan pada ketentuan Pasal 23, Pasal 26,  dan Pasal 28 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai kemungkinan relevansi dengan persoalan hukum ucapan Agnes Monica ini, yang penulis kutip sebagai berikut:

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan  padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang penulis dapat kumpulkan saat ini dan kini, dan kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 28 yang menurut penulis mempunyai potensi relevansi, maka kesimpulannya adalah atas ucapan Agnes Monica: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” belum mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Lain halnya jika dikemudian hari ditemukan fakta-fakta hukum yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 dimaksud.

_______________________________
1. Agnez Mo”, www.wikipedia.org., diakses tanggal 29 November 2019, https://id.wikipedia.org/wiki/Agnez_Mo
2. Ini Wawancara Agnez Mo yang Ngaku Tidak Berdarah Indonesia", www.detik.com., Selasa, 26 Nov 2019, https://hot.detik.com/music/d-4799383/ini-wawancara-agnez-mo-yang-ngaku-tidak-berdarah-indonesia?_ga=2.57917609.2061685786.1574979285-647635362.1570001092
3.    Kontroversi Agnez Mo, Dian Sastro Tiba-tiba Unggah Soal Teori Identitas Bangsa Indonesia", Selasa, 26 November 2019, www.tribunnewswiki.com, https://www.tribunnewswiki.com/2019/11/26/kontroversi-agnez-mo-dian-sastro-tiba-tiba-unggah-soal-teori-identitas-bangsa-indonesia?page=2
4.  Populer: Kata Sujiwo Tejo soal Pengakuan Agnez Mo Tak Miliki Darah Indonesia: Seniman dan Artis Beda”, Rabu 27 November 2019, www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 29 November 2019, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/11/27/populer-kata-sujiwo-tejo-soal-pengakuan-agnez-mo-tak-miliki-darah-indonesia-seniman-dan-artis-beda
5.   Marah ke Agnez Mo, Hotman Paris: Batak Asli, Lebih Kaya Dari Kamu!”, Selasa, 26 November 2019, www.matamata.com, https://www.matamata.com/seleb/2019/11/26/194848/marah-ke-agnez-mo-hotman-paris-batak-asli-lebih-kaya-dari-kamu
6.     Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI", www.detik.com, tgl. 27 November 2019, https://news.detik.com/berita/d-4799643/ditjen-imigrasi-tegaskan-agnez-mo-berstatus-wni

Rabu, 23 Oktober 2019

Penyelesaian Sengketa Pada Suku Osing (Kabupaten Banyuwangi)

(liputan6.com)

Oleh:
M. Noor Fajar Al Arif F., S.H., M.H. & Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H.
(Publikasi hasil Penelitian Sepenuhnya bersumber dari Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), Volume: 2, Nomor: 2, Agustus 2018, Hal.: 30-44 dan atas izin salah satu Peneliti)

ABSTRAK
Penelitian   ini bertujuan   untuk  menggambarkan   fenomena   hukum   dan   cara penyelesaian sengketa di Suku Osing. Suku Osing  adalah  suku  yang  sudah beradaptasi  dengan  teknologi  dan  kehidupan  modern. Penelitian  ini  masuk  dalam jenis  penelitian  kualitatif  yang  bersifat  deskriptif. Jenis  penelitian  deskripsi  yang digunakan  adalah  metode  survei. Dalam mengumpulkan  data digunakan metode wawancara dialogik. Wawancara dilakukan secara informal terhadap 3 (tiga) orang yang dianggap mengetahui permasalahan dan konsidi Suku Osing yang terbaru yang akan  diteliti. Hasil  dari  penelitian  ini  menunjukan  bahwa Suku Osing hidup rukun, berdampingan dan  masih  mempertahankan hukum adatnya. Suku Osing walaupun  sudah  berinteraksi  dengan  teknologi  dan  dunia  modern  tetapi  dalam penyelesaian sengketa/perselisihan lebih mengutamakan hukum adat dibandingkan dengan  hukum   negara. Penyelesaian sengketa di Suku Osing terkesan  tidak  tertata dengan  baik  dalam  hal  kelembagaan. Oleh  karena  itu warga Suku Osing sebaiknya mengembalikan  fungsi  Lembaga  Adat  Masyarakat  Osing Kemiren (LAMUK) tidak hanya sebagai Lembaga konsultasi untuk melakukan ritual tetapi juga sebagai lembaga penyelesaian sengketa karena dengan berfungsinya LAMUK akan menjadi salah satu ciri khas Suku Osing dalam ranah hukum.

Kata-Kata kunci: Suku Osing; penyelesaian sengketa; hukum adat.

ABSTRACT
This study aims to describe the legal phenomena and ways of resolving disputes in the Osing Tribe. The Osing tribe is a tribe that has adapted to technology and modern life. This research is included in the type of qualitative research that is descriptive in nature. The type of research description used is the survey method. In collecting data, a dialogic interview method is used. Interviews were  conducted informally on 3 (three) people who were considered to be aware of  the latest problems and the Osing Tribe consensus to be studied. The results of this study show that the osing tribe lives in harmony, side by side and still  maintains its customary law. The Osing tribe even though it has interacted with  technology and the modern world but in resolving disputes/disputes prioritizes  customary law compared to state law. The dispute resolution in the Osing Tribe  seems not well organized in terms of institutions. Therefore the Osing Tribe  should restore the function of the Kemiren Osing Community Institution (LAMUK) not only as a consultation institution to carry out rituals but also as a dispute settlement institution because the functioning of LAMUK will be one of the characteristics of the Osing Tribe in the legal sphere.

Keywords: Osing Tribe; dispute resolution; adat law.

Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang besar yang tidak hanya dikenal dengan kekayaan alamnya berupa sumber mineral, flora fauna tetapi juga dikenal dengan memiliki  banyak suku, budaya, bahasa dan lain-lain. Banyaknya suku, budaya dan bahasa memberikan keberagaman tersendiri dan masih banyak suku yang bisa melestarikan budaya leluhur. Menurut  Dhari  dan  Suparman,  dari  satu sisi, secara  teoretis  keragaman budaya (multikultural) di satu  sisi merupakan konfigurasi budaya (cultural configuration) yang  mencerminkan jati diri bangsa. Secara empirik menjadi unsur pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu kemajemukan budaya juga menjadi   modal   budaya   (cultural   capital)   dan kekuatan  budaya  (cultural  power)  yang   menggerakan  dinamika  kehidupan bangsa dan bernegara (Safa’at, 2015: 48).

Laporan The  World  Conservation  Union (1997),  dari  sekitar  6000 kebudayaan di dunia, 4000-5000 di antaranya adalah masyarakat adat. Ini berarti masyarakat adat merupakan 70-80 persen dari semua masyarakat di dunia. Dari  jumlah  tersebut  sebagian  besar  berada  di  Indonesia  yang  tersebar  di  berbagai kepulauan (Safa’at, 2013: 162). Salah  satu masyarakat  adat  yang  masih  eksis adalah suku osing yang terletak di Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur.

Asal  mula Suku Osing  tidak  dapat  dilepaskan  dari Kerajaan  Blambangan, yaitu  Kerajaan  Hindu  yang  terletak  di  ujung  timur Pulau Jawa.  Banyak anggapan Suku Osing merupakan suku pemberontak dan tidak dapat diatur, namun sebenarnya pada  saat  itu Kerajaan  Majapahit  runtuh,  diwaktu  yang  sama  ajaran  agama  Islam mulai  datang  sehingga  suku  Osing  melepaskan  diri ke  wilayah  timur,  karena  ingin mempertahankan kepercayaannya. Suku osing banyak berdomisili di desa Kemiren, desa ini memiliki letak strategis di wilayah perjalanan menuju ke kawah Ijen. Desa ini memiliki luas 117.052 m2, memanjang 3 (tiga) kilometer yang kedua sisi daerah utara  dan  selatannya  dibatasi  oleh  kedua  sungai,  Gulung  dan  Sobo  yang  mengalir dari arah barat ke timur. Pemukiman suku ini berderat memanjang dari timur ke arah barat. Ditengah pemukiman terdapat sebuah jalan yang cukup tinggi dengan daerah persawahan yang cukup banyak (Wijaya dan Purwanto, tanpa tahun: 118).

Dalam kehidupan bermasyarakat, Suku Osing berusaha untuk membangun hubungan  baik  dengan  komunitas  dan  masyarakatnya.  Mereka  memiliki  prinsip hidup  bermasyarakat  bahwa  hubungan  antarmanusia  dalam  masyarakat  itu  harus baik. Hubungan baik ini dapat dibangun melalui berbagai cara sesuai dengan nilai-nilai luhur yang dijadikan sebagai pandangan hidupnya. Bagi Suku Osing, hubungan antar  manusia  menduduki  tempat  yang  penting,  yakni  menunjukkan  sikap  yang selalu  menjunjung  tinggi  hubungan  horizontal  dengan  sesamanya (Suyitno,  2010: 163).

Sebagai suku yang dikelilingi oleh suku Jawa dan suku Madura. Suku Osing masih eksis dan mampu beradaptasi dan berkomunikasi dalam kehidupan bermasyarakat  dengan  suku-suku lain  dalam aktivitas keseharian. Namun tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik antar suku atau pun konflik dalam masyarakat osing itu sendiri.

Menurut Bohanan, secara antropologis, konflik merupakan fenomena sosial yang tak terpisahkan (inherent) dari kehidupan manusia, apalagi dalam masyarakat bercorak  multikultural (Safa’at,  2015:  48).  Secara  sosiologis,  konflik  adalah pertentangan  yang  ditandai  oleh  pergerakan  dari  beberapa  pihak  sehingga  terjadi persinggungan, konflik bisa muncul pada skala yang berbeda seperti konflik antar-orang (interpersonal conflict), konflik antarkelompok (intergroup conpflict), konflik antara  kelompok  dengan  negara  (vertikal  conflict). Konflik  antarnegara  (interstate conflict),  setiap  skala  memiliki latar  belakang dan perkembangannya, masyarakat manusia di dunia pada  dasarnya memiliki  sejarah  konflik  dalam  skala  antara perseorangan  sampai  antarnegara,  konflik  yang  bisa  dikelola  secara  arif  dan bijaksana akan mendinaminasi proses sosial dan bersifat konstruktif bagi perubahan sosial masyarakat dan tidak mengahadirkan kekerasan (Susan, 2009: xxiii-xxiv).

Penyelesaian  konflik  dengan  bijak   membawa  perubahan  pola  pikir masyarakat dalam berinteraksi dengan masyarakat lain. Untuk penyelesaian atau konflik/perselisihan interpersonal  conflict terutama  sesama  warga,  suku  osing masih  memegang  teguh  kebudayaanya,  suku  osing  memiliki  sistem  hukum tersendiri  yang  tumbuh  dan  berkembang  untuk  menyelesaikan  permasalahan hukum   yang   terjadi di teritorial   suku   osing.   Penyelesaian sengketa atau perselisihan yang  terjadi  lebih  mengutamakan  hukum  adatnya  dibandingkan dengan hukum  negara,  karena  politik  pengaturan  penyelesaian sengketa  atau perselisihan menggunakan  hukum  negara  bersifat  kaku  dan  mengedepankan kepastian undang-undang.

Meskipun  kepastian  hukum  ternyata  ada,  maka  kepastian  hukum  yang muncul  kerapkali  hanyalah  berupa  kepastian  hukum  yuridis  atau  teoritikal belaka. Karena di dalam praktik, baik instansi pemerintah ataupun lainnya belum tentu akan tunduk dan taat terhadap hukum. Kadang bahkan dapat dikatakan bahwa penataan pada hukum jarang atau sama sekali tidak ada. Antara perundang-undangan dengan kenyataan kita temukan adanya jurang yang lebar. Dengan  kata  lain,  hanya  ada  sedikit  kepastian  hukum  yang  nyata (real  legal certainty)(Irianto dkk, 2012: 121-122).

Metode Penelitian
Penelitian ini masuk  dalam  jenis  penelitian  kualitatif yang bersifat  deskriptif, merupakan penelitian yang bertujuan untuk melukiskan (menggambarkan) sesuatu permasalahan  di  daerah  tertentu  atau  pada  saat  tertentu. Metode penelitian  ini digunakan  untuk  melukiskan  secara  sistematis  fakta  atau  karakteristik  populasi tertentu atau bidang tertentu, dalam hal ini bidang secara aktual dan cermat. Metode deskriptif  bukan saja  menjabarkan  (analitis), akan  tetapi  juga  memadukan. Bukan saja melakukan klasifikasi tetapi juga organisasi. Metode penelitian deskriptif pada hakikatnya  adalah  mencari  teori  bukan  menguji  teori. Metode  ini  menitikberatkan  pada observasi dan suasana alamiah (Suteki dan Galang Taufani, 2010:133-134).

Jenis  penelitian  deskripsi  yang  digunakan  adalah  metode  survei,  menurut Moh.  Nazir,  metode  survei  yaitu  penyelidikan  yang  dilakukan  untuk  memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada untuk mencari keterangan-keterangan secara faktual,  baik  tentang  institusi  sosial,  ekonomi  atau  politik    dari  suatu  kelompok ataupun suatu daerah (Suteki dan Taufani, 2010:133-134).

Dalam  mengumpulkan  data-data,  digunakan  dengan  wawancara  dialogik. Wawancara  dilakukan  secara  informal  terhadap  3  (tiga)  orang  yang  dianggap mengetahui permasalahan dan kondisi  suku  osing  yang  terbaru/up date yang akan diteliti. Sumber yang pertama yaitu Suhaemi adalah ketua adat suku osing. Sumber yang kedua yaitu Domitus Rato adalah akademisi/ahli sejajarah dan pemerhati suku osing.  Sumber  yang ketiga yaitu  Irwan  adalah  Akademisi  Universitas  17  Agustus Banyuwangi.  Kelemahan  dalam  pencarian data  penelitian ini bersifat  klasik  yaitu keterbatasan  waktu   yang   dimiliki,   namun   peneliti berusaha maksimal   dalam pencarian data yang terpercaya.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam  realitas  kehidupan  masyarakat, konflik sebagai fakta sosial  merupakan suatu hal yang pasti dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Adanya perbedaan status, pandangan, kepentingan dapat dipastikan menjadi alat pemicu terjadinya konflik.

Penerapan hukum dalam  menghadapi realitas  seperti itu harus  mencari, menemukan dan membangun cara-cara serta teknik tersendiri untuk bisa menjadi satu-satunya institusi  penentu  dan  penjaga  ketertiban  dalam  ruang  kehidupan yang supra majemuk itu (Safa’at, 2015:163).

Teori Pluralisme Hukum
Sebagai  Negara mega cultural yang memiliki ratusan kelompok etnis  dan bahasa, sudah  menjadi  konsekuensi  logis  adanya  kemajemukan  dalam  berinteraksi,  fakta tersebut adalah cerminan dari pluralism hukum. Kultur hukum dan rotasi dan kondisi masyarakat  yang  beraneka  ragam  ini  akan  melahirkan  pluralisme  hukum  dalam masyarakat.  Pluralisme  hukum  dalam  masyarakat  adalah  kenyataan  yang  cukup banyak  dari  para  ahli  antropologi  atau  para  peneliti.  Realitas  yang  ada  pada masyarakat  yang  lebih  luas  dari  satu  hukum  yang  hidup  dan  juga  pranatanya Pengaturannya   dapat   berjalan   bersama-sama,   namun   kadang   kala   terdapat pertentangan   di   dalamnya,   dalam   ruang   pluralisme   hukum,   seseorang   dapat menggunakan lebih dari satu peraturan untuk merasionalisasi dan melegitimasi atau prilaku mereka (Hamidi, dkk, 2013: 32).

Menurut John Griffiths,  pluralisme  hukum  secara  umum  didefiniskan sebagai  suatu  situasi di mana dua atau lebih  sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu  bidang kehidupan  sosial  yang  sama,  atau untuk menjelaskan  keberadaan  dua  atau  lebih  sistem  pengendalian  sosial  dalam satu bidang kehidupan. Menurut Hooker, suatau situasi di  mana dua atau lebih sistem hukum berinteraksi dalam satu kehidupan dan menurut F. Von Benda-Beckmann, suatu  kondisi  dimana  lebih  dari  satu  sistem  hukum atau  institusi  bekerja  secara berdampingan dalam aktivitas-aktivitas dan hubungan-hubungan   dalam   satu kelompok masyarakat (Nurjaya, 2004: 10).

Memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup dan berlaku diluar hukum negara yang sedang dilaksanakan, salah satunya yaitu hukum adat yang masih hidup dan berkembang ditengah  berlakunya  hukum  negara, inilah yang disebut pluralisme hukum (Hamidi dkk, 2015: 37), dan kondisi ini disebut pluralisme  hukum  yang  kuat  (strong legal  pluralism) yaitu situasi  ketika antar berbagai sistem hukum melangsungkan interaksi yang tidak saling mendominasi alias sederajat (HuMa, 2005: 9). Atau  menerangkan  terjadinya  saling  mengisi antar sesama sistem hukum dalam kehidupan di masyarakat.

Teori tentang pluralisme hukum sudah lama berkembang. Teori pluralisme hukum ini bertentangan dengan teori Hans Kelsen dengan teori positivismenya yang menyatakan bahwa hukum telah menetukan pola perilaku tertentu, maka tiap orang seharusnya  berperilaku  sesuai  pola  yang  ditentukan  atau  dengan  kata  lain  orang harus menyesuaikan  diri  dengan  apa  yang  telah  ditentukan,  disinilah  letak  sifat normatif  dari  hukum,  keharusan  dan  kewajiban  mentaati  hukum  karena  telah ditentukan  demikian,  bukan  karena  nilai  yang  terkandung  dalam  materi  hukum sendiri.

Hans Kelsen berpandangan bahwa hukum bersifat otonom tidak mencakup bidang lain atau fenomena sosial yang tumbuh danberkembang dimasyarakat, maka ideologi  yang  dikembangka  oleh  hans  Kelsen  adalah  hukum  sentralistik. Hukum sentralistik dijadikan sebagai bagi penguasan untuk mempertahankan kekuasaannya dengan mengabaikan kepentingan umum.

Konsep mengenai pluralisme hukum (legal pluralisme) secara umum dipertentangkan  dengan  ideologi  sentralisme  hukum  (legal centralism).  Ideologi sentralisme hukum diartikan sebagai suatu ideologi yang  menghendaki pemberlakuan hukum  negara (state  law) sebagai  satu-satunya  hukum  bagi  semua warga  masyarakat, dengan mengabaikan keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, seperti hukum agama (religius  law), hukum  kebiasaan (customary law) dan juga  semua  bentuk  mekanisme  pengaturan  lokal  (inder-order  mechanism)  yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (Nurjaya, 2004: 10).

Menurut   John   Griffiths   pluralisme   hukum   adalah   suatu   keniscayaan, sementara sentralisme  hukum adalah suatu mitos, utopia, klaim dan ilusi (HuMa, 2005:  74). Jadi  secara  ideologi  sentralisme  hukum  cenderung  mengabaikan  kultur dalam  masyarakat,  termasuk  di  dalamnya  norma-norma  lokal  yang  secara  nyata dianut  dan  dipatuhi  warga  dalam  kehidupan  bermasyarakat.  (Suteki dan Taufani, 2018: 38).

Penggunaan hukum adat dikarenakan hukum adat menurut Von Savigny adalah jiwa dari masyarakat lokal dan hukum kehidupan yang sejati (Tanya dkk, 2013:  94). Senada  yang  dikatakan  oleh  E.  Utrecht,  supaya  perdamaian  dalam masyarakat tetap ada maka masyarakat membutuhkan petunjuk hidup (levesvooorschriften) yang  biasanya diberi nama kaidah (norma) yang  terdapat dalam hukum   kebiasaan, adat   istiadat,   agama   dan   kesusilaan. Oleh karena masyarakat  justru  memerlukan  petunjuk  hidup,  maka  petunjuk  itu menjadi  gejala sosial, yakni suatu gejala yang terdapat dalam masyarakat (Fathurokhman, 2016: 29).

Hukum  adat  bersifat  pragmatisme-realisme  artinya  mampu  memenuhi kebutuhan  hidup  masyarakat  yang  bersifat  fungsional  dan  religius,  sehingga hukum  adat mempunyai  fungsi  sosial  atau  keadilan.  Menurut  Djojodigoeno, hukum  adat  mempunyai  sifat  yaitu: (1) Statis,  hukum  adat  selalu  ada  dalam masyarakat; (2) Dinamis,  karena  hukum  adat  dapat  mengikuti perkembangan masyarakat; (3) Plastis/fleksibel, kelenturan hukum   adat   sesuai   dengan kebutuhan dan keamanan masyarakat (Utomo, 2016: 7-8).

Teori Penyelesaian Sengketa
Untuk menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi di masyarakat adat dapat diselesaikan dengan cara adat melalui peradilan adat. Menurut Hilman, peradilan adat yaitu acara yang berlaku menurut hukum adat dalam memeriksa, mempertimbangkan, memutuskan atau menyelesaikan suatu perkara permasalahan adat (Hadikusuma, 1984: 116). Tujuan penyelesaian sengketa adat adalah untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat, apabila keseimbangan itu terganggu maka petugas-petugas hukum masyarakat harus berusaha mengembalikan keseimbangan itu (Hadikusuma, 1984: 21).

Hal senada dikatakan oleh Suparman dalam Sakinah Safarina Putuhena dkk., bahwa setiap sengketa yang timbul dalam masyarakat dapat mengganggu keseimbangan   tatanan masyarakat.   Oleh   karena   itu,   perlu   diupayakan   setiap sengketa  dapat  diselesaikan sehingga keseimbangan tatanan  masyarakat  dapat dipulihkan.

Agar imbas  dari penyelesaian sengketa/konflik tidak meluas, maka  harus diidentikasi  terlebih  dahulu  jenis  konflik.  Menurut  Suadi  dkk.,  jenis  konflik terbagi menjadi dua yaitu pertama dimensi vertikal atau “konflik atas”, yang dimaksud  adalah  konflik  antara  elit  dan  massa  (rakyat),  kelompok  bisnis  atau aparat  militer, kedua  yaitu  konflik  horizontal,  yakni  konflik  yang  terjadi  di kalangan massa (rakyat) itu sendiri (Susan, 2009: 21).

Penyelesaian konflik tentunya menggunakan sistem hukum yang akrab, erat  dan  mempunyai  nilai-nilai  yang  mencerminkan  kehidupan  masyarakat. Nilai-nilai  tersebut  tertuangkan dalam hukum yang hidup dimasyarakat dan menjadi pedoman hidup masyarakat. Penyelesaian konflik/sengketa adat tergantung  dari  tipe  budaya  hukum  masyarakat tersebut. Tipe Budaya  Hukum  di bagi menjadi 3 (tiga) yaitu, pertama, tipe budaya parokial (parochial culture), cara berpikir masyarakatnya masih terbatas, tanggapan terhadap hukum  hanya terbatas pada  hukumnya sendiri,  masyarakat  demikian  masih  kuat  bertahan  pada  tradisi hukumnya sendiri, kaidah-kaidah hukum  pantang  dirubah, kedua,  tipe  budaya subjek (subject culture), orientasi pandangan  mereka terhadap aspek  hukum  yang baru  sudah  ada  sikap  menerima  atau  menolak,  walapun  cara  pengungkapannya masih bersifat pasif, tidak terang-terangan atau masih tersembunyi, ikut saja pada apa yang dikatakan oleh penguasa baik langsung atau tidak langsung, ketiga budaya patisipan  (paticipant  culture),  cara  berpikir  dan  berperilaku  berbeda-beda, orang sudah  mempunyai  kedudukan,  hak  dan  kewajiban  yang  sama  dihadapan  hukum, biasanya   dalam masyarakat demikian pengetahuan dan pengalaman anggota masyarakatnya sudah luas, ada perkumpulan atau organisasi (Hadikusuma,  2013: 54-58).

Untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut, menurut Robert, bahwa ada beberapa model atau cara penyelesaian konflik dalam masyarakat baik masyarakat sederhana maupun komplek/modern adalah sebagai berikut: (1) Negosiasi, melalui proses kompromi  antara  pihak yang berkonflik, tanpa  mengundang  pihak  ketiga untuk  menyelesaikan konflik yang terjadi  diantara  mereka; (2) Mediasi, melalui kesepakatan diantara para pihak guna  melibatkan  pihak  ketiga (mediator) dalam menyelesaikan konflik, walau hanya berfungsi sebagai perantara (go-between) yang belaku   pasif, karena   inisiatif dalam mengambil keputusan sebagai wujud penyelesaian sengketanya tetap didasarkan  kepada  kesepakatan  para  pihak  yang berkonflik saja; (3) Arbitrase, merupakan penyelesaian konflik dimana para pihak bersepakat untuk  melibatkan pihak ketiga yang disebut arbitrator sebagai wasit yang memberi keputusan sehingga keputusan tersebut wajib ditaati serta dilaksanakan  oleh  para  pihak  yang  berkonflik; (4) Ajudikasi,  sebagai model penyelesaian sengketa  melalui institusi pengadilan yang keputusannya  mengikat para pihak-pihak yang berkonflik (Nurjaya, 2008: 78).

Lebih lanjut I Nyoman Nurjaya mengatakan cara penyelesaian permasalahan yang  terjadi  di  masyarakat  paling  tidak  ada  2  (dua)  macam  yaitu:  (1)  Institusi penyelesaian konflik yang bersifat tradisional, yang bersumber dari sistem politik dan hukum rakyat dan berlangsung secara tradisional (folk institutions); (2) Institusi penyelesaian sengketa yang dibangun dari sistem politik dan hukum Negara (state intitutions) (Nurjaya, 2008: 78). Pilihan  mekanisme penyelesaian sengketa di luar peradilan  telah  lama  digunakan  dan  dipraktekan  oleh  masyarakat  hukum  adat  di Indonesia  (Safa’at,  2016: 81).  Pilihan  ini  dilakukan  dengan  mempertimbangkan segala  bentuk  efisiensinya  dan  sekaligus  menguntungkan  bagi  para  pihak  yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa yang diselesaikan dalam peradilan adat tidak  membedakan apakah itu pelangaran   adat,   agama,   kesusilaan,  kesopanan. Kesemuanya  akan  diperiksa  dan  diadili  oleh  hakim  adat  sebagai  satu  kesatuan perkara  yang  pertimbangan dan keputusannya  bersifat  menyeluruh  berdasarkan segala faktor yang mempengaruhinya (Hadikusuma, 1984: 22).

Lanjut Hilman, di dalam masyarakat hukum adat sudah sejak lama sengketa-sengketa yang terjadi diselesaikan secara musyawarah dan mufakat melalui   lembaga-lembaga   adat yang biasa disebut peradilan adat (Hilman Hadikusuma,  1984:  22). Penyelesaian dengan musyawarah cerminan dari hukum adat. Begitupun  yang  terjadi  di  suku  osing,  penyelesaian sengketa/perselisihan menggunakan hukum adat dibandingkan dengan hukum lain atau disebut juga soft pluralisme.

Terdapat beberapa  tahap  dalam  penyelesian sengketa/perselisihan  di  suku osing yaitu: (1) Pra  Mediasi yaitu penyelesaian perselisihan para pihak  dimana, perwakilan keluarga para pihak yang menjadi mediator; (2) Mediasi yaitu penyelesaian perselisihan para pihak, dimana tokoh masyarakata menjadi mediator; (3) Litigasi yaitu penyelesaian perselisihan menggunakan hukum negara.

Menurut Dominikus Rato, Penyelesaian perselisihan di Suku Osing pada awalnya  melalui  lembaga adat yaitu Lembaga Adat Masyarakat  Osing Kemiren (LAMUK).  Namun seiring waktu  lembaga ini sudah  tidak difungsikan kembali. LAMUK tidak lagi digunakan sebagai lembaga penyelesaian  perselisihan, hal ini bukan  dikarenakan tidak adanya sumber daya manusia (SDM) untuk menyelesaiakan perselisihan, namun dikarenakan sangat jarang terjadi perselisihan di suku osing, sehingga fungsi LAMUK saat ini mengalami pergeseran makna yaitu hanya  untuk  berkonsultasi  bagi  suku  osing  yang  akan  melakukan  ritual-ritual kegiatan. Tidak berfungsinya LAMUK bukan berarti penyelesaian perselisihan serta merta menggunakan  hukum  negara,  tetap  menggunakan  hukum  adat  dengan mengedepankan  musyawarah.  Selama  kurun  waktu  40  tahun  perselisihan  yang terjadi  di  suku  osing  hanya  1  (satu)  yang  harus  diselesaikan  melalui  jalur  litigasi yaitu kasus waris.

Alur  skema  penyelesaian sengketa dalam  hukum  adat  Osing  diselesaikan dengan beberapa tahap yaitu:
Tahap Pra Mediasi
Para pihak yang bertikai menyelesaikan secara musyawarah dan sebagai penengah (mediator) adalah para pihak dari keluarga masing-masing yang dituakan. Jika tahap pra mediasi belum menemukan solusi maka dilanjutkan dengan tahap Mediasi.

Tahap Mediasi
Para pihak boleh memanggil orang lain sebagai mediator. Mediator yang ditunjuk tidak harus kepala adat tetapi bisa tokoh adat yang dipercaya, memiliki pengetahuan yang  luas  dan  berwibawa. Menurut  Irwan,  sesepuh  adat  dalam  suku  osing  terbagi menjadi  dua  yaitu,  orang  tua  yang  dituakan  karena  sudah  pengalaman  dan  orang muda yang dituakan karena ilmu pengetahuan yang luas.Jika penyelesaian dengan tokoh adat sebagai mediator tidak selesai maka, penyelesaian sengketa dilimpahkan ke  pemerintahan  desa.  Menurut  Dominikus  Rato,  penyelesaian  ke  pemerintahan desa harus di selesaikan terlebih dahulu melalui satuan perangkat desa yang paling kecil/bawah yaitu Rukun Tetangga (RT), jika masih belum selesai maka dilanjutkan ke Rukun Warga (RW), namun jika masih belum ada kata sepakat maka diselesaikan di balai desa, jika di balai desa masih belum ada kata sepakat pula maka dilanjutkan dengan tahap Litigasi.

Tahap Litigasi
Tahap  ini  sebenarnya adalah  tahap  yang  tidak  diinginkan  karena  penyelesaiannya menggunakan hukum  negara, jika perkara pidana maka di serahkan ke polisi, jika perkara waris atau perceraian maka langsung ke pengadilan negeri atau agama.

Jika  dilihat  dari  alur  skema  penyelesaian sengketa Suku Osing.  Telihat sederhana  tetapi  panjang  dalam  proses.  Sederhana  artinya  penyelesaian sengketa langsung  mendatangkan  mediator dan segera mencari solusi dengan musyawarah. Terlihat  panjang  dalam  proses  dikarenakan  suku  osing  mempunyai  filosofi  hidup yaitu tetap menjaga kerukunan dan  keharmonisan masyarakat dengan penyelesaian musyawarah dan menghindari penggunaan hukum negara. Menurut Suhaemi, jika terjadi sengketa/perselisihan  antar  suku  osing  dan  penyelesaiannya  menggunakan hukum  negara,  maka  masyarakat  tersebut  mendapat  stigma  sebagai  masyarakat yang kurang baik.

Peran  yang  paling  menonjol  dalam penyelesaian sengketa di  suku  osing adalah mediator, mediator harus bersikap adil, mempunyai pengetahuan yang luas dan bijak dalam  menyikapi permasalahan dari para pihak  dan  mampu  mendalami keinginan dari para pihak. Mediator harus mempunyai solusi-solusi alternatif yang adil  dan  bermakna  sehingga  perselesihan  dapat  terselesaikan  dengan  cepat  dan menghasilkan solusi yang tepat untuk kedua belah pihak.

Keunikan  dalam  penyelesaian sengketa di  suku  osing,  dimana  mediator (hakim)  adalah  tokoh  adat  bukan  kepala adat,  hal  ini  tentunya  berbeda  dengan  di beberapa suku lain dalam penyelesaian sengketa, seperti suku Baduy yang menjadi mediator penyelesaian permasalahan adalah Puun atau jaro, suku Cisungsang  dan suku Cisitu mediator adalah pemangku adat.

Penyelesaian sengketa yang diakhiri dengan musyawarah dapat memperkuat tradisi masyarakat untuk menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat. Kebudayaan dan tradisi tersebut mencerminkan nilai keadilan, kebersamaan serta asas keharmonisan yang memberi pedoman agar tidak saling mengembangkan rasa permusuhan atau ketegangan sosial, empati terhadap pihak yang lemah dan asas keseimbangan sosial.

PENUTUP

Simpulan
Konflik di masyarakat merupakan suatu hal yang pasti, tidak dapat dihindari dalam  kehidupan  bermasyarakat,  namun  setiap  masyarakat  mempunyai  cara  tersendiri untuk penyelesaiannya. Seperti Suku Osing, dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi sesama warga, warga suku osing  lebih  mengutamakan penggunaan  hukum adat (soft pluralisme) yang  mempunyai nilai-nilai  kearifan  lokal  dan lebih senang penyelesaian dengan cara non litigasi (musyawarah) dibandingkan cara litigasi.

Saran
Penyelesaian sengketa di Suku Osing terkesan tidak tertata dengan baik dalam hal kelembagaan. Oleh karena itu warga Suku Osing sebaiknya mengembalikan fungsi Lembaga   Adat   Masyarakat   Osing   Kemiren   (LAMUK)   tidak   hanya   sebagai Lembaga konsultasi   untuk   melakukan   ritual   tetapi   juga   sebagai   lembaga penyelesaianian sengketa karena dengan berfungsinya LAMUK akan menjadi salah satu ciri khas suku osing dalam ranah hukum.

DAFTAR ACUAN

Fathurokhman, F.(2016). Hukum  Pidana  Adat Baduy  dan  Pembaharuan  Hukum Pidana.Depok: INCA Publishing.
Hamidi, J.dkk. (2015). Demokrasi  Lokal  nurut  Masyarakat  Baduy. Malang: Nusantara.
Hadikusuma, H. (1984). Hukum Pidana Adat.Bandung: Alumni.
______.(2013). Antropologi Hukum Indonesia.cetakan ke-4.Bandung: Alumni.
HuMa.(2005).Pluralisme  Hukum  Sebuah  Pendekatan  Interdisiplin.cetakan pertama. Jakarta: Perkumpulan  untuk  Pembaharuan  Hukum  Berbasiskan  Masyarakat dan Ekologis (HuMa).
Irianto,  S. dkk.  2012.  Kajian  Sosio-Legal,  edisi  pertama,  Denpasar:  Pustaka Larasan.
Putuhena, S.S.dkk. (th). Kewenangan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa pada  Masyarakat  Hukum  Adat  Maluku  Tengah. Makasar: Pascasarjana Unhas.
Nurjaya,   I.N.   (2008). Pengelolaan   Sumber   Daya   Alam   Dalam   Perspektif Antropologi Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Nurjaya,  I.N.  (2004).  “Perkembangan  Pemikiran  konsep  Pluralisme,  Makalah disampaikan dalam konferensi Internasional Tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan  Alam  di  Indonesia  yang  Sedang  berubah:  “Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban”, Makalah. 11-13 Oktober 2004. Hotel santika Jakarta.
Suyitno, I. (2010). Mengenal Budaya Etnik Melalui Pemahaman Wacana Budaya Budaya  Etnik  Osing  dalam  Lagu  Daerah  Banyuwangi Malang:  A3  (Asah Asih Asuh).
Susan, N. (2009). Pengantar Sosiologi Konflik.edisi revisi.Jakarta: Prenada Media Group.
Safa’at, R.dkk. (2015). Relasi Negara dan Masyarakat Adat Perebutan Kuasa Atas Hak Pengelolaan Sumberdaya Alam. Malang: Surya Pena Gemilang.
Safa’at, R. (2013). Rekonstruksi Politik Hukum Pangan Dari Ketahan Pangan Ke Kedaulatan Pangan. cetakan kedua.UB Press: Malang.
Suteki dan Taufani, G. (2017). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik).Depok: PT RajaGrapindo Persada.
Tanya,  B.  L.dkk.  (2013). Teori  Hukum  Stategi  Manusia  Lintas  Ruang  dan Generasi.Cetakan IV. Yogyakarta: GENTA Publishing.
Utomo, L. (2016). Hukum Adat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wijaya,   P.Y. dan   Purwanto, S.A.  (2017).  “Studi   Rumah   Adat   Suku   Osing Banyuwangi  Jawa Timur”, Simposium  Nasional RAPI  XVI-2017  FT  UMS ISSN 1412-9612.
Wawancara dengan Rato, D. (2018). Audiensi Ilmiah tentang Keunikan Suku Osing, Universitas 17 Agustus Banyuwangi, 15 Agustus 2018.
Wawancara  dengan Suhaemi. (2018). Ketua  Adat  Suku  Osing,  Studi  Ekskursi  di Masyarakat Osing Kemiren  Banyuwangi 14 Mei 2018.
Wawancara dengan Irwan. (2018). Universitas 17 Agustus Banyuwangi, pukul 13.00 tanggal 15 Mei 2018.


Biodata Penulis:

M. Noor Fajar Al Arif F., S.H., M.H. Lahir di Tangerang, 31 Juli 1982, Jabatan fungsional Lektor, dosen di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H. Lahir di Banyuwangi, 16 November 1966, Jabatan fungsional Lektor Kepala, dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
____________________


Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...