Kamis, 30 Maret 2023

Contoh Permohonan Penetapan Perkawinan Beda Agama

(www.americamagazine.org)

Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.
(Certified Attorneys at Law)

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Police are Also Confused, Rob a Bank of US $ 1 Dollar so They Can be Jailed", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Secara Mandiri", "Contoh Permohonan Asal Usul Anak" dan "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Permohonan Penetapan Perkawinan Beda Agama'.


Surabaya, X/XX/20XX

Nomor : XXX
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Penetapan Perkawinan Beda Agama

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
d/a : Jl. Arjuno No.16-18, Kelurahan/Desa: Sawahan, Kec. Sawahan, Kota: Surabaya, Provinsi: Jawa Timur. KP: 60251. Telp.: (031) 5343907.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. RA, Surabaya, 28 April 1986, Laki-Laki, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Ketintang Baru 8/6 - Surabaya.
  2. EDS, Simalungun, 12 Mei 1991, Perempuan, Warga Negara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Ketintang Baru 8/6 - Surabaya.
Secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Para Pemohon”.

Para Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Penetapan Perkawinan Beda Agama, dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon telah sepakat satu sama lain untuk melaksanakan  perkawinan yang rencananya dilangsungkan di hadapan Pegawai Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;

2. Bahwa pada tanggal XX/XY/20XX, PARA PEMOHON telah memberitahukan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tentang akan dilaksanakannya perkawinan tersebut tetapi oleh karena adanya perbedaan agama yaitu:
  • PEMOHON I beragama Islam, dan ;
  • PEMOHON II beragama Kristen.

Maka oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya  perkawinan PARA PEMOHON tersebut ditolak dan dianjurkan untuk mendapat Penetapan Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum PARA PEMOHON;

3. Bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 21 Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminstrasi Kependudukan”)  yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 Undang-undang Perkawinan:
  1. Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. 
  2. Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan yang oleh pegawai pencaatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakkan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
  3. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan putusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakkan tersebut di atas.
  4. Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakkan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
  5. Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan pada pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahukan tentang maksud mereka.
Juncto

Pasal 35 ayat (1) UU Adminstrasi Kependudukan:
"Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang akan dilangsungkan antara PEMOHON I dengan PEMOHON II dapat dicatatkan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

4. Bahwa PARA PEMOHON masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melangsungkan perkawinan dengan tetap pada kepercayaannya masing-masing, dengan cara mengajukan Permohonan a quo kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

5. Bahwa PARA PEMOHON masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melangsungkan perkawinan dengan tetap pada kepercayaannya masing-masing, dengan cara mengajukan Permohonan a quo kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

6. Bahwa asas hukum yang berlaku di negara Indonesia menyatakan pada prinsipnya perbedaan agama bukanlah menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan.

7. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Penetapan Nomor: 421/Pdt.P/2013/PN.Ska tertanggal 21 Agustus 2013 dan Penetapan Nomor: 3/Pdt.P/2015/PN Llg. tertanggal 27 Februari 2015 yang pada intinya menyatakan:
"Menimbang, bahwa UUD 1945 Pasal 27 menentukan bahwa seluruh Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk melangsungkan perkawinan dengan sesama Warga Negara sekalipun berlainan agama, sedangkan Pasal 29 UUD 1945 mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamnya masing-masing".

"Menimbang, bahwa dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan atas kehendak yang bebas".

"Menimbang, bahwa perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan tetapi keadaan tersebut adalah merupakan suatu kenyataan yang terjadi dalam masyarakat dan sudah merupakan kebutuhan sosial yang harus dicarikan jalan keluarnya menurut hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.”
Oleh karena dasar-dasar tersebut maka PARA PEMOHON memohonkan permohonan a quo kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat memberikan suatu penetapan demi terjaminnya asas-asas hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan

Bahwa berdasarkan dasar-dasar serta alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, PARA PEMOHON mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa  dan selanjutnya menjatuhkan Penetapan sebagaimana berikut:
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama PARA PEMOHON tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PARA PEMOHON.
  5. Ex Aquo et Bono.

Hormat Kami,
Para Pemohon


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

RA


Ttd.

EDS


Update terakhir terkait dengan topik ini, anda bisa membaca artikel berikut: "Supreme Court of Indonesia Prohibits Judges to Grant Application for Registration of Interfaith Marriages". Bagaimana pendapat sidang pembaca terkait dengan contoh permohonan perkawinan beda agama di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.


*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Tokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,
Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,
Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma6@gmail.com
____________________
Reference:

1. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby., tanggal: 26 April 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Perjanjian Konsinyasi Sederhana

( iStock ) Oleh: Mahmud Kusuma, S.H., M.H. ( Certified Attorneys at Law ) Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membah...