Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praktik Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2019

Contoh Perjanjian Peminjaman Uang

(koinworks.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN PEMINJAMAN UANG

Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah uang;
2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang yang sedang membutuhkan sejumlah uang untuk keperluannya;
3. Bahwa, Pihak Kedua telah mengajukan permohonan peminjaman sejumlah uang kepada Pihak Pertama;
4. Bahwa, Pihak Pertama telah menyetujui permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Jumlah Pinjaman Uang & Jangka Waktu Pengembalian

1. Bahwa, atas permohonan peminjaman sejumlah uang oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama menyetujui untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. ................... (...................Rupiah) dalam bentuk mata uang Rupiah kepada Pihak Kedua;
2. Bahwa, dengan ini Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya dari Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu ...................bulan/tahun, dengan tanggal jatuh tempo pengembalian adalah: .......................

Pasal 2
Bunga & Denda

1. Para Pihak menyetujui Bunga Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;
2. Para Pihak menyetujui Denda atas Pinjaman terkait dengan perjanjian meminjam uang ini adalah sebesar ...................bulan/tahun;

Pasal 3
Jaminan

1. Terkait dengan perbuatannya meminjam sejumlah uang dari Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menjaminkan benda-benda bergerak kepada Pihak Pertama berupa:

a. ................gram Emas Murni merk Antam, dengan nilai taksiran sebesar Rp. ................ (.............Rupiah);
b. ...............unit kendaraan bermotor roda empat Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................
c. ...............unit kendaraan bermotor roda dua Merk ..................... dengan Nomor Rangka: ........................., Nomor Polisi: .........................., warna: ..........................., bahan bakar: ............................, Nomor: STNK: ..............................., Nomor BPKB: .................., Tahun Pembuatan: ...................., atas nama: ...........................

2. Atas benda-benda bergerak yang dijadikan jaminan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua menerangkan dan menjamin bahwa benda-benda dimaksud adalah free and clear untuk dijadikan jaminan.

Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 5
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua


(___________) (___________)

_____________________________________________


Lihat juga Contoh Surat Kuasa untuk Menagih Utang, pada Link berikut ini. 

Jumat, 01 November 2019

Contoh Surat Kuasa Menyewakan Rumah


(CoStar)

Oleh:
Tim Hukumindo

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS--------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menyewakan rumah seluas .............. M2 (............meter persegi), terletak di Jalan ..........................., Kota ........................... yang berdiri di atas sebidang tanah seluas ................. M2 (...................meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: ................., Kelurahan/Desa: .................., Kecamatan: ..............., Kota/Kab.: ..................., tertulis atas nama ..................... diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten: .................., kepada PT. ................., berkedudukan di Kota/Kabupaten. .................., beralamat di .................................., yang anggarana dasarnya termaktub dalam Akta Nomor: .................., tertanggal .................., dibuat di hadapan: ................, S.H., Notaris di Kota/Kabupaten: ......................; Selama ......................tahun, terhitung sejak tanggal ............... sampai dengan tanggal ................... dengan harga sewa Rp. ...................,- (.............Rupiah)/tahun, dengan cara pembayaran yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak menyerahkan kunci rumah, memberikan keterangan-keterangan, membuat/menyuruh/meminta surat-surat sewa, menandatangani berita acara serah terima rumah, menandatangani perjanjian sewa, menerima pembayaran sewa, memberikan kwitansi pembayaran, serta menerima penyerahan kembali rumah tersebut dari Penyewa pada saat berakhirnya masa sewa, menuntut pembayaran ganti rugi, denda-denda, tagihan-tagihan yang mungkin timbul pada saat berakhirnya masa sewa. Pendek kata mengurus sewa menyewa rumah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota......................., Tanggal......../....../20.......

Penerima Kuasa                Pemberi Kuasa





(........................)                   (........................)

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Menjual Tanah, pada Link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 128-129.

Senin, 28 Oktober 2019

Contoh Perjanjian Pengelolaan Lahan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LAHAN

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama :
NIK :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”.

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki lahan perkebunan produktif untuk dikelola;

2. Bahwa, Pihak Pertama adalah Pemilik Lahan yang sedang membutuhkan pengelola untuk mengelola lahannya;

3. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang petani penggarap yang membutuhkan lahan untuk dilakukan pengelolaan;

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Azas-azas Kerjasama Pengelolaan Lahan

1. Para pihak sepakat untuk membentuk suatu kegiatan kerjasama “Pengelolaan Lahan” dengan penuh sadar dan tanpa paksaan oleh pihak manapun;

2. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling menguntungkan sesuai dengan tujuan dan kesepahaman bersama;

3. Para pihak sepakat kerjasama pengelolaan lahan dilandasi azas saling bertanggung jawab sesuai dengan porsi masing-masing;

Pasal 2
Lahan Perkebunan Objek Pengelolaan

- Bahwa, Lahan Perkebunan yang menjadi Objek Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah Lahan Perkebunan milik Pihak Pertama seluas ± _____ M2 (_____meter persegi), dengan alas hak berupa Hak Milik No.: _____, yang diterbitkan oleh: ________, beralamat di Desa: ___________, RT/RW: __/___, Desa: ________, Kecamatan: _________, Kabupaten: ______________, Provinsi: _____________.

Pasal 3
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama Serta Pihak Kedua

A. Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Hak Pertama dari Pihak Pertama adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon keras seperti Durian, Petai, Jengkol ____ atas Pengelolaan lahan.
2. Hak Kedua dari Pihak Pertama adalah melakukan kontrol atas Pengelolaan Lahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas Pengelolaan Lahan.
3. Kewajiban Pihak Pertama adalah menyediakan bahan-bahan bangunan untuk keperluan pembangunan gubuk di area lahan, meliputi: Kayu, Asbes, _____, dll. Yang dibangun dan didirikan oleh Pihak Kedua.

B. Hak Dan Kewajiban Pihak Kedua

1. Hak Pihak Kedua adalah menanam dan memetik hasil Pohon-pohon ______ seperti sayur-sayuran, _______ atas Pengelolaan lahan.
2. Kewajiban Pertama dari Pihak Kedua adalah mendirikan gubuk di area lahan untuk keperluan pengelolaan lahan dengan bahan-bahan sebagaimana disediakan oleh Pihak Pertama.
3. Kewajiban Kedua dari Pihak Kedua adalah memelihara lahan perkebunan Pihak Pertama yang dijadikan objek pengelolaan lahan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 3
Larangan

1. Pihak Kedua dilarang untuk mengalihkan Pengelolaan atas Lahan milik Pihak Pertama kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan dari Pihak Pertama dalam jangka waktu perjanjian sebagaima diatur pada Pasal 4 perjanjian ini;

2. Pihak Kedua dilarang untuk menjadikan lahan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini terbengkalai;

Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian Pengelolaan Lahan

Perjanjian ini berlaku dalam kurun waktu pengelolaan lahan selama 10 (sepuluh) tahun berjalan terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini.

Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 6
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab. ___________, ___ Oktober 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(___________)            (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________)           (___________)

______________________________________ ________

Senin, 14 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .....................
NIK : .....................
Pekerjaan : .....................
Alamat : .....................

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : .....................
NIK : .....................
Pekerjaan : .....................
Alamat : .....................

---------------KHUSUS---------------

1. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam mengurus proses pengajuan balik nama atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: ....................., Kelurahan ....................., Kecamatan ....................., Kota/Kabupaten: ....................., seluas ..................... M2 (.....................meter persegi), Surat Ukur Nomor: ........../........../...........tertanggal ....................., terletak di jalan ....................., Nomor: ....................., Komplek Perumahan “.....................” Kota/Kabupaten: ....................., semula tertulis atas nama “PT. .....................” berkedudukan di ....................., menjadi atas nama “.................”, serta mengambil/menerima Sertifikat tersebut jika telah selesai proses balik namanya atas nama Pemberi Kuasa tersebut di Kantor Pertanahan/BPN Kota .....................

2. Selanjutnya yang diberi kuasa, dikuasakan untuk menghadap kepada Pejabat BPN yang berwenang dan diperlukan, termasuk dalam hal ini Notaris/PPAT, untuk memberikan keterangan-keterangan, meminta dibuatkan surat-surat, serta menandatanganinya dan pada umumnya melakukan tindakan apa saja yang dianggap baik dan berguna untuk maksud tersebut, kecuali dalam hal Jual Beli.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Kota/Kabupaten .......................
Tanggal .....................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                    .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Pendaftaran Merk (bilingual), pada Link berikut ini.


___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 114-115.

Jumat, 11 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Pencairan Deposito

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

---------------KHUSUS---------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mencairkan deposito berjangka dari Bank ...................., nomor sertifikat deposito ...................., tertulis atas nama ...................., selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap pejabat yang berwenang, menerima uang, serta menandatangani tanda terima pencairan deposito tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dibawah ini, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten..........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                   .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk mengurus balik nama sertifikat pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 152-153.

Rabu, 09 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus Klaim Asuransi Kendaraan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa




Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ...................
Alamat : ...................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan pemilik polis asuransi Nomor: ..................., dari Asuransi ..................., atas kendaraan ..................., warna ..................., Nomor Polisi: ..................., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ...................
Alamat : ...................
NIK : ...................

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS----------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan klaim asuransi atas hilangnya kendaraan milik Pemberi Kuasa yang dibuktikan dengan surat lapor kehilangan Nomor: ..................., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ...................

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap petugas yang berwenang, mengajukan klaim tersebut, menyerahkan bukti-bukti kehilangan, memberikan keterangan-keterangan, menerima klaim asuransi dan membuat tanda terimanya.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten.........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                .................


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk pencairan deposito pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 156-157.

Jumat, 04 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Pendaftaran Merek, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

POWER OF ATTORNEY
(SURAT KUASA)

I/We the undersigned:
(Saya/Kami yang bertanda tangan di bawah ini:)

Acting to this present as:....................
(Dalam hal ini bertindak selaku: .................)

Of and therefore on behalf of:.........................
(Oleh karenanya untuk dan atas nama: .........................)

A company organized under the Laws of: .........................
(Perusahaan yang didirikan menurut Undang-undang: .........................)

Residing/having principal office at:.......................
(Beralamat/berkantor pusat di: .......................)

In this case electing legal domicile at the office of proxies mentioned below:
(Dalam hal ini memilih tempat kedudukan di kantor kuasa-kuasa yang disebutkan di bawah ini:)

Of: .................
(dari: .................)

Either jointly or severally to act on my/our behalf with full power of substitution in all trademark proceeding at The Trademark Registry in Indonesia, to take every necessary action in respect of:
(Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak atas nama saya/kami dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan di Kantor Merek di Indonesia sehubungan dengan hal-hal:)

1. Filing an application for registration of trade mark/service mark of:
(Mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

2. Filing an application for renewal of trade mark/service mark registration of:
(Mengajukan permohonan pembaharuan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

3. Recordal of Assignment/change of name/address or abandonment of trade mark/service mark of:
        (Pencatatan pemindahan hak/perubahan nama/perubahan alamat/pembatalan merek dagang/merek jasa atas:)

4. Change of proxy in relation to the application for registration of:
(Pemindahan kuasa atas pengurusan permohonan pendaftaran merek dagang/merek jasa atas:)

5. Filing petition for recordal of wellknown mark/opposition/appeal/non-renewal.
(Mengajukan permohonan pencatatan merek terkenal/keberatan/banding/penolakan pembaharuan merek)

Date:...................
(Tanggal: ...................)

Signature: ...................
(Tanda tangan: ...................)


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa mengurus Pajak pada Link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 188-189.

Jumat, 27 September 2019

Contoh Surat Kuasa Pendaftaran Paten, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

POWER OF ATTORNEY TO FILING AND PROCESSING APPLICATION
(SURAT KUASA PENDAFTARAN PATEN)

I/We the undersigned:
(Saya/Kami yang bertanda tangan di bawah ini:)

Do hereby appoint and authorize the following Intellectual Property Rights (IPR) Consultant(s) with full power of substitution:
(Bersama ini menunjuk dan memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah ini:)

Of the: .........................
(dari: .........................)

Domiciled at: .........................
(Yang berkedudukan di: .........................)

Jointly as well as separately, in particular:.......................
(Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, khusus: .......................)

To act for and on behalf of the undersigned, in filing and processing application(s) at Ministery of Law and Human Rights Republic of Indonesia, The Directorate General of Intellectual Property Rights, The Directorate of Patent, to file a Patent application in Indonesia for:
(Bertindak untuk dan atas nama penandatangan dalam mengajukan dan mengurus pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Direktorat Paten, permohonan Paten di Indonesia untuk:)

1. To make inquiries in which countries and the dates on which Patent applications for the same inventions have been filed, and also as to the objections of any nature, raised against such applications;
(Untuk meminta keterangan-keterangan di negara mana, dan kapan permohonan Paten untuk invensi yang sama itu telah diajukan dan juga tentang keberatan-keberatan apapun yang timbul dari permohonan Paten tersebut.)

2. To prepare, to sign and to file the necessary documents, and if necessary, to amend, to separate, complete or to withdraw the applications;
(Mempersiapkan, menandatangani, dan mengajukan dokumen-dokumen penting, dan jika perlu, memperbaiki, memisahkan, menyempurnakan atau mencabut permohonan tersebut.)

3. To request for examination of the subject Patent application, to appear where and when necessary, and to file motion(s) of appeal(s) whenever deemed necessary, to appeal by filing a notice of appeal if the Application Department has decided that the entire application or part of it shall not published, or of the patent applied for has not been granted at all or has been granted in part on in a modified form;
(Mengajukan permintaan pemeriksaan atas permohonan Paten, menghadap bilamana dianggap perlu, dan mengajukan permohonan-permohonan banding apabila dianggap perlu, mengajukan memori-memori keberatan apabila permohonan Paten yang bersangkutan tidak akan diumumkan seluruhnya atau sebagian atau permohonan Paten ditolak sama sekali, atau dikabulkan sebagian, atau dikabulkan hanya dalam keadaan telah diubah.)

4. To reply to petitions, notices of opposition and notices of appeal filed by third parties.
(Menjawab surat-surat permohonan, surat-surat keberatan dan surat-surat keberatan yang diajukan oleh Pihak lain.)

5. To make all payments under the Patent Act or as may be demanded under the Patent Rules from the undersigned, and to receive from the Directorate of Patent any or all relative documents for and on behalf of the undersigned with the understanding that each of the Proxy reserves the right of substitution on legal condition, along with the respondsibility of the undersigned for the payment thereof.
(Melakukan semua pembayaran berdasarkan Undang-undang Paten atau berdasarkan atas suatu Peraturan Pemerintah tentang Paten yang ditujukan kepada penandatangan, dan menerima segala sesuatu dokumen dari Direktorat Paten untuk dan atas nama dari penandatangan dengan pengertian bahwa setiap kuasa mempunyai hak substitusi menurut hukum, dan penandatangan berkewajiban untuk menanggung biaya yang bersangkutan.)

Date:...................
(Tanggal: ...................)

Signature: ...................
(Tanda tangan: ...................)


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa pendaftaran Merk (bilingual) pada link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 185-187.

Jumat, 20 September 2019

Contoh Surat Kuasa Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Pada hari ini, ..........., tanggal ........... (...........), bulan ..........., tahun ........... (...........), yang bertanda tangan di bawah ini:

..................., lahir di ..........., pada tanggal ........... (...........) bulan ..........., tahun ........... (...........), bertempat tinggal di kota ..........., jalan ..........., nomor: ..........., dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. ..........., berkedudukan di Kota ..........., yang anggaran dasarnya tercantum dalam Akta Nomor: ..........., tertanggal ........... dibuat di hadapan ..........., S.H., Notaris di Kota ..........., disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat keputusannya tertanggal ..........., Nomor: ..........., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

..........., lahir di ..........., pada tanggal ........... (...........), bulan ..........., tahun ........... (...........), beralamat di ..........., Nomor: ..........., Kota ..........., dalam hal ini bertindak selaku Manager ..........., dari PT. ..........., selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS-------------

Untuk mewakili Pemberi Kuasa menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ......................, sebagaimana dimaksud dalam pengumuman surat kabar ..........., tanggal ..........., yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : ...........
Waktu : ........... WIB
Tempat : ...........

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak memasuki ruangan rapat, mengikuti jalannya rapat, memberikan usulan-usulan, dan menandatangani surat-surat, keputusan-keputusan yang diambil, menolak dan/atau menerima usulan-usulan dari peserta rapat lainnya, dengan kata lain mewakili kepentingan Pemberi Kuasa yang terbaik dalam arti seluas-luasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. ........... tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di awal untuk dilaksanakan dan dipergunakan dengan penuh tanggung jawab.

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa PT. .................

.................                     .................
                                     Direktur

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa pendaftaran Paten pada link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 146-147.

Jumat, 13 September 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Menjual Kendaraan Bermotor


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..........................
Pekerjaan : ..........................
Alamat : ..........................

Berdasarkan dan dalam kedudukannya selaku peminjam dari kendaraan bermotor yang akan di sebut di bawah ini. Untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada:

PT.........................., berkedudukan di .........................., untuk selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Atas hak-hak Pemberi Kuasa dari Kendaraan bermotor yang tersebut di bawah ini:

Merek : ..........................
Type : ..........................
No. Chasis : ..........................
No. Mesin : ..........................
No. Polisi : ..........................
Warna : ..........................

Selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor.

Dan hak-hak atas Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan Utang Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia yang telah ditanda-tangani pada tanggal .........................., berikut perubahan-perubahan, perjanjian-perjanjian, serta penambahannya yang sudah dibuat atau akan dibuat pada kemudian hari (untuk selanjutnya disebut Perjanjian).

Kuasa-kuasa sebagaimana tertulis ini tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab apapun dan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh Penerima Kuasa tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Kuasa-kuasa yang diberikan adalah melakukan tindakan-tindakan di bawah ini, jika pemberi kuasa lalai dalam melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Utang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia:

1. Untuk mengambil secara langsung barang milik PT. .......................... FINANCE yang dipakai pemberi kuasa berupa kendaraan seperti tersebut di halaman ini.
2. Memasuki ruangan tempat tinggal atau kantor pemberi kuasa atau ditempat lain dimana kendaraan tersebut berada.
3. Memberikan persetujuan untuk mengadakan pemblokiran atas STNK & BPKB, serta mengurus dan menyelesaikan balik nama kendaraan tersebut untuk kepentingan pemberi kuasa.
4. Mengambil kendaraan tersebut dari tangan pemberi kuasa atau pihak lain siapapun adanya dan membawanya ketempat yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
5. Menjual kendaraan tersebut di atas pada pihak ketiga menurut harga yang dianggap patut oleh penerima kuasa, membayar ongkos pengambilan dan penjualan dari hasil penjualan tersebut, serta memotongkan hasil penjualan bersih dari buku utang pemberi kuasa dengan memberikan bukti pemotongan pada pemberi kuasa.

Kota/Kabupaten ..................., tanggal ................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

................. .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa selanjutnya untuk mengurus Visa, bisa dilihat pada link berikut.
___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 90-92.


Selasa, 10 September 2019

Memahami Perbedaan Nota Kesepahaman (M.o.U) Dengan Perjanjian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan praktik bisnis, tidak jarang dijumpai istilah ‘nota kesepahaman’ yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris Memorandum of Understanding atau sering disingkat dengan ‘M.o.U’ dengan Perjanjian atau agreement. Seringkali istilah ini dijumbuhkan, terutama ketika dibawa ke dalam ranah hukum, meskipun demikian kedua istilah ini memang saling kait mengkait dan berdekatan, sedangkan untuk membedakan dan memahami keduanya diperlukan usaha lebih serta ketelitian.

Istilah Nota Kesepahaman (M.o.U)

‘M.o.U’ adalah kepanjangan dari istilah dalam bahasa Inggris yaitu Memorandum of Understanding. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia disebut dengan ‘nota kesepahaman’. Dengan demikian istilah ini terdiri dari dua kata, yaitu: (1). Memorandum, yaitu suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi, dan (2) Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.[1]

Beberapa pakar hukum memberikan pendapat sebagai berikut:[2]
  • Erman Radjagukguk: “M.o.U adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding harus dimasuk-kan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”.
  • Munir Fuady: “M.o.U adalah perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai aspek lain-lain dari M.o.U relatif sama dengan perjanjian lainnya”.
Dari kedua pendapat pakar hukum di atas, terdapat beberapa ‘key words’ atau kata kunci yang mengacu pada istilah M.o.U, diantaranya adalah ‘dokumen pra perjanjian’, ‘perjanjian pendahuluan’, ‘dijabarkan dalam perjanjian’, ‘berisikan hal-hal pokok saja’. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah M.o.U atau Nota Kesepahaman ini adalah semacam dokumen tertulis yang merupakan perjanjian pendahuluan adapun isinya adalah berupa hal-hal pokok yang kelak diperjanjikan lebih rinci.

Ketika M.o.U dimaknai sebagai perjanjian pendahuluan, maka di dalam M.o.U biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh kedua belah pihak.[3]

Ciri-ciri Nota Kesepahaman (M.o.U)

Adapun ciri-ciri dari Nota Kesepahaman (M.o.U) adalah sebagai berikut:[4]
  1. Umumnya isi M.o.U dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja.
  2. Isi di dalam M.o.U adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja.
  3. M.o.U sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  4. M.o.U jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
  5. Umumnya nota kesepahaman (M.o.U) dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
  6. M.o.U digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya: investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.
Perlu di pahami, dalam praktik, meskipun M.o.U dikatakan mempunyai salah satu ciri yaitu ‘ringkas’ (Catatan: untuk contoh Nota Kesepahaman (M.o.U) yang ringkas/sederhana dapat dengan mudah diperoleh contohnya di internet), akan tetapi hal ini sangat tergantung dari volume perihal yang nantinya akan diatur, adakalanya ketika isi dari perihal yang akan diatur ini juga banyak, maka M.o.U-nya juga tidak hanya satu halaman saja, namun lebih dari itu. Perhatikan contoh yang dikutip dari situs www.acehkita.com[5], terkait Nota Kesepahaman (M.o.U) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka berikut ini.

Tujuan Nota Kesepahaman (M.o.U)

Pada dasarnya M.o.U yang dibuat oleh para pihak memiliki tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, beberapa tujuan dari M.o.U adalah sebagai berikut:[6]
  • Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan. Dalam hal untuk prospek bisnis yang belum jelas benar sehingga masih ada kemungkinan terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal ini, pembuatan M.o.U karena belum ada kepastian mengenai kesepakatan kerja sama namun kedua belah pihak perlu merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.
  • Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara. Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup alot. Maka M.o.U dibuat dan berlaku untuk sementara agar kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.
  • Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan. Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerjasama masih ragu dan membutuhkan waktu untuk berpikir mengenai penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Maka untuk sementara dibuatlah Nota Kesepahaman.
  • Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan. Nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat eksekutif suatu perusahaan dimana isinya lebih umum. Sedangkan isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.
Manfaat Nota Kesepahaman (M.o.U)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Nota Kesepahaman (M.o.U) seyogyanya memiliki manfaat bagi para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian. Terdapat dua manfaat dari M.o.U, yaitu:[7]
  1. Manfaat Yuridis. Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, M.o.U dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.
  2. Manfaat Ekonomis. Manfaat ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya M.o.U.
Definisi Perjanjian & Unsur-unsurnya

Perjanjian adalah salah satu istilah hukum. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dengan demikian, terdapat beberapa unsur dari Perjanjian. Pertama adalah unsur adanya perbuatan. Kedua adalah adanya subjek hukum, dalam hal ini bisa satu orang dengan satu orang lainnya, atau lebih. Unsur ketiga adalah timbulnya hubungan hukum berupa perikatan. Unsur terakhir atau keempat adalah adanya hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.

Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:

1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian. Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian.[8]

Syarat Pertama “sepakat mereka yang mengikatkan diri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb. Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUH Perdata sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian.[9]

Syarat Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1 KUH Perdata). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500 M2, terletak di Jl. Merpati No: 15, Jakarta Pusat, yang berbatasan dengan sebelah utara dengan sungai Ciliwung, sebelah selatan dengan Jalan Raya Bungur, sebelah timur dengan sekolah dasar inpres, dan sebelah barat dengan tempat pemakaman umum. Syarat Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.[10]

Kekuatan Hukum Perjanjian

Mengenai kekuatan hukum perjanjian, diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya”.

Sudah cukup jelas bahwa terkait dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian yang telah dibuat.

Perbedaan Nota Kesepahaman (M.o.U) dengan Perjanjian

Setelah mempelajari kedua hal di atas, yaitu Nota Kesepahaman (M.o.U) dengan Perjanjian (agreement), maka menurut Penulis, terdapat setidaknya tiga perbedaan penting. Pertama adalah perbedaan Istilah. Apakah di dalam KUH Perdata dikenal istilah Nota Kesepahaman (M.o.U)? Jawabannya adalah KUH Perdata tidak mengenal istilah Nota Kesepahaman atau M.o.U., istilah ini menurut hemat penulis muncul dalam konteks keseharian, khususnya banyak dipergunakan dalam bidang bisnis. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa secara hukum tidak dikenal istilah Nota Kesepahaman (M.o.U), yang dikenal adalah istilah Perjanjian. KUH Perdata tidak mengenal istilah Pra Perjanjian atau Perjanjian Pendahuluan.

Kedua adalah terkait isi. Telah diuraikan di atas bahwa Nota Kesepahaman (M.o.U) mempunyai muatan perjanjian yang ringkas, memuat hal-hal yang sifatnya umum atau pokok saja, sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail, jangka waktunya pendek, dll. Sedangkan Perjanjian, sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, hanya diatur mengenai syarat-syarat terpenuhinya perjanjian yang sah. Apakah bisa sebuah dokumen dinamakan Nota Kesepahaman (M.o.U) sedangkan isinya ternyata berupa perjanjian sederhana yang sah secara hukum? Jawabannya adalah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka dokumen yang dinamakan Nota Kesepahaman (M.o.U) dimaksud sah dan mengikat para pihak secara hukum.

Ketiga adalah terkait kekuatan hukumnya. Sebagaimana diuraikan di atas, dikarenakan Nota Kesepahaman ini adalah bukan istilah hukum, maka tidak diatur dalam KUH Perdata mengenai kekuatan hukumnya. Sedangkan sebuah perjanjian, sebagaimana diterangkan sebelumnya, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian yang telah dibuatnya. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa sebuah dokumen yang dinamakan Nota Kesepahaman (M.o.U) pun yang isinya ternyata berupa perjanjian sederhana yang sah secara hukum adalah mengikat para pihak yang membuatnya layaknya Undang-undang.

Semoga bermanfaat.

___________________________________
1. "Arti MoU (Memorandum of Understanding): Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya", www.maxmanroe.com, Diakses pada 10 September 2019, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/arti-mou.html.
2.  Ibid.
3.  Ibid.
4.  Ibid.
5. "Naskah Perjanjian Damai RI dan GAM", www.acehkita.com, Tanggal 23 November 2011, Diakses tanggal 10 September 2019, http://www.acehkita.com/naskah-perjanjian-damai-ri-dan-gam/
6.  www.maxmanroe.com., Op.Cit.
7.  www.maxmanroe.com., Op.Cit.
8.  Syarat Sahnya Perjanjian", Konsultanhukum.web.id, Diakses tanggal 10 September 2019, https://konsultanhukum.web.id/syarat-sahnya-perjanjian/
9.  Ibid.
10.  Ibid.

Senin, 22 April 2019

Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengapa anda perlu Membaca artikel ini?

1.
Anda akan membuat Surat Gugatan Perceraian Sederhana.

2.
Tidak perlu datang ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) atau Kantor Advokat, anda akan membuatnya sendiri!

3.
Tutorial yang disajikan mudah dimengerti oleh orang yang awam hukum dan Gratis.

4.
Contoh tersedia, sehingga mudah dilakukan. Hanya 4 (empat) halaman saja!

Setelah anda membaca artikel dalam website ini dengan judul: Gugatan Cerai di Jakarta dan masih merasa kesulitan karena juga tidak mau keluar biaya untuk membayar Advokat guna membuat surat gugatan, atau anda juga merasa tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mendatangi Pengadilan Agama/Negeri terkait guna mendapatkan informasi, atau mungkin masih merasa malu menampakan diri di Pengadilan karena sedang bermasalah secara hukum. Maka disinilah tempatnya, anda akan dibimbing membuat Surat Gugatan Perceraian Sederhana.

Ingat, tutorial ini adalah langsung berupa membuat gugatan cerai sederhana, dengan Posisi Penggugat adalah Wanita dan alasan gugatan berupa Perselisihan secara terus menerus. Agar memperlancar, anda harus membaca artikel terkait sebelumnya dalam website ini sebagai persiapan terlebih dahulu.

A. Bagian-bagian dalam Surat Gugatan Yang Harus Ada

1. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan Lokasi anda berada, Tanggal Gugatan didaftarkan, dan Perihal. Contoh sebagaimana berikut:
(istimewa, Penulis)

2. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan Institusi yang berwenang mengadili gugatan anda. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

3. Sebagai sebuah cerminan surat resmi dan perilaku sopan-santun, Surat Gugatan anda hendaknya mencantumkan ucapan salam dan ucapan hormat. Contohnya sebagaimana berikut ini:
(istimewa, Penulis)

4. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan data diri lengkap Penggugat. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan di sini, nama anda harus mencantumkan juga "Binti" (untuk wanita) dan "Bin" (untuk pria) atau 'anak dari' menyebut orang tua kandung lelaki Penggugat. Cantumkan juga jenis kelamin. Cantumkan tempat dan tanggal lahir anda. Wajib mencantumkan agama anda, hal ini penting, jika muslim maka daftar gugatan di Pengadilan Agama, dan jika non muslim daftar gugatan di Pengadilan Negeri. Cantumkan Pekerjaan anda. Cantumkan alamat lengkap anda, hal ini penting karena Pemanggilan Sidang adalah melalui surat resmi, oleh karena itu alamat HARUS LENGKAP dari Jalan, Nomor Rumah, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, alamat juga menunjuk Pengadilan mana yang berhak mengadili gugatan anda. Lengkapi alamat anda! Akhiri dengan menyebutkan Posisi anda dalam Gugatan, cantumkan kata bahwa anda dalam perkara ini adalah seorang "Penggugat".

5. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan data diri lengkap Tergugat. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan instruksi pada angka 4 (empat) di atas. 
Akhiri dengan menyebutkan Posisi lawan anda dalam Gugatan, cantumkan kata bahwa lawan dalam perkara ini adalah seorang "Tergugat".

6. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian mengenai alasan-alasan gugatan secara runtut dan sistematis. Contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

Pada bagian pertama dalil/alasan gugatan anda adalah berisi mengenai ikatan hukum antara Suami-isteri. Cantumkan tanggal pernikahan anda. Cantumkan juga Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatatkan pernikahan anda. Cantumkan nomor kutipan/buku nikah anda serta tanggal penerbitannya.


7. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu tujuan perkawinan anda dahulu serta alamat ketika anda dan isteri/suami masih hidup rukun bersama. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, Penulis)

8. 
Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu akibat pernikahan dengan lahirnya anak kandung. Contoh adalah sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

Cantumkan nama serta "Bin/Binti"-nya, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, serta Kutipan Akta Kelahirannya. Bagi yang belum mempunyai anak, maka dicantumkan belum dikaruniai keturunan.


9. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu kronologi awal mula terjadi perselisihan dalam perkawinan. Perhatikan contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Cantumkan waktu mulainya terjadi perselisihan. Jangan lupa untuk mencantumkan sebab-sebab terjadinya perselisihan. Sebagaimana contoh di atas misalnya, adalah disebabkan Tergugat main perempuan, serta suka main judi online atau game online secara berlebihan sampai lupa waktu.


10. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu puncak dari perselisihan pernikahan anda. Perhatikan contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Puncak perselisihan adalah saat dimana anda merasa tidak dapat lagi melanjutkan hubungan pernikahan anda dengan pasangan. Biasanya ditandai dengan kejadian pisah rumah.


11. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu usaha musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan yang telah pernah dilakukan. Perhatikan contoh di bawah ini:


(istimewa, Penulis)

12. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikut, yaitu pernyataan bahwa pernikahan yang tengah anda jalani telah berada di tubir perpisahan dan tidak dapat di bina kembali. Maka lebih baik diputus dengan cerai. Lihat contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

13. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu dasar hukum suatu perceraian yang disebabkan oleh Pertengkaran yang terus menerus terjadi. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, Penulis)

14. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu dasar hukum mengenai perintah bagi Pengadilan Agama dimana anda mengajukan gugatan untuk mengirimkan salinan putusan dan mencatatkan perceraian anda di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait. Lihat contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan bahwa pencatatan perceraian bagi seorang muslim adalah di Kantor Urusan Agama (KUA), dan bagi non muslim adalah di Kantor Catatan Sipil (Casip) terkait. Untuk non muslim, anda harus mengurus sebagai tahapan tersendiri di Kantor Catatan Sipil, selepas anda telah menerima Salinan Putusan pada Pengadilan Negeri tempat diajukannya gugatan.

15. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian berikutnya, yaitu pernyataan mengenai permohonan yang anda inginkan. Lihat contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

Hal ini dalam bahasa hukum dinamakan sebagai pernyataan mengenai permohonan petitum yang diinginkan.


16. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian selanjutnya, yaitu permohonan yang sifatnya pokok (primair), pertama yaitu adanya permohonan agar hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Contoh sebagai berikut:
(istimewa, Penulis)

17. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian petitum/isi permohonan berikutnya, yaitu penjatuhan talak suami kepada isteri (Penggugat) dan pencatatan perceraian anda. Lihat contoh di bawah ini:
(istimewa, Penulis)

Perhatikan bahwa pada contoh di atas, yang dijatuhkan adalah talak satu, sederhananya perceraian pertama. Juga permohonan agar dicatatkan perceraiannya pada Kantor Urusan Agama (KUA) terkait.


18. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan uraian petitum/isi permohonan berikutnya, yaitu menetapkan biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. Serta mencantumkan pula uraian petitum/isi permohonan yang sifatnya "subsidair" agar diputus dengan putusan yang adil. Perhatikan contoh berikut ini:
(istimewa, Penulis)

Catatan: Petitum/isi permohonan yang sifatnya "subsidair" adalah keharusan untuk dicantumkan, karena sebagai pencari keadilan Penggugat tidak dalam posisi memutus, oleh karenanya memohon agar perkaranya diputus secara adil seadil-adilnya.


19. Pastikan Surat Gugatan anda mencantumkan ucapan salam sebagai penutup. Serta mengucapkan salam hormat sebagai penutup. Lihat contoh sebagaimana berikut:
(istimewa, Penulis)

Jangan lupa juga untuk mencantumkan kolom tanda tangan bagi anda selaku Penggugat.


B. Tanda Tangani Surat Gugatan Anda!


Setelah anda menyelesaikan tahap demi tahap tutorial Pembuatan Surat Gugatan Sederhana sebagaimana di atas, kemudian cetak/print lah Surat Gugatan anda. Setelah itu, bubuhi meterai tempel Rp. 10.000,- dan PASTIKAN anda MENANDATANGANI Surat Gugatan dimaksud sebelum dilakukan photo copy dan didaftarkan.

Sampai saat ini, anda telah menyelesaikan tahapan Pembuatan Surat Gugatan. Selamat! Selanjutnya anda dapat mendaftarkan Gugatan anda pada Pengadilan Terkait. 


Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...