Senin, 08 Juli 2019

Azas-azas Tidak Tertulis Dalam Hukum Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kuliah sebelumnya berjudul: 'Azas Hukum Pidana Menurut Waktu’, telah kita lalui, selanjutnya dalam kesempatan ini akan dibahas mengenai azas-azas tidak tertulis dalam hukum pidana. Kenapa di dalam tulisan ini dinamai azas-azas yang tidak tertulis dalam hukum pidana? Jawabannya adalah azas yang tidak tertulis atau tidak dirumuskan dengan tegas dalam KUHP akan tetapi telah dianggap berlaku di dalam praktik hukum pidana.[1]

Hal dimaksud meliputi empat hal, yaitu: [2]
  1. Tidak dipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld);
  2. Alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden);
  3. Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden);
  4. Alasan penghapus penuntutan (onvervolgbaarheid/vervolgbaarheid).


Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Azas tiada pidana tanpa kesalahan dan azas penghapusan kesalahan merupakan dua hal yang mempunyai titik kesamaan, akan tetapi penggunaannya berbeda. Tiada pidana tanpa kesalahaan adalah azas penghapusan pidana yang bersifat umum dan luas yang biasanya “schuld” itu mengandung tiga macam sifat atau elemen yang terdiri atas: pertama tentang adanya kemampuan bertanggung jawab dari pembuat, kedua tentang adanya keadaan batin tertentu dari pembuat yang dihubungkan dengan kejadian dengan bentuk kesengajaan atau kealpaan, dan ketiga karena tidak terdapatnya pertanggungjawaban dari suatu kejadian atas pembuat.[3]

Syarat kemampuan bertanggung jawab dari pembuat merupakan elemen pokok dalam azas kesalahan, ketidakmampuan bertanggungjawab berlaku bagi seseorang yang tidak dapat menginsyafi arti perbuatannya, misalkan karena di bawah umur, atau karena fungsi batrinnya tidak normal atau sakit jiwa. Bagi mereka ini tidak dapat dipidana.[4]

Elemen kedua adalah culpa atau opzet, yaitu merupakan hubungan antara keadaan batin dan kejadian karena kelakuan pembuat yang di dalam KUHP dirumuskan menjadi delik.[5]

Elemen ketiga yaitu tentang tidak terdapatnya pertanggungan jawab dari suatu keadaan batin si pembuat yang menjadi elemen ketiga dari kesalahan dan merupakan dasar untuk alasan penghapus pidana. Misalnya adalah seorang dokter yang melakukan perbuatan daya paksa (pasal 48), seseorang yang memukul orang lain karena perbuatan pembelaan terpaksa (pasal 49 ayat (2)).[6]

Alasan Pembenar

Suatu keadaan tertentu dari perbuatan seseorang yang menghapuskan atau meniadakan sifat elemen hukum sehingga perbuatan yang bersangkutan tidak melawan atau bertentangan dengan hukum (alasan pembenar), seperti misalnya perbuatan orang karena pembelaan terpaksa (noodweer) dalam pasal 49 ayat (1), atau perbuatan seseorang karena melaksanakan ketentuan undang-undang dalam pasal 50 KUHP.[7]

Alasan Pemaaf

Dasar pikiran “schulduitsluitinggronden” artinya perbuatan seseorang tetap sebagai perbuatan melawan hukum yang karena alasan tertentu perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pembuat sehingga kesalahannya dihapuskan (dimaafkan).[8]

Alasan Penghapus Penuntutan

Vos dalam Bambang Poernomo menerangkan kejahatan harta kekayaan antara suami-isteri tidak terpisah kekayaannya atau pisah ranjang dan meja, perbuatan yang dijamin dengan parlementaire immuniteit, kesemuanya itu merupakan hal-hal tertentu yang menjadi alasan penghapusan penuntutan. Dasar logika untuk alasan penghapusan penuntutan, bagi Pasal 367 dan seterusnya karena hubungan hidup kekeluargaan, dan bagi parlementaire immuniteit untuk kepentingan bebas berbicara di dalam persidangan parlemen.[9]

Dibandingkan dengan “strafuitsluitingsgronden” yang lain, maka peniadaan pidana yang berdasarkan “vervolgbaarheid uitsluiten” mempunyai keuntungan praktis, karena tidak perlu memakan waktu dan membuang tenaga untuk sampai pada putusan Hakim untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging), melainkan cukup pernyataan tidak diterimanya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas dasar pertimbangan politik kriminil pemerintah melalui saluran penghentian penuntutan.[10]  
_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 80.
2.  Ibid. Hal.: 80.
3.  Ibid. Hal.: 81.
4.  Ibid. Hal.: 81.
5.  Ibid. Hal.: 81.
6.  Ibid. Hal.: 82.
7.  Ibid. Hal.: 82.
8.  Ibid. Hal.: 82.
9.  Ibid. Hal.: 83.
10. Ibid. Hal.: 83.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...