Jumat, 22 November 2019

Contoh Perjanjian Investasi Usaha

(konsultanhukum.web.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

PERJANJIAN INVESTASI USAHA

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”.

Nama: ........................., Jenis Kelamin: ................, NIK: ................Tempat/Tgl. Lahir:.............................., Pekerjaan: ...................., Alamat:..............................

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.

“Pihak Pertama” dan kemudian “Pihak Kedua” untuk selanjutnya disebut dalam perjanjian ini sebagai “Para Pihak”. Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama di bidang USAHA NASI PECEL.................. yang di atur dalam pasal-pasal berikut:

Selanjutnya Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, Pihak Pertama memiliki sejumlah modal yang hendak diinvestasikan;

2. Bahwa, Pihak Kedua adalah seseorang pengusaha yang mempunyai konsep dan eksekusi bisnis terpercaya dan sedang membutuhkan modal untuk keperluan usahanya;

3. Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian investasi dengan membentuk USAHA NASI PECEL......................;

4. Para Pihak sepakat untuk menjalankan perjanjian investasi usaha ini dengan semangat saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lain, bertanggung jawab serta memajukan perekonomian Indonesia.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan point-point sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Pasal 1
Tujuan Permodalan & Nilai Investasi

1. Bahwa, Pihak Kedua menggunakan modal yang diinvestasik sebagaimana diatur dalam perjanjian ini guna tujuan peningkatan skala USAHA NASI PECEL....................... dalam memenuhi kebutuhan permintaan konsumen;

2. Bahwa, nilai investasi Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan Para Pihak adalah sebesar Rp.........................(........................Rupiah)

Pasal 2
Rancangan Anggaran Belanja Investasi & Analisa Usaha

1. Pihak Kedua wajib membuat Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang sewajarnya;

2. Pihak Kedua wajib menyerahkan Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang dibuatnya sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) Pasal 2 (dua) ini kepada Pihak Pertama;

3. Dana tambahan lain diluar Rancangan Anggaran Belanja Investasi yang telah disepakati biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

4. Pihak Pertama dapat melakukan analisa terhadap Rancangan Anggaran Belanja Investasi & kelayakan USAHA NASI PECEL.......................milik Pihak Kedua dan menerbitkan rekomendasi apabila diperlukan guna kelancaran investasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian ini.

Pasal 3
Laporan Keuangan & Pembagian Atas Hasil Investasi

1. Pihak Kedua wajib membuat laporan keuangan harian dan bulanan yang wajar accountable sesuai sistem akuntansi & Pihak Kedua wajib menyerahkan salinan atas Laporan Keuangan dimaksud kepada Pihak Pertama minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan selama jangka waktu perjanjian ini.

2. Pihak Pertama selaku investor mendapatkan sistem bagi hasil atas hasil investasi yang dilakukan oleh Pihak Kedua;

3. Rincian atas sistim bagi hasil atas hasil investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 (tiga) ayat 2 (dua) di atas adalah Pihak Pertama mendapatkan bagian hasil 50 % dari hasil bersih total usaha yang didapatkan oleh Pihak Kedua;

4. Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) Pasal 3 (tiga) ini diberikan tiap bulan selama masa perjanjian.

Pasal 4
Perihal Kerugian

- Apabila terjadi kerugian dalam pelaksanaan pengembangan USAHA NASI PECEL....................... maka Pihak Kedua diwajibkan menanggung 50% atas biaya kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 5
Jangka Waktu Perjanjian

1. Pihak Kedua menyanggupi untuk mengembalikan dana pengembangan USAHA NASI PECEL....................... dalam waktu..............bulan sampai dengan tanggal.....................

2. Jangka waktu perjanjian sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) Pasal 5 (lima) ini dapat diperpanjang dalam hal Para Pihak menyetujuinya.

Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan

1. Setiap perselisihan yang timbul baik yang menyangkut isi maupun pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat;

2. Apabila musyawarah yang dilakukan gagal mencapai kesepakatan maka para pihak sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri __________,

Pasal 7
Addendum

Dalam hal terjadi keadaan baru, Para Pihak sepakat untuk membuat addendum dalam perjanjian ini dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Kota/Kab._______, ___ November 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



(___________) (___________)

Saksi-saksi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua



(___________) (___________)
_________________________________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh Perjanjian Peminjaman Uang, pada Link berikut ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...