Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 April 2019

Kabar Baik Dari Pemilu 2024 Untuk Prabowo Subianto

(twitter.com/prabowo/photo)

Oleh:
Tim Hukumindo

Hasil Quick Count

Hitung cepat (quick count) Pemilihan Presiden pada PEMILU tahun 2019 ini mengunggulkan pasangan urut nomor: 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Litbang KOMPAS misalnya, dengan sample masuk hampir 99.95%, sampai hari jumat tanggal 19 April 2019 ini, mencatat keunggulan pasangan urut nomor: 01 di angka 54.43 % berbanding 45.57% untuk pasangan urut nomor: 02 pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. [1] Terdapat selisih ± 4% suara untuk keunggulan pasangan urut nomor: 01. Hasil survey hitung cepat lembaga lain juga tidak jauh berbeda, mengunggulkan pasangan urut nomor: 01, dengan angka relatif sama.

Menariknya adalah Prabowo Subianto menolak hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey dengan alasan tim internalnya telah melakukan real count, dan hasilnya adalah pasangan urut nomor: 02 unggul dengan raihan 62% suara. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait dengan akurasi lembaga survey dalam melakukan tugas utamanya. Contoh, Litbang KOMPAS secara terbuka menunjukan track record-nya dalam survey kontestasi Pilkada maupun Pilpres sejak tahun 2007, dan hasilnya relatif mendekati hasil akhir rekapitulasi KPU. [2] Hal ini berarti hasil quick count lembaga-lembaga survey yang kredibel cukup bisa diandalkan untuk memprediksi peluang siapa yang unggul dalam kontestasi Pilpres kali ini.

Penetapan Pemenang Pilpres Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Meskipun lembaga-lembaga survey telah memprediksi hasil Pilpres 2019 ini, akan tetapi yang mempunyai kewenangan secara hukum untuk menetapkan pemenang tentu saja adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Tidak ada institusi lain di luar itu, termasuk lembaga-lembaga survey. Oleh karena itu, tetap saja para pihak harus menunggu KPU menetapkan pemenangnya.

Lalu kapan KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 ini? Secara urutan, rekapitulasi ini berlangsung secara bertahap mulai dari TPS hingga KPU. Proses rekapitulasi di TPS sudah berlangsung dari Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019). Setelah dihitung di tingkat TPS, suara akan direkapitulasi di tingkat kecamatan mulai Kamis (18/4/2019) hingga Sabtu (4/5/2019). Selepas itu, 514 KPUD Kabupaten/Kota akan mulai merekapitulasi hasil pilpres dan pileg mulai Senin (22/4/2019) hingga Selasa (7/4/2019). Pada hari yang sama, rekapitulasi suara berjalan di 34 KPUD Provinsi dan berlangsung hingga Senin (12/5/2019). Kemudian, hasil rekapitulasi ini dihitung ulang KPU Pusat mulai Kamis (25/4/2019) hingga Rabu (22/5/2019). Di hari terakhir penghitungan ini, capres-cawapres dan caleg terpilih sudah bisa dipastikan, meski KPU belum secara resmi menetapkan mereka. Penetapan secara resmi ini menunggu hasil sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai Kamis (23/5/2019) hingga Sabtu (15/6/2019). Paling lama 3 hari setelah sidang di MK selesai, KPU bakal mengumumkan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2019. [3] Seyogyanya, pemenang Pilpres 2019 ini akan ditetapkan pada bulan Juni 2019 oleh KPU.

Menyambung hasil perhitungan cepat lembaga-lembaga survey di atas, maka pada Juni 2019, pasangan urut nomor: 01 akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019 ini, sepanjang tidak ada hal-hal yang menghalangi atau membatalkannya secara hukum. Dengan kata lain, secara a priori kini dan de facto nanti, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2019-2024.

Akibat Hukum Penetapan Pemenang Pilpres 2019 oleh KPU Terhadap Pilpres 2024

Sebagaimana layaknya sebab-akibat, penetapan pemenang Pilpres 2019 oleh KPU juga mempunyai akibat hukum. Setidaknya, ada dua akibat langsung, pertama adalah bagi rakyat Indonesia, dan kedua adalah akibat bagi Pasangan Pilpres 2019 itu sendiri. Akibat pertama, bagi rakyat Indonesia tentu mendapat Pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Akibat kedua adalah bagi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan ditetapkan sebagai pemenang itu sendiri, dalam hal ini menunjuk pada Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kaitannya adalah dengan ketentuan Pasal 7 Undang-udang Dasar 1945.

Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, amandemen pertama, berbunyi sebagai berikut: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945 adalah hasil dari sidang MPR tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Singkatnya, menurut pasal ini, seorang warga negara Indonesia hanya dapat memangku jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua (2) periode saja. Tidak lebih dari itu. Ketentuan ini tidak mengatur seberapa banyak seseorang maju menjadi calon Presiden maupun Wakil Presiden, yang dihitung hanyalah ketika seseorang menjabat saja.

Berpegang pada ketentuan pasal Undang-undang Dasar di atas, kontestasi Pilpres 2024 secara hukum tidak dapat diikuti kembali oleh Joko Widodo, dikarenakan hampir bisa dipastikan, beliau menjadi telah menjabat dua periode jabatan Presiden. Sebaliknya, terlepas dari konstelasi politik nantinya, kabar baik bagi Prabowo Subianto yang masih dapat mengikuti kontestasi Pilpres di tahun 2024. Sampai bertemu lagi di Pilpres tahun 2024.
________________________________
1. "Hitung Cepat Pemilihan Presiden 2019”, https://pemilu.kompas.com/quickcount
3. "Pemenang Pilpres 2019 Akan Ditetapkan Secara Resmi Juni Nanti", https://tirto.id/pemenang-pilpres-2019-akan-ditetapkan-secara-resmi-juni-nanti-dmEc.

Selasa, 16 April 2019

Golput Sebagai Anomali dalam Logika Aristotelian Undang-undang PEMILU

(idntimes.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Aristoteles

Tokoh dimaksud adalah seorang filsuf Yunani, murid dari Plato dan guru dari Alexander the Great yang hidup antara 384 SM sampai 322 SM. Ia menulis tentang berbagai subyek yang berbeda, termasuk fisika, metafisika, puisi, logika, retorika, politik, pemerintahan, etnis, biologi dan zoologi. Bersama dengan Socrates dan Plato, ia dianggap menjadi seorang di antara tiga orang filsuf yang paling berpengaruh di pemikiran Barat. [1]

Aristoteles lahir tahun 384 SM di Stagira, kota di wilayah Chalcidice, Thracia, Yunani (dahulunya termasuk wilayah Makedonia tengah). Ayahnya adalah tabib pribadi Raja Amyntas dari Makedonia. Pada usia 17 tahun, Aristoteles menjadi murid Plato. Belakangan ia meningkat menjadi guru di Akademi Plato di Athena selama 20 tahun. Aristoteles meninggalkan akademi tersebut setelah Plato meninggal, dan menjadi guru bagi Alexander dari Makedonia. [2]

Aristoteles kembali ke Athena saat Alexander berkuasa pada tahun 336 SM. Dengan dukungan dan bantuan dari Alexander, ia kemudian mendirikan akademinya sendiri yang diberi nama Lyceum, yang dipimpinnya sampai tahun 323 SM. Perubahan politik seiring jatuhnya Alexander menjadikan dirinya harus kembali kabur dari Athena guna menghindari nasib naas sebagaimana dulu dialami Socrates. Aristoteles meninggal tak lama setelah pengungsian tersebut. Aristoteles sangat menekankan empirisme untuk menekankan pengetahuan. [3]

Dikarenakan mayoritas Indonesia adalah muslim, mari kita melihat pandangannya terhadap Aristoteles. Terdapat legenda dalam masyarakat muslim mengenai Aristoteles, diantaranya berikut. Ia diyakini sebagai salah seorang Nabi. Karena sebagaimana maklum nabi dalam Islam sebanyak 124.000. Tetapi nabi sekaligus rasul sebanyak 25 orang. Dan Aristoteles termasuk dalam kategori nabi yang bukan rasul. Keyakinan ini berdasarkan pada riwayat dari Rasulullah S.A.W., yang dikutip dalam banyak kitab sejarah. Adapun riwayatnya; ”Setelah pulang dari kota Alexanderia ‘Amr bin Al-Ash datang menghadap Rasul S.A.W. Beliau bertanya kepada ‘Amr tentang kesan-kesan perjalanannya ke negeri bersejarah itu. ‘Amr kemudian bercerita bahwa ia melihat suatu kaum yang duduk lesehan melingkar. Mereka menyebut-nyebut dan memuji-muji seorang yang bernama Aristoteles semoga Allah mengutuknya. Nabi SAW pun terkejut dan berkata, “Enyah kamu wahai ‘Amr...! ”Tidakkah kamu mengetahui bahwa Aritoteles adalah seorang Nabi. Tapi umatnya tidak pernah mengubrisnya”. [4]

Logika Aristotelian

Kelahiran logika aristotelian dilatarbelakangi oleh keadaan masyarakat Polis Yunani pada waktu itu. Nalar aristotelian ini adalah kritik atas zamannya juga. Menurut hemat penulis, setidaknya ada dua ‘berhala’ yang hendak dikritik waktu itu, pertama adalah mitos, sebagaimana halnya perumpamaan “manusia goa” ajaran dari gurunya Plato, dan kedua adalah aksi-aksi kaum retoris melalui pidatonya, kaum orator ulung yang memikat hati para pendengarnya namun tidak cukup mumpuni dari segi keilmuan. Atas keprihatinannya, Aristoteles kemudian bekerja untuk melahirkan cara berpikir baru.

Logika aristotelian adalah suatu sistem berpikir sistematis dengan cara deduksi, dengan kata lain cara berpikir yang berangkat dari premis-premis umum untuk mengambil kesimpulan (kebenaran) yang sifatnya khusus. Format berpikir aristotelian yang paling sederhana dalam mencapai kebenaran adalah dengan cara silogisme. Sederhananya, silogisme adalah suatu suatu cara pengambilan kesimpulan dari umum ke khusus yang terdiri dari dua premis dan satu kesimpulan. Contoh legendarisnya adalah sebagai berikut:

Premis mayor : Semua manusia akan mati;
Premis minor : Fulan bin Fulan adalah manusia;
Kesimpulan : Fulan bin Fulan akan mati.

Dalam logika aristotelian, jalan menuju kebenaran sifatnya a priori, tidak perlu dialami terlebih dahulu, predictable atau bisa diramalkan, namun demikian, sistem penalaran ini tidak memproduksi pengetahuan baru. Meskipun dikemudian hari terdapat kritik atas sistem penalaran ini, akan tetapi warisannya masih bisa dirasakan sampai sekarang, termasuk dalam nalar undang-undang Pemilihan Umum di Indonesia berikut ini.

Logika Aristotelian dalam Undang-undang PEMILU

Mari kita kaji aturan dalam Undang-undang PEMILU yang relevan dengan hak memilih, diantaranya adalah sebagai berikut. Aturan Pemilihan Umum atau biasa disebut PEMILU, terakhir, diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bab IV diatur mengenai Hak Memilih. Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Setelah kita mengerti mengenai nalar berpikir aristotelian di atas, dan kita juga telah mengutip aturan hukum positif mengenai Hak Memilih sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka saatnya sekarang untuk menguji logika Undang-undang PEMILU dimaksud. Caranya adalah dengan memasukkannya ke dalam format silogisme aristotelian.

• Premis mayor : Semua warga negara Indonesia mempunyai hak memilih. Semua warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih (Pasal 198 ayat 1);

• Premis minor : Fulan bin Fulan terdaftar sebagai pemilih dan tidak dicabut hak politiknya oleh Pengadilan; Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Dan Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih (Pasal 198 ayat 2 dan 3); 

• Kesimpulan : Fulan bin Fulan akan memilih. Fulan bin Fulan datang ke TPS terkait pada hari yang ditentukan dan ‘nyoblos’.

Inilah kebenaran yang diproduksi oleh nalar logika aristotelian, yaitu pada tanggal 17 April 2019, Fulan bin Fulan datang ke TPS terkait, nyoblos, menggunakan hak memilihnya. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah terkait ‘Golput’, yaitu tindakan seorang warga negara yang seyogyanya terdaftar sebagai pemilih namun tidak menggunakan haknya. Dimana posisi Golput dalam bingkai ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 konsisten dengan produksi kebenaran nalar aristotelian?


Golput Sebagai Anomali dalam Undang-undang PEMILU

Perlu ditegaskan terlebih dahulu di sini, bahwa penulis bukanlah seorang Golput karena akan datang nyoblos ke TPS dan tidak mengajak para pembaca untuk Golput, serta tidak berkeinginan menanggung nestapa pidana akibat dari salah paham audience dalam membaca artikel ini, penulis hanya berusaha secara keilmuan melihat fenomena ini dengan lebih terbuka. Kembali ke pertanyaan di atas, dimana posisi Golput dalam bingkai ketentuan Pasal 198 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 konsisten dengan produksi kebenaran nalar aristotelian?

Jawabannya menurut hemat penulis adalah anomali. Tindakan tidak lazim yang di luar nalar DPR dan Pemerintah pembuat Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Golput adalah ‘anak haram’ demokrasi perwakilan. Ia ada, akan tetapi setelah PEMILU usai, ia tidak menjadi dasar apapun untuk tujuan perbaikan. Setelah PEMILU usai, yang dihitung adalah berapa nominal yang menang dan berapa nominal yang kalah. Setidaknya sampai saat ini, Goput belum dijadikan sumber untuk memperbaiki demokrasi perwakilan, misalnya memperbaiki partai-partai politik. Malahan masih terasa aura publik agar memusuhi kaum Golput ini.

Dalam khayalan penulis yang paling liar, bisa saja—meskipun menjadikan Proses PEMILU menjadi tidak sederhana lagi—dalam kertas suara tercantum kolom Golput, dan pemilih bisa menuliskan alasan-alasannya, misalnya kader partai politiknya sudah berkali-kali terbukti korup. Bukankah tidak kalah penting untuk mendapat feed back langsung dan berharga dari konstituen berupa review atas perbuatan wakilnya lima tahun yang lalu maupun forecast atas calon wakil-wakilnya di parlemen dan eksekutif serta DPD lima tahun ke depan dalam lebaran demokrasi ini?

________________________________
1.
Biografi Plato - Filsuf dan Matematikawan Yunani", Muhamad Nurdin Fathurrohman, 16 April 16 2014, https://biografi-tokoh-ternama.blogspot.com/2014/04/biografi-plato-filsuf-dan-matematikawan-yunani.html

2.
Ibid.

3.
Ibid.

4.

Senin, 08 April 2019

Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Baru-baru ini kembali terjadi polemik dalam dunia advokat, di mana salah satu organisasi profesi ini bermaksud mengkonversi masa bakti pensiunan penegak hukum dan militer menjadi masa magang dalam profesi advokat. 

Dengan kata lain dapat dimaknai bahwa seseorang yang hendak menjadi advokat dengan latar belakang pensiunan penegak hukum dan militer tidak perlu menjalani proses magang profesi advokat. 

Menurut hemat penulis, hal ini tentu menjadi masalah, namun realitanya adalah bukan satu-satunya masalah yang timbul dalam proses pengangkatan dan penyumpahan advokat, bahkan setiap tahapannya tidak luput dari problematika tersendiri.

Dalam dunia hukum, dibandingkan dengan profesi yang lain misalnya Notaris, sepertinya profesi Advokat ini lebih eye catching, setidaknya pada masa kontemporer di mana dengan bantuan media menjadikan citra profesi ini jauh dari kesan sebuah profesi serius dan dingin. 

Mari sejenak kita tinggalkan kesan yang didapat dari jauh dan menyelam bersama seraya melihat-lihat secara lebih dekat tahapan-tahapan yang harus dilalui agar seseorang dapat menyandang profesi yang satu ini.

Sebagai sebuah profesi, tentu mempunyai tangga-tangga yang harus ditapaki hingga akhirnya bisa menjalankan profesi ini seutuhnya. Masalahnya adalah, tidak setiap tangga yang harus ditapaki oleh seorang advokat sudah merupakan tangga steady kokoh yang terbukti dapat melahirkan advokat paripurna. 

Tahapan-tahapan yang harus dilalui ketika seseorang ingin menjadi Advokat tidak lepas dari kondisi-kondisi yang tidak ideal. Setidaknya saat ini, tahapan-tahapan dimaksud adalah penuh bolong disana-sini dan menjadi kewajiban bagi yang peduli untuk menambalnya.

Sejak tahun 2003, profesi Advokat mempunyai landasan hukum melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Undang-undang Advokat), di dalamnya mengatur bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat mensyaratkan agar terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kemudian lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat "Magang", hingga akhirnya berhak untuk diangkat dan disumpah menjadi Advokat.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat berbunyi sebagai berikut: "Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat".

Yang kerap menjadi masalah adalah pelaksanaan pendidikan profesi advokat dilaksanakan secara singkat, bahkan kilat. Jangka waktu pelaksanaan yang 'dipadatkan' seringkali ditemui dan dengan metode transfer pengetahuan yang terbilang mandiri, kerap kali pemateri hanya menerangkan orientasi suatu materi pembelajaran saja, selebihnya calon advokat berusaha mendalami secara sendiri dibantu dengan setia oleh lembar-lembar photo copy makalah yang diberikan. 

Bisa ditebak, praktik demikian kadangkala hanya mengedepankan dampak ekonomi dari kejar setoran penyelenggara saja, yang memang biaya pendidikannya tergolong tidak murah, tanpa memikirkan lebih jauh mengenai peningkatan kualitas keilmuan calon advokat.

Hal sebagaimana tersebut di atas tentu bukan satu-satunya masalah terkait pendidikan khusus profesi ini, kurikulum dan ketimpangan pemateri antara daerah satu dengan yang lainnya juga kerap ditemui. 

Bahkan sepengalaman penulis, kerap kali pemateri bukan dari latar belakang advokat, meskipun mungkin maksudnya adalah baik, namun menurut hemat penulis seyogianya pendidikan disampaikan oleh pemateri dengan kompetensi dan kapasitas profesi advokat, bukan yang lain.

Ujian Profesi Advokat (UPA)

Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Advokat mengatur bahwa salah satu syarat untuk diangkat menjadi Advokat adalah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Ujian sedianya adalah tolok ukur dalam menilai kompetensi seorang calon advokat. 

Kompetensi dalam bidang apa? Kompetensi dalam bidang ilmu hukum, khususnya ilmu hukum yang berkaitan langsung dengan profesi advokat. Diantaranya dapat dirujuk secara sederhana pada bidang hukum acara, baik hukum acara perdata, pidana dan lainnya.

Pada rentang waktu yang penulis lalui, dari sisi materi pengujian sudah cukup baik dan relevan dengan konteks pekerjaan yang nantinya akan dilakukan, meskipun hal ini tentu saja terbatas pada bekal secara teori. 

Dan kadang kala hal ini saja tidak cukup. Hanya saja, yang menjadi perhatian penulis saat ini adalah menurunnya passing grade untuk kelulusan calon advokat. Bahkan waktu sebelum penulis mengikuti ujian ini, lulus UPA adalah perihal yang tergolong sulit, bahkan beberapa kolega sampai dua atau tiga kali mengikuti UPA baru kemudian lulus. Dibutuhkan keseriusan proses belajar untuk melaluinya. 

Beda dengan kondisi saat ini, konon dalam hal ujian tertulis, tidak lagi terlalu dipermasalahkan kesalahan antara membuat gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum, padahal dalam dunia praktik hal ini tentu saja sangat penting menyangkut analisa masalah hukum yang akan ditangani.

Lebih mudahnya perihal ujian profesi advokat ini ditengarai terjadi sebagai akibat dari perebutan massa calon advokat setelah terjadinya perpecahan organisasi advokat yang realitanya kembali menjadi 'multi bar'. 

Kondisi ini menjadikan lulus ujian advokat menjadi lebih mudah, namun kualitas lulusan juga menjadi menurun kompetensi keilmuannya. 

Akumulasi kerugian yang harus ditanggung di hilir adalah rendahnya kompetensi keilmuan seorang advokat yang harus ditanggung klien. Belum lagi permasalahan bahwa di luar organisasi yang penulis ikuti, sebut saja organisasi advokat 'X', justru menerapkan kebijakan 'ujian' yang sangat jauh berbeda.

Magang

Salah satu ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Advokat juga mensyaratkan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. 

Idealnya magang dimaksud adalah sebagai 'pra kondisi' melihat dan mengalami secara langsung tugas-tugas dari seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Menurut hemat penulis magang ini sederhana sana, yaitu upaya mereplikasi dalam konteks yang baik dan benar dari perspektif hukum atas sebuah profesi yang kelak dijalankannya.

Adapun permasalahan yang kemudian timbul saat ini, seperti diskresi atas penafsiran magang oleh sebuah organisasi tertentu, tentu di luar kewajaran. Mari kita umpamakan, seorang yang belajar tekun selama dua tahun berturut-turut untuk membuat mie ayam, setidaknya setelah dua tahun mendekati dan tahu betul akan tata cara membuat mie ayam. 

Meskipun tetangganya setiap hari selama sepuluh tahun sudah ahli membuat bakso, tentu saja bekal ilmu membuat bakso tidak dapat dijadikan alasan untuk kemudian seseorang telah kompeten membuat mie ayam. Keduanya adalah menghasilkan hal yang berbeda, meskipun jika ditarik-tarik dan dipaksakan ada saja yang mengklaim persamaannya.

Permasalahan yang sudah lama dan menjadi 'gunung es' dalam konteks magang ini adalah 'magang KTP', magang yang hanya sekedar memenuhi salah satu syarat administrasi pelantikan advokat. 

Bisa ditanyakan kepada ketua-ketua organisasi Advokat versi manapun, tentu kalau jujur, ia tidak akan bisa menampik. Bisa dibayangkan, seseorang yang didatangi calon klien dan setuju untuk membuatkannya semangkuk mie ayam akan tetapi tidak pernah mempunyai pengalaman empiris dalam membuat semangkuk mie ayam, atau pernah mempunyai pengalaman empiris membuat bakso, namun tentu saja yang dituntut dalam hal ini adalah pengalaman empirisnya dalam membuat semangkuk mie ayam. 

Magang adalah proses yang penting. Proses yang secara empiris bermaksud meningkatkan kapasitas dan kompetensi calon advokat dalam menjalankan profesinya kelak.

Pengangkatan & Pengambilan Sumpah

Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Advokat mengatur mengenai pengangkatan Advokat

"Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara; Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat, tidak pernah dipindana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi."

Syarat dimaksud tentu sedianya adalah hasil dari proses legislasi di DPR ketika mensyahkan Undang-undang Advokat, meskipun penulis tidak setuju seluruhnya atas syarat-syarat dimaksud, misalkan terkait diaturnya mengenai syarat umur minimal untuk diangkat menjadi advokat, bukan syarat maksimal umur yang dapat diangkat menjadi advokat. Namun hal ini selayaknya menjadi soal tersendiri.

Persoalan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat adalah titik krusial, karena banyak pihak yang memiliki minat dan kepentingan namun seringkali enggan mengumpulkan syarat-syaratnya dan kalah oleh rasa malas dalam menempuh proses-prosesnya. 

Ada korelasi yang kuat antara realitas 'multi bar' organisasi advokat saat ini dengan permasalahan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. Laksana penjual kecap, semua organisasi advokat menyatakan dirinya nomor satu dan berhak menyelengarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat.

Penulis mempunyai pengalaman pahit terkait proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat, dikarenakan setelah menapaki proses magang dua tahun berturut-turut tidak juga diangkat dan disumpah dikarenakan pada waktu itu selalu saja digagalkan oleh organisasi advokat lainnya, dan hal ini berlangsung dua tahun setelah waktu yang disyaratkan, sehingga kumulatif menjadi empat tahun menunggu pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat.

Sebaliknya saat ini, proses pengangkatan dan penyumpahan advokat seolah memasuki musim semi, laksana bunga yang bermekaran, berbagai organisasi advokat berlomba-lomba menyelenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. 

Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ditafsirkan pada masing-masing organisasi advokat. Berita baiknya adalah meningkatnya secara kuantitas jumlah calon advokat yang diangkat dan disumpah. 

Berita kurang baiknya adalah calon advokat yang diangkat dan disumpah secara kualitatif bisa dikatakan cenderung menurun. Tidak mengherankan jika kemudian hari dalam berpraktik ditemukan advokat-advokat yang kurang cakap dalam menjalankan profesinya, bahkan kerapkali hanya mengandalkan argumentasi pasal 'pokoknya' dan kedekatan personal dengan cara 'minta tolong'.

Bahkan membela klien dengan cara-cara melawan hukum, yang jauh sekali korelasinya dengan kompetensi yang seharusnya dibangun oleh seorang advokat.

Atas realita serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam setiap tahapan pengangkatan dan penyumpahan advokat di atas, sepantasnya para advokat sendiri agar semakin mawas diri menyikapi cobaan yang timbul. 

Meskipun profesi yang satu ini telah dapat dilacak asal-usulnya pada zaman Romawi kuno, agaknya untuk konteks Indonesia ke depannya masih akan terus diuji oleh zaman guna membentuk jati diri profesinya.

________________

*Untuk mendukung platform Hukumindo, anda dapat melakukan donasi sebagaimana deskripsi pada link berikut ini.

Pilihan Upaya Hukum atas Polemik Pengangkatan Pjs Gubernur Jawa Barat

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Pengangkatan Mochamad Iriawan (Pangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi, dan Jabatan terakhir sejak 8 Maret 2018 sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional) sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat pada Senin Tanggal 18 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo dengan dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018, menuai pro dan kontra, terutama dalam bidang hukum.

Pemerintah berpendapat, pengangkatan dimaksud telah mengacu pada Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan", sehingga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak-pihak yang kontra atas pengangkatan dimaksud, berpendapat bahwa, setidaknya ada tiga Undang-undang yang dilanggar, terutama adalah bahwa Pemerintah melakukan pelanggaran dengan menunjuk Perwira aktif Polri tanpa yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu. 

Pelanggaran pertama, Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. 

Kedua, adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur, maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya, namun berasal dari sipil. 

Terakhir adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 20 ayat (3) diatur bahwa pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu bisa berasal dari prajurit TNI atau Polri, namun hal ini hanya berlaku pada instansi Pusat, bukan Daerah, sedangkan Gubernur adalah pejabat Pemerintah Daerah. Beberapa suara lain yang kontra justru menariknya ke ranah yang spekulatif dengan mengaitkannya pada agenda Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.  

Atas pro dan kontra sebagaimana dimaksud, tercatat setidaknya tiga upaya hukum yang dapat ditempuh dengan cara 'menguji', meskipun menurut hemat penulis, tidak semuanya adalah murni prosedur hukum. Pertama adalah hak angket di DPR. Kedua adalah Judicial Review ke Mahkamah Agung. Ketiga adalah Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.  

Hak Agket 

Hak Angket diantaranya diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat secara sederhana adalah kewenangan yang dimiliki institusi DPR untuk melakukan penyelidikan. Apa objek penyelidikan yang dimaksud di sini? Yaitu pelaksanaan suatu undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah (eksekutif) terkaih hal penting, strategis, serta berdampak luar bagi kehidupan rakyat.

Apa konsekwensi hukum dari Hak Angket? Dalam hal kemudian diputuskan dalam suatu sidang paripurna DPR bahwa Pemerintah (eksekutif) telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPR dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat DPR dapat diartikan secara sederhana sebagai hak dari para wakil rakyat untuk membeberkan fakta-fakta atas suatu penyelidikan yang telah dilakukannya.

Menurut hemat penulis, hal ini tidak menyentuh dan tentu saja tidak dapat menguji secara langsung Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018 sebagai dasar hukum pengangkatan Mochamad Iriawan sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat. Hak Angket lebih cenderung sebagai upaya politis namun tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mencabut produk hukum Keppres dimaksud.

Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Secara sederhana, judicial review berarti permohonan yang diajukan oleh warga negara atas materi suatu undang-undang terhadap Undang-undang Dasar (Konstitusi). Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi diantaranya diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Sesuai dengan dalil dari Pemerintah terkait dengan Pengangkatan M. Iriawan di atas, maka dapat dilakukan judicial review atas Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945. Terutama terkait frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya".

Apa konsekwensi hukumnya? Tergantung dari isi putusan atas permohonan uji materiil yang diajukan. Namun, yang paling relevan adalah berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir limitatif atas frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya" pada Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Jikalau memang ada yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas hal ini, maka dalam hal dikabulkan, terkait frase "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya" dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, bisa saja Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir limitatif atas frase tersebut. Jika dikabulkan, maka secara surut, atas objek permohonan uji materiil ini tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk mengangkat Perwira Tinggi Polri atau TNI sebagai Pjs. Gubernur.

Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara

Gugatan dapat diartikan secara sederhana sebagai perselisihan. Perselisihan yang dimaksud di sini adalah perselisihan antara rakyat, termasuk badan hukum, melawan badan atau pejabat tata usaha negara (eksekutif), baik di daerah maupun di Pusat. Adapun yang menjadi objek perselisihan adalah keputusan tata usaha negara (KTUN).

Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan Perubahan Pertama oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dan Perubahan Kedua oleh Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.

Dalam hal pilihan upaya hukum yang diambil adalah gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, maka yang menjadi objek gugatan adalah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh lembaga Presiden, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018. 

Adapun batu ujian dari Keppres dimaksud adalah azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti azas kecermatan, azas pemberian alasan, azas kepastian hukum, larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. 

Perbedaan sederhana antara upaya hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan gugatan ke peradilan tata usaha negara dalam perkara ini adalah gugatan ke peradilan tata usaha negara bersifat individual, yaitu hanya menguji terbatas pada pengangkatan M. Iriawan sebagai Pjs. Gubernur Jawa Barat berdasarkan pada Keppres Nomor 106/P tahun 2018.

Dugaan Penipuan Pengguna Identitas Palsu Pemilik Mobil Mewah Guna Menghindari Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Kompas.com dalam salah satu lamannya berjudul: "Lagi, Warga Tinggal di Gang Sempit Tercatat Tunggak Pajak Mobil Mewah", tanggal 29 Januari 2019, kembali memberitakan adanya penunggak pajak mobil mewah yang tidak sesuai dengan profile.   Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat kembali menemukan data tentang pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Kali ini si pemilik diketahui bernama Abdul Manaf (64 th) dan sejumlah anggota keluarganya yang tinggal di sebuah gang sempit yang tidak bisa dilalui mobil di Jakarta Barat. Inisial AM tercatat memiliki Marcedez Benz dan istrinya tercatat memiliki Harrier. Selain itu, Zulkifly putranya tercatat memiliki Bentley tipe Continental GT yang menunggak pajak hingga Rp. 108.098.550,- Keluarga Abdul tidak memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut. Mereka tinggal di sebuah gang sempit di Jalan Mangga Besar IVA, Tamansari, Jakarta Barat. Tak ada ruang untuk memarkir kendaraan. Bahkan kendaraan roda empat tak bisa mengakses rumah Abdul. KTP digunakan orang tak bertanggung jawab. Abdul menduga, identitas keluarganya digunakan orang tak dikenal yang ditemuinya dua tahun silam. Saat itu, orang tersebut datang menjanjikan sembako dan meminta fotokopi identitas warga di sekitar rumahnya.

Berita di atas menurut hemat penulis mempunyai motif untuk menghindari Pajak Kendaraan Bermotor Progresif. Mobil mewah, selain pajaknya saja sudah mahal, masih dikenakan Pajak lain, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Progresif. Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dikenakan apabila pemilik kendaraan memiliki kendaraan lebih dari satu. Hemat penulis, terdapat dugaan kuat pelakunya dapat dijerat pidana penipuan. Adapun bunyi Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Jika diuraikan, maka setidaknya unsur-unsur sebagaimana terkandung dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Unsur barangsiapa;

2. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

3. Unsur secara melawan hukum;

4. Unsur dengan memakai nama palsu;

5. Unsur menggerakan orang lain untuk menghapuskan piutang.

Unsur Barangsiapa

Meminjam istilah Prof. Sudikno Mertokusumo, maka unsur 'barangsiapa' sebagaimana dimaksud menunjuk pada subjek hukum atau subjectum juris, yaitu segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) dan badan hukum (rechtspersoon) (Sudikno Mertokusumo, "Mengenal Hukum (Suatu Pengantar)", Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1999, Hal.: 12, 68-69).

Dengan demikian, jika dikaji terkait dengan kasus sebagaimana diberitakan di atas, maka unsur barangsiapa yang dimaksud adalah subjek hukum, entah itu orang atau badan hukum, karena memang belum diketahui pasti, yang menurut keterangan Abdul Manaf adalah menunjuk pada pelaku yang 'ketika orang tersebut datang menjanjikan sembako dan meminta fotokopi identitas warga di sekitar rumahnya'. Dengan kata lain adalah diduga pelaku kejahatan dimaksud, orang yang meminta fotokopi identitas Abdul Manaf.

Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Unsur dengan maksud, berkaitan dengan pengertian kesengajaan (dolus) dalam hukum pidana. Secara umum terdapat dua teori kesengajaan dalam hukum pidana, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan. Teori kehendak menerangkan bahwa dengan melakukan serangkaian tindak-peristiwa, maka keinginannya menjadi tercapai. Sedangkan teori pengetahuan menerangkan bahwa dengan melakukan serangkaian tindak-peristiwa, pelaku mengetahui akibat yang terjadi dari tindakan yang dilakukannya.

Oleh karena itu, jika dilakukan pengkajian terkait dengan kasus di atas, maka unsur dengan maksud atau kesengajaan yang dilakukan pelaku adalah menguntungkan diri sendiri dengan terhindar dari kewajiban membayar sejumlah uang terkait pajak progresif kendaraan mewah roda empat. Atau, pelaku mengerti benar akibat dari perbuatannya adalah guna menghindari pembayaran kewajiban sejumlah uang terkait dengan pajak progresif kendaraan roda empat.

Unsur secara melawan hukum

Sifat melawan hukum (wederrechtelijke) dalam suatu tindak pidana menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut:

- Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.

- Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.

- Van Hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/wewenang.

- Hoge Raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan.

- Lamintang: Berpendapat bahwa perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa belanda recht dapat berarti "hak". Ia mengatakan, dalam bahasa indonesia kata wederrechtelijk itu berarti "secara tidak sah" yang dapat meliputi pengertian "bertentangan dengan hukum objektif" dan "bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif". (Teguh prasetyo & Abdul Hakim Barakatullah, "Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi)", Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005, Hal.: 31-32.)

Jika dikaitkan dengan kasus sebagaimana diberitakan di atas, maka sifat melawan hukum (wederrechtelijke) yang muncul dari pelaku adalah menggunakan identitas diri Abdul Manaf dan sejumlah anggota keluarganya secara tidak sah atau melawan hukum.

Unsur dengan memakai nama palsu

Pengertian unsur dengan memakai nama palsu dalam tindak pidana penipuan secara mudah adalah apabila tindakan seseorang menyebutkan sebagai nama suatu nama yang sejatinya adalah bukan namanya.

Jika mencermati kasus sebagaimana diberitakan di atas, maka secara sederhana terdapat ketidak sesuaian antara pemilik sesungguhnya dari mobil mewah dimaksud dengan dengan identitas STNK, BPKB, bukti PKB dan data di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)---instansi Pemerintah di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA), dari mobil mewah dimaksud.   

Unsur menggerakkan orang lain untuk menghapuskan piutang

Terkait dengan unsur terakhir, yaitu unsur menggerakkan orang lain untuk menghapuskan piutang, maka perbuatan menggerakkan orang lain untuk menghapuskan piutang mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat antara alat yang digunakan dengan akibat berupa adanya penghapusan piutang.

Jika dikaitkan dengan kasus sebagaimana diberitakan di atas, maka sebab yang dimaksud di sini adalah dengan didaftarkannya identitas dari Abdul Manaf dan sejumlah anggota keluarganya secara tidak sah atau melawan hukum ke instansi pemerintah dengan akibat (sehingga instansi Pemerintah dimaksud tergerak) yang diinginkan/diketahui oleh pelaku berupa terhindarnya pelaku dari pembayaran pajak progresif (menghapuskan piutang pajak) kendaraan mewah roda empat.

Jika menilik kajian hukum dimaksud, maka semua unsur-unsur Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dikaitkan dengan kasus sebagaimana diberitakan, semua unsurnya sangat mungkin terpenuhi. Atau jika kita sedikit rajin, maka mungkin saja dapat di Juncto-kan dengan pasal-pasal lain.

Penulis menduga bahwa hal ini merupakan fenomena gunung es semata, karena jika dilakukan secara intensif, dugaan tindak pidana ini tidak hanya terjadi pada mobil mewah saja. Namun dengan kasus ini, kelihatan sekali negara tidak berdaya dan dijadikan olok-olok, juga terkesan hukum seolah menjadi tumpul ke atas. Oleh karena itu, penulis mendorong Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) terkait untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan di instansi Kepolisian terkait, bukan pajaknya saja yang dikejar, karena secara langsung dirugikan dengan terhindarnya pemilik mobil mewah dimaksud dari pengenaan kewajiban pembayaran pajak progresif kendaraan mewah roda empat. Laporan pidana juga bisa dilakukan oleh Abdul Manaf dan sejumlah anggota keluarganya yang dengan adanya peristiwa ini menjadi terkena kewajiban membayar pajak kendaraan roda empat yang tidak pernah dimilikinya.

Tafsir Hukum Progresif terhadap PKPU Nomor 8/2018, Sebuah Surat Terbuka bagi Mahkamah Agung R. I.

(iStock)

Oleh: 
 Tim Hukumindo

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menuai kontroversi, khususnya Pasal 4 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi", mengatur, salah satunya, tentang larangan ex-koruptor menjadi caleg diusung oleh partai politik.

PKPU yang ditetapkan 2 Juli 2018 dan diundangkan 3 Juli 2018 tersebut disebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Langkah hukum konkrit telah diambil oleh Wa Ode Nurhayati  (ex terpidana korupsi dana PPID) dengan melakukan judicial review atas PKPU tersebut ke Mahkamah Agung karena dirinya ingin mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.

PKPU sebagaimana dimaksud menuai kontroversi karena di satu sisi mengatur dalam hal seseorang ex terpidana tergolong sebagai salah satu extra ordinary crime seperti halnya korupsi dilarang untuk dijadikan sebagai caleg, sedangkan di sisi lain, dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Pemilu yang sudah selayaknya menjadi undang-undang organis dari konstitusi yang menjamin hak-hak seseorang untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara. Atas kontroversi dimaksud, penulis bermaksud meneropong PKPU dimaksud dari dua tafsir aliran filsafat hukum, pertama adalah tafsir hukum positivistik dan kedua adalah tafsir hukum progresif.

Tafsir Hukum Positivistik

Positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat yang beranggapan bahwa terkait hukum, adalah hanya bersangkut paut dengan perihal yang positif an sich. Secara sempit dapat dimaknai bahwa hukum adalah teks sebagaimana tertulis dalam Undang-undang dan aturan pelaksananya. 

Ilmu hukum tidak membahas lebih jauh apakah hukum yang saat ini dan berlaku kini itu baik atau buruk, serta tidak pula membahas soal efektivitas keberlakuannya di dalam masyarakat. Hukum melalui aturan-aturannya yang ada dan telah dibuat harus dilaksanakan semata sesuai dengan segala sesuatu yang telah ditetapkan. 

Salah satu tokohnya adalah John Austin. Dan dalam perkembangan dan korelasinya dengan filsafat hukum, dikemudian hari melahirkan tradisi pemikiran hukum analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek.

Dengan kata lain, aliran ini memandang bahwa betapapun buruknya peraturan dan ketentuan yang ada, asalkan peraturan dan ketentuan tersebut telah menjadi Undang-undang yang harus diterapkan dalam masyarakat menjadikan para pelaksana hukum seperti hakim menjadi terikat pada Undang-undang yang telah ditetapkan tersebut.

Padahal, sebagai kritik, peraturan perundang-undangan juga memiliki kekurangan, misalkan Bagir Manan memandang bahwa setidaknya ada dua kekurangan, yaitu: (1) Peraturan perundang-undangan tidak fleksibel. Tidak mudah menyesuaikannya dengan masyarakat. 

Pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu dan tatacara tertentu sementara mesyarakat berubah terus bahkan mungkin sangat cepat. Akibatnya terjadi jurang pemisah antara peraturan perundang-undangan dengan masyarakat. (2). Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi semua peristiwa hukum atau tuntutan hukum dan ini menimbulkan apa yang lazim disebut kekosongan hukum. 

Dalam kaitannya dengan identifikasi Hukum dan Undang-undang yang demikian kuatnya dilakukan oleh pihak penguasa dan pemerintah, kemudian pada akhirnya dapat saja terhadap Ketentuan Hukum dan Undang-undang tersebut disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu yang akan menguasai negara secara lalim sesuai dengan keinginannya. Kelemahan tafsir hukum positivistik seperti ini melahirkan kritik, salah satunya dari tafsir hukum progresif.

Jika dikaitkan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 angka 3 di atas, maka tafsir hukum positivistik tentu akan sejalan dengan bunyi dari aturan-aturan sebagaimana berlaku. Peraturan selalu telah baik dan benar ketika diberlakukan. Lalu bagaimana jika PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 angka 3 di atas dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pemilu, bahkan bertentangan dengan Konstitusi? Tafsir hukum positivistik akan menjawab dengan kemungkinan besar membatalkan Pasal 4 angka 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang derajatnya lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan adagiumnya bahwa hukum adalah untuk hukum.

Tafsir Hukum Progresif

Salah satu pemikir hukum progresif di Indonesia yang sering dirujuk adalah Prof. Satjipto Raharjo, salah satu pemikirannya yang apabila dilawankan dengan aliran hukum positivistik adalah bahwa hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia.

Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktunya. Pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan terlebih dahulu. 

Singkatnya peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. 

Konsekuensi logisnya adalah dengan seburuk-buruknya peraturan yang ada, keadilan bisa tetap hadir karena para pelaksananya adalah manusia-manusia yang seyogyanya baik. Hukum progresif bermaksud merubah pola pikir manusia terkait hukum, dari text center ke human center.

Menjadi soal bagaimana dengan tafsir hukum progresif atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 4 angka 3 di atas? Jawabannya harus dikembalikan kepada kepentingan manusia, kesejahteraan dan keadilan rakyat Indonesia, apakah dengan menempatkan calon-calon wakil rakyat ex koruptor bisa mencapai tujuan ini? Hanya dengan menempatkan manusia-manusia yang kelak menjadi wakil di legislatif yang berkarakter baik lah yang lebih mungkin mencapai tujuan dimaksud. Dengan kata lain dengan cara menempatkan caleg-caleg yang 'setidaknya masih bersih'.

Lalu bagaimana dengan anggapan bahwa PKPU ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Pemilu, bahkan bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak-hak seseorang untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara? 

Menurut tafsir hukum progresif, dalam hal terdapat logika-logika peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kesejahteraan dan keadilan rakyat, maka perlu dilakukan penafsiran yang lebih mengedepankan kesejahteraan dan keadilan rakyat dimaksud. Hal ini sejalan dengan salah satu statement pokok hukum progresif bahwa keberadaan hukum adalah untuk tujuan kemaslahatan manusia, bukan hukum untuk hukum.

Membaca Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR 2018 pada Bidang Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebagaimana ketentuan Konstitusi Pasal 2 ayat (2), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersidang minimal sekali dalam lima tahun. Pada annual meeting MPR tahun 2018 ini, Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo) pada hari ini tanggal 16 Agustus 2018 telah berpidato dihadapan sidang MPR dan salah satu isi pidatonya adalah kembali menekankan tujuan bernegara dalam konteks kontemporer, yaitu mewujudkan kesejahteraan.

Berikut dikutip perihal dimaksud: "Kita tidak ingin kesejahteraan hanya dinikmati oleh seseorang atau sekelompok orang. Inilah janji kemerdekaan yang harus kita segera wujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut mewujudkan ketertiban dunia. Kesanalah kita bergerak..." Mungkin pidato kenegaraan dimaksud terkesan klise, akan tetapi Presiden dengan jelas mengatakan bahwa janji negara kepada rakyatnya adalah mewujudkan kesejahteraan.

Tujuan Kemerdekaan dan Korelasinya dengan Hukum

Bagaimana mewujudkan kesejahteraan? Hal ini tentu menjadi domain pokok ilmu ekonomi, akan tetapi pada akhirnya menjadi urusan hukum juga, setidaknya hukum sebagai salah satu supporting system dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dimaksud. Bahkan saking pentingnya hukum dalam negara kita, Pasal 1 ayat (3) Konstitusi berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara Hukum". Dengan kata lain, korelasi antara tujuan kemerdekaan dengan hukum adalah untuk mewujudkan kesejahteraan, tentunya usaha dimaksud melalui cara-cara yang legal.

Dalam Pidato kenegaraannya, dalam iklim kemerdekaan saat ini, bahwa pada bidang hukum juga tengah terjadi pembangunan, beliau memaparkan bahwa terkait lembaga Mahkamah Agung (MA): "Pada pembangunan bidang hukum, Mahkamah Agung terus berinovasi, guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik, seperti penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court. Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain-lain".

Tidak hanya itu, beliau juga menyinggung lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai berikut: "Sampai dengan Juli 2018, MK sudah menerima 63 perkara. Secara keseluruhan, pada tahun 2018 ini MK telah memutus dan mengadili sebanyak 112 perkara yang menjadi perhatian publik, seperti pengujian UU MD3 terkait dengan Pemanggilan Paksa oleh DPR, Hak Immunitas Anggota DPR, Pengujian UU LLAJ yang berkaitan dengan Keberadaan Ojek Daring, hingga putusan MK yang memastikan Advokat dapat menjadi kuasa hukum di Peradilan Pajak."

Presiden juga menyebut lembaga Komisi Yudisial (KY) dalam pidatonya, sebagaimana dikutip berikut: "KY juga telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi 117 Hakim. Melalui upaya-upaya tadi, KY berketetapan untuk memastikan peningkatan kualitas peradilan yang makin berbasis pada kesinambungan, yaitu antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman".

Klaim-klaim pembangunan terkait domain hukum pada pidato tahunan 2018 di atas dibaca dalam konteks menjadi suporting system dalam mewujudkan negara yang berkesejahteraan, sebagaimana layaknya janji kemerdekaan di atas.

Membaca Pembangunan dalam Bidang Hukum

Lalu, apakah klaim-klaim pembangunan dalam bidang hukum yang tengah berjalan, baik pada lembaga Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) sebagaimana diuraikan dalam pidato kenegaraan Presiden di atas telah mencerminkan suatu langkah-langkah konkrit dari hukum dalam mewujudkan negara kesejahteraan?

Menurut hemat penulis, jika kita cermati dengan seksama pembangunan-pembangunan pada bidang hukum dalam pidato kenegaraan Presiden di atas adalah condong ke arah pembangunan hukum dalam arti prosedural. Pendekatan yang sama juga terlihat dalam menanggapi penuntasan kasus-kasus HAM di masa lampau, maupun persoalan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi serta institusi lembaga KPK.

Dalam pidato kenegaraannya tahun ini, Presiden Joko Widodo belum memaparkan pembangunan bidang hukum dari aspek yang lebih substansial. Klaim pembangunan-pembangunan pada bidang hukum ini belum menjawab misalnya atas pertanyaan, apakah pembangunan hukum yang telah dilakukan secara nyata berdampak pada mulai tercapainya cita-cita negara Republik Indonesia yang sejahtera? Kita harap pada pidato kenegaraan Presiden pada HUT RI ke-74, tahun 2019 yang akan datang, sudah mulai membahas titik terang ini, aamiin.

Mengatasi Persoalan Gizi Buruk dalam Perlindungan Anak


(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Salah satu persoalan bangsa saat ini yang cukup penting namun mempunyai eksposure yang biasa saja adalah stunting. Ini adalah soal gizi buruk pada balita, disebabkan asupan gizi yang kurang dalam waktu yang lama, dalam jangka panjang efeknya jelas berbahaya, yaitu terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak, sehingga anak menjadi kerdil dengan intelegensi rendah.

Jika dirunut lebih jauh, meskipun tidak selalu, akar persoalannya ada pada kompleksitas kemiskinan. Dan dalam skala yang besar seperti negara, dampak negatifnya adalah menghasilkan generasi penerus bangsa yang jauh dari kata unggul.  

Dikarenakan bukan merupakan isu baru, telah banyak studi maupun penelitian kuantitatif mengenai persoalan stunting, terutama dari segi ilmu gizi, statistik, maupun kedokteran pada umumnya.

Hanya saja, seperti halnya pada negara-negara berkembang pada umumnya, persoalan-persoalan yang mempunyai korelasi yang kompleks dengan kemiskinan seperti ini belum mendapat perhatian sebagaimana layaknya. Padahal, ini adalah persoalan mendasar, salah satu soal terkait hak asasi setiap warga negara. Dengan kata lain, penulis ingin mencermati soal ini dari perspektif yang berbeda, yaitu dari segi hukum dan hak asasi manusia.

Perlindungan Konstitusi dan Undang-undang

Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menjamin bahwa: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Jaminan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak ini diatur sebagai salah satu persoalan mendasar warga negara, yaitu hak asasi manusia.

Salah satu undang-undang organik untuk mengoperasionalkan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Konstitusi di atas adalah Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau biasa disebut "Undang-undang Perlindungan Anak".

Bahwa, di dalam salah satu konsideran Undang-undang Perlindungan Anak, dikatakan Negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Konsisten dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Konstitusi negara ini.

Belum lagi jika kita menyebut undang-undang lain yang juga terkait dengan anak, diantaranya, Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, juga ketentuan lain seperti Keputusan Presiden Nomor: 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak.

Secara normatif, pada level Konstitusi dan ketentuan undang-undang sepertinya telah terdapat payung hukum yang cukup untuk melaksanakan jaminan konstitusi sebagaimana dimaksud.

Program Kerja Pemerintah Sebagai Wujud Kemauan Politik

Kembali kepada ketentuan Pasal 21 angka (1) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik/atau mental.

Masih pada Undang-undang Perlindungan Anak, pada angka (2) diatur bahwa Negara berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati Hak Anak. Pada angka (3) diatur lebih lanjut bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Selanjutnya pada angka (4) diatur bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Lebih lanjut diatur pada angka (5) bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka sebelumnya dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sebagai payung hukum, pada ayat (6) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

Perlu dicermati, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Kabupaten/Kota Layak Anak sampai saat ini masih ditunggu penerbitannya. Perpres dimaksud seyogyanya adalah perwujudan dari grand design pada tingkat nasional sebagai wujud pelaksanaan (program kerja nyata) perlindungan terhadap anak dan pemeliharaan generasi yang akan datang.

Namun adakalanya dalam realitas politik pemerintahan, skala prioritas menjadi berbeda-beda dalam satu rezim dengan rezim yang lain, dan tidak selalu ideal melaksanakan amanat sebagaimana tertuang dalam teks Konstitusi. Ujung-ujungnya adalah sangat tergantung dari kemauan politik rezim.

Kondisi di maksud, bagi pihak-pihak yang menaruh perhatian dan mempunyai kuasa, agaknya tidak menjadi hambatan untuk membuat dampak positif atas isu dimaksud. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak misalnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Era otonomi daerah juga menjadi inisiatif bagi para kepala daerah yang menaruh perhatian akan soal ini, diantaranya Kota Bogor yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor: 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Karena memang dimungkinkan dan legal. 

Setelah terjabarkan di atas, sepertinya tidak ada lagi alasan pada aras norma yang membatasi Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, untuk abai dan tidak memberikan dampak positif atas persoalan gizi buruk yang menjadi salah satu tantangan bagi Perlindungan Anak. Soalnya ada pada keberpihakan dan kemauan, semoga Penulis keliru.

Ancaman Kekalahan Negara Melawan Kejahatan Narkotika

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Pada era kontemporer, di negara ini, terdapat tiga kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa. Pertama adalah kejahatan terorisme, kedua kejahatan korupsi, terakhir adalah kejahatan narkotika. Ketiga kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena pada dasarnya mempunyai daya rusak yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, secara lebih luas ketiganya merupakan kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi peradaban.

Negara dan Ancaman Extra Ordinary Crime

Kejahatan terorisme secara umum bermaksud menjungkalkan idiologi negara umumnya diasosiasikan dengan cara-cara kekerasan, seraya membentuk negara baru sebagai tujuan akhirnya, sesuai dengan idiologi para teroris. 

Sasaran utama kejahatan ini adalah institusi-institusi negara, secara lebih khusus seringkali menyasar institusi Polri karena dianggap sebagai barisan terdepan dalam menghalangi tujuan-tujuan para pelaku teroris untuk mendirikan negara baru. Terorisme adalah kejahatan yang secara gamblang menyerang institusi negara yang sumbernya berasal dari luar.

Berbeda dengan kejahatan terorisme, kejahatan korupsi justru berasal dari faktor eksternal, para pelaku umumnya justru dari para penyelenggara negara sendiri. Secara sadar atau tidak, sasaran para koruptor sebenarnya adalah negara juga. Meskipun demikian negara dalam artian yang berbeda dengan perspektif para pelaku terorisme dalam kejahatan teroris. 

Negara dalam kejahatan korupsi diartikan secara lebih sempit sebagai sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh otoritas kekuasaan suatu bangsa yang bisa diambil oleh para koruptor dengan cara-cara melawan hukum. Entah melalui suap menyuap, penyalahgunaan kekuasaan, maupun pengaturan tender-tender proyek dan mega proyek pemerintah, serta banyak modus lainnya.    

Extra ordinary crime yang terakhir dimaksud di sini adalah kejahatan narkotika. Terdapat kesamaan antara kejahatan narkotika dengan kejahatan terorisme, keduanya sama-sama merupakan kejahatan yang bersumber dari ancaman eksternal yang menyasar negara. Negara dalam konteks ini bukan negara dalam artian institusi-institusinya, namun para pemegang saham mayoritasnya yaitu rakyat. 

Penyataan bahwa pada umumnya ancaman kejahatan narkotika adalah berasal dari luar (faktor eksternal) agaknya harus mulai kita pertanyakan. Menurut penulis, terdapat kecenderungan bahwa para pelaku kejahatan narkotika sudah mulai mengerti akan arti pentingnya menjadi bagian dari penyelenggara negara untuk melancarkan bisnis haramnya. Selanjutnya, tulisan ini akan lebih berfokus pada isu kejahatan yang disebutkan terakhir.

Kasus Kejahatan Narkotika yang Melibatkan Penyelenggara Negara Sebagai Bandar

Kasus yang tidak terlalu lama berlalu, tahun 2017, adalah kisah mantan Wakil Ketua DPRD Bali bernama Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol (41). Mantan politisi Partai Gerindra ini ternyata mempunyai sisi gelap dengan menjadi bandar narkoba. Dari rumahnya, Polisi menemukan dan kemudian menyita dokumen transaksi narkoba jenis sabu, senjata api, senjata tajam dan uang hasil kejahatan. Bahkan rumahnya disebut digunakan untuk melakukan transaksi dan pemakaian langsung ditempat.

Kasus yang masih hangat adalah mantan anggota DPRD Langkat dan mantan kader Partai Nasdem bernama Ibrahim Hasan alias Hongkong (45). Barang bukti yang dirilis BNN adalah lebih dari 100 Kilogram narkotika jenis sabu. Patut dicatat bahwa ini yang terungkap saja, tidak termasuk di luar itu. Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lainnya yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkoba.

Dari kedua kasus di atas, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa keduanya adalah mantan penyelenggara negara, mantan pejabat publik, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang seharusnya merepresentasikan nilai-nilai kebaikan atas nama rakyat. Dan yang ditakutkan dari kasus ini adalah hanya  fenomena gunung es, dan kita telah tertinggal mengikuti modus para pelaku kejahatan narkotika. 

Pada level bandar, para pelaku kejahatan narkotika adalah orang-orang pintar yang memahami dan bahkan telah menginfiltrasi negara untuk turut berkuasa dengan tujuan-tujuan akhir melawan hukum. Pada level ini, akan sulit mengasosiasikan para pelaku kejahatan narkotika sebagai penjahat kelas teri, sebaliknya ia adalah kejahatan kerah putih yang terorganisir.

Memahami Pemikiran Bandar Narkotika dalam Menjalankan Bisnisnya

Secara ekonomis, bisnis haram narkotika adalah bisnis yang sangat menguntungkan. Saking menguntungkannya, hahkan ada adagium bahwa bisnis ini sama dengan bisnis 'emas putih'. Adagium yang sebanding dengan bisnis 'emas hitam' yang bersumber dari minyak. 

Mengelola sebuah bisnis haram beromset miliaran bahkan triliunan rupiah tentu bukan pekerjaan gampang, oleh karenanya kejahatan narkotika tidak dapat lagi diasosiasikan dengan kejahatan jalanan kelas teri. Kejahatan narkotika sudah mulai terlihat sebagai bisnis haram dengan omset menggiurkan yang dikelola secara serius berdasarkan prinsip mafia yang pemikiran-pemikirannya dapat dirunut pada ajaran atau tokoh-tokoh dunia hitam tertentu.

Melacak pemikiran tentang kejahatan idealnya tentu harus belajar ilmu kriminologi. Teori kriminologi klasik seperti pemikiran Cesare Lombroso (1835-1909) yang menekankan pada aspek fisik para pelaku kriminal agaknya untuk saat ini hanya dapat dijadikan sebagai salah satu referensi saja dalam memahami kejahatan. Dalam konteks modern, sepertinya pemikiran Mario Puzo (1920-1999) dan tokoh dunia hitam Pablo Escobar (1949-1993) lebih mumpuni untuk memahami pemikiran para mafia narkoba dalam menjalankan bisnis hitamnya.

Mario Puzo tersohor dengan salah satu novel fiksi kriminalnya yang berjudul 'The Godfather' (1969), yang kemudian difilmkan oleh Hollywood secara trilogy (1972-1974-1990) dengan judul sama oleh aktor utama Marlon Brando dan Al Pacino. Novel ini sering menjadi rujukan klasik cerita film genre gangster, yang pada intinya bercerita tentang perang para mafia keturunan Italia di Amerika yang mempertahankan dinasti bisnis hitam keluarganya.

Bahkan untuk filmnya seringkali disematkan sebagai film tersukses sepanjang massa, dan meraih sederet penghargaan bergengsi. Dalam novel maupun film ini banyak prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang kerap direplikasi oleh para pengikutnya dalam menjalankan dan melanggengkan kekuasaan bisnisnya. Termasuk ketika bisnisnya bersinggungan dengan masalah-masalah seperti kompetitor bisnis, hukum, polisi, politisi, pers, pengkaderan serta suksesi kepemimpinan dan lain-lain. Bahkan secara satire dapat diartikan sebagai panduan nilai dalam mengarungi kehidupan yang keras di dunia ini.

Pablo Escobar adalah seorang drugs lord kelahiran Kolombia. Sebagaimana dikutip situs Wikipedia, pada masa jayanya, kartel Pablo Escobar (Kartel Medellin) diperkirakan menyediakan 80% dari kokain yang diseludupkan ke Amerika Serikat. Diantara film buatan Hollywood yang memuat kisah Pablo Escobar adalah 'Escobar: Paradise Lost' (2014), 'The Infiltrator' (2016), dan 'Loving Pablo' (2017).

Hal yang penting kaitannya dalam tulisan ini adalah bahwa pada tahun 1982, Escobar terpilih sebagai anggota alternatif dari Kamar Perwakilan Kolombia sebagai bagian dari Partai Liberal Kolombia. Melalui ini ia menjadi bertanggungjawab dalam pembangunan rumah sakit, dan gereja-gereja di Kolombia barat, yang kemudian memberinya popularitas dalam Gereja Katolik Roma lokal, serta seolah menjadikannya sebagai local hero layaknya Robin Hood pada daerah yang sering dikunjunginya.

Bahkan Pablo Escobar terkenal akan salah satu kutipannya yaitu ilmu dasar penyeludupan narkotika adalah sangat sederhana, yaitu suap. Dengan kata lain, Pablo Escobar memahami bahwa dalam menjalankan bisnisnya, masuk ke dalam penyelenggaraan negara telah menjadi salah satu kebutuhan dalam menjalankan bisnisnya. Masuk ke dalam penyelenggaraan negara oleh pelaku kejahatan narkotika di Indonesia adalah kecenderungan baru yang harus diwaspadai, ini memberikannya pemahaman dan akses pada kekuasaan bagi para pelaku kejahatan.

Akibat Kegagalan Negara dalam Menanggulangi Kejahatan Narkotika

Negara kita sudah sadar betul akan bahaya kejahatan narkotika. Bahkan seringkali diberitakan bahwa Indonesia telah menjadi pangsa pasar potensial narkotika internasional. Bahkan negara kita telah memasukkan kejahatan narkotika dalam kategori salah satu kejahatan luar biasa, yang penanggulangannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa saja. Negara sudah darurat kejahatan narkotika. 'Perang' melawan kejahatan narkotika menjadi tidak terelakan.

Kegagalan kita dalam menanggulangi kejahatan narkotika akan mengakibatkan ancaman sangat serius bagi eksistensi negara, taruhannya adalah hilangnya generasi penerus bangsa. Kekalahan negara melawan kejahatan narkotika akan menjerumuskan kita dalam kategori terburuk sebagai narco-state. 

Kartel-kartel narkoba telah menyusup ke dalam institusi-institusi negara, 'zombie-zombie' penyalahguna narkoba berkeliaran dalam kantung-kantung daerah kumuh. Dalam kategori ini, bayang-bayang extra judicial killing seperti yang terjadi di Filipina untuk menanggulangi kejahatan narkotika adalah konsekwensi terburuk yang dapat dilakukan oleh negara. Yang tentu saja tidak ramah Hak Asasi Manusia.

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...