Label

Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sudut Pandang Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Oktober 2022

[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora

 
(iNews)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Franklin D. Roosevelt: Pernah Berkarir Sebagai Pengacara Bidang Maritim", "Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella", "Mr. Assaat, Presiden R.I. Dari Kalangan Advokat" dan "Alasan-alasan Hukum Mengajukan Perceraian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai '[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora'.

Heboh Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora Vs. Rizky Billar

Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi. Rizky Billar dilaporkan karena kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan ini telah masuk ke meja Polisi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya sudah menerima laporan Lesti. Laporan ini diterimanya semalam. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi. Nurma menyebut, Lesti melaporkan suaminya yang telah melakukan kekerasan kepadanya. "Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya. Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.[1]

Apa sebabnya? Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi. "Lesti menerangkan bahwa kekerasan KDRT ini bukan yang pertama kali dilakukan, sudah sering. Ini puncaknya saja, sehingga tidak kuat lagi dan melaporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Dalam laporannya ke Polisi, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting oleh Rizky Billar. Hal ini terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui perselingkuhan Rizky Billar. Lesti Kejora kemudian meminta dipulangkan kepada orang tuanya di Cianjur, Jawa Barat, sehingga Rizky Billar emosi dan melakukan KDRT. Saat ini Polisi masih menyelidiki kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan Kamis (6/10) akan memeriksa Rizky Billar.[2]

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya, Rizky Billar resmi ditahan. Polisi bahkan menampilkan Rizky Billar telah memakai baju tahanan ke publik. Pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia terlihat menundukkan kepala saat polisi memaparkan kasus KDRT yang diduga dilakukan artis itu. Polisi menyebutkan bahwa Rizky akan ditahan polisi selama 20 hari ke depan. Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB. "Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kombes Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya). Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[3]

Adapun bunyi Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana berikut:[4]
"(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Jika mengacu kepada keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, maka Pasal yang disangkakan kepada Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Terjadi pencabutan Laporan Polisi (LP). Polisi membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan suaminya, Rizky Billar, tersangka. "Iya jadi dia buat pencabutan laporannya. Itu adalah hak yang bersangkutan untuk melakukan pencabutan laporan, kami menghormati," katanya.[5] Pencabutan laporan itu didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Hal itu tercantum dalam surat perjanjian kesepakatan damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang ditandatangani keduanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) malam tadi. Surat tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Rizky Billar. Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar dan saksi-saksi.[6]

Upaya Hukum yang Telah Ditempuh Lesti Kejora

Sebagaimana kita ketahui dari keterangan media massa di atas, maka atas dugaan peristiwa KDRT yang menimpa Lesti Kejora yang konon dilakukan oleh suaminya Rizky Billar, Lesti Kejora menempuh upaya hukum pidana dengan cara melaporkan (membuka Laporan Polisi/LP) suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal ini dimungkinkan untuk dilakukan atas dasar Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bunyinya adalah sebagai berikut:[7]
"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

Dengan demikian, apabila dikaitkan antara ketentuan Pasal 1 ayat 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut dengan keterangan dari media massa di atas, maka yang menjadi Pelapor adalah Lesti Kejora dan/atau, mungkin, Kuasa Hukumnya. Sedangkan yang menjadi Terlapor adalah suaminya sendiri, yaitu Rizky Billar. Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor kepada Pelapor adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Seyogyanya, atas LP sebagaimana dimaksud di atas, kemudian proses acara pidana berlanjut dari Penyidikan oleh Polisi ke Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan sebagaimana kompetensi relatif kejadian dimaksud pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika berkekuatan hukum tetap, maka putusan akan diekseskusi oleh Jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan, dan seterusnya terpidana menjalani hukumannya. Hanya saja, sebagaimana keterangan dari media massa di atas, Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Lazimnya, Polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan LP dimaksud.

[Jika] Saya Kuasa Hukum Lesti Kejora

Artikel ini boleh dibilang 'halu' tingkat tinggi karena mengandaikan penulis memberi saran hukum kepada salah satu pasangan celebrity tanah air dengan status sosial tinggi. Sidang pembaca boleh tertawa terkait hal ini. Selain itu, artikel ini juga tergolong scientific dikarenakan penulis mendasarkan pendapatnya pada hukum positif yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Selain itu, selaku Advokat, pendapat hukum penulis juga mengacu pada Undang-undang No.: 18 Tahun 2003 Tentang advokat. Sehingga boleh-boleh saja memberikan saran terkait kasus ini. Kaitannya dengan fakta-fakta di atas adalah: "Polisi mengungkapkan Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi sehingga melaporkan Rizky Billar ke Polisi." Artinya kejadian yang menimpa Lesti Kejora bukan yang pertama, bahkan diakuinya 'sering' menerima KDRT. Jika penulis adalah kuasa hukum dari Lesti Kejora, maka penulis akan menyarankan upaya hukum yang berbeda, yaitu upaya hukum perdata.

Upaya hukum perdata apa yang ditempuh? Adapun upaya hukum yang penulis sarankan kepada Lesti Kejora (dengan asumsi bahwa ia seorang Muslim) adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Secara sederhana, menurut terminologi hukum, perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri berdasarkan putusan pengadilan. Adapun alasan-alasan hukum mengajukan perceraian berdasarkan Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas alasan-alasan mengajukan perceraian ini, misalnya pada Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 adalah sebagai berikut:[8]
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak; dan
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Adapun alasan hukum yang sering dipakai dalam gugatan adalah "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga". Sejalan dengan fakta di atas bahwa "Lesti Kejora sering menerima KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Lesti Kejora mengaku sudah tak tahan lagi". Tentu saja jika kita kaitkan keterangan Polisi dimaksud dengan alasan-alasan hukum untuk mengajukan gugatan cerai, dugaan penulis, keributan di antara pasangan ini adalah sering terjadi, sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun berumah tangga (broken marriage).

Apa argumentasi hukumnya memilih upaya ini (Hukum Perdata)? Secara sederhana dapat kita pahami bahwa dengan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan Rizky Billar, yang notabene adalah suami dari Lesti Kejora, atas dugaan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, adalah memberi nestapa kepada Rizky Billar. Pidana yang tadinya mungkin dikenakan pada Rizky Billar tidak memutus ikatan hukum perkawinannya antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Sedangkan dengan dengan memilih upaya hukum perdata, dengan cara mengajukan gugatan perceraian, dengan asumsi jika dikabulkan, akan memutus ikatan hukum perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Harapannya, dengan putusnya ikatan perkawinan antara Lesti Kejora dengan Rizky Billa juga akan memutus rantai KDRT yang dialami Lesti Kejora. 

Tapi perkembangan terakhir kasus ini adalah bahwa terjadi pencabutan LP oleh Lesti Kejora yang  didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya. Pasangan ini sepakat berdamai. Rizky Billar juga mengaku khilaf dan akan berubah. Tentu ini hal yang positif. Mungkin setelah kasus ini reda mereka berdua akan posting kemesraan lagi di Sos-med? Kita akan lihat perkembangan hubungan pasangan ini ke depannya.
____________________
References:

1. "Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Terkait Dugaan KDRT", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/berita/d-6319064/lesti-kejora-laporkan-rizky-billar-ke-polisi-terkait-dugaan-kdrt
2. "Polisi: Lesti Kejora Tak Kuat Lagi, Laporan KDRT Ini Puncaknya", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6331231/polisi-lesti-kejora-tak-kuat-lagi-laporan-kdrt-ini-puncaknya
3. "Jadi Tersangka, Rizky Billar Ditahan!", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6346061/jadi-tersangka-rizky-billar-ditahan
4. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. "Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tak Bisa Langsung Bebas", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://hot.detik.com/celeb/d-6347108/lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-rizky-billar-tak-bisa-langsung-bebas
6. "Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Demi Keberlangsungan Rumah Tangga", www.detik.com., Diakses pada tanggal 14 Oktober 2022, https://news.detik.com/berita/d-6346995/alasan-lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-demi-keberlangsungan-rumah-tangga
7. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
8. Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Rabu, 22 Desember 2021

The Law of Contract Marriages That Often Occurs in the 'Puncak Area' of Bogor and Cianjur

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "No Name and No Game Case: A Hilarious But True Court Cases You Won’t Believe", read also "The Role of Law in Sharia Economic Development", and on this occasion we will discuss about The Law of Contract Marriages That Often Occurs in the 'Puncak Area' of Bogor and Cianjur. This article is entirely taken from: www.pa-cianjur.go.id., entitled: "Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak Dan Akibat Hukumnya or Juridical Overview of Marriage Contracts and Its Legal Consequences", link as reference below. 

Term and History of Contract Marriage

The natural beauty in the 'Puncak area' (Jabal), both in the Bogor Regency and Cianjur Regency, is very popular among domestic and foreign tourists, especially from the Middle East. Generally, they make the Puncak area a favorite destination for tourism. The presence of these tourists, on the one hand, has a positive impact, namely to stimulate the economy of the people in the region. But on the other hand, the social phenomenon that people complain about is the widespread practice of contract marriage.

Contract marriage, in Arabic is known as mut'ah marriage. Mut'ah marriage is a compound word consisting of two words, namely marriage and mut'ah. Marriage in language is a contract and watha'. In this term, marriage is defined as a contract. The word marriage is then juxtaposed with the word mut'ah

From a historical point of view, contract marriage is a legacy of the traditions of pre-Islamic society. This tradition is intended to protect women in their tribal environment. During the Islamic period, the history of the emergence of mut'ah marriage was motivated by several factors, among others, because in the early days of the spread of Islam, there were very few legal provisions. Besides that, it is also because of the factor of facing the enemies of Islam who continuously even have to go to war. So that the Muslims at that time had to be willing to be away from their wives who were left behind in the war which could take up to tens of days. In that condition they could not afford and did not have time to go home to his wife. In this condition, it is indeed permissible to have a contract marriage, because it is truly in a state of war emergency. Meanwhile, at this time, it is not relevant at all because there is no reason whatsoever that can legitimize the marriage contract or muaqqat.

Contract Marriages In Practice at 'Puncak Area'

In practice that often occurs in the 'Puncak area' in particular, the process of implementing a contract marriage itself is not complicated, if it is certain that a contract marriage is going to be carried out, the man (usually from a Middle Eastern country) must come to the residence of the woman's family and make sure who is the woman's family. Apart from that, all women who do contract marriages usually fake their family identities or tell other people to pretend to be their family. After that, accompanied by the person who introduced the woman, there was a contract marriage.

The implementation is not through an application, they directly carry it out at the women's residence with a witness guardian and a "rough" head. Usually the rulers, witnesses and guardians are just pretending, but the Arabs don't care about this. Although there is no application process, the dowry is usually a cash amount.

There are no other conditions for a contract marriage to take place, there is no written agreement but verbally through the agreement of both parties regarding the period of marriage. There is no wedding reception in the implementation of a contract marriage. After completing the marriage contract, the woman is then taken to the villa where the man stays for a certain time.

From these common practices, it can be concluded that mut'ah marriages or contract marriages have the following characteristics:
  1. Ijab qabul using the words marriage or with the word mut'ah;
  2. Without a guardian;
  3. Without witnesses;
  4. There are time-limited provisions;
  5. There is no inheritance between husband and wife;
  6. No divorce;
The Law of Contract Marriages According To Islamic Teaching

A marriage that is carried out without a guardian and witness is void, because the guardian and witness are included in the pillars of marriage. A marriage ends when there is a divorce, death and court decision. This is different from a contract marriage which ends when the agreed time limit has expired, and without talaq. This is clearly contrary to the teachings of Islam.

Based on the description above, it is clear that contract marriage or mut'ah marriage is strictly prohibited and contrary to Islamic teachings. Marriage that does not meet the pillars and conditions in Islam is void or invalid. So the law is 'haram' or vanity, because it does not heed the goals and principles of a very sacred marriage, namely marriage for ever and not for a while.

The Law of Contract Marriages According To Indonesia Law

The practice of contract marriage when viewed from the Marriage Law is clearly very contrary to Article 2 which contains the legal requirements of a marriage:
  1. Marriage is legal if it is carried out according to the laws of each religion and belief.
  2. Each marriage is recorded according to the applicable laws and regulations.
If a marriage is based on an agreement regarding the period of the marriage or what is commonly referred to as a contract marriage, it is not legally permitted and indeed cannot be justified, because it is based on the fact that Indonesia is a state of law, so it must adhere to formalities. Therefore, as long as the contract marriage is not regulated by law, in this case the Marriage Law, Ministerial Regulation and other regulations, it can be said that there is no marriage.

According to several studies, contract marriage is considered a form of 'disguised prostitution' because the conditions and pillars of marriage are not fulfilled, both according to religious law and statutory regulations. The practice of contract marriage is basically not in line with the principles of marriage law in Indonesia. Contract marriage is a marriage practice that is contrary to the concept of marriage contained in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. For foreign nationals who want to marry Indonesian women, the authors suggest that they are legally married according to Indonesian law. Read our previous article titled: "How To Married Indonesian Women Legally?". And if you have any issue with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_________________

Reference:

1. "Tinjauan Yuridis Kawin Kontrak Dan Akibat Hukumnya", www.pa-cianjur.go.id., Diakses pada tanggal 22 Desember 2021, https://www.pa-cianjur.go.id/artikel/882-tinjauan-yuridis-kawin-kontrak-dan-akibat-hukumnya.html

Senin, 20 Desember 2021

No Name and No Game Case: A Hilarious But True Court Cases You Won’t Believe

(Getty Images)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "Woman Seeks Divorce Because Husband Walks Around House In Underwear" read also "Legal Aspects of Technology Transfer in Indonesia" and on this occasion we will discuss about No Name and No Game Case: A Hilarious But True Court Cases You Won’t Believe. This article is entirely taken from: www.iveyengineering.com, entitled: '8 Hilarious But True Court Cases You Won’t Believe', link as reference below.

Some people go to great lengths to look like their favorite celebrity. However, Allen Heckard of Portland, Ore., had often been confused for Michael Jordan and did not enjoy it.  

He sued the NBA star along with the co-founder of Nike, Phil Knight, in 2006 for $832 million. 

Heckard’s looks were not far off from the basketball legend, and he even sported a similar earring. 

But he was eight years older and six inches shorter than Jordan. 

Heckard dropped this hilarious, but true court case when he realized he had no reasonable explanation for the $832 million he was suing for.

As unbelievable as these court case may seem, they are all real. Which one has you scratching your head?


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. "8 Hilarious But True Court Cases You Won’t Believe", www.iveyengineering.com, Diakses pada tanggal 16 Desember 2021, https://www.iveyengineering.com/hilarious-true-court-cases-wont-believe/

Kamis, 16 Desember 2021

Woman Seeks Divorce Because Husband Walks Around House In Underwear

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "Legal Aspects of Technology Transfer in Indonesia" read also "How To Legally Adopt a Child in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about Woman Seeks Divorce Because Husband Walks Around House In Underwear. This article is entirely taken from: malaysia.news.yahoo.com., entitled: 'Egyptian woman seeks divorce two months into marriage because husband walks around house in underwear', link as reference below.

An Egyptian woman is seeking divorce after two months of marriage because her husband has been walking around their home in his underwear.

Gulf News reported that the woman had asked her husband to understand her feelings and ‘uphold his dignity’ but he refused to listen.

I kept asking him that I need more time to get used to him in his underwear and to overcome my shyness, but to no avail.”

Her husband, however, told her that since he is in his own home, he can be comfortable and that means wearing minimum clothes.

The couple then reached a compromise where the husband told the wife to head to her parents’ house for some time to rethink and decide their decisions.

I went to my family’s house waiting for him to call or ask about me, but he never did".

His carelessness about my feelings prompted me to file a divorce case with the family court,” she added.

The case is still under consideration by the court. And if you have any issue with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. "Egyptian woman seeks divorce two months into marriage because husband walks around house in underwear", malaysia.news.yahoo.com., Diakses pada tanggal 16 Desember 2021, https://malaysia.news.yahoo.com/egyptian-woman-seeks-divorce-two-042743671.html

Rabu, 08 Desember 2021

The Role of Law in Sharia Economic Development

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "How To Legally Adopt a Child in Indonesia?" read also "Who's Legally Represents The Company In Indonesia?" and on this occasion we will discuss about The Role of Law in Sharia Economic Development. 

Major Muslim Population 

The total Muslim population in Indonesia is 87.2% of the population. With this amount, Indonesia has enormous potential to develop the Islamic finance and economic sector that can contribute to achieving financial inclusion targets including the development of Islamic finance.[1] In other words, the great potential of the sharia economy is based on the majority population in Indonesia who embraces Islam.

Sharia Economic Development in Indonesia

Currently, Indonesia has risen to rank 4 out of 5 in the world in terms of developing Islamic finance after Malaysia, Saudi Arabia and the United Arab Emirates. Meanwhile, Islamic financial assets in Indonesia are ranked 7th in the world with total assets of US$99 billion.[2] According to Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec Chancellor of the Widya Mataram University (UWM), the development of the Islamic economy has experienced significant development although it is relatively slow compared to when it first emerged in the 1990's. The Islamic economy is mostly concentrated in the financial sector which will slow down if it is not supported by the real sector. The challenges in developing a sharia economy will be easier to overcome if there are serious efforts from all stakeholders. The Islamic Economic Community (MES) must of course be at the forefront of giving ideas and unraveling existing problems.[3]

Sharia Economic Sectors

Some of the opportunities identified as enablers in the development of Islamic finance include the growth of social finance through zakat and waqf, tokenization of sukuk, digitalization and development of Islamic Fintech, sharia financial regulation and impact investment (ESG).[4] 

"The real sector needs to be encouraged so that it goes hand in hand with the monetary sector in developing the sharia economy. The implementation of sharia economy is not only at the level of large corporations, but also at the people's economy to the bottom tier. From existing developments, including a digital-based creative economy, sharia economy does not lagging behind in its digitalization implementation,” explained the Chair of the DIY MES Expert Council--Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.[5]

The Role of Law in Sharia Economic Development

To support the sharia economy and finance ecosystem, it is necessary to integrate every element that supports the sharia economy which is reflected in a strong sharia economic ecosystem. In addition, for the development of the halal industry to support the national economy, regulatory support and government incentives are needed to encourage the development of the halal industry. [6] Prof. Edy explained that steps are needed as an effort to develop the sharia economy, including building theories and policies, encouraging a strong legal umbrella, disseminating and promoting sharia economics.[7] 
 
In conclusion, the author would like to convey that behind the huge potential for Islamic economic growth in Indonesia, it is necessary to support a legal sub-system as a supporter. And if you have any issue with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. "Potensi Besar Ekonomi Berbasis Syariah Indonesia", Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Diakses pada tanggal 8 Desember 2021, https://ekon.go.id/publikasi/detail/2943/potensi-besar-ekonomi-berbasis-syariah-indonesia
2. Ibid.
3. "Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia: Perlu Akselerasi Baru", new.widyamataram.ac.id., Diakses pada tanggal 8 Desember 2021, http://new.widyamataram.ac.id/content/news/perkembangan-ekonomi-syariah-indonesia-perlu-akselerasi-baru#.Ya_-T9JBxdg
4. Op. Cit., Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
5. Op. Cit., new.widyamataram.ac.id.
6. Op. Cit., Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
7. Op. Cit., new.widyamataram.ac.id.

Senin, 26 Juli 2021

Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi", pada label Sudut Pandang Hukum sebelumnya juga telah dibahas "Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture).

Aturan Dalam KUHP

Delik penyiksaan hewan sejatinya bukanlah tindak pidana baru, ia telah diatur dalam KUHP. Khususnya Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur: "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan". Ayat (2) KUHP berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan". Sebagai catatan, yang dimaksud 'hewan' atau 'binatang' sebagaimana diatur dalam KUHP adalah hewan yang dipunyai oleh orang lain, dalam penjagaan atau dalam pemeliharaan.[1]

Contoh Kasus Konkrit

Sejumlah anjing peliharaan milik warga Pacitan diduga mati dibunuh. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Informasi tersebut berawal dari unggahan akun Instagram. Antara lain berisi tiga foto terkait kejadian mengerikan itu. Dua foto anjing hidup dan satu lainnya gambar bangkai anjing. "Lokasi pembantaian Hewan2 ini di area Barean dekat pacuan kuda berdekatan dengan Pantai Teleng Ria Pacitan Jawa timur," begitu bunyi keterangan di bawah foto.[2] Perhatikan juga photo para Penyidik Polres Pacitan yang melakukan oleh TKP di bawah ini:

(www.detik.com)

Konon cerita dari warga, satu di antara anjing tersebut menggigit kambing milik warga. Kejadian itu diduga menjadi pemicu aksi pembantaian terhadap binatang buas yang belum semuanya berusia dewasa. Anjing tersebut dipukuli, dimasukkan ke lubang bekas cabutan pohon hingga dibakar. Polisi menyebut pembantaian ini dilakukan beramai-ramai. Dua penjaga rumah tak berani menghentikan aksi tersebut. Sebab, ada belasan orang yang mendatangi rumah hendak membantai anjing-anjing tersebut.[3] Aksi dimaksud dilakukan secara beramai-ramai.

Menurut informasi dari Polisi, anjing-anjing itu sempat dipukul dengan kayu dan dimasukkan ke lubang bekas pohon yang dicabut, sebelum akhirnya dibakar. Kayu yang digunakan memukul anjing, juga dipakai membakar anjing. "Di situ ada lubang yang cukup besar, ditimbunlah di situ kemudian dibakar karena ada kayu-kayu. Di situ sekaligus kayu yang dibuat memukul itu dibakar juga," imbuhnya. Salah satu warga bernama Juwair, memberikan keterangan bahwa pemilik anjing tinggal di Desa Watukarung. Sedangkan anjing-anjing itu tidak tinggal dengan tuannya. Para anjing berada di sebuah rumah Kelurahan Sidoharjo dan dijaga orang lain.[4] Dari keterangan di atas, didapati fakta bahwa sebenarnya anjing-anjing dimaksud berada di sebuah rumah dan dijaga oleh seseorang yang bisa diduga adalah pemiliknya.

Proses Hukum

Sementara itu aparat dari Polres Pacitan saat ini telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lengkap kasus yang terjadi di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan tersebut. "Sedang ditangani, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (2/5/2021). "Walau nama-nama sudah dikantongi, namun kan tetap azas praduga tidak bersalah," katanya. "Nanti kan juga diperiksa, tadi baru tahap ke TKP dan minta korban melapor serta periksa saksi," lanjutnya.[5] Dari keterangan ini, didapat bahwa Polres Pacitan telah melakukan proses pro justisia dengan melakukan proses penyelidikan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran.Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piaraannya ke kandang. Binatang buas itu juga tidak dirantai. "Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ada permintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021). Para pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemilik anjing pun resmi mencabut laporan.[6]

Sepengalaman penulis, pernah sekali menyaksikan penjatuhan vonis atas tindak pidana animal torture ini, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja penulis tidak ingat betul tahunnya, dan kalau tidak salah juga sama, korbannya adalah anjing peliharaan. Pada waktu, sambil menunggu giliran sidang, penulis sempat heran terkait tindak pidana yang tengah menjerat terdakwa, ternyata tindak pidana yang dimaksud adalah animal torture ini, di dalam hati seraya bergumam ternyata ada yang sampai dibawa ke meja hijau. Dan kenyataannya, sengingat penulis, waktu itu terdakwa divonis 6 (enam) bulan masa percobaan.
_________________
Referensi:

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. "Fakta-fakta Kasus Pembantaian Anjing di Pacitan hingga Berakhir Damai", www.detik.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582724/fakta-fakta-kasus-pembantaian-anjing-di-pacitan-hingga-berakhir-damai
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Viral Aksi Pembantaian 11 Ekor Anjing di Pacitan, Diduga Pelaku Emosi Kambingnya Digigit", www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/viral-aksi-pembantaian-11-ekor-anjing-di-pacitan-diduga-pelaku-emosi-kambingnya-digigit?page=2
6. "Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir Damai", www.detik.com., Selasa, 25 Mei 2021, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582047/kasus-pembantaian-belasan-anjing-di-pacitan-berakhir-damai

Kamis, 01 Juli 2021

Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El-Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai: Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa negara El-Salvador telah mengadopsi cryptocurrency (termasuk Bitcoin) sebagai alat pembayaran yang sah, ini yang pertama di dunia.[1] Hal ini cukup menarik dikarenakan yang pertama di dunia. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana di Indonesia, apakah cryptocurrency (termasuk Bitcoin) bisa dijadikan alat pembayaran resmi yang diakui negara?

Cryptocurrency

Menurut www.akseleran.co.id., yang dimaksud dengan Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) adalah mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Ketika itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak lawan.[2]

Berbeda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, mata uang digital justru bersifat desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer.  Namun, seluruh transaksi yang dilakukan tersebut tetap dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan cryptocurrency. Penambang cryptocurrency adalah mencatat transaksi ini dan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai.[3]

Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?

Berdasarkan Undang-undang Mata Uang, kripto bukanlah alat pembayaran. Berdasarkan Undang-undang Mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya rupiah. Sehingga kita menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran.[4]

Dengan demikian, mengacu pada Undang-undang Nomor: Tentang Mata Uang, maka alat tukar yang diakui di Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Oleh karena itu, di negara ini Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pelaksanaan amanat UUD NRI 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Pada undang-undang dimaksud telah diatur bahwa Rupiah adalah Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
_________________
Referensi:

1. www.hukumindo.com, "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", Diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://www.hukumindo.com/2021/06/bitcoin-di-el-salvador-telah-disahkan.html
2. www.akseleran.co.id, "Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Cryptocurrency dalam Dunia Finansial", Oleh: Niko Ramadhani 26/01/2020, diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://www.akseleran.co.id/blog/cryptocurrency-adalah/
3. Ibid.
4. www.detik.com, "Bitcoin Cs. Pernah Dipakai Jadi Alat Transaksi Narkoba di RI", diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://finance.detik.com/fintech/d-5624419/bitcoin-cs-pernah-dipakai-jadi-alat-transaksi-narkoba-di-ri?_ga=2.30210617.741702696.1625039542-739464815.1624920643

Selasa, 29 Juni 2021

Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: "Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer".

Pengemudi Pajero Sport Memecahkan Kaca Kontainer Viral

Baru-baru ini, sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kini, polisi menelusuri identitas pengemudi Pajero tersebut. "Iya itu masih kita lidik belum tau pastinya siapa. Iya masih dalam lidik ya," ujar Kasat Rekrim Jakut AKBP Dwi Prasetya saat dihubungi, Minggu (27/6/2021).[1]

Hingga kini, Dwi menyatakan belum mendapat perkembangan dari kasus tersebut. Identitas pelaku penganiayaan juga belum diketahui oleh pihak kepolisian. "Iya belum tahu (identitasnya), nanti dikabari lagi ya," kata Dwi. "Masih dilidik, saya nggak bisa ngasih komen (karena) masih dilidik. Saya ulangi saya nggak mau praduga-praduga kita masih lidik," sambungnya.[2]

Tindak Pidana Yang Mengancam

Dari informasi di atas, terdapat frase bahwa: "Sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial", sehingga jika dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua kata kunci, yaitu Penganiayaan dan Pengrusakan.

Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut: 
"1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3). Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4). Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5). Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
"
Terminologi “menganiaya” menurut ahli, artinya melakukan suatu perbuatan terhadap tubuh orang yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang.
 
Pasal 406 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
"1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.    dst..."
Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan membinasakan, merusakkan dan membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah sebagai berikut:

a). Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur;
b). Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya;
c). Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.

Dengan demikian, sebagai sebuah kesimpulan dan sebagai sebuah prediksi hukum, yang akan mengancam Pengemudi Pajero Sport pada kasus di atas adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana masing-masing dua tahun delapan bulan penjara.
____________
Referensi:
 
1. "Polisi Cari Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Kontainer-Aniaya Sopir di Jakut", Karin Nur Secha - detikNews. Minggu, 27 Jun 2021, diakses pada tanggal 28 Juni 2021, https://news.detik.com/berita/d-5621728/polisi-cari-pengemudi-pajero-pecahkan-kaca-kontainer-aniaya-sopir-di-jakut
2. Ibid.
3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Senin, 28 Juni 2021

Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran.

Kota pantai El Salvador El Zonte tampak buruk, dengan jalan tanah dan sistem drainase yang rusak. Namun dalam satu hal, ini lebih unggul dari negara lain: ia memiliki bitcoin.

Infrastruktur dasar tempat selancar tropis menawarkan sekilas potensi jebakan untuk mempopulerkan bitcoin secara nasional untuk pembayaran dan tabungan, setelah Kongres Rabu lalu mengadopsi cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, yang pertama di dunia.

Contohnya Zulma Rivas. Ibu tiga anak berusia 38 tahun ini mulai menerima pembayaran bitcoin tahun lalu untuk sekantong buah potong yang dia jual dari nampan ke turis, bagian dari eksperimen yang disebut Bitcoin Beach yang bertujuan menjadikan kota itu salah satu ekonomi bitcoin pertama di dunia.

Presiden Nayib Bukele mengutip Bitcoin Beach sebagai inspirasi atas dorongannya untuk mengadopsi cryptocurrency secara nasional. Penggunaan platform yang disebut Lightning Network oleh kota untuk memungkinkan transaksi yang lebih kecil telah membantu mengatasi beberapa hambatan teknis dan praktis untuk menggunakan bitcoin sebagai mata uang, kata pendiri Bitcoin Beach, yang dapat berguna dalam skala yang lebih besar.

Tapi bagi Rivas, uang tunai adalah raja. Dia jarang menggunakan bitcoin, katanya, karena seperti banyak orang di kota ini, ponsel cerdasnya yang rusak bermasalah dengan aplikasi pembayaran. Saat Reuters berkunjung pekan lalu, perangkat itu rusak. Lagi pula, dia sering kehabisan data pada kontrak pra-bayarnya. Lalu ada koneksi internet, yang terkenal tidak merata di tempat-tempat pedesaan seperti El Zonte, yang berjarak 49 km (30 mil) barat daya ibu kota San Salvador.

Sebuah studi pada tahun 2020 oleh Microsoft dan Interamerican Development Bank menyimpulkan bahwa El Salvador memiliki penetrasi internet terendah kedua dari 20 negara di Amerika Latin dan Karibia. Pada 45 persen, konektivitas hanya lebih rendah di negara tetangga Honduras. Di daerah pedesaan hampir satu dari 10 orang memiliki akses internet.

Oscar Picardo, direktur sains, teknologi, dan inovasi di University of Francisco Gavidia, mengatakan bahwa dia senang dengan potensi bitcoin untuk memberikan alternatif bagi orang-orang Salvador yang miskin daripada bank, tetapi eksperimen di El Zonte terlalu terbatas untuk memberinya kepercayaan. bisa bekerja secara nasional. "Ini seperti fatamorgana," katanya. “Kesenjangan digital sangat besar, akses ke internet terbatas untuk banyak keluarga miskin dan ada prioritas dan kebutuhan lain,” kata Picardo. Pendidikan dan pelatihan akan diperlukan untuk memastikan orang tidak berisiko penipuan saat menangani mata uang baru, katanya.

Orang-orang Salvador mengatakan proyek itu telah mengubah kehidupan penduduk El Zonte dengan memungkinkan mereka menabung, berinvestasi, dan memperoleh keuntungan di kota yang tidak memiliki cabang bank terdekat. Selama pandemi virus corona, pelepasan bitcoin ke ekonomi lokal membantu orang mengatasi masa-masa sulit tanpa bekerja.

Peterson, tahun lalu mengatakan kepada podcast Go Full Crypto, bahwa 90 persen keluarga di kota berpenduduk 3.000 orang itu telah melakukan transaksi menggunakan bitcoin, dengan dorongan dari pandemi. Dia mengatakan orang-orang muda di kota lebih nyaman dengan itu daripada orang tua mereka.

Anda menunjukkan bahwa ini bukan hanya untuk orang kaya. Maksud saya, ini untuk semua orang, ”kata Bukele di obrolan Twitter Spaces yang diselenggarakan oleh pembela bitcoin Nic Carter dan dihadiri oleh pemain industri termasuk perwakilan Bitcoin Beach Selasa lalu, saat undang-undang tersebut diperdebatkan di Kongres. “Anda adalah pionir di sini,” katanya.

Perwakilan Mallers di El Salvador, Renato Salazar, yang juga terlibat dalam Bitcoin Beach, mengatakan proyek di El Zonte, yang telah membantu mendanai pelatihan dan lokakarya, adalah tentang pendidikan dan pemberdayaan, bukan membuat orang kaya.

Penjual es serut sekarang dapat dibayar melalui bitcoin,” kata Salazar kepada televisi Salvador pekan lalu.

Membagikan kantong nanas, semangka, mangga, dan mentimun kepada pelanggan di gubuk pantai, Rivas bersikeras bahwa banyak rekan penjualnya masih lebih memilih dolar AS, mata uang negara Amerika Tengah yang miskin sejak 2001.

Blanca Ponce, 30, membuat tortilla di tepi pantai, mengatakan dia tidak menerima bitcoin karena dia tidak menghasilkan cukup uang untuk smartphone atau paket data internet. Dia juga takut akan risiko finansial.

Saya merasa sangat sulit untuk mengambil sedikit yang saya peroleh, menginvestasikannya dalam sesuatu dan tidak tahu apakah itu akan tumbuh,” kata Ponce. 

Bagaimana dengan Indonesia?
_______________
Referensi:

1. "Pantai Bitcoin El Salvador merangkul tawaran alat pembayaran baru, tetapi kesenjangan digital membuat sulit untuk membuang dolar AS",  South China Morning Post, diakses pada hari Minggu pada tanggal 27 Juni 2021, https://www.scmp.com/tech/tech-trends/article/3137308/el-salvadors-bitcoin-beach-embraces-new-legal-tender-digital

Senin, 15 Maret 2021

Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?", pada kesempatan sebelumnya platform Hukumindo.com juga telah membahas perihal "Menjawab Perseteruan Wiranto Vs. Amin Rais Terkait Jurisdiksi ICC" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?

Peristiwa KM 50

Polisi menggelar rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Cikampek pada Senin (14/12/2020) dini hari WIB. Ada empat lokasi atau TKP, di mana pada lokasi keempat, di sinilah empat laskar FPI diketahui tewas ditembak polisi dalam mobil. Dalam rekonstruksi di lokasi keempat, polisi diketahui berhasil menangkap enam laskar FPI di rest area KM 50 tol Cikampek yang sebelumnya menjadi lokasi ketiga rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI itu.[1]

Usai menangkap keenam laskar FPI, polisi membawa mereka menggunakan mobil. Hingga kemudian, bentrok antara polisi vs laskar FPI kembali terjadi di dalam mobil, saat berada di KM 51,2. Saat itu, polisi menangkap empat orang laskar di dalam satu mobil Avanza Silver yang berisi dua orang polisi. Keempat orang laskar FPI itu kembali menyerang polisi di dalam mobil dan mencoba merebut senjata. Mobil pun sempat terhenti di tengah jalan tol, mereka bersitegang di dalam mobil.[2]

Namun polisi bertindak sigap hingga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak keempatnya langsung di dalam mobil hingga tewas. "Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada dalam mobil, di situlah terjadi upaya dari penyidik yang ada dalam mobil untuk melakukan tindakan pembelaan. Sehingga keempat pelaku dalam mobil mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Tol Japek KM 51,2, Senin (14/12/2020) dini hari.[3]

Setelah empat laskar dilumpuhkan, polisi meminggirkan mobilnya sebentar, dan langsung membawa keempatnya ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur. "Memang mereka tidak diborgol karena kita saksikan mereka ditaruh di belakang tiga, satu dibiarkan duduk di samping petugas di bagian tengah. Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, yang dibawa ke RS Keramat Jati Polri," katanya menambahkan. Diketahui, selain empat laskar FPI yang tewas ditembak. Dua orang lainnya sebelumnya tak sadarkan diri saat mereka menyerah di rest area KM 50 tol Cikampek. Hal itu diketahui saat proses rekonstuksi di rest area KM 50 sebagai lokasi ketiga.[4]

Saling Kejar dan Baku Tembak Sebelum keenam laskar FPI tewas, antara polisi dan laskar FPI terlibat saling kejar dan baku tembak. Insiden itu bermula saat Bundara Badami, tepatnya di depan Hotel Novotel Karawang. Di sini polisi memperagakan 11 adegan, di mana laskar FPI diketahui tiga kali melepaskan tembakan ke arah mobil polisi. Awalnya satu mobil polisi mengikuti dua mobil laskar FPI yang berangkat dari Sentul, Bogor menuju tol Jakarta-Cikampek dan keluar menuju Karawang.[5]

Polisi menjelaskan situasi pada saat kejadian 7 Desember lalu tengah hujan lebat dan lampu penerangan mati. Mendekati bundaran Badami, satu mobil Avanza Silver yang dikendarai Laskar FPI tiba-tiba mengadang mobil polisi yang juga Avanza Silver hingga bagian depan kanan mobik petugas lecet. Setelah menyerempet mobil petugas, Avanza Silver itu kemudian langsung tancap gas dan kabur. Insiden kejar-kejaran tak terelakan hingga berlanjut di rest area KM 50 tol Cikampek.[6] Sidang pembaca bisa membandingkannya dengan kronologi versi KOMNAS HAM.

Sementara itu, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas untuk menyampaikan bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50. TP3 mengaku sudah memiliki bukti-bukti tersebut. "Sebagian besar, 90 persen, data sudah kami miliki," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Selasa (9/3/2021). Mantan Penasihat KPK itu juga mengungkapkan TP3 selanjutnya akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang dimilikinya kepada kejaksaan, Komnas HAM, hingga kepolisian. Mahfud Md sebelumnya juga meminta TP3 membawa bukti yang dimilikinya ke kejaksaan dan Komnas HAM jika ragu akan profesionalisme kepolisian.[7] Pertanyaannya kemudian adalah, apakah benar kasus ini masuk ke dalam pelanggaran HAM berat?

Ketentuan Mengenai Pelanggaran HAM Berat

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000. 2001, dan 2002. Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia.[8]

Sebagai tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang No.: 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari:[9]
  • Hak untuk hidup;
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  • Hak mengembangkan diri;
  • Hak memperoleh keadilan;
  • Hak atas kebebasan pribadi;
  • Hak atas rasa aman;
  • Hak atas kesejahteraan;
  • Hak untuk turut serta dalam pemerintahan;
  • Hak khusus bagi wanita;
  • Hak anak.
Undang-undang No.: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 1 angka 6 mengatur mengenai pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.[10]

Pelanggaran HAM sendiri terdiri dari dua jenis, yakni ringan dan berat. Apa saja jenis pelanggaran HAM yang termasuk di dalamnya? Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu: 1). Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM; 2). Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.[11]

Pertama, jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut: a). Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak; b). Perlakuan tidak adil dalam persidangan; c). Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar; d). Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.[12]

Kedua, terdapat empat jenis pelanggaran HAM Berat, yaitu Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-undang RI No.: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah: a). Kejahatan Genosida (Genocide); b). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity); c). Kejahatan Perang (War Crimes); d). Kejahatan Agresi (Aggression).[13] 

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: a). Pembunuhan; b). Pemusnahan; c). Perbudakan; d). Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e). Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; f). Penyiksaan; g). Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h). Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i). Penghilangan orang secara paksa; j). Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.[14]

Kesimpulan

Jika dilakukan analisis hukum, dari fakta atas peristiwa KM 50 di atas yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang No.: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Jo. Undang-undang RI No.: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka menurut hemat penulis peristiwa KM 50 tersebut belum masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM Ringan maupun pelanggaran HAM Berat. Lalu masuk kategori pidana apa? Menurut hemat penulis, peristiwa KM 50 masuk ke dalam tindak pidana biasa seperti hilangnya nyawa orang lain baik karena kesengajaan atau kelalaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
_____________
Referensi:

1. "Terungkap! Begini Kronologi Lengkap Enam Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi", suara.com., 14 Desember 2020, https://www.suara.com/news/2020/12/14/072035/terungkap-begini-kronologi-lengkap-enam-laskar-fpi-tewas-ditembak-polisi?page=all
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Amien Rais dkk Klaim Punya Bukti Pelanggaran HAM Berat Km 50", detikNews.com., Selasa, 09 Mar 2021, Marlinda Oktavia Erwanti, https://news.detik.com/berita/d-5486677/amien-rais-dkk-klaim-punya-bukti-pelanggaran-ham-berat-km-50
8. "Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen", tirto.id., 29 Desember 2020, Desika Pemita, https://tirto.id/isi-pasal-28-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-f8eH
9. Ibid.
10. "Berikut Jenis Pelanggaran HAM Serta Pengertian dan Contohnya, Wajib Tahu", merdeka.com., Selasa, 22 Desember 2020, Reporter : Edelweis Lararenjana, https://www.merdeka.com/jatim/berikut-jenis-pelanggaran-ham-serta-pengertian-dan-contohnya-wajib-tahu-kln.html
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.

Selasa, 09 Maret 2021

Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Keterangan Ghoib Dari Kelurahan", juga sebelumnya platform ini telah menyinggung perihal "Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?

Peristiwa KM 50

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Ada 4 titik terkait kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan antara polisi dan laskar FPI sudah melakukan kontak tembak di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan TKP 2. TKP 1 berada di bundaran Hotel Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat, Margakaya, Kabupaten Karawang, sedangkan TKP 2 di Jembatan Badami, sekitar 600 meter dari TKP 1.[1]

Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa dirinya bakal menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik jika sudah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Salah satu yang akan Kabareskrim baru ialah pada Desember tahun lalu yang hingga saat ini masih belum rampung. "Pasti (akan dituntaskan) karena itu atensi Pak Kapolri," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/2).[2]

Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap Mereka ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum jadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.[3]

Ketentuan KUHP Tentang Gugurnya Penuntutan Karena Meninggal Dunia

Bunyi Pasal 77 KUHP adalah sebagai berikut: "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia". (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.).[4] Dengan kata lain,  dalam hal pelaku tindak pidana Meninggal Dunia, maka suatu perkara pidana dinyatakan gugur.

Hal ini berarti sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP di atas, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut dari Jaksa Penuntut Umum gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan (Penyelidikan dan atau Penyidikan), maka pengusutan itu dihentikan. Jika penuntutan telah dimajukan, maka penuntut umum harus oleh Pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima (niet outvanhelijk verklaard).

Jika dikaitkan antara fakta hukum di atas, yaitu bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap Mereka (anggota FPI) ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 lantaran diduga menyerang anggota kepolisian dengan ketentuan Pasal 77 KUHP bahwa hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia, maka dalam hal terjadi dalam hal tahap pengusutan (Penyelidikan dan atau Penyidikan) sudah selayaknya mengacu pada ketentuan dimaksud perkara dihentikan. Dengan kata lain diterbitkan SP3, atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
________________
Referensi:

1. "Kronologi Kejadian Km 50 Tol Japek Versi Komnas HAM Beda dengan Polri", news.detik.com., Selasa, 05 Jan 2021, https://news.detik.com/berita/d-5322242/kronologi-kejadian-km-50-tol-japek-versi-komnas-ham-beda-dengan-polri/2
2. "Kabareskrim Baru Agus Andrianto Jamin Kasus KM 50 Tuntas", cnnindonesia.com.,Jumat, 19/02/2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210219142718-12-608393/kabareskrim-baru-agus-andrianto-jamin-kasus-km-50-tuntas
3. "6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Zalim", cnnindonesia.com., Kamis, 04/03/2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210304064126-12-613445/6-almarhum-laskar-fpi-jadi-tersangka-polisi-dinilai-zalim
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kamis, 25 Februari 2021

Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang", sebelumnya juga telah dibahas "Konsekuensi Hukum Ucapan Agnes Monica", dan pada kesempatan yang berbahagian ini akan dibahas perihal Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia? Baru-baru ini mencuat terkait dengan terkuaknya fakta bahwa salah satu bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ternyata mempunyai dwi kewarganegaraan. Pertanyaan hukum yang sangat penting di sini ialah kapan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Karena dari sinilah akar permasalahan hukumnya. Artikel ini akan membahas terlebih dahulu secara sekilas profile kabupaten Sabu Raijua, kemudian profile singkat Orient Patriot Riwu Kore selaku Bupati terpilih, dan akan diakhiri dengan kajian hukum sebagaimana judul artikel dimaksud. 

Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.[1]

Letak Kabupaten Sabu Raijua berada di bagian selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Sabu Raijua berada pada posisi 121°16'10,78"–122°0'30,26" Bujur Timur dan 10°25'07,12"–10°49'45,83" Lintang Selatan. Luas Kabupaten Sabu Raijua adalah 460,47 km² yang terbagi atas 6 (enam) Kecamatan. Kecamatan yang terluas adalah Sabu Barat dengan luas wilayah 185,16 km² dan luasan yang terkecil adalah Kecamatan Sabu Timur dengan luas wilayah 37,21 km². Kabupaten Sabu Raijua mempunyai dua pulau besar dan satu pulau kecil, yaitu:  Pulau Sawu atau pulau Sabu; Pulau Raijua; Pulau Dana.[2]

Iklim di wilayah Kabupaten Sabu Raijua adalah sabana tropis yang kering (Aw). Hal tersebut ditandai dengan musim kemarau yang panjang dan musim penghujan yang relatif singkat dalam setahun di daerah ini. Musim penghujan di wilayah kabupaten ini biasanya terjadi sejak awal bulan Desember hingga akhir bulan Maret. Sementara itu, musim kemarau berlangsung sejak bulan April hingga bulan Oktober. Curah hujan tahunan wilayah ini berkisar antara 800–1300 milimeter per tahun dengan jumlah hari hujan kurang dari 100 hari hujan per tahun. Selama musim kemarau, banyak sungai dan aliran air yang mengering, sehingga warga lokal hanya dapat memanfaatkan sumur untuk pasokan air bersih mereka.[7] Suhu udara rata-rata di wilayah kabupaten ini bervariasi antara 23°–33°C dan tingkat kelembapan nisbi sebesar ±72%.[3]

Setelah otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan provinsi (Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999), Raijua menjadi sebuah kecamatan. Pada pembentukan Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2008, secara resmi kabupaten ini terbagi atas 6 kecamatan yakni Raijua, Sabu Barat, Hawu Mehara, Sabu Liae, Sabu Timur dan Sabu Tengah. Pada tahun 2008, Thobias Uly diangkat menjadi Penjabat Bupati dan pada 24 Januari 2011 Bupati definitif pertama hasil Pilkada Langsung Kabupaten Sabu Raijua, Ir. Marthen L. Dira Tome bersama Wakilnya Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si mulai menjabat setelah dilantik oleh Gubernur NTT Frans Leburaya pada tanggal 24 Januari 2011 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sabu Raijua.[4]

Kabupaten Sabu Raijua terdiri dari 6 Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 58 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 92.991 jiwa dengan luas wilayah 460,54 km² dan sebaran penduduk 202 jiwa/km². Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua, adalah sebagai berikut:[5] Sabu Barat, Sabu Tengah, Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara dan Raijua.

Profile Orient Patriot Riwu Kore

Beliau lahir di Kota Kupang pada 7 Oktober 1964. Jenjang pendidikan terakhirnya strata 1 atau S1. Orient menempuh pendidikan di Universitas Nusa Cendana Fakultas Ilmu Administrasi. Kampus yang biasa disingkat UNDANA ini merupakan universitas negeri pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. UNDANA berdiri pada tanggal 1 September 1962. Dalam YouTube KPU SABU RAIJUA, Orient disebutkan tinggal di Kelurahan Nunbaun Sabu, RT 003/RW 001, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.[6]

Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Administrasi Niaga di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang tahun 1987, beliau kemudian melanjutkan pendidikan Strata Masternya di Amerika Serikat dengan menggondol  Pendidikan Master of Arts (MA) in Religius Studies diselesaikan di University of California (UCLA) Los Angeles (1996). Menyelesaikan Master of Business Administration (MBA) di selesaikan di University of Southern California (USC) tahun (1999). Serta menyelesaikan pendidikan Master of Theology (Th.M) California Center of Theological Studies  USA (2001).[7]

Beliau juga menyandang tiga gelar doktor antara lain: Doktor of Philosophy (Ph.D) diselesaikan di Dallas Theology Seminary di Texas (2004) Ph.D Accouting & Finance, diselesaikan di Argosy University of San Diego (2010), dan Doktor of Business Administration (DBA) di selesaikan di North Central University, Presscott, Arizona  USA (2016).[8]

Pada tahun 2003, Orient P. Riwu Kore pindah ke Amerika bersama seluruh anggota keluarganya. Orient P. Riwu Kore bekerja sebagai supervisor untuk membangun sistem video untuk border atau perbatasan antara USA dan Mexico. Ketika masih menjalani pendiidkan S2 di Amerika, Orient P. Riwu Kore menikahi Trini Martinez. Pernikahan itu dilaksanakan pada tahun 1996, keduanya kemudian menetap di AS. Istrinya sendiri lahir dan besar di Los Angeles, USA. Trini keturunan Jahudi dari Spanyol yang pindah ke Amerika setelah Perang Dunia ke II. Pernikahan Orient P. Riwu Kore dikarunia dua orang anak. Seorang laki-laki bernama Franklin Riwu Kore sudah menata karier sebagai Sniper tentara Amerika (US-ARMY). Anak laki-laki Orient P. Riwu Kore saat ini bertugas di Afganistan setelah bertugas sembilan bulan di Raqqa-Suriah. Sementara anak perempuannya, Jessica Riwu Kore berkuliah di Nursing Program di South Western College, San Diego  USA.[9] Demikian profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih WN Amerika Serikat yang secara mengejutkan memiliki pengalaman hidup yang luas.

Di lain sisi, menurut keterangan Kemendagri, sebenarnya Orient tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997. "Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database sistem kependudukan terdata tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.[10]

Pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Kemudian, pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096. "Orient Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,"[11]

Namun, Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019. Pada 10 September 2020, Bawaslu menyurati Kedutaan Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengecek status kewarganegaraan Orient. Pada 9 Januari 2021 Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, juga melakukan percakapan bersama Kedutaan Besar Ameria Serikat melalui e-mail terkait data kewarganegaraan Orient. "Tanggal 22 Januari Kedutaan Besar Amerika menjawab e-mail dari Yudi dan menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS," ucap Abhan. Sedangkan, pada 2 Februari 2021 Kedutaan AS menjawab surat yang dikirimkan Bawaslu Sabur Raijua secara resmi dan menyatakan Orient adalah warga negara AS.[12]

Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

Dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore ini, pertanyaan hukum kapan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Menjadi penting. Mari kita perhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai relevansi dengan persoalan hukum ini penulis kutip sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan  padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."
Kasus Orient Patriot Riwu Kore yang dihubungkan dengan hak seseorang untuk turut serta dalam penyelenggaraaan pemerintahan/negara di Indonesia, khususnya untuk maju sebagai calon kepada daerah di Kabupaten Sabu Raiju provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi penting karena negara Indonesia kita ini tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur bahwa "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri." Jika dikaitkan ketentuan dimaksud dengan fakta bahwa ternyata Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019, maka secara hukum ia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya. Selebihnya, sebagai akibat hukum turunan daripadanya, proses majunya Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raiju menjadi tidak sah. 
____________
Referensi:

1. "Kabupaten Sabu Raijua", www.wikipedia.org., diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sabu_Raijua
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS", www.tribunnews.com, Penulis: Endra Kurniawan, Editor: Pravitri Retno Widyastuti, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/03/profil-orient-patriot-riwu-kore-bupati-terpilih-sabu-raijua-yang-disebut-bawaslu-warga-as?page=2.
7. "Profil Orient P Riwu Kore Punya Anak Sniper Tentara Amerika", "", suara.com, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://www.suara.com/news/2021/02/03/115655/profil-orient-p-riwu-kore-punya-anak-sniper-tentara-amerika?page=all
8. Ibid.
9. Ibid.
10. "Menyoal Status Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih", www.kompas.com, Penulis : Sania Mashabi, Editor : Kristian Erdianto, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/02/06/10454211/menyoal-status-kewarganegaraan-ganda-bupati-sabu-raijua-terpilih?page=all.
11. Ibid.

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...