Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juli 2019

Azas-azas Tidak Tertulis Dalam Hukum Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kuliah sebelumnya berjudul: 'Azas Hukum Pidana Menurut Waktu’, telah kita lalui, selanjutnya dalam kesempatan ini akan dibahas mengenai azas-azas tidak tertulis dalam hukum pidana. Kenapa di dalam tulisan ini dinamai azas-azas yang tidak tertulis dalam hukum pidana? Jawabannya adalah azas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana.[1]

Hal dimaksud meliputi empat hal, yaitu: [2]
  1. Tidak dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld);
  2. Alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden);
  3. Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden);
  4. Alasan penghapus penuntutan (onvervolgbaarheid/vervolgbaarheid).


Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Azas tiada pidana tanpa kesalahan dan azas penghapusan kesalahan merupakan dua hal yang mempunyai titik kesamaan, akan tetapi penggunaannya berbeda. Tiada pidana tanpa kesalahaan adalah azas penghapusan pidana yang bersifat umum dan luas yang biasanya “schuld” itu mengandung tiga macam sifat atau elemen yang terdiri atas: pertama tentang adanya kemampuan bertanggung jawab dari pembuat, kedua tentang adanya keadaan batin tertentu dari pembuat yang dihubungkan dengan kejadian dengan bentuk kesengajaan atau kealpaan, dan ketiga karena tidak terdapatnya pertanggungjawaban dari suatu kejadian atas pembuat.[3]

Syarat kemampuan bertanggung jawab dari pembuat merupakan elemen pokok dalam azas kesalahan, ketidakmampuan bertanggungjawab berlaku bagi seseorang yang tidak dapat menginsyafi arti perbuatannya, misalkan karena di bawah umur, atau karena fungsi batrinnya tidak normal atau sakit jiwa. Bagi mereka ini tidak dapat dipidana.[4]

Elemen kedua adalah culpa atau opzet, yaitu merupakan hubungan antara keadaan batin dan kejadian karena kelakuan pembuat yang di dalam KUHP dirumuskan menjadi delik.[5]

Elemen ketiga yaitu tentang tidak terdapatnya pertanggungan jawab dari suatu keadaan batin si pembuat yang menjadi elemen ketiga dari kesalahan dan merupakan dasar untuk alasan penghapus pidana. Misalnya adalah seorang dokter yang melakukan perbuatan daya paksa (pasal 48), seseorang yang memukul orang lain karena perbuatan pembelaan terpaksa (pasal 49 ayat (2)).[6]

Alasan Pembenar

Suatu keadaan tertentu dari perbuatan seseorang yang menghapuskan atau meniadakan sifat elemen hukum sehingga perbuatan yang bersangkutan tidak melawan atau bertentangan dengan hukum (alasan pembenar), seperti misalnya perbuatan orang karena pembelaan terpaksa (noodweer) dalam pasal 49 ayat (1), atau perbuatan seseorang karena melaksanakan ketentuan undang-undang dalam pasal 50 KUHP.[7]

Alasan Pemaaf

Dasar pikiran “schulduitsluitinggronden” artinya perbuatan seseorang tetap sebagai perbuatan melawan hukum yang karena alasan tertentu perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pembuat sehingga kesalahannya dihapuskan (dimaafkan).[8]

Alasan Penghapus Penuntutan

Vos dalam Bambang Poernomo menerangkan kejahatan harta kekayaan antara suami-isteri tidak terpisah kekayaannya atau pisah ranjang dan meja, perbuatan yang dijamin dengan parlementaire immuniteit, kesemuanya itu merupakan hal-hal tertentu yang menjadi alasan penghapusan penuntutan. Dasar logika untuk alasan penghapusan penuntutan, bagi Pasal 367 dan seterusnya karena hubungan hidup kekeluargaan, dan bagi parlementaire immuniteit untuk kepentingan bebas berbicara di dalam persidangan parlemen.[9]

Dibandingkan dengan “strafuitsluitingsgronden” yang lain, maka peniadaan pidana yang berdasarkan “vervolgbaarheid uitsluiten” mempunyai keuntungan praktis, karena tidak perlu memakan waktu dan membuang tenaga untuk sampai pada putusan Hakim untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), melainkan cukup pernyataan tidak diterimanya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas dasar pertimbangan politik kriminil pemerintah melalui saluran penghentian penuntutan.[10]  
_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 80.
2.  Ibid. Hal.: 80.
3.  Ibid. Hal.: 81.
4.  Ibid. Hal.: 81.
5.  Ibid. Hal.: 81.
6.  Ibid. Hal.: 82.
7.  Ibid. Hal.: 82.
8.  Ibid. Hal.: 82.
9.  Ibid. Hal.: 83.
10. Ibid. Hal.: 83.

Sabtu, 06 Juli 2019

Azas Hukum Pidana Menurut Waktu

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya berjudul: ‘Azas Hukum Pidana Menurut Tempat’, kita telah mengerti mengenai azas-azas hukum pidana menurut tempat, maka untuk kuliah selanjutnya kita mendalami azas hukum pidana menurut waktu.

Sumber utama tentang berlakunya undang-undang hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Antara lain pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah:[1]

  1. Mempunyai makna “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya: tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu. (Sifat umum adagium di dalam ilmu hukum pidana);
  2. Mempunyai makna “undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut” (Mr. J.E. Jonkers 1946: 37);
  3. Mempunyai makna “lex temporis delicti”, yang artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu (Mr. D.H. Suringa 1968: 305).


Pada mulanya timbul pikiran klasik melalui saluran politik untuk melindungi kepentingan “rakyat banyak” dari kekuasaan sewenang-wenang dari Raja-raja yang absolut, dengan cara membatasi kekuasaan Raja untuk menuntut dan menjatuhkan putusan pengadilan yang bertentangan dengan azas-azas yang diakui sesuai dengan hak asasi manusia.[2]

Perlindungan kepentingan rakyat di negara Barat itu ternyata lebih menitikberatkan kepada kepentingan individu yang terkandung dalam deklarasi Magna Charta 1215 dan Habeas Corpus Act 1679. Di Eropa, terutama Prancis, dianggap tokoh yang pertama adalah Montesquieu menyatakan perlunya perlindungan kemerdekaan dan pribadi individu terhadap suatu tuntutan serta tindakan hakim yang sewenang-wenang. Seorang sarjana Jerman bernama A. Von Feurbach merumuskan adagium dalam bahasa Latin “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” yang terkandung dalam buku karangan “Lehrbuch des peinlichen Rechts” (1801).[3]

Sepanjang sejarah perkembangan hukum pidana dengan segala faktor-faktor yang mempengaruhi, kiranya dapat disusun dalam empat macam sifat ajaran yang dikandung oleh azas legalitas:[4]

  1. Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan persamaan hukum (rechtszekerheid en rechtsgelijkheid) terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang.
  2. Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pidana itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat serta tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota masyarakat, karena itu masyarakat harus mengetahui lebih dahulu rumusan peraturan yang memuat tentang perbuatan pidana dan ancaman pidananya.
  3. Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada dua unsur yang sama pentingnya, yaitu bahwa yang diatur oleh hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindari perbuatan itu, tetapi harus juga diatur mengenai ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjatuhkan pidana.
  4. Azas legalitas hukum pidana, yang mendasarkan titik berat pada perlindungan hukum lebih utama kepada negara dan masyarakat daripada kepentingan individu, dengan pokok pikiran tertuju kepada “a crime is a socially dangerous act of commission of ommission as prescribed in criminal law”.


Berlakunya azas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP sebenarnya tidaklah mutlak, dengan alasan bahwa KUHP bukan merupakan undang-undang dasar melainkan sekedar kodifikasi undang-undang hukum pidana, dan selain itu derajat undang-undang selalu dimungkinkan dapat diubah oleh pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) jika dipandang perlu. Lain halnya apabila asas legalitas itu sekaligus ada perumusannya di dalam Undang-undang Dasar yang tidak secara mudah untuk mengadakan perubahannya.[5]

Pembentuk undang-undang telah menetapkan pengecualiannya Pasal 1 ayat (1) KUHP di dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mempunyai dua ketentuan pokok, yaitu: a). Sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan; b). Dipakai aturan yang meringankan/menguntungkan. [6]

_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 68.
2.  Ibid. Hal.: 68.
3.  Ibid. Hal.: 69.
4.  Ibid. Hal.: 72-73.
5.  Ibid. Hal.: 76.
6.  Ibid. Hal.: 76.

Rabu, 03 Juli 2019

Azas-azas Hukum Pidana Menurut Tempat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya berjudul: ‘Sekilas Hukum Pidana’, kita telah mengerti mengenai definisi hukum pidana dan tugas dari ilmu hukum pidana, maka untuk kuliah selanjutnya kita mendalami hukum pidana terutama terkait dengan azas-azas hukum pidana.

Azas-azas Yang Terkandung Dalam Hukum Pidana

Azas-azas hukum pidana dapat digolongkan: a). Azas-azas yang dirumuskan di dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya; b). Azas yang tidak dirumuskan dan menjadi azas hukum pidana yang tidak tertulis, dan dianut dalam yurisprudensi.[1]

Azas hukum pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu: a). Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, yang mempunyai arti penting bagi penentuan tentang sampai dimana berlakunya undang-undang hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana; b). Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut waktu, yang mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana; c). Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut orang sebagai pembuat atau peserta, yang mempunyai arti penting untuk terjadinya perbuatan pidana dan penuntutannya terhadap seseorang dalam suatu negara maupun yang berada di luar wilayah negara.[2]

Akan tetapi lebih baik pembagian tersebut cukup hanya menjadi dua azas, yaitu azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat dan waktu saja. Hal ini disebabkan untuk lebih mudah menghadapi masalah lain di bidang hukum pidana yang sering mencampuradukkan tentang ajaran mengenai tempat dan waktu terjadinya delik/perbuatan pidana.[3]

Azas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat azas. Pertama yaitu azas territorial (territorialiteits-beginsel), azas personal (personaliteits-beginsel), azas perlindungan atau national passif (bescermings-beginsel atau passif nationaliteit-beginsel), dan azas universal (universaliteit-beginsel).[4]

Pasal 2 KUHP mengandung azas territorialitas, yang menyatakan aturan pidana (wettelijke strafbepalingen) dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia. Azas territorial berarti perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, yang dilakukan oleh setiap orang, baik sebagai warga negara maupun orang asing. Menurut pasal ini berlakunya undang-undang hukum pidana dititikberatkan pada tempat perbuatan di wilayah negara Indonesia dan tidak mensyaratkan bahwa si pembuat harus berada di wilayah, tetapi cukup dengan bersalah dengan melakukan perbuatan pidana yang “terjadi” di dalam wilayah negara Indonesia.[5]

Azas personal (actief nationaliteit) yang terkandung dalam Pasal 5 KUHP dapat dibagi atas tiga golongan masalah, yaitu:[6]

  1. Pada ayat (1) ke-1 menentukan beberapa perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional bagi Indonesia, dan perbuatan-perbuatan itu tidak dapat diharapkan dikenai pidana ataupun sungguh-sungguh untuk dituntut oleh undang-undang hukum pidana negara asing, oleh karena pembuat deliknya adalah warga negara Indonesia dan karena kurang perhatian terhadap kepentingan khusus negara Indonesia, maka kepada setiap warga negara Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan perbuatan pidana tertentu itu berlaku KUHP.
  2. Ayat (1) ke-2 memperluas ketentuan golongan pertama, dengan syarat-syarat bahwa: 1) perbuatan-perbuatan yang terjadi harus merupakan kejahatan menurut ketentuan KUHP, dan 2) juga harus merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana negara asing dimana perbuatan terjadi. Dua syarat itu harus dipenuhi, sebab apabila menurut hukum pidana negara asing tidak diancam dengan pidana, maka KUHP tidak berlaku sekalipun sebagai kejahatan (di luar golongan pertama). Jadi semua kejahatan yang diatur dalam KUHP praktisnya mengikuti warga negara Indonesia di luar negeri, dengan pengecualian terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut hukum pidana negara asing tidak dapat dipidana sama sekali. Atau dapat pula dikatakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) ke-1 mempunyai tujuan khusus, sedangkan Pasal 5 ayat (1) ke-2 mempunyai tujuan umum yang bersyarat, sehingga kedua-duanya tidak dapat meniadakan yang lain. Secara teoritis, akan timbul persoalan apabila warga negara Indonesia melakukan kejahatan di daerah tidak bertuan (laut lepas) di dalam kapal asing atau kapal terbang.
  3. Pada ayat (2) untuk menghadapi kejahatan yang dilakukan dengan perhitungan yang masak dan agar tidak lolos dari tuntutan hukum, yaitu apabila orang sing di luar negeri melakukan kejahatan (golongan kedua) dan sesudah itu melakukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia, maka penuntutan atas kejahatan Pasal 5 ayat (1) kedua masih dapat dilaksanakan.

Pengertian azas nasional passif adalah azas yang menyatakan berlakunya undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara bagi setiap orang, warga negara atau orang asing yang melanggar kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri. Titik berat azas ini ditujukan kepada perlindungan kepentingan nasional yang dibahayakan oleh perbuatan pidana yang dilakukan seseorang di luar negeri, sehingga azas yang demikian ini juga dapat disebut azas perlindungan. Pasal 4 ke-1, ke-2 bagian akhir dan ke-3 KUHP mengandung azas nasional passif.[7]

Azas universal adalah azas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Namun tidak mungkin semua kepentingan hukum di dunia akan mendapat perlindungan, melainkan hanya untuk kejahatan yang menyangkut tentang keuangan dan pelayaran. Pasal 4 ke-2 kalimat pertama dan ke-4 KUHP mengandung azas universal yang melindungi kepentingan hukum dunia terhadap kejahatan dalam mata uang atau uang kertas dan pembajakan laut, yang dilakukan oleh setiap orang, dan dimana saja dilakukan.[8]

_________________________________
1.  “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 56.
2.  Ibid. Hal.: 56-57.
3.  Ibid. Hal.: 57.
4.  Ibid. Hal.: 58.
5.  Ibid. Hal.: 58.
6.  Ibid. Hal.: 62.
7.  Ibid. Hal.: 63-64.
8.  Ibid. Hal.: 64.

Minggu, 30 Juni 2019

Sekilas Hukum Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: ‘Pembagian Ilmu Hukum’, maka untuk kuliah selanjutnya kita sudah memasuki bagian-bagian dari ilmu hukum. Untuk bagian pertama, penulis akan membahas mengenai hukum pidana terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai preferensi saja, jika L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul: “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993., mempunyai kecenderungan dominan hukum Perdata, dan E. Utrecht dalam bukunya berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961., mempunyai kecenderungan dominan hukum tata negara, maka dalam kesempatan ini penulis memilih hukum pidana sebagai bahasan yang didahulukan.

Hukum pidana sebagai bagian dari ilmu hukum tentu memiliki keluasan, dan pada pembelajaran pertama ini akan dibahas terlebih dahulu azas-azas hukum pidana sebagai pondasinya. Pada bagian pertama ini akan dibahas terlebih dahulu pengertian hukum pidana, kemudian tugas dari ilmu hukum pidana. Tanpa basa-basi lagi, mari kita pelajari hukum pidana lebih lanjut.

Pengertian Hukum Pidana

Pompe dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana sebagai: 1). Hukum pidana adalah hukum sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum lain yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana diadakan untuk mengautkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat. 2). Hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.[1]

D. Hazewingkel-Suringa dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) meliputi: a). Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak; b). Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penitentiaire; c). Aturan-aturan yang menentukan kapan dan dimana berlakunya norma-norma tersebut di atas. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.[2]

Tugas Ilmu Hukum Pidana

Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum pidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyarakat. Oleh karena itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif.[3]

Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana karena ancaman sanksi pidana (rechtsanctie) itu memang tidak dapat disangkal, akan tetapi apabila perkembangan hukum pidana positif telah sampai pada tujuan untuk memperhatikan kejahatan dan penjahat (aliran hukum pidana modern) berdasarkan kenyataan masyarakat dan kemanfaatan masyarakat berarti tidak akan lepas dari peninjauan terhadap manusia yang melanggar hukum dengan menyelidiki sebab-sebab dan cara ditindaknya (diagnose dan therapy) terhadap kejahatan itu. Penerapan hukum pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan dari kriminologi.[4]

_________________________________
1.  “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 19-20.
2.  Ibid.
3.  Ibid. Hal.: 38.
4.  Ibid. Hal.: 39.

Jumat, 21 Juni 2019

Pembagian Ilmu Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: ‘Hak-hak Subjektif’, maka dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas mengenai Pembagian ilmu Hukum. Ilmu hukum yang dimaksud di sini adalah dalam pengertian, baik ilmu hukum dalam konteks privat seperti perdata, dan dalam konteks publik seperti hukum pidana.

Pada bagian ini, supaya memudahkan untuk mengerti dalam mempelajari ilmu hukum selanjutnya, penulis membandingkan dua ahli hukum dalam menguraikan pembagian ilmu hukum beserta pendapatnya, dan pada kesempatan ini akan dibandingkan antara L.J. van Apeldoorn dan E. Utrecht.

Pembagian Menurut L.J. van Apeldoorn

1. Hukum Perdata. Hukum Perdata dibagi dalam hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata, sedangkan hukum perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan perdata perdata atau dengan kata lain cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan hakim.

2. Hukum Perdata Internasional. Hukum perdata internasional ialah berdasar pada kenyataan bahwa di dunia ini terdapat sejumlah negara yang mempunyai hukum perdata sendiri. Yang menjadi soal di sini (hukum perdata internasional) adalah terkait pertimbangan hubungan hukum yang terjadi di luar negeri atau jika tersangkut orang asing, atau terkait hubungan dengan luar negeri.

3. Hukum Negara. Dipakai dalam arti sempit, yaitu terkait dengan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Sedangkan dalam arti luas adalah meliputi hukum administratif.

4. Hukum Pidana. Sama halnya dengan hukum perdata, hukum pidana dibagi ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berisikan/menunjukan peristiwa-peristiwa dan aturan pidananya. Sedangkan pidana formil adalah hukum acara untuk menegakkan hukum pidana materiilnya.

5. Hukum Perburuhan. Yang dimaksud dengan hukum perburuhan di sini adalah peraturan-peraturan mengenai hubungan kerja yang timbul dari melakukan kerja upah untuk orang lain.[1]

L.J. van Apeldoorn masih melakukan pembagian yang lain, diantaranya filsafat hukum, sejarah hukum dan sosiologi hukum, hanya saja dikategorikannya ke dalam ilmu pengetahuan hukum. Selain itu, menurut hemat penulis, L.J. van Apeldoorn lebih kental aroma perdatanya, berbeda misalnya dengan E. Utrecht yang akan kita bahas berikut. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan kita dalam mempelajari hukum selanjutnya, terutama menjadi semacam horison ke depannya dalam mempelajari hukum lebih lanjut.

Pembagian Menurut E. Utrecht

1. Hukum Tata Negara. Menurut E. Utrecht, hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan negara.

2. Hukum Administrasi Negara. Hukum administrasi negara itu terdiri atas peraturan-peraturan hukum istimewa, yang memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) melakukan tugasnya. Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan hukum ‘istimewa’ oleh E. Utrecht adalah terkait dengan kepentingan umum.

3. Hukum Pidana. Pada umumnya orang mengatakan hukum pidana menunjuk pada hukum pidana materiil (kategori perbuatan pidana). Di samping itu, terdapat hukum pidana formil, yaitu hukum acara untuk menegakkan hukum pidana materiil.

4. Hukum Acara. Hukum acara atau hukum formil itu menunjuk cara bagaimana peraturan-peraturan hukum materiil dipertahankan dan dijalankan. Hukum acara menunjuk cara bagaimana perkara diselesaikan di muka hakim atau suatu alat negara lain yang diberi tugas menyelesaikan perselisihan hukum.

5. Hukum Perburuhan. Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dengan majikan dan yang mengatur penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan majikan.

6. Hukum Internasional. Mempelajari dan meninjau dari sudut hukum segala kejadian dalam sejarah politik dan hubungan internasional, supaya dapat mengetahui bagaimana perkembangan hukum internasional dari jaman dahulu sampai hari ini, dan segala kejadian politik dan hubungan internasional pada zaman sekarang.

7. Hukum Privat: Hukum Perdata Dan Hukum Dagang. Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain (kadang-kadang juga antara anggota masyarakat dengan pemerintah). Di negeri-negeri Eropa Barat, hukum privat dibagi menjadi hukum perdata dengan hukum dagang.[2]
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 220-477.
2.  Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961, Hal.: 335-567.

Sabtu, 01 Juni 2019

Hak-hak Subjektif

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita ikuti kuliah sebelumnya berjudul: “Pembagian Hukum Objektif”, maka dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Hak-hak Subjektif.

I.         Subjek-subjek Hukum (Purusa)

Segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum adalah subjek hukum (purusa) dalam arti yuridis. Sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan hukum adalah kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum. Kewenangan hukum adalah sifat yang diberikan oleh hukum objektif dan hanya dimiliki oleh mereka yang diberikan oleh hukum.[1]

Kini hukum objektif pada umumnya memberikan kewenangan hukum kepada setiap orang. Dahulu para wanita dan budak tidak mempunyai kewenangan hukum. Ajaran hukum kini juga undang-undang mengakui adanya subjek hukum yang lain daripada manusia. Untuk membedakannya, manusia disebut subjek hukum kodrat (natuurlijke personen) dan yang lain disebut subjek hukum.[2]

Yang dimaksud dengan purusa hukum adalah: 1. Tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertindak dalam pergaulan hukum seolah-olah ia sebagai subjek hukum tunggal; dan 2. Tiap-tiap harta dengan tujuan tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya, dalam pergaulan hukum diperlakukan seolah-olah ia sesuatu subjek hukum.[3]

Persekutuan manusia ialah: 1. Perhimpunan, yakni persekutuan-persekutuan yang hidupnya timbul dari pergabungan diri secara sukarela dari pribadi, didirikan oleh pribadi berdasarkan perjanjian; 2. Persekutuan-persekutuan yang tidak didirikan oleh subjek-subjek hukum khusus, melainkan tumbuh secara historis, seperti negara, propinsi dsb.; 3. Persekutuan-persekutuan yang didirikan oleh kekuasaan umum seperti perusahaan.[4]

II.      Pembagian Hak-hak Subjektif

Hak-hak subjektif dibagi ke dalam: hak-hak mutlak atau hak-hak onpersoonlijk dan hak-hak relatif atau hak-hak persoonlijk. Hak-hak mutlak adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk bertindak. Hak-hak relatif adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk menuntut agar orang lain bertindak, artinya berbuat sesuatu.[5]

Hak-hak mutlak ialah: 1. Segala hak publik, segala hak subjektif yang berdasar dalam hukum publik dalam arti objektif, terutama apa yang disebut hak-hak dasar, hak-hak kemerdekaan atau hak-hak manusia, hak-hak manusia yang diuraikan dalam Undang-undang Dasar, yang memberikan kemerdekaan bertindak dalam berbagai hal, dan yang membawa kewajiban bagi setiap orang, juga badan-badan pemerintahan untuk tidak melanggarnya. 2. Sebagian hak-hak perdata (yaitu hak-hak yang bersandar pada hukum perdata dalam arti objektif, yaitu: a). Hak-hak kepribadian (persoonlijkheidsrechten), contoh hak manusia atas jiwanya; b). Hak-hak keluarga (familierechten), seperti kekuasaan orang tua, kekuasaan perwalian dan pengampuan; c). Sebagian dari hak-hak harta (vermogensrechten); d). Hak-hak kebendaan (zakelijke rechten); e). Hak-hak atas barang-barang tak berwujud (rechten op immateriele goederen), contoh hak cipta.[6]

Hak-hak relatif ialah hak-hak harta, terkecuali hak-hak kebendaan dan hak-hak atau benda tak berwujud. Dipandang dari sudut yang berhak (penagih hutang), hak-hak relatif itu dinamai piutang atau hak tagih. Dipandang dari sudut yang lain (orang-orang yang berhutang), disebut utang. Biasanya hukum relatif disebut ikatan (verbintenis). Utang sebenarnya tidak lain dari suatu keadaan yang terdiri atas hal, bahwa menurut hukum seseorang harus melakukan prestasi atau menerima prestasi. Jika hal itu dipenuhi, maka timbul keadaan yang dikehendaki oleh hukum.[7]

III.   Terjadinya Dan Lenyapnya Hak-hak Subjektif

Pada bagian ini, secara umum dibagi ke dalam dua bagian, yaitu: A. Fakta-fakta Hukum; B. Memperoleh hak secara asli dan memperoleh hak secara tidak langsung.

A. Fakta-fakta Hukum

Bagaimana terjadinya hukum hukum subjektif? Hukum subjektif terjadi ketika hukum objektif bertindak. Agar hukum objektif bergerak dan agar terjadi hukum subjektif, diperlukan terjadinya suatu peristiwa hukum (peristiwa hukum kemudian menjadi fakta hukum). Peraturan “pembeli wajib membayar harga pembelian”, baru menimbulkan sesuatu hukum subjektif (suatu kewajiban untuk membayar dan sesuatu hak untuk menuntut pembayaran), jika benar-benar diadakan suatu persetujuan jual-beli.[8]

Apa yang berlaku untuk terjadinya, berlaku juga untuk lenyapnya hak-hak subjektif. Hal itu juga tergantung kepada terjadinya sesuatu fakta yang ditunjuk oleh hukum objektif. Fakta-fakta demikian, agar hukum objektif mengikatkan terjadinya atau sebaliknya, lenyapnya hak-hak subjektif dimaksud, kemudian disebut fakta hukum.[9]

Fakta-fakta hukum (agar hukum objektif mengikatkan terjadinya atau sebaliknya, lenyapnya hak-hak subjektif dimaksud) dapat dibagi ke dalam: Perbuatan-perbuatan manusia dan fakta-fakta hukum lainnya. Diterangkan sebagaimana berikut:[10]

a). Perbuatan hukum manusia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu: perbuatan-perbuatan hukum dan perbuatan-perbuatan lainnya. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh hukum objektif diikatkan kepada terjadinya dan lenyapnya sesuatu hak subjektif sebagai akibat perbuatan itu, karena hukum objektif menduga bahwa akibatnya dikehendaki oleh para pihak yang bertindak. Perbuatan-perbuatan hukum dapat dibagi lagi menjadi perbuatan hukum sepihak seperti wasiat, atau perbuatan-perbuatan hukum yang berpihak dua (timbal balik) atau perjanjian. Sedangkan yang termasuk perbuatan-perbuatan lainnya: 1, Perbuatan-perbuatan dalam hal hukum objektif mengikatkan sesuatu akibat, bebas dari kehendak orang-orang yang bertindak, artinya tidak perduli ada yang menghendaki atau tidak, contoh: membuang sebagian muatan kapal untuk kepentingan keselamatan kapal, membuat sesuatu karya sastra, ilmu pengetahuan atau kesenian yang membawa akibat hak cipta. 2, Perbuatan-perbuatan tanpa hak (onrechtmatige handelingen), akibat perbuatan-perbuatan tersebut hukum mengikatkan sesuatu akibat yang tidak diinginkan oleh pihak yang bertindak, yaitu berupa ikatan untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh perbuatan itu.

b). Termasuk fakta-fakta hukum lainnya, yang tidak merupakan perbuatan manusia, seperti kelahiran dan kematian, berlangsungnya waktu (dalam hal daluarsa).

B. Memperoleh hak secara asli dan memperoleh hak secara tidak langsung

Mengenai terjadinya hak-hak subjektif, kita harus membedakannya ke dalam dua bagian, yaitu:[11]

Pertama, hal-hal dimana timbul sesuatu hak yang baru seluruhnya, sesuatu hak yang belum ada, juga tidak dalam benih, tidak merupakan kelanjutan, juga bukan merupakan pertumbuhan dari sesuatu hak yang telah ada. Disebut juga perolehan hak secara asli, atau original. Contoh: Waktu memperoleh hak milik dengan cara gadai, hipotek, dll.

Kedua, memperoleh hak yang tidak langsung atau derivatif adalah ketika seseorang memperoleh hak yang telah ada, atau yang setidaknya tumbuh atau terjadi sebagai lanjutan dari hak yang telah ada. Disebut juga sebagai perolehan hak secara peralihan atau lanjutan. Contoh: Penyerahan hak milik (levering) dan warisan.

_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 191.
2.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 192.
3.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 193.
4.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 194.
5.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 198-199.
6.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 199-208.
7.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 209.
8.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 213.
9.           L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 213.
10.        L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 213-215.
11.        L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 218-219.

Senin, 27 Mei 2019

Pembagian Hukum Objektif

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita ikuti kuliah sebelumnya berjudul: “Hukum dan Hak”, maka dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Pembagian Hukum Objektif.

Hukum objektif menurut pengertian di sini adalah hukum yang dipahami dari sifat hubungan-hubungan yang diaturnya. Objektif yang dimaksud adalah peraturan-peraturan hukum yang bergantung kepada hakekat kepentingan-kepentingan yang diaturnya.

I. Pembagian Menurut Isi Hukum

Pembagian menurut isi hukum dibagi menjadi dua bagian, pertama adalah hukum publik, dan kedua adalah hukum perdata.

Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum dapat berupa dua kepentingan. Pertama, kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan publik. Kedua, kepentingan-kepentingan khusus atau kepentingan-kepentingan perdata.[1]

Terdapat keberatan mengenai kriteria ini, memang ini ada benarnya. Pada tiap-tiap peraturan hukum memang tersangkut kepentingan umum. Sebaliknya tiap-tiap peraturan hukum juga menyinggung kepentingan-kepentingan perseorangan. Akan tetapi hal itu tidaklah melemahkan kriteria yang kita terima di atas tadi. Sebab kriteria itu tidak terletak pada hal bahwa pada peraturan hukum yang satu tersangkut kepentingan pribadi; melainkan bahwa hukum publik mengatur kepentingan umum dan hukum perdata mengatur kepentingan pribadi.[2]

Jadi hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak diserahkan kepada yang berkepentingan. Hukum publik adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan umum dan yang karena itu, soal mempertahankannya dilakukan pemerintah.[3]

II. Pembagian Hukum Menurut Daya Kerjanya

Pembagian hukum menurut daya kerjanya dibagi ke dalam dua bagian, yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

Nama hukum yang memaksa tidaklah tepat. Segala hukum sifatnya memaksa. Tetapi dengan hukum yang memaksa (juga disebut hukum yang memerintah atau hukum yang mutlak) dimaksud peraturan-peraturan, untuk orang-orang yang berkepentingan tidak boleh menyimpang dari perjanjian. Hukum yang memaksa mengikat dengan tiada bersyarat, artinya tidak perduli para pihak menghendakinya atau tidak.[4]

Juga nama hukum yang mengatur, sebenarnya kurang tepat. Dikarenakan segala hukum sifatnya mengatur. Tetapi dengan hukum yang mengatur (disebut juga hukum tambahan, hukum relatif atau hukum dispositif) dimaksud adalah peraturan-peraturan yang tunduk kepada peraturan yang dibuat dengan perjanjian oleh yang berkepentingan. Hukum yang mengatur hanya mengatur dan tidak mengikat tanpa syarat. Ia hanya mengikat jika dan sepanjang para pihak yang berkepentingan tidak menentukan peraturan lain dengan perjanjian.[5]

Di antara perbedaan hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur pada satu pihak dan hukum publik dan hukum perdata pada pihak lain terdapat persamaan. Hukum publik biasanya hukum yang memaksa, karena ia mengatur kepentingan-kepentingan umum. Karena itu biasanya tidak diperbolehkan menyimpang daripadanya untuk kepentingan-kepentingan subjek hukum (purusa) khusus, meskipun terdapat pengecualian, akan tetapi jarang.[6]

Sebaliknya, hukum perdata biasanya adalah hukum yang mengatur, karena ia mengatur kepentingan perdata. Dan pembentuk undang-undang pada umumnya memberi kebebasan pada subjek hukum (purusa) khusus untuk mengatur kepentingan-kepentingan sebagaimana yang dikehendaki. Dengan kata lain, pada umumnya hukum perdata adalah wilayah otonomi daripada purusa-purusa/subjek hukum-subjek hukum khusus.[7]
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 171.
2.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 172.
3.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 174.
4.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 182-183.
5.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 183.
6.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 184.
7.  L. J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 184.

After Winning a Lawsuit Against His Son, a 97-year-old Man Can Legally Remarry

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Former Indian Police Officer Released Afte...