Rabu, 29 Mei 2019

Grotius Dan Implikasi Pemikirannya Terhadap Akses Laut Bagi Perdagangan Bebas

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kehidupan Awal

Hugo Grotius (lahir 10 April 1583 – meninggal 28 Agustus 1645 pada umur 62 tahun), juga dikenal sebagai Huug de Groot (Belanda: [ˈɦœyɣɣroːt]) atau Hugo de Groot (Belanda: [ˈɦyɣoːɣroːt]), adalah seorang ahli hukum berkebangsaan Belanda. Grotius meletakkan dasar bagi hukum internasional berdasarkan hukum alam. Sebagai seorang pemuda yang dipandang genius secara intelektual, ia pernah dipenjarakan karena keterlibatannya dalam perselisihan intra-Calvinis di dalam Republik Belanda. Ia menulis sebagian besar karya utamanya dalam pengasingan di Prancis.[1]

Grotius lahir di Delft saat berlangsungnya Pemberontakan Belanda, sebagai anak pertama dari pasangan Jan de Groot dan Alida van Overschie. Ayahnya adalah seorang pria terpelajar, juga seseorang yang menganut pandangan politik berbeda. Sang ayah mempersiapkan putranya sejak usia dini dengan pendidikan Aristotelian dan humanis tradisional. Sebagai seorang pembelajar yang genius, Hugo memasuki Universitas Leiden saat ia baru berusia 11 tahun. Di sana ia menempuh pendidikannya bersama dengan beberapa intelektual yang paling diakui di Eropa utara pada saat itu. Di negeri Holandia (Belanda), Grotius diangkat sebagai advokat untuk Den Haag pada tahun 1599, dan kemudian sebagai historiograf resmi bagi Negara-Negara Holandia pada tahun 1601.[2]

Doktrin Mare Liberum

Salah satu mahakaryanya, Mare Liberum selama berabad-abad telah menjadi dasar paling penting bagi perkembangan hukum laut modern. Grotius, bagi para pengkritiknya sering disebut sebagai orang yang membukakan jalan (dengan ajaran kebebasan berlayarnya) bagi imperialisme Belanda yang akhirnya membuat Indonesia terjajah selama ratusan tahun. Tetapi bagi para pengagumnya, Grotius adalah seorang pemikir hukum, diplomat, teolog ulung.[3]

Selepas lulus dari Universitas Leiden, dia sempat membuka kantor hukum. Salah satu kliennya adalah Dutch East Indie Company atau yang lebih dikenal sebagai Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Ketika menangani VOC inilah dia banyak bersentuhan dengan sengketa dagang antara Belanda dan Spanyol di Selat Malaka. Dari situ, Grotius kemudian mulai menyusun dasar-dasar yang kelak menjelma menjadi doktrin Mare Liberum (Laut Terbuka) yang ia perkenalkan melalui buku dengan judul yang sama pada tahun 1609. Melalui doktrin tersebut, Grotius pada intinya ingin mengatakan bahwa konsep kepemilikan (possession) termasuk kepemilikan laut, hanya dapat terjadi terhadap benda-benda yang dapat dipegang teguh serta jelas batas-batasnya. Sementara laut adalah sesuatu yang tidak terbatas dan bersifat cair.[4]

Grotius mengemukakan 13 dalilnya. Dari ke-13 dalil ini dapatlah digolongkan ke dalam 4 (empat) dalil utama, yaitu: (1) Berdasarkan hukum bangsa-bangsa, navigasi atau pelayaran adalah bebas untuk setiap negara; (2) Bahwa Portugis tidak memiliki hak berdasarkan (atas) hak penemuan (discovery) kedaulatan atas perairan Hindia yang Belanda bermaksud melakukan pelayaran atasnya; (3) Bahwa perairan Hindia atau atau hak berlayar tidak menjadi milik Portugis berdasarkan pendudukan (title of occupation); dan (4) Bahwa berdasarkan hukum bangsabangsa perdagangan adalah kebebasan bagi setiap orang (“By the law of nations trade is free to all persons whatsoever”).[5]

Dengan demikian, menurut Grotius, klaim kepemilikan terhadap laut sebagaimana lazim terjadi saat itu berdasarkan teori penemuan (discovery) atau penguasaan dalam jangka waktu lama (prescription) tidak dapat diterima.  Doktrin Mare Liberum menuai protes keras dan dianggap membahayakan kekuatan status quo saat itu. Raja Inggris, Charles I kemudian meminta kepada para ilmuwan di negaranya untuk membantah doktrin Mare Liberum. John Selden adalah ilmuwan hukum terkemuka asal Inggris yang paling gigih melawan gagasan Mare Liberum. Pada tahun 1635 Selden menerbitkan buku dengan judul yang provokatif, Mare Claussum (Laut Tertutup) untuk memberi justifikasi bahwa laut bisa dimiliki.[6]

Bagi Selden, teori Mare Liberum yang diusung Grotius memang penting, tapi pengalaman sejarah membuktikan bahwa lautan dapat dimiliki oleh negara-negara yang memiliki kekuatan untuk menjaganya. Oleh karena itu, berdasarkan konsep prescription lautan dapat dimiliki. Argumen yang mengatakan bahwa laut tidak dapat dimiliki karena bersifat cair dibantah oleh Selden dengan mengatakan sungai dan perairan pantai yang bersifat cair pun pada kenyataannya dapat dikuasai oleh negara-negara yang memiliki kekuatan untuk menguasai dan menjaganya.[7] Meskipun tidak berkaitan secara langsung, bandingkan dengan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja dalam tautan berikut.

Dikemudian hari kita tahu bahwa, baik teori Grotius maupun Selden tidak dapat diterapkan secara kaku. Hukum laut yang kita kenal saat ini, seperti tercermin dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), menerima sebagian doktrin Mare Liberum dan menerima sebagian doktrin Mare Clausum. UNCLOS misalnya mengakui konsep kepemilikian atas laut (seperti laut wilayah atau territorial sea) tetapi pada saat yang sama juga mengakui adanya hak melintas secara damai (innocent passage) yang harus dihormati oleh negara-negara yang memiliki laut.[8]

Implikasi Pemikirannya Terhadap Akses Laut Bagi Perdagangan Bebas

Pemikiran Grotius tetap relevan hingga saat ini, terutama terkait dengan dalilnya yang pertama bahwa: ‘Berdasarkan hukum bangsa-bangsa, navigasi atau pelayaran adalah bebas untuk setiap negara’, dalam konteks kekinian dan relevansinya dengan hukum laut, yang dimaksud Grotius dengan wilayah laut ini adalah dalam kategori ‘laut lepas’. Pasal 86 UNCLOS, terkait laut lepas, mendefinisikannya sebagai berikut: “merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara, atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan”. Termasuk di dalam wilayah laut lepas ini, salah satunya adalah, kebebasan untuk berlayar.

Meskipun oleh para pengkritiknya disebut sebagai orang yang membukakan jalan bagi imperialisme Belanda ke Nusantara, namun saat ini implikasi pemikiran Grotius adalah sebagai landasan bagi terlaksananya perdagangan bebas di dunia. Lewat laut, khususnya wilayah laut lepas, berbagai komoditas dari seluruh penjuru dunia berupa kargo dikirim dan diperdagangkan.


________________________________
1. "Hugo Grotius", Wikipedia.org., Diakses pada 24 Mei 2019, https://id.wikipedia.org/wiki/Hugo_Grotius
2.     Ibid.
3. "Grotius: Dari Mare Liberum Hingga Teologi yang Membebaskan", Kumparan.com, Ali Murtado, 5 April 2019, https://kumparan.com/ali-murtado1550498424284868859/grotius-dari-mare-liberum-hingga-teologi-yang-membebaskan-1qpA2rc2Y3i
4.     Ali Murtado, Ibid.
5. "Sumbangan Hukum Alam Dan Pemikiran Grotius Terhadap Hukum Internasional", Huala Adolf, Majalah Hukum Nasional Nomor: 2 Tahun 2017, Hal.: 7.
6.     Ali Murtado, Op. Cit.
7.     Ali Murtado, Op. Cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...