Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Agustus 2020

Larangan Melakukan Pemanggilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Pendelegasian Pemanggilan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Larangan Melakukan Pemanggilan.

HIR dan RBg tidak mengatur larangan menyampaikan panggilan. Seolah-olah undang-undang tidak membatasi keleluasaan juru sita menyampaikan panggilan. Jika demikian halnya, hukum (secara tidak langsung) membenarkan juru sita menyampaikan panggilan pada hari libur atau tengah malam. Membenarkan kebolehan yang seperti itu, dapat menimbulkan tirani dan pelanggaran HAM.[1]

Untuk menghindari pemanggilan yang bercorak tidak berprikemanusiaan (inhumane) atau yang bersifat cruel (kejam), pemanggilan perlu berpedoman kepada ketentuan Pasal 17 dan 18 Rv berdasarkan asas process orde. Maksudnya, agar dapat ditegakkan tata cara pengadilan yang baik (procedure of good justice), pengadilan perlu menerapkan larangan menyampaikan panggilan yang diatur dalam Pasal 18 Rv, yang terdiri dari:[2]
  • Panggilan atau pemberitahuan tidak boleh disampaikan, sebelum jam 6 pagi;
  • Tidak boleh disampaikan, sesudah jam 6 sore; dan
  • Tidak boleh disampaikan pada hari Minggu.
Pengecualian terhadap larangan ini, hanya dapat dilakukan apabila:[3]
  • Ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri;
  • Izin diberikan atas permintaan Penggugat;
  • Izin diberikan dalam keadaan mendesak; dan
  • Izin dicantumkan pada kepala surat Panggilan/Pemberitahuan.
Mengenai alasan keadaan mendesak, tergantung sepenuhnya pada penilaian hakim, asalkan hal itu dipertimbangkan secara objektif dan rasional dengan memperhatikan faktor urgensi dan relevansi.[4] Dengan demikian, penulis disini memberikan tambahan, bahwa dalam melakukan tugasnya, seorang juru sita harus memperhatikan sah dan patut-nya suatu pemanggilan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 226.
2. Ibid. Hal.: 226.
3. Ibid. Hal.: 226.
4. Ibid. Hal.: 227.

Jumat, 14 Agustus 2020

Contoh Pencabutan Kuasa Perusahaan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pernyataan Jaminan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang pencabutan surat kuasa, akan tetapi hal ini sedikit berbeda dengan contoh surat kuasa yang telah dimuat sebelumnnya, pada artikel ini akan dibuat pencabutan kuasa dari perusahaan.


PENCABUTAN KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Tn. ....................., Pengusaha, bertempat tinggal di ..................... jalan ..................... nomor: .........dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama dari dan sebagaimana demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT.....................”, berkedudukan dan berkantor pusat di ....................., selanjutnya akan disebut juga “Perseroan”.

Yang bertanda tangan bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal ..................... Perseroan telah MENARIK KEMBALI surat kuasa yang telah diberikan oleh Perseroan kepada tuan ..........................

Surat kuasa mana dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal ..................... dan dilegalisasi oleh Notaris .......................... di .......................... tertanggal .......................... Nomor: .........; Sehingga surat kuasa tersebut terhitung sejak tanggal ..........................TIDAK BERLAKU dan TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI.-----------------

Demikianlah surat pencabutan kuasa ini dibuat di .........................., pada hari ini, tanggal ..........................

Yang bertanda tangan,
PT. ........................



(..........................)
Direktur Utama
____________________
Referensi:
  1. Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-hari Jilid 3”, Prof. Mr. Dr. S. Gautama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, Hal.: 96.
  2. Untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Kamis, 13 Agustus 2020

Contoh Pernyataan Jaminan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Nikah", serta Pada kesempatan ini akan membahas Contoh Pernyataan Jaminan.

Pernyataan Jaminan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

- Nyonya ....................., Partikelir, bertempat tinggal di .........................

Dengan ini menyatakan:

- Bahwa yang bertanda-tangan mengetahui benar bahwa tuan A selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, benar dan dengan sah berhutang kepada perseroan: PT. ........................berkedudukan di ......................, selanjutnya akan disebut juga BANK, seperti ternyata dari Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan, tertanggal ........................ dibawah nomor ......................dibuat dihadapan ......................Notaris di ......................, selanjutnya akan disebut juga:

------------------------PERJANJIAN HUTANG-----------------------

- Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dan seluruh hutang DEBITUR dan bunga-bunganya, berdasarkan PERJANJIAN HUTANG, yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, maka yang bertanda tangan, selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, dengan segera dan secara sekaligus atas permintaan pertama dari BANK, sejumlah Rp. ......................................................atau seluruh jumlah yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK baik hutang pokok maupun bunga-bunga dan lain-lain biaya yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, pada saat penagihan oleh BANK itu.-----------------------------
- Penjamin dengan ini dengan tegas melepaskan semua hak-hak dan hak-hak utama yang diberikan oleh seorang penjamin berdasarkan Undang-undang, terutama: 

a. Hak penjamin untuk memohon kepada BANK bahwa harta kekayaan DEBITUR terlebih dahulu harus dipergunakan untuk pembayaran kembali seluruh jumlah yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK (eerdere uitwinning);------------------------b. Hak untuk memohon kepada BANK untuk membagi-bagi Hutang DEBITUR yang dijamin oleh Penjamin, diantara para penjamin lain (schuldsplitsing);----------------
c. Hak-hak yang membebaskan seorang Penjamin dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1430, 1847, 1848 dan 1849 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia;------------------

DEMIKIANLAH surat pernyataan ini dibuat di .......................................pada hari ini ..................

Menyetujui,           Yang Bertanda Tangan, 
Bank,


(..........................) Nyonya...........................
                                  Penjamin

____________________
Referensi: 

Rabu, 12 Agustus 2020

Contoh Perjanjian Nikah

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kesempatan terdahulu platform Hukumindo.com telah memuat beberapa artikel terkait dengan contoh perjanjian, diantaranya adalah "Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Tanah", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Nikah (Marriage Agreement/Huwelijkse voorwaarden).

Perjanjian Nikah

A dan B, berkenaan dengan Perkawinan yang akan dilangsungkan oleh mereka, telah bersepakat untuk mengatur harta kekayaannya dengan Perjanjian Nikah (huwelijkse voorwaarden), sebagai berikut:

Pasal 1

Diantara suami-isteri tidak akan ada campuran harta benda (gemeenschap van goederen), juga tidak akan ada campuran buah hasil pencarian dari masing-masing; Campuran harta-benda, campuran laba dan rugi serta campuran buah hasil dan penghasilan dengan surat ini secara tegas ditiadakan.

Pasal 2

Suami-isteri masing-masing tetap mempunyai dan memiliki segala harta yang masing-masing dimiliki pada waktu hari kawin dan juga harta-harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan berlangsung, baik dari harta warisan, hibah wasiat atau hibah hidup (legaat of schenking) atau dengan cara lain;

Suami-isteri masing-masing juga tetap mempunyai segala harta yang diterima atau diperoleh masing-masing karena pembelian atau penukaran dari masing-masing harta kekayaannya;

Piutang-piutang dari masing-masing suami-isteri pada hari kawin dan yang timbul selama perkawinan berlangsung, kepada masing-masing dan hutang-hutang, yang dibuat oleh masing-masing selama perkawinan tetap menjadi piutang-piutang atau hutang-hutang masing-masing.

Pasal 3

Pihak isteri tetap mempunyai hak urus dan mengurus hartanya yang bergerak dan tidak bergerak, dan akan mempunyai hak bebas untuk memakai dan mempergunakan hasil-hasil dari harta kekayaannya dan penghasilannya yang diterimanya dari manapun juga. Jika pihak suami mengurus harta-harta itu, maka ia wajib bertanggung-jawab atas harta-harta itu.

Pasal 4

Dari harta barang-barang terangkat serta yang diperoleh selama waktu perkawinan berlangsung oleh karena warisan, hibah wasiat atau hibah hidup, atau dengan cara lain oleh masing-masing suami dan isteri, harus dibuat suatu daftar atau harus ternyata dengan surat-surat;

Pihak suami mewajibkan diri sendiri untuk memberi bantuan, supaya diadakan pendaftaran tersebut;

Apabila daftar-daftar dari harta dan barang-barang bergerak dan yang diperoleh si isteri selama perkawinan tidak ada, atau tidak ada surat-surat yang menyatakan barang-barang apakah yang dahulu ada atau berapakah harganya maka pihak isteri atau ahli warisnya berhak untuk membuktikan bekas adanya atau harganya barang-barang itu, dengan saksi-saksi atau apabila perlu dengan pengetahuan orang umum (algemene bekendheid). 

Pasal 5

Semua pakaian dan perhiasan badan yang ada pada sewaktu-waktu, jadi juga diwaktu terputusnya perkawinan, tetap menjadi milik dari suami dan isteri yang memakai pakaian-pakaian dan perhiasan badan itu atau milik dari suami atau isteri untuk siapa pakaian atau persiapan badan itu diuntukan pemakaiannya Pakaian dan Perhiasan badan tersebut, dipandang sebagai pakaian dan perhiasan badan yang dibawa oleh masing-masing suami-isteri pada waktu perkawinan atau yang diterima selama waktu perkawinan atau dipandang sebagai ganti dari satu dan lainnya, sehingga antara suami-isteri dan hal itu tidak ada perhitungan apa-apa. Pada akhirnya pada pihak menerangkan, bahwa dalam perkawinan dibawa oleh Pihak A uang tunai sebesar Rp. ..................................(..................Rupiah) dan bagian dalam harta peninggalan ayahnya, almarhum C, harta peninggalan mana sekarang belum dibagi. 

__________

Catatan: 
1. Menurut Pasal 147 KUHPerdata (BW), Perjanjian Nikah harus dibuat dihadapan seorang Notaris.

Referensi: "Contoh-contoh Kontrak Rekes & Surat Resmi Sehari-hari (Jilid I)", Prof. Mr. Dr. S. Gautama, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994, Hal.: 118.

Selasa, 11 Agustus 2020

Perihal Pendelegasian Pemanggilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Jarak Waktu Antara Pemanggilan dengan Hari Sidang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pendelegasian Pemanggilan.

Pengertian

Pengertian pendelegasian adalah tindakan melimpahkan pelaksanaan pemanggilan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri yang lain. Apabila orang yang hendak dipanggil berada di luar yurisdiksi relatif juru sita yang mendelegasikan, misalnya Tergugat bertempat tinggal di wilayah Bandung, sedangkan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor. Dalam hal seperti ini, juru sita Pengadilan Negeri Bogor, tidak berwenang menyampaikan panggilan, karena orang yang hendak dipanggil berada dalam yurisdiksi atau kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. Jalan ke luar yang harus ditempuh juru sita Pengadilan Negeri Bogor, mendelegasikan atau melimpahkan kewenangannya kepada juru sita Pengadilan Negeri Bandung.[1]

Dasar Hukum

Mengenai pendelegasian pemanggilan, tidak diatur dalam HIR dan RBg, namun dijumpai dalam Rv, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Ketentuan ini secara analogis dapat dipedomani oleh Pengadilan Negeri dengan acuan penerapan sebagai berikut[2]
  1. Orang yang hendak dipanggil berada di luar wilayah hukum Juru Sita;
  2. Pemanggilan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal orang yang hendak dipanggil;
  3. Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat tinggal Tergugat, untuk memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri tersebut menyampaikan Panggilan;
  4. Ketua Pengadilan Negeri yang diminta bantuan, mengeluarkan perintah pemanggilan kepada Juru Sita berdasarkan permintaan bantuan dimaksud;
  5. Segera setelah itu, menyampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melimpahkan, tentang pelaksanaan panggilan yang dilakukan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 225-226.
2. Ibid. Hal.: 226.

Sabtu, 08 Agustus 2020

Jarak Waktu antara Pemanggilan dengan Hari Sidang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pemanggilan Terhadap yang Meninggal", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Jarak Waktu antara Pemanggilan dengan Hari Sidang.

Pasal 122 HIR dan Pasal 10 Rv, mengatur jarak waktu antara Penggilan dengan Hari Sidang. Dapat dijabarkan sebagai berikut:[1]
  1. Patokan Menentukan Jarak Waktu, Berdasarkan Faktor Jarak Antara Tempat Tinggal Tergugat dengan Gedung Tempat Sidang Dilangsungkan, klasifikasi jarak waktu dapat dipedomani ketentuan Pasal 10 Rv, yaitu: a). 8 (delapan) hari, apabila jarak tempat tinggal Tergugat dengan Gedung PN (tempat sidang) tidak jauh, b). 14 (empat belas) hari, apabila jaraknya agak jauh, dan c). 20 (dua puluh) hari jika jaraknya jauh. Sebagai tambahan, sepengalaman penulis sebagai Advokat praktik, untuk delegasi pemanggilan yang berbeda wilayah kompetensi relatifnya, dalam hal ini bisa dikategorikan 'jarak jauh', pemanggilan dilakukan rata-rata 3 (tiga) minggu. 
  2. Jarak Waktu Panggilan dalam Keadaan Mendesak, Pasal 122 HIR mengatur jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang dalam keadaan mendesak: a). Jarak waktunya dapat dipersingkat; b). Batas waktu mempersingkat, tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari. Terkait dengan keadaan mendesak, tergantung penilaian majelis hakim;
  3. Jarak Waktu Pemanggilan Orang yang Berada di Luar Negeri, pada prinsipnya didasarkan pada perkiraan yang wajar, adapun faktor yang diperhatikan: a). Jarak tempat tinggal Tergugat dengan Indonesia pada satu segi serta jarak tempat tinggal Tergugat dengan Konsulat Jenderal R.I., dan b). Faktor birokrasi yang harus ditempuh dalam penyampaian Panggilan;
  4. Penentuan Jarak Waktu, Apabila Tergugat Terdiri dari Beberapa Orang, dalam menghadapi kasus jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang yang tergugatnya terdiri dari beberapa orang, tidak diatur dalam HIR. Oleh karena itu, dapat dipedomani ketentuan Pasal 14 Rv yang menggariskan: a). Tidak boleh berpatokan kepada tempat tinggal Tergugat yang paling dekat; b). Harus didasarkan kepada tempat tinggal Tergugat yang paling jauh.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 225.

Selasa, 04 Agustus 2020

Pemanggilan Terhadap yang Meninggal

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pemanggilan Tergugat yang Berada di Luar Negeri", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pemanggilan Terhadap yang Meninggal.

Tata cara pemanggilan terhadap Tergugat yang meninggal dunia merujuk kepada ketentuan Pasal 390 ayat (2) HIR dan Pasal 7 Rv. Berdasarkan ketentuan itu, apabila Tergugat atau orang yang hendak dipanggil meninggal dunia, adalah sebagai berikut:[1]
  1. Apabila Ahli Waris Dikenal, Panggilan ditujukan kepada semua ahli waris sekaligus tanpa menyebutkan nama dan tempat tinggal mereka satu persatu. Dalam hal itu cukup disebut nama dan tempat tinggal Pewaris yang meninggal itu. Panggilan disampaikan di tempat tinggal almarhum (pewaris) yang terakhir.
  2. Apabila Ahli Waris Tidak Dikenal, a). Panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Lurah) di tempat tinggal terakhir almarhum; b). Selanjutnya, Kepala Desa (Lurah) segera menyampaikan Panggilan tersebut kepada ahli waris almarhum; c). Jika Kepala Desa (Lurah) tidak mengetahui dan tidak mengenal ahli waris, panggilan dikembalikan kepada Juru Sita yang dilampiri dengan surat keterangan tidak diketahui dan tidak dikenal. Atas dasar penjelasan Kepala Desa (Lurah) itu, Juru Sita dapat menempuh tata cara melalui Panggilan Umum.
Sedikit memberikan komentar terkait dalam hal apabila ahli waris dikenal, sepengalaman Penulis sebagai Advokat ketika beracara (perkara sengketa kepemilikan tanah di daerah Jakarta Selatan), justru diarahkan oleh majelis hakim untuk dilakukan perubahan surat gugatan, dan diminta untuk mencantumkan seluruh ahli waris beserta alamatnya. Tentu hal ini sungguh memberatkan, karena melacak hal demikian bukanlah pekerjaan yang mudah. Ternyata setelah membaca pendapat dari ahli M. Yahya Harahap, S.H. di atas dengan berpegang pada ketentuan Pasal 390 ayat (2) HIR dan Pasal 7 Rv, Panggilan cukup ditujukan kepada semua ahli waris sekaligus tanpa menyebutkan nama dan tempat tinggal mereka satu persatu, tentu hal ini sangat menggembirakan Penulis. Hal yang sama Penulis harapakan kepada sidang Pembaca. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 224.

Pemanggilan Tergugat yang Berada di Luar Negeri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pemanggilan Tergugat yang Berada di Luar Negeri.

Mengenai hal ini tidak diatur dalam HIR dan RBg, akan tetapi dalam Pasal 6 ke-8 Rv ada diatur pemanggilan terhadap mereka yang bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia dengan cara:[1]
  • Panggilan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan yurisdiksi relatif yang dimilikinya;
  • Selanjutnya, JPU memberi tanda mengetahui pada surat aslinya, dan
  • Mengirimkan turunannya kepada Pemerintah (barangkali Menteri Luar Negeri) untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
Dalam praktik, tampaknya ketentuan Pasal 6 ke-8 Rv tersebut, dijadikan pedoman dengan jalan memodifikasi lebih sederhana, dengan acuan sebagai berikut:[2]
  1. Tempat Tinggalnya di Luar Negeri Diketahui, a). Panggilan disampaikan melalui jalur diplomatik; b). Penyampaiannya kepada Departemen Luar Negeri (Deplu)--saat ini sudah Kementerian Luar Negeri--kedutaan, atau Konsulat, langsung dilakukan juru sita tanpa melibatkan JPU;
  2. Tempat Tinggalnya Tidak Diketahui, dalam kasus seperti ini, tata cara pemanggilan tunduk kepada ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Rv, yaitu disampaikan melalui Panggilan Umum.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 224.
2. Ibid. Hal.: 224.

Senin, 03 Agustus 2020

Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Diketahui", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui.

Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Rv mengatur tata cara penyampaian Panggilan kepada Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Kapan secara hukum tempat tinggal tergugat tidak diketahui? Hal itu berpatokan pada faktor:[1]
  1. Surat gugatan sendiri menyatakan dengan tegas pada identitas Tergugat, bahwa tempat tinggal atau tempat kediamannya tidak diketahui;
  2. Atau pada identitas Tergugat, surat gugatan menyebutkan dengan jelas tempat tinggalnya, tetapi pada saat juru sita melakukan pemanggilan, ternyata Tergugat tidak ditemukan di tempat tersebut dan menurut penjelasan Kepala Desa (Lurah), yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat itu tanpa menyebut alamat tempat tinggal yang baru.
Menghadapi kasus seperti itu, secara faktual tidak diketahui tempat tinggal Tergugat di Indonesia maupun di Luar Negeri. Untuk mengantisipasi keadaan yang seperti itu, undang-undang telah menentukan cara panggilan yang sah menurut hukum:[2]
  1. Surat panggilan (surat juru sita) disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota, sesuai dengan yurisdiksi atau kompetensi relatif yang dimilikinya.
  2. Bupati atau Walikota tersebut: a). Mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu; b). Caranya, dengan jalan menempelkannya pada pintu umum kamar Persidangan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Tata cara pemanggilan yang diatur dalam Pasal 390 ayat (3) HIR dalam praktik sehari-hari, disebut panggilan umum atau pemberitahuan umum (general convocation). Akan tetapi, tata cara ini dianggap kurang realistis (unrealistic), karena pengumuman panggilan hanya ditempelkan di pintu ruang pengadilan.[3]

Agar pemanggilan dalam bentuk ini lebih objektif dan realistis, perlu Pengadilan Negeri memedomani ketentuan Pasal 6 ke-7 Rv yang menegaskan:[4]
  • Selain penempelan di pintu sidang;
  • Pengumuman pemanggilan tersebut harus dimuat dalam salah satu harian atau surat kabar yang terbit di wilayah hukum atau yang terbit berdekatan dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dengan cara ini, jangkauan Pemanggilan menjadi lebih luas, dan kemungkinan untuk diketahui oleh Tergugat jauh lebih efektif.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 223.
2. Ibid. Hal.: 223.
3. Ibid. Hal.: 223.

Selasa, 28 Juli 2020

Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Diketahui


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Isi Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Diketahui.

Tentang cara panggilan menurut hukum, diatur dalam Pasal 390 ayat (1) dan ayat (3) HIR serta Pasal 1 dan Pasal 6 ke-7 Rv. Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, dapat diklasifikasikan tata cara panggilan berdasarkan faktor diketahui atau tidak tempat tergugat atau orang yang dipanggil.[1]

Apabila tempat tinggal atau tempat kediaman Tergugat atau orang yang dipanggil diketahui, tata cara pemanggilan yang sah adalah sebagai berikut:[2]
  • Harus disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan Tergugat (Pasal 390 ayat (1), Pasal 1 Rv.)
  • Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri, jadi harus disampaikan secara in person kepada Tergugat atau Keluarganya. Dalam praktik peradilan, ketentuan Pasal 3 Rv, telah dijadikan pedoman, praktik peradilan telah menganggap sah panggilan yang disampaikan kepada keluarga apabila tergugat secara in person tidak ditemui juru sita di tempat kediamannya. Pengertian keluarga di sini adalah meliputi istri dan anak yang sudah dewasa, ayah atau ibu. Tidak meliputi Pembantu Rumah Tangga dan Karyawan.
  • Disampaikan kepada Kepala Desa (lurah), apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui juru sita di tempat tinggal atau kediaman. Tentang masalah kelalaian Kepala Desa (Lurah) menyampaikan panggilan segera kepada pihak yang berkepentingan, M. Yahya Harahap, S.H., menyetujui proposal yang termuat dalam Himpunan Materi Rapat Kerja Teknis 1997, Mahkamah Agung dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang menegaskan agar dalam pembaruan hukum acara Perdata dicantumkan ancaman kepada Kepala Desa (Lurah) yang sengaja atau lalai menyampaikan relaas kepada pihak yang berkepentingan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 221.
2. Ibid. Hal.: 222.

Senin, 27 Juli 2020

Isi Surat Panggilan Pertama kepada Tergugat


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Bentuk Panggilan Sidang", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Isi Surat Panggilan Pertama kepada Tergugat.

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 121 ayat (1) HIR dan Pasal 1 Rv yang menjelaskan, surat panggilan pertama berisi: [1]
  • Nama yang dipanggil;
  • Hari dan jam serta tempat sidang;
  • Membawa saksi-saksi yang diperlukan;
  • Membawa segala surat-surat yang hendak digunakan, dan
  • Penegasan, dapat menjawab gugatan dengan surat.
Isi surat panggilan bersifat kumulatif, bukan alternatif. Sifat kumulatifnya adalah imperatif (memaksa) bukan fakultatif. Oleh karena itu, salah satu saja lalai mencantumkannya, mengakibatkan panggilan cacat hukum, dan dianggap tidak sah.

Terkait hal ini, coba kita lihat dalam tataran praktik dengan contoh yang Penulis ambil dari link Pengadilan Negeri Tangerang sebagai berikut:

(pn-tangerang.go.id)

Akan tetapi, untuk menghindari proses peradilan yang terlampau bercorak sempit dan kaku, jika salah satu di antaranya tidak tercantum, dapat ditolerir, asalkan kelalaian itu tidak mengenai nama orang yang dipanggil dan hari, serta tempat sidang.[2] Inilah realita dalam praktik, tidak sekaku sebagaimana diatur secara formal.

Selain itu, agar panggilan memenuhi syarat formal, Pasal 121 ayat (2) HIR dan Pasal 1 Rv mewajibkan juru sita untuk:[3]
  • Melampiri surat panggilan dengan salinan surat gugatan; dan
  • Salinan tersebut, dianggap gugatan asli.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 221.
2. Ibid. Hal.: 221.
3. Ibid. Hal.: .

Sabtu, 25 Juli 2020

Bentuk Panggilan Sidang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Bentuk Panggilan.

Berdasarkan Pasal 390 ayat (1) HIR dan Pasal 2 ayat (3) Rv, Panggilan dilakukan dalam bentuk:[1]
  • Surat tertulis (in writing);
  • Lazim disebut surat panggilan atau relaas panggilan maupun berita acara panggilan; dan
  • Panggilan tidak dibenarkan dalam bentuk lisan (oral), karena sulit membuktikan keabsahannya. Oleh karena itu, panggilan dalam bentuk lisan tidak sah menurut hukum.
Sejauh mana cakupan, pengertian bentuk tertulis, perlu diperhatikan perluasan jangkauan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Rv sebagai pedoman. Pasal ini membenarkan bentuk tertulis, meliputi:[2]
  • Telegram, dan
  • Surat tercatat.
Menurut pasal ini, panggilan yang dilakukan melalui telegram atau surat tercatat, dianggap sebagai panggilan atau pemberitahuan yang patut (properly). Bagaimana halnya bentuk panggilan elektronik melalui radio, televisi, atau komputer melalui internet? Dan bagaimana pula melalui iklan media cetak? Dari segi pendekatan hukum yang sempit dan kerangka berpikir formal, bentuk panggilan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum. Akan tetapi zaman berubah, untuk mengakomodasi perubahan sosial, bentuk-bentuk tersebut kemudian diperbolehkan. Bahkan khusus mengenai bentuk panggilan melalui media cetak atau mass media, telah dibenarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 1975, dalam hal:[3]
  • Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan dilakukan melalui pengumuman di salah satu atau beberapa surat kabar atau mass media;
  • Sekurang-kurangnya dilakukan dua kali;
  • Tenggang waktu antara pengumuman yang pertama dan kedua adalah satu bulan.
Penulis dapat menambahkan, bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi (internet), saat ini dalam praktik beracara, khususnya pada ranah acara perdata, telah memanfaatkan teknologi dimaksud, konkritnya relaas panggilan sidang dikirimkan ke alamat e-mail Para Pihak atau Kuasa hukumnya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 220.
2. Ibid. Hal.: 220.
3. Ibid. Hal.: 220.

Jumat, 24 Juli 2020

Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tahap Pemanggilan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang.

Untuk mengetahui pejabat yang resmi berwenang melaksanakan atau melakukan pemanggilan, merujuk kepada Ketentuan Pasal 388 Jo. Pasal 390 ayat (1) HIR, dan Pasal 1 Rv:[1]
  • Dilakukan oleh Juru Sita, sesuai dengan kewenangan relatif yang dimilikinya;
  • Jika orang yang hendak dipanggil berada di luar yurisdiksi relatif yang dimilikinya, pemanggilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Rv, yaitu mendelegasikan pemanggilan kepada Juru Sita yang berwenang di wilayah hukum tersebut.
Dari penjelasan di atas, kewenangan atau yurisdiksi relatif juru sita, mengikuti yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri (PN) tempatnya berfungsi. Pemanggilan yang dilakukan juru sita di luar yurisdiksi relatif yang dimilikinya, merupakan pelanggaran dan merupakan pelampauan batas wewenang (exceeding its power), dan berakibat:[2]
  • Pemanggilan dianggap tidak sah (illegal), dan
  • atas alasan, karena pemanggilan dilakukan oleh Pejabat Juru Sita yang tidak berwenang (unauthorized bailif).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU Nomor: 6 Tahun 1986, secara formil jabatan fungsional juru sita telah merupakan salah satu subsistem dalam organisasi Pengadilan Negeri. Fungsi utamanya, membantu panitera melaksanakan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 219.
2. Ibid. Hal.: 219.
3. Ibid. Hal.: 220.

Rabu, 22 Juli 2020

Tahap Pemanggilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penetapan Hari Sidang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Tahap Pemanggilan.

Setelah dilampaui tahap pengajuan gugatan, pembayaran biaya perkara, registrasi perkara, dan penetapan majelis hakim tentang hari sidang, tahap selanjutnya adalah berupa tindakan pemanggilan pihak Penggugat dan Tergugat untuk hadir di depan persidangan pengadilan (hearing) pada hari dan jam yang ditentukan.[1]

Terkait dengan tahapan pemanggilan, terdapat berbagai permasalahan dan tindakan hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan penerapan pemanggilan, seperti yang dimaksud di bawah ini.[2]

Majelis Hakim Memerintahkan Pemanggilan

Setelah menerima pelimpahan berkas dari Ketua Pengadilan Negeri, majelis pemeriksa perkara segera menetapkan hari sidang. Dalam penetapan diikuti pencantuman perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk memanggil kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), supaya hadir di depan sidang Pengadilan pada waktu yang ditentukan untuk itu. Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR, pemanggilan itu meliputi perintah agar para pihak juga menghadirkan saksi-saksi mereka.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 219.
2. Ibid. Hal.: 219.
3. Ibid. Hal.: 219.

Penetapan Hari Sidang

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penetapan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penetapan Hari Sidang.

Yang menetapkan hari sidang adalah majelis yang menerima pembagian distribusi perkara.[1] Hal ini berarti yang menetapkan hari sidang bukan lagi Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi Majelis Hakim yang mengadili perkara. Dengan kata lain, Ketua Pengadilan Negeri setempat hanya bertugas mendelegasikan perkara kepada hakim-hakim yang berada di dalam lingkungan peradilannya. Pertanyaannya kemudian: Apakah Ketua Pengadilan Negeri bisa menunjuk dirinya dalam menangani suatu perkara? Jawabannya adalah bisa-bisa saja. 

Penetapan hari sidang, dituangkan dalam bentuk surat penetapan:[2]
  • Menurut Pasal 121 ayat (1) HIR, penetapan hari sidang harus dilakukan segera setelah majelis menerima berkas Perkara;
  • Menurut penggarisan Mahkamah Agung, paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penerimaan berkas perkara, majelis harus menerbitkan penetapan hari sidang;
  • Berdasarkan Pasal 121 ayat (3) HIR, penetapan hari sidang dimasukkan atau dilampirkan dalam berkas perkara, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara yang bersangkutan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 218.
2. Ibid. Hal.: 218-219.

Selasa, 21 Juli 2020

Penetapan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Registrasi Perkara", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penetapan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas dari panitera, yang bersangkutan segera menetapkan majelis yang akan memeriksa dan memutusnya. Apabila ketua berhalangan, penetapan mejelis dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri terkait. Dalam hal ini dilakukan secara:[1]
  • Jangka waktu penetapan, dilakukan secepat mungkin;
  • Jangka waktu yang digariskan oleh Mahkamah Agung paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penerimaan.
Langkah selanjutnya adalah Penyerahan kepada Majelis. Berkas kemudian harus dilakukan penyerahan segera, Mahkamah Agung menggariskan paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal surat penetapan majelis.[2]

Langkah selanjutnya adalah terkait dengan jumlah majelis hakim. Majelis hakim paling sedikit 3 (tiga) orang. Pasal 15 UU Nomor: 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 35 Tahun 1999) dan sekarang digariskan dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor: 4 Tahun 2004 yang menentukan:[3]
  • Semua Pengadilan memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali apabila undang-undang menentukan lain;
  • Seorang bertindak sebagai Ketua majelis hakim (presiding judge), dan yang lain sebagai anggota.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 217-218.
2. Ibid. Hal.: 218.
3. Ibid. Hal.: 218.

Senin, 20 Juli 2020

Registrasi Perkara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pembayaran Biaya Panjar Perkara", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Registrasi Perkara.

Registrasi telah dijelaskan dahulu, Pasal 121 ayat (4) HIR menegaskan pendaftaran gugatan dalam buku register perkara, baru dapat dilakukan setelah Penggugat membayar biaya perkara. Apabila biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan dibayar, Penggugat berhak atas pendaftaran gugatan serta panitera wajib mendaftarkan dalam buku register perkara.[1]

Hal-hal atau tindakan yang berhubungan dengan pendaftaran gugatan dalam buku register perkara terdiri atas:[2]
  • Pemberian Nomor Perkara, panitera memberi nomor perkara atas gugatan, berdasarkan nomor urut yang tercantum dalam buku register perkara;
  • Panitera Menyerahkan Perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah panitera memberi nomor, perkara diserahkan atau dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dalam hal ini penyerahan perkara harus dilakukan secepat mungkin, dan dalam buku "Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan" yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI menggariskan pelimpahan perkara dari panitera kepada Ketua PN dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal registrasi.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 217.
2. Ibid. Hal.: 217.

Jumat, 17 Juli 2020

Pembayaran Biaya Panjar Perkara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penyampaian Gugatan kepada Pengadilan Negeri", dan sebagai kelanjutannya pada kesempatan ini akan membahas tentang Pembayaran Biaya Perkara.

Pasal 121 ayat (4) HIR menyatakan dengan tegas pembayaran biaya perkara. Disebut juga panjar perkara, pembayaran biaya perkara merupakan syarat imperatif (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara dalam buku registrasi. Konsekuensi atas ketentuan Pasal ini, selama Penggugat belum membayar lunas biaya perkara yang ditetapkan Panitera PN, belum timbul kewajiban hukum (legal obligation) bagi PN untuk memasukkan gugatan dalam buku register perkara. Akibat lebih lanjut dari keadaan ini, gugatan dimaksud tidak dapat diproses pelimpahan dan pendistribusiannya, sehingga tidak mungkin diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.[1]

Lebih lanjut terkait dengan pembayaran biaya perkara ini dapat dijabarkan sebagai berikut:[2]
  1. Yang dimaksud biaya perkara, biaya perkara yang harus dibayar Penggugat adalah panjar biaya perkara, yang disebut juga biaya sementara, agar gugatan dapat diproses dalam pemeriksaan persidangan. Biaya sementara berpatokan pada Pasal 182 ayat (1) HIR dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan proses pemeriksaan.
  2. Patokan Menentukan Panjar Biaya, patokan menentukan besarnya panjar biaya perkara menurut Pasal 121 ayat (4) HIR, didasarkan pada taksiran menurut keadaan, meliputi komponen: a). Biaya kantor kepaniteraan dan biaya meterai; b). Biaya melakukan panggilan saksi, ahli, juru bahasa, dan biaya sumpah; c). Biaya pemeriksaan setempat; d). Biaya juru sita melakukan pemanggilan dan pemberitahuan; dan e). Biaya eksekusi.
  3. Dimungkinkan Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo), pada Bab ketujuh, bagian ketujuh HIR, mengatur tentang izin berperkara tanpa biaya, disebut juga berperkara secara prodeo atau kosteloos (free of charge). 1. Syarat berperkara tanpa biaya, diatur dalam Pasal 237 HIR yang menegaskan, bagi orang-orang yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberi izin untuk berperkara tanpa biaya; 2. Pengajuan oleh Penggugat, Pasal 238 ayat (1) HIR, diajukan pada saat penyampaian surat gugatan dan dapat juga diajukan secara lisan; 3. Syarat permintaan, Pasal 238 ayat (3), disertai surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kepolisian Setempat. Ketentuan ini sekarang tidak tepat, dalam praktik dilakukan oleh Pemerintah Setempat, seperti Lurah atau Kepala Desa; 4. Proses pemberian izin, Pasal 239 aat (1) HIR, permintaan dilakukan pada sidang pertama, sebelum majelis memeriksa perkara, dapat diputus terlebih dahulu, dan pihak lawan bisa mengajukan perlawanan; 5. Putusan izin prodeo tidak bisa dibanding. Dasar Pasal 291 HIR. Merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 214.
2. Ibid. Hal.: 215-216.

Kamis, 16 Juli 2020

Penyampaian Gugatan kepada Pengadilan Negeri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Pemanggilan", pada kesempatan ini kita akan mundur sedikit ke perihal tahapan maupun tindakan yang mendahului pemanggilan. Pada bagian pertama, akan di bahas tentang Penyampaian Gugatan kepada Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (4) HIR, panggilan merupakan tindakan lanjutan dari tahap berikut ini.[1]

Tahapan yang dimaksud yang pertama adalah tahapan penyampaian gugatan kepada Pengadilan Negeri. Penyampaian atau pengajuan gugatan kepada Pengadilan Negeri oleh Penggugat. Menurut Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan perdata harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatif:[2]
  • Dalam bentuk surat gugatan (in writing),
  • Ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan
  • Dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Sepengalaman penulis berpraktik sebagai advokat tentu tidak sesederhana ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR di atas, tentu secara teknis Penggugat atau Kuasa Hukumnya harus lebih mawas diri. Pertama, terkait dengan  surat gugatan, setelah ditandatangani dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dituju, kemudian surat gugatan di photo copy sebanyak (eksemplar) para pihak yang ada di dalam surat gugatan ditambah tiga eksemplar majelis hakim dan satu panitera pengganti, hal ini nantinya akan dimintakan ketika melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri terkait. 

Kedua, masih terkait hal itu, juga harus didaftarkan surat kuasa dalam hal memakai kuasa hukum, lazimnya surat kuasa di photo copy rangkap 3 (tiga) dan disertai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat terkait dan photo copy Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana advokat tersebut dilantik.

Setelah dilakukan langkah pertama dan kedua sebagaimana disebutkan di atas, kemudian petugas pada loket pendaftaran akan mengeluarkan slip estimasi panjar perkara. Kemudian Pengugat harus membayarkannya di kasir, dan slip setoran dikasir kemudian dibawa kembali ke loket pendaftaran dan setelah itu lazimnya diterbitkan nomor perkara.

Ketiga, perlu dipertimbangkan juga perihal pendaftaran perkara secara online. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dimana pendaftaran perkara, dan bahkan proses acara, dilakukan secara daring. Sepengetahuan penulis, hal ini telah diterapkan di beberapa Pengadilan Negeri, khususnya pilot project, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pendaftar harus membuat account terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Selanjutnya pendaftaran bisa secara elektronik dengan mengikuti dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Terkait hal ini, penulis akan membahasnya pada bagian tersendiri. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 214.
2. Ibid. Hal.: 214.

Perihal Pemanggilan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada bahasan sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai Kekuasaan Mengadili dengan artikel terakhir berjudul "Negara/Pemerintah Dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri (PN)", dan Pada kesempatan selanjutnya akan membahas Tata Cara Panggilan Dan Proses Yang Mendahuluinya. Pertama-tama akan dibahas pada artikel ini tentang Pengertian Panggilan.

Hukum acara perdata mengartikan Panggilan sebagai: menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau Pengadilan.[1]

Menurut Pasal 388 dan Pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya panggilan yang dilakukan juru sita yang dianggap sah dan resmi. Kewenangan juru sita ini, berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (Majelis Hakim) yang dituangkan dalam penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan. [2]

Pemanggilan atau panggilan (convocation, convocatie) dalam arti sempit dan sehari-hari sering diidentikan, hanya terbatas pada perintah menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Akan tetapi, dalam hukum acara perdata, sebagaimana dijelaskan Pasal 388 HIR, pengertian panggilan meliputi makna dan cakupan yang lebih luas, yaitu:[3]
  • Panggilan sidang pertama kepada Penggugat dan Tergugat;
  • Panggilan menghadiri sidang lanjutan kepada Pihak-pihak atau salah satu pihak apabila pada sidang yang lalu tidak hadir baik tanpa alasan yang sah atau berdasarkan alasan yang sah;
  • Panggilan terhadap saksi yang diperlukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan Pasal 139 HIR (dalam hal mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang penting ke Persidangan);
  • Selain daripada itu, panggilan dalam arti luas meliputi juga tindakan hukum berupa pemberitahuan atau aanzegging (notification), antara lain: a). Pemberitahuan putusan PT dan MA; b). Pemberitahuan permintaan banding kepada Terbanding; c). Pemberitahuan memori banding dan kontra memori banding, dan d). Pemberitahuan permintaan kasasi dan memori kasasi kepada Termohon Kasasi.  
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 213.
2. Ibid. Hal.: 213
3. Ibid. Hal.: 213-214.

Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...