Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Januari 2020

Alasan-alasan Hukum Mengajukan Perceraian

(dailymail)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah dibahas mengenai "Gugatan Cerai di Tangerang" dan "Gugatan Cerai di Jakarta", serta "How to submit a divorce lawsuit in Indonesia" pada versi bahasa Inggris. Pada bagian tersebut diterangkan secara baik untuk kepentingan para pembaca dengan narasi yang tidak terlalu kental teknis hukumnya, sehingga sangat berguna untuk khalayak ramai mengerti tahapan pengajuannya secara mandiri.

Selain daripada itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari artikel-artikel sebagaimana dimaksud di atas, www.hukumindo.com juga telah dilengkapi dengan artikel "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)" dan "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)",  dimana masing-masing artikel dimaksud secara teknis hukum telah menerangkan bagaimana menyusun surat gugatan yang memenuhi kaidah-kaidah minimal hukum acara.

Sebagai kelanjutan dari artikel-artikel di atas, pada bagian ini, akan diterangkan mengenai alasan-alasan hukum dalam mengajukan gugatan perceraian. Sepengalaman penulis berpraktik, banyak sekali alasan-alasan klien atau mantan klien atau hanya calon klien ketika akan mengajukan gugatan, akan tetapi tentu saja dikarenakan pada umumnya awam hukum, maka alasan-alasan tersebut bukanlah alasan-alasan yang diatur sebagaimana undang-undang memperbolehkannya, atau kadang-kadang alasan-alasan sebagaimana dikemukakan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang tentu saja menjadi salah satu tugas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pada bagian ini secara khusus akan membahas mengenai alasan-alasan hukum dimaksud. Meskipun termasuk teknis hukum, akan tetapi disajikan sesederhana mungkin agar mudah dimengerti oleh semua kalangan, khususnya yang mempunyai kepentingan akan mengajukan gugatan dimaksud. Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas alasan-alasan mengajukan perceraian ini, misalnya pada Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sedangkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Buku I tentang Hukum Perkawinan, Pasal 116 ditambahkan alasan sebagai berikut:
  1. Suami melanggar taklik talak; dan
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Hal ini harus dimaknai bahwa terdapat kekhususan alasan-alasan perceraian untuk yang beragama Islam, jika dihitung, maka untuk yang beragama Islam dapat mengajukan 8 (delapan) alasan perceraian, sedangkan untuk non muslim hanya 6 (enam) saja. Dalam tataran praktik, sudah menjadi kelaziman ketika mengajukan sebuah gugatan perceraian pada umumnya seorang Penggugat mengajukan maksimal 3 (tiga) alasan-alasan sebagaimana diatur di atas.
________________
Referensi: "Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan", Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.

Senin, 02 Desember 2019

Contoh Surat Pencabutan Kuasa

(virgielaw)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya beragam bentuk surat kuasa, diantaranya: Contoh surat kuasa untuk menagih utang, kemudian Contoh surat kuasa membeli tanah, ada juga Contoh surat kuasa menyewakan rumah, lalu Contoh surat kuasa menjual tanah, terdapat juga Contoh surat kuasa untuk mengurus balik nama sertifikat, contoh lainnya adalah Contoh surat kuasa untuk pencairan deposito, yang lain adalah Contoh surat kuasa mengurus pajak, Contoh surat kuasa pendaftaran merek, Contoh surat kuasa pendaftaran paten, Contoh surat kuasa menghadiri RUPS, dan Contoh surat kuasa menjual kendaraan bermotor, akan tetapi sebaliknya, sebuah surat kuasa juga dapat dilakukan pencabutan, dan pada kesempatan ini akan diberikan contoh pencabutan surat kuasa. 

Sebelum itu, perlu dipahami bahwa lazimnya Kuasa yang diterima oleh Penerima Kuasa sewaktu-waktu dapat dicabut oleh Pemberi Kuasa secara sepihak, sebagaimana ketentuan Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata (BW).

Pencabutan Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:.....................
NIK:.....................
Pekerjaan:.....................
Alamat:.....................

Sebagaimana Surat tertanggal .................... telah memberikan Kuasa perihal ........................ kepada:

Nama:.....................
NIK:.....................
Pekerjaan:.....................
Alamat:.....................

Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal .........................., sebagaimana perihal surat ini, mencabut kuasa dimaksud. Oleh karena itu, surat kuasa yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi. Demikian hal ini disampaikan.

Kota/Kabupaten .......................
Tanggal .....................



(......................)

___________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Jumat, 22 November 2019

Contoh Perjanjian Investasi Usaha

(konsultanhukum.web.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN INVESTASI USAHA

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”. Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang USAHA NASI PECEL.................. yang di atur dalam pasal-pasal berikut:

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah modal yang hendak diinvestasikan;

2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang pengusaha yang mempunyai konsep dan eksekusi bisnis terpercaya dan sedang membutuhkan modal untuk keperluan usahanya;

3. Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian investasi dengan membentuk USAHA NASI PECEL......................;

4. Para Pihak sepakat untuk menjalankan perjanjian investasi usaha ini dengan semangat saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lain, bertanggung jawab serta memajukan perekonomian Indonesia.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Tujuan Permodalan & Nilai Investasi

1. Bahwa, Pihak Kedua menggunakan modal yang diinvestasik sebagaimana diatur dalam perjanjian ini guna tujuan peningkatan skala USAHA NASI PECEL....................... dalam memenuhi kebutuhan permintaan konsumen;

2. Bahwa, nilai investasi Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak adalah sebesar Rp.........................(........................Rupiah)

Pasal 2
Rancangan Anggaran Belanja Investasi & Analisa Usaha

1. Pihak Kedua wajib membuat Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang sewajarnya;

2. Pihak Kedua wajib menyerahkan Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang dibuatnya sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) Pasal 2 (dua) ini kepada Pihak Pertama;

3. Dana tambahan lain diluar Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang telah disepakati biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

4. Pihak Pertama dapat melakukan analisa terhadap Rancangan Anggaran Belanja Investasi & kelayakan USAHA NASI PECEL.......................milik Pihak Kedua dan menerbitkan rekomendasi apabila diperlukan guna kelancaran investasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian ini.

Pasal 3
Laporan Keuangan & Pembagian Atas Hasil Investasi

1. Pihak Kedua wajib membuat laporan keuangan harian dan bulanan yang wajar accountable sesuai sistem akuntansi & Pihak Kedua wajib menyerahkan salinan atas Laporan Keuangan dimaksud kepada Pihak Pertama minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan selama jangka waktu perjanjian ini.

2. Pihak Pertama selaku investor mendapatkan sistem bagi hasil atas hasil investasi yang dilakukan oleh Pihak Kedua;

3. Rincian atas sistim bagi hasil atas hasil investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 (tiga) ayat 2 (dua) di atas adalah Pihak Pertama mendapatkan bagian hasil 50 % dari hasil bersih total usaha yang didapatkan oleh Pihak Kedua;

4. Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) Pasal 3 (tiga) ini diberikan tiap bulan selama masa perjanjian.

Pasal 4
Perihal Kerugian

- Apabila terjadi kerugian dalam pelaksanaan pengembangan USAHA NASI PECEL....................... maka Pihak Kedua diwajibkan menanggung 50% atas biaya kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 5
Jangka Waktu Perjanjian

1. Pihak Kedua menyanggupi untuk mengembalikan dana pengembangan USAHA NASI PECEL....................... dalam waktu..............bulan sampai dengan tanggal.....................

2. Jangka waktu perjanjian sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) Pasal 5 (lima) ini dapat diperpanjang dalam hal Para Pihak menyetujuinya.

Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 7
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________) (___________)
_________________________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh Perjanjian Peminjaman Uang, pada Link berikut ini.

Rabu, 20 November 2019

Contoh Perjanjian Jual Beli Mobil

(mobilWOW.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Penggunaannya pada tataran praktik, contoh perjanjian Jual-Beli Mobil ini juga dipergunakan untuk objek lain sejenis seperti motor yang mempunyai roda dua dan lain sebagainya, tentunya dengan segenap penyesuaian dalam klausul-klausulnya.

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Penjual).

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Pembeli).

“Pihak Pertama” (Penjual) dan kemudian “Pihak Kedua” (Pembeli) untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki satu unit kendaraan roda empat berupa mobil untuk dijual;

2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang kendaraan roda empat berupa mobil untuk keperluan pribadinya;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Objek Perjanjian

- Bahwa, Pihak Pertama dengan ini bersepakat dengan Pihak Kedua untuk melakukan jual-beli objek berupa kendaraan roda empat berupa mobil dengan spesifikasi sebagai berikut:

Atas nama : ....................
Merk Mobil : ....................
Warna : ....................
Nomor Rangka : ....................
Tahun : ....................
Cc : ....................
Nomor Polisi : ....................
Nomor Mesin : ....................
Nomor STNK : ....................
Nomor BPKB : ....................

Pasal 2
Harga, Pembayaran & Penyerahan

1. Pihak Pertama dengan ini sepakat menjual kepada Pihak Kedua atas objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas seharga Rp ……………… (.................Rupiah);

2. Pihak Kedua akan membayarkan kepada Pihak Pertama secara tunai pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini.

3. Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas sesaat setelah ditanda-tanganinya perjanjian ini.

Pasal 3
Pernyataan Jaminan

1. Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas yang dijualnya adalah milik dari Pihak Pertama, dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan menjamin bahwa tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, tidak sedang dialihkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun dan apapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak manapun juga.

2. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam proses Pembaliknamaan atas kepemilikan objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan proses Pembaliknamaan serta perpindahan hak atas tanah dimaksud dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 4
Pajak & Biaya Balik Nama

- Terkait Pajak & Biaya Balik Nama atas objek jual-beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di maksud menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Pembeli);

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri....................

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



(___________)            (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________)            (___________)
___________________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menjual Kendaraan Bermotor, pada Link berikut ini.

Jumat, 15 November 2019

How to submit a divorce lawsuit in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Why do you need to read this article?

1. You come to the right source if you want to obtain interesting information about how to file a simple Divorce Lawsuit.
2. You do not need to come to court, do not need to bear the social burden by appearing in court, just read this article!

3. Why the Indonesia territory? Because our team lives and practices law in Indonesia territory on a daily basis. There are so many courts in Indonesian territory. For example in Jakarta province, there are at least 10 (ten) Courts in this area. First is the Central Jakarta District Court, Second is the Central Jakarta Religious Court, Third is the West Jakarta District Court, Fourth West Jakarta Religious Court, Fifth South Jakarta District Court, Sixth South Jakarta Religious Court, Seventh East Jakarta District Court, Eighth Jakarta Religious Court East, Ninth North Jakarta District Court, and Tenth North Jakarta Religious Court.

4. The information presented is easily understood by people who are laymen of the law, free and only takes ± 10 minutes to understand the legal steps that you will take, read to completion. And has been tested in practice!

5. Without being disadvantaged Brokers and do not need to pay Advocate rates that are not affordable by all groups.

6. Can be used as valuable information in filing a simple divorce suit independently. By filing a lawsuit independently, you can save costs. The cost of filing a lawsuit independently is VERY CHEAP. Only covers official and personal operational costs.

7. Accompanied by examples as concrete attachments, so you can measure the success of the effort being made.

A. PREPARATION PHASE

- To 'What Court' do I have to register?

The answer to this question is closely related to someone religion. If the answer is Muslim, then register with the Religious Court, if Non-Muslim, then register to the District Court. Do not be mistaken, because there are various kinds of justice, including the State Administrative Court, Military Court, Commercial Court, and others.

- 'Which court' do I have to register with?

The answer to this question relates to someone domicile. If you are a woman and live in the Depok area, then register in the Depok Religious Court. If you are a man, then the lawsuit is registered in the Court surrounding the place where the wife is domiciled. So if you are a husband living in South Jakarta, and your wife has separated and lives in Cengkareng, then the lawsuit must be registered in the West Jakarta Religious Court. Unlike those who are non-Muslim, the lawsuit is registered at the Defendant's place of domicile. This means, if you are a plaintiff, both from the wife and husband, the lawsuit is registered at the place of the Defendant's domicile, whether it is the husband or wife. What if I am the plaintiff domiciled abroad? The answer is you immediately go home to take care of the lawsuit in question, if you feel the interests of Overseas are more important, then hire a Lawyer. And it must be remembered that the Office of Religious Affairs (KUA) where you are married has no legal correlation with the filing of the lawsuit. In short, the matter of divorce is in the Court, not the Office of Religious Affairs (KUA). Please access the following list and address of Religious Courts throughout Indonesia. 

- Duration of Lawsuit in Court

How much time does it take in the trial process in Court? As stipulated in a circular from the Supreme Court, the handling of a case must be completed before six months. However, in practice it can be faster or slower, because it is influenced by many things. Depending on the case by case.

- Basic Documents that Need to be Prepared

There are only two legal documents that you need to prepare when you want to file a divorce suit.

1. First is the Marriage Book; and
2. Second is self-identity.

Make sure the marriage book in your hands, because this is the main document and must exist. What if the marriage book is lost, scattered, in the mastery of his wife / husband, etc.? The solution comes to the Office of Religious Affairs (KUA) where you used to have a wedding, and ask for a copy.

- Making a Lawsuit

A claim is an absolute requirement when you want to file for divorce. The Lawsuit basically contains only two (2) descriptions, namely the Arguments / Reasons (Posita) of the Lawsuit and the Request / Request (Petitum) of the lawsuit. Keep in mind that a Lawsuit is a legal document that must meet technical requirements, so that not everyone is able to make it. Avoid the consequences of not meeting the technical requirements of the law in question, the legal consequences can be fatal, your lawsuit can be rejected, or the lawsuit may be vague, or it can also be unacceptable. Avoid losses by leaving them to those with good procedural law competence. Related to Making a Lawsuit see the end of this article.

B. THE LAWSUIT REGISTRATION STAGE

- How to register a Lawsuit?

Follow the steps below:

First, photocopy of your lawsuit ± seven (7) copies, with details of three copies for the panel of judges, one copy for the Defendant, one copy for the Substitute Registrar, one copy for the Mediator, and one copy for you as an archive. Prepare also a photo copy of your identity.

Second, prepare a soft copy of your lawsuit on DVD or VCD. Ask your soft copy data file to be burned to DVD or VCD at the computer rental or photo copy site.

Third, come to the relevant Religious/District Courts and face the Lawsuit Registration section, submit the file as mentioned above, and the officer will provide a Blank Payment Case Blank to the designated Bank along with the nominal that must be paid. Consider the following example of a Bank Deposit Slip:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

As for the nominal cost of down-payment cost is vary, it generally depends on the distance of the calling areas of the parties, but as a rough estimate in the range of one million Rupiahs, it can be less or more.

Fourth, to the designated Bank Counter to pay a certain amount of costs as specified, then you will receive a kind of Slippage of Payment on the down-payment.

Fifth, after making a payment at the designated Bank, then to the Cashier's Counter, submit the Payment Slip for the down-payment Fee from the designated Bank to the Officer, then you will get the Case Pays Payment Receipt issued by the Court. Consider the following example:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

Sixth, after that return to the Case Registration Counter, and submit the Receipt referred to the Officer. The clerk will proceed further and a Case Register Number will be issued, for example: 2678 / Pdt.G / 2019 / PA Tgrs. This means your case number is '2678' (two thousand six hundred seventy eight), with the type of case being 'Lawsuit', the year of registration is "2019", registered with the 'Tigaraksa Religious Court'. In practice, it is usually in the form of a stamp on the first sheet of a lawsuit containing the case number registration blank. The examples are as follows:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

Seventh, by getting the case register number, the lawsuit registration process has been completed, you are allowed to go home. After that, the Released Interlocutors will send a Court summons (Relaas) to the Plaintiff or Defendant within a maximum period of ± one month. The following is an example of a Notice of Session (Relaas):
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

C. TRIAL STAGE

- First trial

After you received a summons from the relevant Court, the next is to arrive according to the prescribed trial schedule, ask the Court official in the room where the court judge is in your case, and if for the sake of orderly proceedings note whether it is necessary to take the queue number or not, the smaller your queue number, the more morning the session starts. Consider the following example:
(Courtesy: Mahmud Kusuma)

After being called the trial queue number, or case number, or your name, enter the courtroom, sit politely and listen to the Panel of Judges. In this first hearing, it generally contained the summons of the Parties, checking the identity of the Plaintiff and Defendant and asking the purpose of the lawsuit. If the Plaintiff and Defendant are present, the hearing will proceed to Mediation. If one of the parties is absent, another call will be carried out until the call is valid and proper. If the Defendant is absent after a valid and proper summons, the proceedings of the trial will proceed to the evidentiary agenda and the case will be decided without the presence of the Defendant (Verstek's decision). Conversely, if the Plaintiff is absent, then the lawsuit is categorized as null and will be dropped from the registration of the case number.

In the event that the Plaintiff and Defendant are present, the panel of judges will order the mediation process (peace efforts) first, and generally the panel of judges will appoint a mediator. The Plaintiffs and Defendants must then appear before a Mediator who has been appointed to carry out a mediation process. The Mediator and Plaintiff and Defendant then determine the date of mediation.

- Mediation

On the appointed day, the Plaintiff and Defendant must be present in person to carry out the mediation process. Generally the mediator will ask about the household problems faced by the Plaintiff and the Defendant, and why there is a desire to divorce, after that the Mediator must try to reconcile the Plaintiff and the Defendant to reconcile. If the result is peace, then the lawsuit must be revoked, and the Plaintiff and Defendant are referred. If peace is not achieved, then the trial is continued to the Panel of Judges so that the Principal Case is continued. Whatever the outcome of the mediation process, then later administratively within the Court will be processed and submitted by the Mediator to the Panel of Judges who hear the case, and in the next session will be confirmed by the Panel of Judges to the Plaintiff and Defendant regarding the mediation results. After this, the trial will be postponed to the day and date specified.

- Defendant's answer

In the event that peace is not reached during the mediation process, the session continues to the next agenda, namely Defendant's Answer. The Defendant's answer is a letter submitted by the Defendant, the contents of which are the acknowledgment or denial from the Defendant against the letter submitted by the Plaintiff. In the form of a letter, the defendant's answer is the same as the Lawsuit, containing the arguments / reasons (Posita) and Requests (Petitum) from the Defendant. However, it is important to note that the contents of the Defendant's Response Letter in general are the opposite of the Plaintiff's arguments, generally containing the denials / objections to the Plaintiff's arguments. After the Defendant submits the Answer, the trial will be postponed by approximately one or two weeks to enter the next agenda, namely Plaintiff's Replicas.

- Plaintiff's Replic

A Replic is a Reply Letter for the Response from the Defendant. The Replic is from the Plaintiff. So this litigation process can also be described as a kind of answer process in an orderly manner taking turns. What is the contents of the Replic? Replic is a refutation or acknowledgment from the Plaintiff against the Defendants' arguments / reasons contained in the Answer. After the Plaintiff submits a Replic, the trial will be postponed approximately one or two weeks to enter the next agenda, namely Duplic.

- Defendant's Duplic

Duplic is a Letter from the Defendant to respond to the Replic's from the Plaintiff. Like the Replic, the Duplic contains arguments or reasons from the Defendant to acknowledge or refute the reasons stated by the Plaintiff as contained in the Replic. In general, after the Duplic event, the answer process has been completed, and will be included in the agenda of the next session, which is proof. Then after the Defendant submitted Duplic, the trial will be postponed by approximately one or two weeks to enter the next agenda, namely Proof.

- Proof Session

Proof Session can be interpreted as a trial session that functions to cross-check the suitability of the arguments / reasons of Plaintiffs (from the Plaintiff) and the Answer (from the Defendant) with evidentiary tools as regulated by law. In general, the evidence used was a letter and a witness. Letters can be in the form of Deed and Letters under the hand. Whereas a witness is a person who sees or hears an event himself. Thus, in a simple divorce case, generally the evidence that must be prepared is:

1. The Plaintiff's identity, for example ID Card;
2. Marriage Book;
3. Witness, a minimum of two (2) people.

Regarding letter evidence, 'Leges' (legalized) must first be conducted at the Large Post Office ('Leges'  (legalized) can only be done at the Large Post Office, usually at the city center, both at the Regency and City / Municipality level). The trick is to photocopy the first KTP and Marriage Book, then buy and paste the stamp stamp Rp. 6000, - and appeared before the 'Leges' (legalized) Post Office Officer asking for a clarification. Consider the sample marriage book that has been licensed as follows:
(pa-pariaman.go.id)

A photocopy of the evidence of the letter that has been legalized and then taken at the time of the evidentiary session along with the original to be presented to the Panel of Judges. Regarding Marriage Certificate, both the Plaintiff and Defendant, it must be submitted to the Panel of Judges, in the event that the Lawsuit is Granted, it will be replaced with a Divorce Deed. Also prepare a photocopy of the identity of the witnesses that will be submitted, this will be requested by the Panel of Judges. Even in a number of Religious Courts whose practice has been orderly, it also requires the Plaintiff and Defendant to fill in the forms of witnesses to be submitted, complete the form in full.

- Conclusions

After the Plaintiffs and Defendants proved the arguments of the Lawsuit and Their Answers through evidence, both letters and witnesses, the agenda of the trial entered the Conclusions. The conclusion is a kind of outline of the views of the Parties (Plaintiffs and Defendants) on the Material and Process of the Trial which is set forth in the form of a letter. Although the conclusion agenda is not mandatory, in practice lawful conduct is often held. After the Plaintiff and Defendant submit their conclusions, the trial will be postponed to approximately one or two weeks, the Panel of Judges examining the case will conduct an internal deliberation, the next hearing will be the Decision.

- Verdict/Court Decision

The decision can simply be interpreted as the view of the judges from a legal perspective to decide / settle a case. In general, related to a lawsuit filed by the Plaintiff, the Panel of Judges may grant a claim, grant part of it, or even reject a claim. In fact, almost 90% of divorce lawsuits filed in the Court were granted by the Panel of Judges. After the Panel of Judges reads the verdict, there will be no other trial process. The Parties are just waiting for a copy of the Decision and Divorce Deed. The time-frame between the hearing of the Verdict and the issuance of the Decision Copy and the Divorce Deed is greatly influenced, among others, by the Notification of the Content of the Decision to Parties not present on the agenda of the Decision hearing. The average time period is one to one and a half months, but it can also be faster than that.

D. STAGE AFTER DECISION

- Legal effort

In the event that the Plaintiff and /or Defendant are not satisfied with the Decision of the Religious/District Court referred to, then within a period of 14 (fourteen) days, both the Plaintiff and Defendant may declare Appeals. And if they are still not satisfied with the Decision on Appeal, the Parties may submit an appeal for cessation and so on. In the event that the Defendant does not feel summoned by the Court and the case is dismissed without the presence of the Defendant (Verstek decision), the Defendant can conduct Verzet, or simply ask the Court to have the Case opened and re-examined from the beginning.

- Permanent Legal Verdict

In the event that the Plaintiff and Defendant do not make legal remedies (Both Appeals and Cessation), or the Plaintiff and Defendant have finished making an appeal or Cessation legal remedy, the case becomes permanent legal force (inkracht). Simply stated, and the case is over.

- Retrieval of Court Decision and Divorce Deed

In the event that the Case has been dismissed, the Plaintiff and Defendant may take a copy of the court's decision. Consider the example copy of a court decision as follows:
(https://lawyerhendrokusumo.wordpress.com/)

And in the event that the Case has permanent legal force, both the Plaintiff and Defendant can take the Divorce Deed. The following is an example of a Divorce Deed:
(pa-parepare.go.id)

In the event that the Case has been severed and has permanent legal force, the Plaintiff and Defendant may take both. The way to take a copy of the Decision is to mention the case number at the Religious Court counters for that, then the officer will check whether the case has been terminated and has permanent legal force, if it has broken up or has permanent legal force, then a copy of the decision and the Deed of Divorce will be given, firstly used to pay official administrative costs at the cashier. Unlike those who are Muslim, for those who are non-Muslim after obtaining a copy of the decision from the District Court, the next step is to take care of the registration at the relevant Civil Registry Office, follow the terms and procedures until the Divorce Deed is issued. With the issuance of a copy of the decision and divorce certificate registered with the court, you will avoid the danger of using fake legal documents. The legal status of your marriage becomes clear. Congratulations! You have attained widower / widow status. Your case is finished, case closed!

Read the article in Bahasa version: "Gugatan Cerai di Jakarta". 

E. MAKING A LAWSUIT

Has been discussed above that the Lawsuit is a document that must meet the legal technical requirements, so that not everyone has the competence in making it. And also all legal document using Bahasa Indonesia to be valid.

Avoid speculating by copy-pasting by sampling examples of lawsuits on the internet that have no guaranteed accuracy of their success.

You also do not need to appear at the nearest Religious Court and enter the queue at the Legal Aid Post (POSBAKUM) to obtain Legal Aid Institutions (LBH) services that are very minimal and require extra patience. With our help, you can file lawsuits freely and independently.

We answer your legal problems, send us the following data:
  1. Photo/scan of your Marriage book (clear);
  2. Photo/scan of your identity card (clear) and complete address, including House number, RT/RW, Village, Subdistrict, District and Province;
  3. Photo/scan of identity card (clear) and complete address, including House number, RT/RW, Village, Subdistrict, District and Province the last Defendant is Domiciled;
  4. Photo/scan of birth certificate (if you already have offspring).
Write down the reasons for your Divorce (maximum three), Select the following reasons, including:
  • One party commits Adultery, a drunkard, a compactor, a gambler who is difficult to cure;
  • One party leaves the other party for 2 (two) consecutive years without permission and without valid reasons or for other reasons beyond his ability;
  • One of the parties received a sentence of 5 (five) years in prison or a heavier sentence after the marriage took place;
  • One of the parties has a bodily disability or disease with the result of not being able to carry out their obligations as husband / wife;
  • Between husband and wife, there are continual disputes and quarrels (for example, slapping, hitting, harsh words such as 'animals' or 'supernatural beings'), and there is no hope of living in harmony anymore;
  • Husband / wife converts to other religion;
To e-mail address: mahmudkusuma22@gmail.com, we will respond and complete your request to make your lawsuit within a maximum of 24 hours from the time we receive it. Only the complete and clear will be processed, communication via e-mail to be well documented. Communication via the WhatsApp (WA) application can be done after we receive your request, we will put the mobile number (HP) in the reply e-mail.

The completed lawsuit will be sent to your e-mail address in Word format, then you can download it and burn it to DVD or VCD, and print it. So that the next day as you scheduled, the lawsuit can be registered at the intended Religious/District Court.

Also include a request to file a lawsuit and this will be subject to a fee, related to the account number will be provided later, and we will prepare your divorce suit. Confidential and guaranteed by certified and sworn legal practitioners. And it should be noted that this program only serves the making of a lawsuit, legal services outside of it can be communicated via e-mail in question.

And if you still feel heavy, don't have money or there are other reasons that cannot be stated, we provide a free tutorial that you can 'click' on below, which is:


- Disclaimer: Site only contains legal information, provided as general information for educational purposes. Use of any information contained on this site is entirely at your own risk and responsibility.

And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

(rumahdijual.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Perlu dipahami terlebih dahulu, dalam penggunaannya pada tataran praktik, contoh perjanjian sewa menyewa ini dapat juga dipergunakan untuk objek lain namun sejenis seperti sewa menyewa apartement, rumah petak (kontrakan), kost, ruko, toko, villa dan lain sebagainya, tentunya dengan segenap penyesuaian dalam klausul-klausulnya.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sebuah rumah untuk disewakan;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sebuah rumah untuk ditinggalinya beserta keluarga;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Rumah Yang Disewakan & Pernyataan Memiliki

1. Bahwa, Pihak Pertama mempunyai sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah dengan luas bangunan ± ............. M2 (....................meter persegi), yang beralamat lengkap di: Perumahan ............................Nomor: ............., Blok........, RT/RW: ......./........., Kel./Desa: ....................., Kecamatan: ......................................, Kab./Kota: .................................., Provinsi:.........................
2. Pihak Pertama dengan ini menyatakan benar memiliki sebuah rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 ini dan dalam kondisi free and clear untuk disewakan.

Pasal 2
Jangka Waktu Sewa

1. Pihak Pertama menyewakan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu selama ..........................tahun/bulan, terhitung mulai tanggal ...................... sampai dengan tanggal ...........................
2. Pihak Kedua dapat memperpanjang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 perjanjian ini sepanjang terjadi kesepakatan memperpanjang jangka waktu sewa dengan Pihak Pertama.

Pasal 3
Biaya Sewa Rumah

1. Pihak Kedua membayar biaya sewa atas rumah kepada Pihak Pertama sebesar Rp......................(............Rupiah), yang dibayarkan secara sekaligus dan tunai pada saat penandatanganan perjanjian ini. Dan Pihak Kedua memperoleh kuitansi pembayaran atas biaya sewa dimaksud dari Pihak Pertama, hal dimaksud menjadi kewajiban Pihak Pertama untuk membuatkannya.
2. Terkait dengan biaya listrik, biaya kebersihan, biaya keamanan, dan iuran serta pungutan warga lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua selama jangka waktu sewa atas rumah dimaksud.

Pasal 4
Kewajiban & Larangan

1. Pihak Kedua sebagai penyewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas mempunyai kewajiban untuk memelihara rumah dimaksud secara bertanggung jawab. Dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan oleh Pihak Kedua, maka menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk memperbaikinya. Sebaliknya, dalam hal terdapat kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua, maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk memperbaikinya.
2. Pihak Kedua berkewajiban mematuhi dan menaati segala peraturan dan tata tertib hidup bermasyarakat selama tinggal menyewa dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas. Serta, Pihak Kedua juga berkewajiban menjaga nama baik Pihak Pertama sebagai pemilik rumah dimaksud.
3. Pihak Kedua dilarang mengalihkan sewa atas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 1 di atas selama jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 di atas tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri ...................

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________)                     (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________)                            (___________)

________________________________________

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menyewakan Rumah, pada Link berikut ini. 

Senin, 11 November 2019

Contoh Perjanjian Peminjaman Uang

(koinworks.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG

Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah uang;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sejumlah uang untuk keperluannya;
3. Bahwa, Pihak Kedua telah mengajukan permohonan peminjaman sejumlah uang kepada Pihak Pertama;
4. Bahwa, Pihak Pertama telah menyetujui permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Jumlah Pinjaman Uang & Jangka Waktu Pengembalian

1. Bahwa, atas permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama menyetujui untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. ................... (...................Rupiah) dalam bentuk mata uang Rupiah kepada Pihak Kedua;
2. Bahwa, dengan ini Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya dari Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu ...................bulan/tahun, dengan tanggal jatuh tempo pengembalian adalah: .......................

Pasal 2
Bunga & Denda

1. Para Pihak menyetujui Bunga Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;
2. Para Pihak menyetujui Denda atas Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;

Pasal 3
Jaminan

1. Terkait dengan perbuatannya meminjam sejumlah uang dari Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menjaminkan benda-benda bergerak kepada Pihak Pertama berupa:

a. ................gram Emas Murni merk Antam, dengan nilai taksiran sebesar Rp. ................ (.............Rupiah);
b. ...............unit kendaraan bermotor roda empat Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................
c. ...............unit kendaraan bermotor roda dua Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................

2. Atas benda-benda bergerak yang dijadikan jaminan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menerangkan dan menjamin bahwa benda-benda dimaksud adalah free and clear untuk dijadikan jaminan.

Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 5
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________) (___________)

_____________________________________________


Lihat juga Contoh Surat Kuasa untuk Menagih Utang, pada Link berikut ini. 

Jumat, 01 November 2019

Contoh Surat Kuasa Menyewakan Rumah


(CoStar)

Oleh:
Tim Hukumindo

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS--------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menyewakan rumah seluas .............. M2 (............meter persegi), terletak di Jalan ..........................., Kota ........................... yang berdiri di atas sebidang tanah seluas ................. M2 (...................meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: ................., Kelurahan/Desa: .................., Kecamatan: ..............., Kota/Kab.: ..................., tertulis atas nama ..................... diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten: .................., kepada PT. ................., berkedudukan di Kota/Kabupaten. .................., beralamat di .................................., yang anggarana dasarnya termaktub dalam Akta Nomor: .................., tertanggal .................., dibuat di hadapan: ................, S.H., Notaris di Kota/Kabupaten: ......................; Selama ......................tahun, terhitung sejak tanggal ............... sampai dengan tanggal ................... dengan harga sewa Rp. ...................,- (.............Rupiah)/tahun, dengan cara pembayaran yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak menyerahkan kunci rumah, memberikan keterangan-keterangan, membuat/menyuruh/meminta surat-surat sewa, menandatangani berita acara serah terima rumah, menandatangani perjanjian sewa, menerima pembayaran sewa, memberikan kwitansi pembayaran, serta menerima penyerahan kembali rumah tersebut dari Penyewa pada saat berakhirnya masa sewa, menuntut pembayaran ganti rugi, denda-denda, tagihan-tagihan yang mungkin timbul pada saat berakhirnya masa sewa. Pendek kata mengurus sewa menyewa rumah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota......................., Tanggal......../....../20.......

Penerima Kuasa                Pemberi Kuasa





(........................)                   (........................)

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menjual Tanah, pada Link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 128-129.

Senin, 28 Oktober 2019

Contoh Perjanjian Pengelolaan Lahan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki lahan perkebunan produktif untuk dikelola;

2. Bahwa, Pihak Pertama adalah Pemilik Lahan yang sedang membutuhkan pengelola untuk mengelola lahannya;

3. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang petani penggarap yang membutuhkan lahan untuk dilakukan pengelolaan;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Azas-azas Kerjasama Pengelolaan Lahan

1. Para pihak sepakat untuk membentuk suatu kegiatan kerjasama “Pengelolaan Lahan” dengan penuh sadar dan tanpa paksaan oleh pihak manapun;

2. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling menguntungkan sesuai dengan tujuan dan kesepahaman bersama;

3. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling bertanggung jawab sesuai dengan porsi masing-masing;

Pasal 2
Lahan Perkebunan Objek Pengelolaan

- Bahwa, Lahan Perkebunan yang menjadi Objek Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah Lahan Perkebunan milik Pihak Pertama seluas ± _____ M2 (_____meter persegi), dengan alas hak berupa Hak Milik No.: _____, yang diterbitkan oleh: ________, beralamat di Desa: ___________, RT/RW: __/___, Desa: ________, Kecamatan: _________, Kabupaten: ______________, Provinsi: _____________.

Pasal 3
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama Serta Pihak Kedua

A. Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Hak Pertama dari Pihak Pertama adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon keras seperti Durian, Petai, Jengkol ____ atas Pengelolaan lahan.
2. Hak Kedua dari Pihak Pertama adalah melakukan kontrol atas Pengelolaan Lahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas Pengelolaan Lahan.
3. Kewajiban Pihak Pertama adalah menyediakan bahan-bahan bangunan untuk keperluan pembangunan gubuk di area lahan, meliputi: Kayu, Asbes, _____, dll. Yang dibangun dan didirikan oleh Pihak Kedua.

B. Hak Dan Kewajiban Pihak Kedua

1. Hak Pihak Kedua adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon ______ seperti sayur-sayuran, _______ atas Pengelolaan lahan.
2. Kewajiban Pertama dari Pihak Kedua adalah mendirikan gubuk di area lahan untuk keperluan pengelolaan lahan dengan bahan-bahan sebagaimana disediakan oleh Pihak Pertama.
3. Kewajiban Kedua dari Pihak Kedua adalah memelihara lahan perkebunan Pihak Pertama yang dijadikan objek pengelolaan lahan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 3
Larangan

1. Pihak Kedua dilarang untuk mengalihkan Pengelolaan atas Lahan milik Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan dari Pihak Pertama dalam jangka waktu perjanjian sebagaima diatur pada Pasal 4 perjanjian ini;

2. Pihak Kedua dilarang untuk menjadikan lahan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini terbengkalai;

Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian Pengelolaan Lahan

Perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu pengelolaan lahan selama 10 (sepuluh) tahun berjalan terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab. ___________, ___ Oktober 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________)            (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________)           (___________)

______________________________________ ________

Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...