(iStock)
Oleh:
Mahmud Kusuma, S.H., M.H.
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Gugatan Perceraian", sebelumnya pada label sudut pandang hukum platform Hukumindo.com telah membahas "The Meaning of Customary Criminal Sanctions in the Baduy Customary Law Community", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Ancaman Pidana Terkait Pasar Muamalah Di Depok. Pasar Muamalah sempat menyita perhatian masyarakat karena melakukan transaksi jual beli bukan menggunakan mata uang rupiah namun dengan menggunakan koin dinar dan dirham.
Profil Singkat Pendiri, Zaim Saidi
Berikut profil singkat pendirinya yang bernama Zaim Saidi. Zaim Saidi lahir di Temanggung, Jawa tengah pada 21 November 1962 silam dan kini berusia 58 tahun. Ia merupakan pendiri dari Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat. Zaim Saidi menikah dengan Dini Damayanti pada tahun 1994 dan dikaruniai lima orang anak. Zaim Saidi pernah mengenyam pendidikan sarjananya pada jurusan Teknologi Pangan dan Gizi di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia lulus pada tahun 1986. Pria itu kemudian mendapatkan Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia untuk berkuliah pada program Magister Public Affairs, University of Sydney, Australia pada tahun 1996.[1]
Zaim Saidi juga dikenal aktif mengikuti berbagai organisasi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Pada tahun 1997, Zaim Saidi mendirikan sebuah lembaga yang bergerak dibidang riset dan advokasi kedermawanan sosial yang bernama Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC). Pada tahun 1999 hingga 2002 ia bekerja di Development Alternative Inc. (DAI) yang merupakan perusahaan konsultan di Amerika Serikat. Zaim Saidi sebelumnya pernah belajar mengenai muamalat dan tasawuf pada tahun 2005 hingga 2006 kepada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan. Pada hasil studinya ia menulis buku yang berjudul “Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam”.[2]
Fakta-fakta Pasar Muamalah Depok
Berikut sejumlah fakta terkait Pasar Muamalah Depok, berdasar penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri:[3]
Pertama, tersangka Zaim Saidi diketahui memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. Kedua, dinar dan dirham yang digunakan tersebut dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam. Ketiga, dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Ketiga, dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Keempat, dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
Kelima, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan. "Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp. 4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp. 73.500,-" kata Ramadhan. Keenam, Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham. Ketujuh, jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian. Kedelapan, polisi menyita barang bukti sejumlah uang dinar dan dirham antara lain tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham. Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.
Setelah membaca fakta-fakta yang tersaji sebagaimana disajikan oleh Divisi Humas Polri di atas, sebenarnya alat transaksi yang digunakan pada Pasar Muamalah di Depok ini tidaklah benar-benar alat tukar/mata uang Dinar sebagaimana resmi berasal dari negara Kuwait, ataupun alat tukar/mata uang Dirham resmi berasal dari beberapa negara zajirah Arab seperti Uni Emirat Arab dan Maroko.
Ancaman Pidana
Polisi menjerat Zaim Saidi pasal berlapis terkait aktivitas transaksi tanpa menggunakan rupiah. Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.[4] Menurut hemat penulis, jikapun dilakukan kajian, maka akan lebih relevan dikenakan Pasal 33 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, oleh karena itu Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak dilakukan kajian lebih lanjut.
Pasal 33 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang berbunyi sebagaimana dikutip berikut ini:
"(1). Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)."
"(2). Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)."
Setelah membaca kutipan langsung dari bunyi Pasal 33 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di atas, maka yang kemudian mungkin diterapkan secara lebih spesifik adalah hanya ayat (1) dari ketentuan di maksud. Adapun ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
_______________
Referensi:
1. "Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi", suara.com., kamis 04 Februari 2021, Rifan Aditya, https://www.suara.com/news/2021/02/04/073233/profil-zaim-saidi-pendiri-pasar-muamalah-ditangkap-polisi?page=all#:~:text=Zaim%20Saidi%20adalah%20pendiri%20Pasar,menggunakan%20koin%20dinar%20dan%20dirham.&text=Zaim%20Saidi%20lahir%20di%20Temanggung,dan%20kini%20berusia%2058%20tahun.
2. Ibid.
3. "9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham", JPNN.com., https://www.jpnn.com/news/9-fakta-pasar-muamalah-depok-transaksi-pakai-uang-dinar-dan-dirham?page=2
4. "Pakar Hukum Kritik Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Dijerat UU Soal Mata Uang", merdeka.com., Jumat, 5 Februari 2021 05:31, Reporter: Bachtiarudin Alam, https://www.merdeka.com/peristiwa/pakar-hukum-kritik-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-dijerat-uu-soal-mata-uang.html#:~:text=Zaim%20Saidi%20dijerat%20Pasal%209,dan%20denda%20Rp%20200%20juta.&text=Alasannya%2C%20transaksi%20jual%20beli%20tanpa%20rupiah%20tak%20hanya%20dilakukan%20tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar